KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 17/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat
melaksanakan pemberdayaan, penguatan sumber daya dan ketrampilan di kalangan
pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU
dan keberlangsungan paham ahlussunnah
wal jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;
|
||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
b.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Konferensi Besar GP
Ansor perlu membuat keputusan
tentang Barisan Ansor Serbaguna (BANSER).
|
||
|
|
|
||
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
|
|
c.
Keputusan Kongres XIV GP
Ansor Tahun 2011.
|
||
|
|
|
||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Serbaguna
(BANSER) dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
|
||
|
|
b.
Rekomendasi Sidang Komisi E
Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Lembaga Kursus dan Pelatihan.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
|
|
|
||
Menetapkan
|
:
|
a.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Barisan Ansor
Serbaguna (BANSER)., sebagaimana terlampir.
b.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
c.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor tentang Barisan Ansor Serbaguna (BANSER)..
d.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
||
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
HASAN BASRI SAGALA SIDIQ SISDIYANTO
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
`BARISAN
ANSOR SERBAGUNA (BANSER)
Pasal 1
Umum
BANSER
Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat
dalam peraturan organisasi ini adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor
sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial
kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan
Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi,
ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai
benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan
kemaslahatan umum.
Pasal 2
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
Organisasi
1.
Fungsi
Utama Banser adalah:
a.
Fungsi
Kaderisasi BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor sebagai
kader terlatih untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b.
Fungsi
Dinamisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang
berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c.
Fungsi
Stabilisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang
berfungsi sebagai pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda
Ansor.
d.
Fungsi
Katalisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang
berfungsi sebagai erekat hubungan silaturrohmi dan menumbuhkan rasa solidaritas
sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan masyarakat.
2.
Tugas
BANSER
a.
Merencanakan,
mempersiapkan dan mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta
menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
b.
Melaksanakan
program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan
dan partisipasi.
c.
Membantu
terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan
lingkungan sekitarnya.
d.
Menumbuhkan
terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim
sesama anggota Banser dan anggota Gerakan Pemuda Ansor.
3.
Tanggung
Jawab BANSER adalah:
a.
Menjaga,
memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya
b.
Berpartisipasi
aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jam’iyah Nahdlatul Ulama dan
Badan Otonom Nahdlatul Ulama lainnya.
c.
Bersama
dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan
bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.
Pasal 3
Kegiatan
Kegiatan
BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela
Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.
Pasal 4
Keanggotaan
1. Anggota BANSER
adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Keanggotaan
BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sehat fisik dan
mentalnya
b. Memiliki tinggi
badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
c. Telah lulus
mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) BANSER.
d. Memiliki
dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
3. Anggota
kehormatan diberikan kepada anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan
atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan BANSER.
Pasal 5
Pengesahan dan tanda Anggota
1.
Setiap
anggota BANSER wajib memiliki Kartu Tanda Anggota ANSOR
2.
Setiap
anggota BANSER wajib memiliki Kartu Tanda Anggota BANSER.
3.
Format
Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas dan diterbitkan/ diperbanyak oleh
Satkorcab.
4.
Keanggotaan
BANSER disahkan oleh Kepala SATKORCAB dan diketahui oleh Ketua Gerakan Pemuda
Ansor Cabang/ Daerah masing-masing.
5.
Untuk
Pengurus Satkorcab Kartu Tanda Anggota diterbitkan/ disahkan oleh Satkorwil dengan
mengajukan susunan pengurus dan biodata secara lengkap.
6.
Untuk
Pengurus Satkorwil dan Satkornas Kartu Tanda Anggota diterbitkan/ disahkan oleh
Satkornas dengan mengajukan susunan pengurus dan biodata secara lengkap.
7.
Penerbitan
dan penggunaan Kartu Tanda Anggota diatur dalam pedoman Keanggotaan BANSER.
Pasal 6
Pendidikan
1.
Pendidikan
Kebanseran Meliputi :
A.
