Kedudukan Banser
Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) berkedudukan di Ibukota Negara RI
Jakarta dalam sejarahnya merupakan kelanjutan dari organisasi Ansoru
Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan di tengah-tengah pelaksaan
Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi Jawa Timur, pada 10 Muharram 1353
Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934. Karenanya, keberadaan GP
Ansor tidak terlepas dan menjadi bagian integral Nahdlatul Ulama (NU),
sebagi salah satu Badan Otonom (Banom) yang memiliki tugas untuk
mengorganisir kaum muda NU.
Posisi yang demikian menjadikan GP Ansor mempunyai dua peran
sekaligus yang memiliki ruang lingkup gerak yang berbeda. Pada tataran
sebagai ormas pemuda yang keberadaannya dijamin UU No. 8 Tahun 1985
tentang Keormasan, GP Ansor memiliki kemandirian, keleluasaan, dan
kebebasan dalam mengaktualisasikan visi dan misinya, orientasi, program
serta kegiatannya. Namun di sisi lain, sebagai salah satu Banom NU, GP
Ansor pada beberapa aspek mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk
terikat kepada ketentuan organisasi NU.
Dalam perjalanan perannya, selama ini GP Ansor telah mampu
mensinergikan kedua posisi dan peran tersebut secara dinamis,
proposional dan produktif. (Hernoe R)
JENIS ANGGOTA GP ANSOR
Anggota GP Ansor terdiri dari:
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah pemuda warga
negara Indonesia yang beragama Islam, berusia antara 20 tahun hingga 45
tahun.
2. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah
berjasa kepada oganisasi dan disetujui penetapannya sera disahkan dalam
Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
SYARAT-SYARAT ANGGOTA
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam
3. Berusia 20 tahun hingga 45 tahun
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Penerimaan angota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pegusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian
Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah, atau rapat harian
Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat
kepadanya diberikan keputusan penetapan.
Kewajiban Anggota
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
Hak Anggota
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
BERHENTI DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Berhenti Dari Anggotaan
1. Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan
Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno
Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan
Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan
Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau
dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
(dua) orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.
Pemberhentian Dari Keanggotaan
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik
ditinjau dari segi syarat, peraturan perundang-undangan maupun keputusan
dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan
diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili
yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus
diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari
peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan
sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4.
Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan
tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan
pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan
pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan
sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding
kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus
untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling
lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6. Dalam
keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara
atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat
yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian
itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan
Cabang tempat dia berdomisili.
7. Anggota yang diberhentikan
sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak
melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres. (Hernoe R)
sumber : http://www.gp-ansor.org
Home »
» Profil Banser GP.Ansor NU
Popular Posts
-
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor : 17 /KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN ORG...
-
MARS IPNU Cipt: Drs. Shomuri Bersemangat 2/4 c=1 Wahai putra Indonesia Siapkanlah barisanmu Bertekad bulat b...
-
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor : 1 1 /KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN OR...
-
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor :16/KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN ORGANI...
-
Ke-NU-an adalah segala sesuatu yang ada kaitannya dengan NU. Materi ke-NU-an dimaksudkan sebagai suatu materi yang membahas tentang masal...
-
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor : 08 /KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN ORGAN...
-
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor : 05 /KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN ORGA...
-
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor : 02 /KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN ORGAN...
-
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor : 10 /KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN ORG...
0 komentar:
Posting Komentar