KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG LEMBAGA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat
melaksanakan penguatan aqidah ahlussunnah wal jama’ah di kalangan pemuda untuk
menjamin paham, ajaran keagamaan dan keberlanjutan organisasi NU dan keberlangsungan paham ahlussunnah wal jama’ah dalam
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;
|
||
b.
Bahwa untuk dapat
menunaikan mandat NU secara optimal dan menjawab perkembangan masyarakat,
maka pembentukan Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor harus dilaksanakan
segera secara terencana dan efektif;
|
||||
c.
Bahwa untuk menjamin
pelaksanaan pembentukan Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
dilaksanakan segera secara terencana dan efektif,
diperlukan pengaturan tentang pembentukan Lembaga Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor secara nasional;
|
||||
d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Lembaga
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
|
||||
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
||||
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
||||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dari
SC Panitia Konbes GP Ansor.
|
||
b.
Rekomendasi Sidang Komisi A Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul
Ansor.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor,
sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 22 Juni 2012
|
||
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
YUNUS RAZAK NURUZZAMAN
PERATURAN ORGANISASI
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
MAJELIS
DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan organisasi ini yang di maksud dengan
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang
dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai
dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 2
1. Majelis
dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh
Indonesia.
2. Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap tingkatan yang
diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di
masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 3
Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab Lembaga
1.
Fungsi Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor adalah:
a.
Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan
paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.
Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai
dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
2.
Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor adalah:
a. Mensyiarkan
ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali
penyebar agama Islam di Nusantara.
b. Melaksanakan
program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam
Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
3.
Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.
Menjaga, memelihara dan menjamin
kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul
Ulama.
b.
Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap
sebagai agama Islam yang rahmatan lil
alamin dan menolak cara-cara
kekerasan atas nama Islam
4.
Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
disetiap tingkatan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
BAB IV
LAFADZ
DZIKIR DAN SHALAWAT
Pasal 5
1.
Lafadz
Dzikir dan Shalawat terlampir.
2.
Menyesuaikan
dengan kearifan lokal.
Bab V
KEGIATAN
Pasal 6
1. Kegiatan
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah kegiatan keagamaan, penguatan
aqidah Ahlussunah wal Jama’ah dan dakwah Islam Rahmatan lil a’lamin kiai muda
Gerakan Pemuda Ansor.
2. teknis
pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor yaitu:
a. Pimpinan
Ranting Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor 1 kali per minggu.
b. Pimpinan
Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor 2 kali per bulan.
c. Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
d. Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
e. Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.
Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor adalah salah satu ketua/wakil ketua disetiap tingkatan.
2.
Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh pimpinan
di masing-masing tingkatan.
3. Struktur kepengurusan lembaga Majelis Dzikir
dan Sholawat Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris
dan Bendahara.
4.
Masa khidmat pengurus Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Setiap pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak:
a.
Mendapatkan pendidikan dan pelatihan
aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan
penguatan aqidah.
b.
Mendapatkan
perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian
yang dimilikinya.
2. Setiap Pengurus Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor wajib:
a. Mentaati peraturan organisasi
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
c. Melaksanakan program kerja lembaga Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
d. Melaporkan
setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan gerakan pemuda ansor disetiap
tingkatan dalam rapat pleno.
BAB VII
KOORDINASI
Pasal 9
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan
bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala
sesuatu mengenai Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor pada ruang
lingkup kepemimpinannya.
Pasal 10
Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada ketua Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dan atau
hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat
instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
BAB VIII
ADMINISTRASI
Pasal 11
1. Lembaga Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan
kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
2. Lembaga
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor diperbolehkan melakukan surat
menyurat yang bersifat internal sedangkan yang sifatnya eksternal harus di
ketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di
masing-masing tingkatan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini akan diatur
kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan organisasi Majelis Dzikir
dan Sholawat Rijalul Ansor ini dinyatakan
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi A
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Drs
H. Imam Ma’ruf J u w a n d a
Istimewa...
BalasHapustrim
HapusMaju terus menegakkan Agama Alloh
BalasHapusBismillah bikalimatillah
Allohu Akbar
Selalu
HapusSangat bagus buat ranting karangpuri
BalasHapusbisa di jadikan percontohan ranting lain
semangat berjuang
Terima kasih
HapusSubhanallah
BalasHapus