Pendidikan
Pengkaderan Berjenjang :
1. Pendidikan dan
Pelatihan dasar (DIKLATSAR)
2. Kursus Banser
Lanjutan (SUSBALAN)
3. Kursus Banser
Pimpinan (SUSBANPIM)
B.
Kursus
Pelatih Banser (SUSPELAT)
C.
Pendidikan
dan Latihan Khusus (DIKLATSUS)
2. Teknik
Pelaksanaan Pendidikan diatur Pedoman Pendidikan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota
BANSER berhak :
a.
seragam
BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b.
Mendapatkan
pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang
dimilikinya.
c.
Mendapatkan
perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabd yang
dimilikinya.
2. Setiap Anggota
BANSER wajib :
a. Mentaati peraturan
organisasi PD/ PT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan Organisasi Banser.
b. Menjaga dan
menjunjung nama baik organisasi.
c.
Melaksanakan
tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya.
d.
Melaksanakan
Tata Sikap dan prilaku Banser dalam dan di luar kedinasan.
Pasal 8
Satuan Koordinasi
1.
Pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi,
mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai BANSER pada ruang lingkup
kepemimpinannya didelegasikan kepada salah seorang pengurus harian Gerakan
Pemuda Ansor.
2.
Untuk
melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BANSER
ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak
Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3.
Ditingkat
Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Annsor.
4.
Ditingkat
Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5.
Ditingkat
Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6.
Ditingkat
Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan
Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7.
Ditingkat
Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORKEL BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorkel diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan
Ranting Gerakan Pemuda Ansor.
8.
Mekanisme
pembentukan satuan koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur tersendiri.
Pasal 9
Pola dan Mekanisme Koordinasi
1.
Hubungan
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas dan atau hubungan Ketua
Gerakan Pernuda Ansor kepala dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan
hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.
Hubungan
Kepala Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dart Bendahara Pirnpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor bersifat koordinatif.
3.
Hubungan
Kepala kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan
hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.
Hubungan
Wakil Kepala kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas, Satuan Khusus dan
Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada tingkatan masing-masing
bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5.
Hubungan
antar Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Sekretaris serta komandan pasukan pada
masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6.
Hubungan
Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel bersifat instruktif
dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di masing-masing tingkatan
Pasal 10
Pimpinan dan Staf
1. Susunan
Satkornas dan Satkorwil:
a. Satu Kepala
b. Dua
Wakil Kepala dan untuk Satkorwil satu Wakil Kepala
c. Asisten-Asisten:
1) Asisten
Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2) Asisten Kegiatan
(Asgiat).
3) Asisten
Administrasi dan Personalia (Asminpers).
4) Asisten
Perbekalan (Askal).
5) Asisten
Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).
6) Asisten
Penelifian dan Pengembangan (Aslitbang).
7) Asisten
Kerjasama (Asker).
d. Satuan Provost terdiri dari : Kepala Satprovost,
Wakil Kepala Satpas dan beberapa anggota yang ada disemua tingkatan (seragam
dan atribut terlampir).
e. Satuan Khusus
disingkat SATSUS terdiri dari :
1)
Detasemen
Khusus 99 (DENSUS 99) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil
Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan
pendidikan khusus.
2)
Banser
Lalulintas (BALANTAS) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan
Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi
dan pendidikan khusus.
3)
Banser
Tanggap Bencana (BAGANA) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil
Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan
pendidikan khusus.
4)
Banser
Penanggulangan Kebakaran (BALAKAR) terdiri dari
seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa
anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
5)
Saka Banser KEPANDUAN
terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan
beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
6)
Banser
PROTOKOLER terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan
Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
Seragam dan atribut Satuan Khusus
terlampir.
f. Sekretaris atau
Pengendali Sekretariat/ Markas dibantu oleh seorang wakil.
2. Susunan
Satkorcab:
a. Satu Kepala
b. Satu Wakil
Kepala
c. Asisten-Asisten:
1) Biro Informasi
dan komunikasi (Rolnfokom).
2) Biro Kegiatan
(Rogiat).
3) Biro
Administrasi dan Anggota (Rominang).
4) Biro Perbekalan
(Rokal).
