KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 12/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG MARS GERAKAN
PEMUDA ANSOR
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam
rangka meningkatkan kualitas khidmat organisasi, diperlukan pemahaman dan
penghayatan nilai luhur organisasi melalui Mars GP Ansor.
b. Bahwa
Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Mars GP Ansor merupakan amanah dari
Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c. Bahwa Konferensi Besar XVIII
GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi
yang diperlukan.
d. Bahwa untuk
kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Mars GP Ansor.
|
Mengingat
|
:
|
a.
Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
b.
Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
|
||
c.
Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
|
||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Naskah lagu dan syair Mars GP Ansor karya Iskandar dan H. Mahbub
Djunaidi
b.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Mars GP Ansor dari SC
Panitia Konbes GP Ansor.
c.
Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012
yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Mars GP Ansor.
d.
Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Konbes XVIII GP Ansor
Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang Mars GP Ansor, sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk
kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak
yang dipandang perlu.
3.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
MARS GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Mars Gerakan Pemuda Ansor, adalah lagu ciptaan Iskandar, syairnya
oleh H. Mahbub Djunaidi, dengan irama 2/4 sebagaimana terlampir.
Pasal 2
1. Mars GP Ansor merupakan
salah satu kebanggaan organisasi yang harus dijaga dan dijunjung tinggi sebagai
simbol sepiritual perjuangan organisasi GP Ansor.
2. Mars GP Ansor
diajarkan, didalami maknanya dan dinyanyikan pada setiap pelaksanaan pendidikan
kader GP Ansor disemua tingkatan.
3. Mars GP Ansor dimaksud
dalam pasal 1 PO ini wajib dinyanyikan pada kegiatan-kegiatan serimonial
Gerakan Pemuda Ansor
Pasal 3
Segala sesuatu yang belum diatur dalam PO ini akan di putuskan
kemudian oleh PP GP Ansor.
Pasal 4
PO ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Gozali Harahap Idy Muzayyad
0 komentar:
Posting Komentar