5) Biro
Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Rorendiklat).
6) Biro Penelitian
dan Pengembangan (Rolitbang).
7) Biro Kerjasama
(Roker).
d. Satuan Pengawas
yang terdiri dari Kepala Satuan Pengawas dan Wakil Kepala Satpas dan beberapa
anggota.
e. Unit Khusus
terdiri dari :
1)
Detasemen
Khusus 99 (DENSUS 99) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala
Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan
khusus.
2)
Banser
Lalulintas (BALALIN) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala
Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan
khusus.
3)
Banser
Tanggap Bencana (BAGANA) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil
Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan
pendidikan khusus.
4)
Banser
Pemadam Kebakaran (BALAKAR) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil
Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan
pendidikan khusus.
5)
Banser
Kepanduan terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus
dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
6)
Banser
Protokoler terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus
dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
Seragam dan atribut Unit Khusus
terlampir.
Pembentukan Unit Khusus
menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang/ daerah.
e. Sekretaris atau
Pengendali Sekretariat/ Markas
3.
Susunan
Satkoryon dan Satkorkel
Menyesuaikan
dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.
Pasal 11
Kualifikasi Kepala
1. Kepala BANSER dipilih dari unsur Ketua Pengurus Harian Gerakan Pemuda
Ansor yang membidangi Kebanseran disemua tingkatan.
2. Kepala BANSER dipilih berdasarkan Rapat Harian Gerakan Pemuda Ansor
disemua tingkatan.
3. Kepala Satkornas
pernah mengikuti Diklatsar, SUSBALAN dan SUSBANPIM dengan sertifikat kelulusan
.
4. Kepala Satkorwil
pernah mengikuti Diklatsar, SUSBALAN dan SUSBANPIM dengan sertifikat kelulusan
.
5. Kepala Satkorcab
pernah mengikuti Diklatsar dan SUSBALAN
dengan sertifikat kelulusan.
6. Kepala Satkoryon
pernah mengikuti Diklatsar dengan sertifikat kelulusan .
7. Kepala Satkorkel
pernah mengikuti Diklatsar dengan sertifikat kelulusan .
8. Kepala di semua tingkatan maksimal saat dipilih berusia
40 tahun.
Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Tanggung
Jawab Kepala
1.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai
dengan tugas dan fungsi BANSER
2.
Membuatlmerencanakan
kegiatan secara umum (General Planning)
3.
Melaksanaan
penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
4.
Menentukan
kebijaksanaan umum (General Policy)
5.
Menentukan
instruksi-instruksi umum (Generallntruction)
6.
Bersama
dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (General Supervisor).
7.
Memberikan
saran dan pandangan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor
8.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.
Pasal
13
Tugas,
Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala
1.
Menyelenggarakan
pernbinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando dengan
kebijakan Kepala.
2.
Mewakili
Kepala jika kepala berhalangan.
3.
Bersama-sarna
kepala rnelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Merinci
dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
5.
Mernantau/
mengawasi dan rnendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
6.
Mernberikan
saran dan pandangan kepada Kepala.
7.
Menerima
laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
8.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan pirnpinan.
Pasal 14
Tugas, Wewenang dan Tanggung
Jawab Unsur Stat Pembantu Pimpinan (Asisten-asisten)
Di Tingkat Satkornas dan
Satkorwil
1.
Asisten I Informasi Dan Komunikasi (ASINFOKOM)
a.
Menyusun
program kerja informasi dan komunikasi secara umum yang mencakup sassran
manusia, material dan operasional
b.
Melaksanakan
penyirnpanan rahasia satuan.
c.
Membuat
perencanaan pengamanan dan fungsi penggalangan secara khusus baik pengamanan
didalam, maupun pengamanan diluar (Spealling
Saving)
d.
Mengoptialisasikan
dan rnelakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggota.
e.
Bersama-sama
Satuan Pengawas memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang dari
ketentuan satuan baik Intern maupun Ekstern.
f.
Mendata
potensi tim informasi dan komunikasi disemua Cabang dan membentuk jaringan
kornunikasi cepat..
g.
Mengadakan
penyelidikan dan pemantauan tentang situasi dan kondisi baik kedalam maupun
keluar tentang keadaan manusia maupun materiil.
h.
Memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.
i.
Memberikan
saran-saran mengenai pengamanan kepada Kepala dan Wakil Kepala
j.
Mengadakan
pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekerjaan (kinerja) Asisten
dan Anggotanya serta melaporkan hasilnya
kepada Wakil kepala untuk ditindak lanjuti.
k.
Melaksanakan
kajian dari hasil temuan kepengawasan dari berbagai peristiwa yang berdampaf
pada pelemahan organisasi berikut menyusun altematif pemecahan untuk disampaikan
kepada Kepala atau Wakil Kepala.
l.
Menyusun
perencanaan pengoperasian personil berikut wilayah kerjanya.
m.
Memberikan
saran-saran kepada Asisten lain.
n.
Bertindak/
bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.
o.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.
p.
Mempertanggungjawabkan
.pelaksanaan tugas dan kewajibanlangsung kepada kepala dan Waki Kepala.
2.
Anggota Asisten Informasi Dan Komunikasi
a. Membantu Asisten
I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten
I apabila berhalangan.
c. Memberikan saran
dan pandangan kepada Asisten I
d. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten I dan Kepada Wakil
Kepala.
3.
Asisten II Kegiatan (ASGIAT)
a.
Menyusun
program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.
b.
Melaksanakan
kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh
Rendiklat.
c.
Menyusun
rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.
d.
Mengadakan
koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan dilapangan.
e.
Menyusun
kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.
f.
Menentukan
kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.
g.
Memberikan
saran-saran yang bersifat operasional kepada Kepala.
h.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada Kepala dan Wakil Kepala.
4.
Anggota Asisten Kegiatan
a. Membantu Asisten
II dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten
II apabila berhalangan.
c. Memberikan saran
dan pandangan kepada Asisten II
d. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten II dan kepada Wakil
Kepala.
5.
Asisten III Administrasi dan Keanggotaan (ASMINANG)
a.
Menyusun
program kerja Administrasi dan pengembangan serta pembinaan anggota.
b.
Merencanakan
dan menyiapkan Anggota yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang
direncanakan
c.
Mempersiapkan
segala data yang diperlukan antara lain: Potensi Anggota tingkat Ranting, Anak
Cabang, Cabang dan Wilayah.
d.
Memampangkan
data potensi keanggotaan masing-masing Cabang di Sekretariat.
e.
Mempersiapkan
segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data Anggota maupun
dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
f.
Memberikan
informasi mengenai keadaan Anggota yang terlibat dalam kegiatan operasional
g.
Melaksanakan
pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.
h.
Melaporkan/mengkonsultasikan
hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Kepala atau Wakil Kepala.
i.
Melaksanakan
kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan administrasi dan
Anggota.
j.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tug as dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
6.
Anggota Asisten Administrasi dan Keanggotaan
a. Membantu Asisten
III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asiten
III apabila berhalangan.
c. Memberikan saran
dan pandangan kepada Asisten III
d. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten III dan Kepada
Wakil Kepala.
7.
Asisten IV Perbekalan (ASKAL)
a. Menyusun Program
yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat keras organisasi
yang akan digunakan dalam kegiatan baik berupa alat-alat, makanan dan komikasi
serta obat-obatan.
b. Menyusun dan
merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-rnasing komponen.
c. Bekerja sama
dengan Asisten lain ten tang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan
perbekalan.
d. Memberikan
informasi tentang keadaan logistik kepada seksi_seksi lain.
e. Melaksanakan
kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan perbekalan
satuan.
f. Memberikan saran
dan pandangan kepada f<epala dan Wakil Kepala untuk menentukan ketetapan
perbekalan.
g. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
8.
Anggota Asisten Perbekalan
a. Membantu Asisten
IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Mewakili Asisten
IV apabila berhalangan
c. Memberikan
sarandan pandangan kepada Asisten IV
d. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten IV dan Kepada Wakil
Kepala
4.
Asisten V Pendidikan dan Latihan (ASRENDIKLAT)
a. Menyusun Program
kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan
kepelatihan.
b. Menyusun
petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser di semua tingkatan.
c. Menyusun
kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi :
1) Pendidikan dan
Pelatihan Dasar (Diklatsar)
2) Kursus Banser
Lanjutan (Susbalan)
3) Kursus Banser
Pimpinan (Susbanpim)
4) Kursus Pelatih
Banser (Suspelat)
5) Pendidikan dan
Pelatihan Khusus (Diklatsus)
d. Menyusun materi
pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing-masing jenjang
pendidikan dan kepelatihan.
e. Menyusun materi
Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan
Khusus dan Latihan Tambahan.
f. Melakukan
kepengawasan kesesuaian penyampaian materi pendidikan dan latihan yang
dilaksanakan oleh Cabang dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.
g. Merencanakan dan
menyiapkan Sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah dan
melaksanakan penataan pemberian sertifikasi tingkat Cabang.
h. Menyusun Laporan
hasil kerja secara periodik:
1) Bulanan
2) Semester
3) Tahunan
4) Masa Hidmat
i.
Melaksanakan
kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.
j.
Memberikan
saran, pendapat dan peliimbangan kepada Wakil Kepala Staf dan Kepala
k. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
10. Anggota Asisten V Pendidikan dan Latihan
a. Membantu Asisten
V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten
V apabila berhalangan.
c. Memberikan
sar]lgfqan dan pandangan kepada Asisten V.
d. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil
Kepala
11. Asisten VI
Kerjasama (ASKER)
a. Menyusun program
kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama
internal maupun Eksternal.
b. Mengatur dan
mengembangkan hubungan Satkornas, Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi
bidang :
1) Peningkatan
perekonomian
2) Peningkatan
Sumberdaya Manusia dan
3) Pengembangan
Organisasi
c. Melaksanakan
pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan
masyarakat.
d. Merencanakan Bhakti
Sosial.
e. Melaksanakan
kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Banser.
f. Melaksanakan
kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.
g. Memberikan
saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil
Kepala
12. Anggota Asisten VI Kerjasama
a. Membantu Asisten
VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten
VI apabila berhalangan.
c. Memberikan saran
dan pandangan kepada Asisten VI.
d. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VI dan Kepada Wakil
Kepala
13. Asisten VII Penelitian dan Pengembangan (ASLITBANG)
a. Menyusun program
kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi
b. Mengembangkan
hubungan Satuan banser disemuatingkatan pengkajian yang ada di masyarakat dan
pemerintah misalnya:
1) Balitbangda;
2) Badan pengkajian
perkembangan perekonomian;
3) Pusat Penelitian
dan Pengkajian Depdiknas, dll.
c. Menyusun konsep
penataan organisasi Banser
d. Merencanakan dan
melaksanakan Seminar
e. Mencari
alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan
pengembangan SDM maupun pemberdayaan perekonomian.
f. Melaksanakan
kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.
g. Memberikan
saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Staf atau Komandan.
h. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala
14. Anggota Asisten VII Penelitian dan Pengembangan
a.
Membantu
Asisten VII dalam menjalankan tug as dan tanggung jawabnya.
b.
Mewakili
Asisten VII apabila berhalangan.
c.
Memberikan
saran dan pandangan kepada Asisten VII.
d.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VII dan Kepada
Wakil Kepala
Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggung
Jawab Biro-biro Di Tingkat
Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel
1. Biro Informasi
dan Komunikasi (Ro-infokom), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan
tanggungjawab Asinfokom.
2. Biro Kegiatan
(Ro-Giat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Giat.
3. Biro Perbekalan
(Ro-Kal)), disesuaikan dengan tugas, wewenang Dan tanggungjawab As-Kal.
4. Biro
Administrasi dan Anggota (Ro-Adminag)), disesuaikan dengan tug as, wewenang dan
Tanggungjawab As-Adminag.
5. Biro
Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Ro-Rendiklat), disesuaikan dengan tugas,
wewenang dantanggung jawab As-Redndiklat.
6. Biro Kerjasama
(Ro-Ker), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Ker
7. Biro Penelitian
dan Pengembangan (Ro-Litbang), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab As-Litbang.
Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggung
Jawab Satuan Provost
A.
Kepala Satuan Pengawas
1. Menyusun program
kerja yang terkait dengan pengawasn dan penegakan disiplin dalam satuan dan
operasional di lapangan.
2. Melaksananakan
dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.
3. Melalui
koordinasi dengan Asisten III Asminang melaksanakan penataan dan penyusunan
aturan tata tertib anggota.
4. Melaksanakan
pemantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.
5. Melaksanakan
penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan anggota.
6. Mengadakan
koordinasi dan kerjasama dengan'instansi terkait dalam rnelaksanakan
pengamcman.
7. Membentuk
kelompok-kelompok satuan pengawas dalam kegiatan kegiatan di lingkun_lcm
satuan.
8. Menjadi contoh
dalam pelaksanaan kedisiplinan.
9. Melaksanakan
kegiatanlain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.
10. Menyampaikan
saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan I<epala.
11. Dalarn
Operasional lapangan bertanggungjawah kepada .Asisten Operasi dan Asisten
Intelpam dalam satuan bertanggungjawab kepada Wakil Kepala dan kepala.
B.
Wakil Kepala Satuan Pengawas
1.
Membantu
Kepala SatuanPengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2.
Mewakili
kepala Satuan Pengawas apabila berhalangan.
3.
Memberikan
saran dan pandangan kepada Kepala Satuan Pengawas.
4.
Bertanggung
jawab penuh kepada kepala Satuan Pengawas dan Wakil Kepala
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan
Khusus
A.
Kepala Satuan Khusus
1.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai
dengan tugas dan fungsi Satuan Khusus
2.
Membuat
dan merencanakan kegiatan Satuan Khusus
3.
Melaksanaan
penataan Organisasi ditingkat Satuan Khusus
4.
Melaksanakan
kebijaksanaan dan instruksi Pimpinan sesuai fungsi Satuan Khusus
5.
Melakukan
pembinaan dan peningkatan skill anggota Satuan khusus dengan bekerjasama dengan
Asrendiklat
6.
Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan Asinfokom dan Asker dalam menyusun kegiatan
7.
Bersama
dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan internal Satuan Khusus.
8.
Memberikan
saran dan pandangan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor melalu Kepala Satuan
Koordinasi
9.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor melalui
Kepala Satuan Koordinasi
B.
Wakil Kepala Satuan Khusus
1. Membantu Kepala
Satuan Khusus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
2. Mewakili Kepala
Satuan Khusus apabila berhalangan
3. Memberikan
sarandan pandangan kepada Kepala Satuan Khusus
4. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Kepala Satuan Khusus
Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Unit
Khusus
A.
Kepala Unit Khusus
1.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai
dengan tugas dan fungsi Unit Khusus
2.
Membuat
dan merencanakan kegiatan Unit Khusus
3.
Melaksanaan
penataan Organisasi ditingkat Unit Khusus
4.
Melaksanakan
kebijaksanaan dan instruksi Pimpinan sesuai fungsi Unit Khusus
5.
Melakukan
pembinaan dan peningkatan skill anggota Unit khusus dengan bekerjasama dengan
Rorendiklat
6.
Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan Roinfokom dan Roker dalam menyusun kegiatan
7.
Bersama
dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan internal Unit Khusus.
8.
Memberikan
saran dan pandangan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor melalu Kepala Satuan
Koordinasi
9.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor melalui
Kepala Satuan Koordinasi
C.
Wakil Kepala Satuan Khusus
1. Membantu Kepala
Unit Khusus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
2. Mewakili Kepala
Unit Khusus apabila berhalangan
3. Memberikan
sarandan pandangan kepada Kepala Unit Khusus
4. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Kepala Unit Khusus
PASAL 19
Sekretariat/Markas
A.
Sekretaris/Pengendali Sekretariat/ Markas.
1.
Menyusun
program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan
prasarana sekretariat.
2.
Bertanggung
jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan sekretariat.
3.
Bertanggung
jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
4.
Bersama
dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan didalarn
satuan.
5.
Berianggung
jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.
6.
Menyusun
Jadwal Piket Satuan.
7.
Menyampaikan
saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
8.
Bertanggung
Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.
B.
Wakil Kepala Sekretariat/Markas
1.
Membantu
Sekretaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Bersama dengan
Sekretaris rnenyelesaikan tugas yang terkait dengan kesekretariatan.
3. Mewaklli
Sekretaris apabila berhalangan.
4. Memberikan saran
dan pandangan kepada Sekretaris.
5. Bersama dengan
Wakil I (Kepala
Pengawasan merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam).
6. Bertanggung
jawab penuh kepada Sekretaris dan Wakil Kepala.
Pasal 20
Pakaian Seragam
Corak, desain
dan atribut-atribut lain yang dilengkapi pakaian seragam Banser ditentukan pada
penjabaran organisasi Banser.
Pasal 21
Sumber Dana
1. Surnber dana
untuk keperluan kegiatan Banser dibebankan kepada Gerakan Pemuda Ansor
2. Dapat
rnengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat
dipertanggung jawabkan guna mernbiayai operasional Satuan Banser
3. Sumber-sumber
lain yang tidak mengikat.
Pasal 22
Sanksi
1. Setiap anggota
Banser yang melanggar PO/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan Organiasi
Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pernecatan.
2. Mekanisrne
pernberian sanksi diatur dalarn peraturan Oisiplin Anggota Banser.
Pasal 23
Penutup
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan organisasi Banser ini akan diatur kemudian
oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor.
2.
Peraturan
organisasi Banser ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PENJABARAN
PERATURAN ORGANIASI
BARISAN
ANSOR SERBAGUNA
(BANSER)
Untuk
memberikan gambaran yang lebih detail tenang status, struktur oranisasi,
pakaian seragam Banser, administrasi,kode etik dan hal-hal teknis lainnya perlu
dilakukan penjabaran dari Peraturan Organisasi (PO) Banser.
A.
STATUS BANSER
1.
Barisan
Ansor Serbaguna (BANSER) adalah lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor
2.
Pengertian
pada butir (1) diatas, Banser tidak pernah lepas sama sekali dari GP Ansor dan
secara struktural dibawah koordinasi Ketua Umum ditingkat pusat dan Ketua -
Ketua di masing-masing tingkatan di bawahnya.
B.
STRUKTUR ORGANISASI
1.
Stuktur
organisasi sebagaimana diatur pada pasal 7-9 (PO Banser) dijabarkan dalam
bagian sebagaimana terlampir.
2.
Pola
hubungan Instruktif, Koordinatif dan Konsultatif baik secara vertukal maupun
horizontal diseluruh satuan koordinasi melalui Pimpinan GP ansor di
masing-masing tingkatan.
C.
PAKAIAN
SERAGAM
1. Pakaian segaram
Banser adalah:
a. Pakaian Dinas
Harian (PDH)
b. Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) terdiri dari PDL I dan PDL II
c. Pakaian Dinas Satuan Khusus
2.
Potongan
dan model baju untuk PDH sesuai dengan petunjuk dari SATKORNAS BANSER (Lihat
ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
3.
Potongan
dan model baju untuk PDL adalah lengan panjang, seperti potongan dan model
PDL TNI
4.
Bentuk
Badge sesuai dengan petunjuk SATKORAS BANSER, emblem (logo) untuk baret
dipasang pada bagian depan sebelah kiri. (Iihat ketentuan atribut Banser dan
contoh terlampir).
5. Tali Komando
dipakai melingkar bahu sebelah kanan dengan ketentuan
a. Tali Komando
untuk Kepala dan Wakil Kepala berwarna merah
b. Tali Komando
untuk Staff berwarna biru .
c. Tali Komando
untuk Satuan Provost berwarna putih
6. Tanda jabatan
bagi Kepala (Satkornas, Satkbrwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel) dipakai
pada saku baju luar sebelah kanan, bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut
oleh Satkornas Banser.
7. Tanda Kecakapan
Khusus (TKK) dipakai di dada sebelah kiri mulai dari saku sampai keatas sesuai
dengan ketentuan, bentuk dan macamnya ditetapkan
lebih lanjut oleh Satkornas Banser.
8. Ketentuan PDH
sebagai berikut:
a. Terbuat dari
bahan katun jenis driil SC 088 sesuai dengan warna seragam hijau POLISI Brimob
(katun drill army).
b. Bentuk PDH:
1) Bentuk Kragh
Leher terbuka/ duduk.
2) Lengan pendek
dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri.
3) Dua saku (kiri
dan kanan) di baju, pakai tutup.
4) Menggunakan ped
muts (kopiah Banser) warna hitam dengan list kuning emas dan atas hijau.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan
ditulis pada label nama (papan nama) warna dasar hitam dengan tulisan emas yang dilengkapi logo Banser sebelum tulisan nama.
6) Di dada sebelah kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada
kain dengan warna
dasar kuning dan tulisan merah dengan list/
bingkai warna hitam.
7) Di lengan
sebelah kanan dipasang bedge (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel).
8) Di lengan
sebelah kiri dipasang kode wilayah.
c. PDH digunakan
pada kegiatan-kegiatan:
1) Aktivitas
sehari-hari di Kantor/ruangan.
2) Menghadiri
undangan kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan.
9. Ketentuan PDL I
sebagai berikut:
a. Terbuat dari
bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
b. Bentuk PDL II :
1) Bentuk pakaian
model Brimob
lengan panjang.
2) Di pundak
menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua
saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan
baret/topi lapangan.
5)
Di
dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan tulisan merah dengan list/
bingkai warna hitam.
6)
Di dada sebelah
kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan tulisan merah dengan list/
bingkai warna hitam.
7) Di lengan sebelah
kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas, Satkorwil,
Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
8) Di lengan
sebelah kanan dipasang kode wilayah. .
9) Baju dimasukkan
dalam celana dan kopel rim masuk pad a kolong ikat celana
10. Ketentuan PDL I
sebagai berikut :
a. Terbuat dari
bahan yang memadai dan layak dengan warna loreng Banser .
b. Bentuk PDL II :
1)
Bentuk
pakaian model TNl lengan
panjang.
2)
Di
bahu menggunakan plat pendek
3)
Baju
memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4)
Menggunakan
baret/topi lapangan.
5)
Di
dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan
6)
tulisan
merah dengan list/ bingkai warna hitam.
7)
Di dada sebelah
kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan tulisan merah dengan list/
bingkai warna hitam.
8)
Di
lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan
(Satkornas,
9)
Satkorwil,
Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
10) Di lengan
sebelah kanan dipasang kode wilayah.
c. PDL
digunakan pada kegiatan
1) Semua kegiatan
resmi lapangan
2) Tugas-tugas
pengamanan, baik ruangan maupun dilapangan
11. Ketentuan Pakaian Dinas Satuan Provost :
a. Terbuat dari
bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
b. Bentuk sesuai PDL I :
1)
Bentuk
pakaian model Brimob
lengan panjang.
2)
Di
pundak menggunakan plat pendek
3)
Baju
memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4)
Menggunakan
baret/topi lapangan.
5)
Di
dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan tulisan merah dengan list/
bingkai warna hitam.
6)
Di dada sebelah
kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan tulisan merah dengan list/
bingkai warna hitam.
7)
Di
lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan
(Satkornas, Satkorwil,
Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
8)
Di
lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah. .
9)
Baju
dimasukkan dalam celana dan kopel rim warna putih masuk pad a
kolong ikat celana
10)
Di lengan kanan dipasang identitas Provost yang terbuat dari kalep
warna biru yang digantungkan pada plat baju dengan perincian sebagai berikut :
- Paling atas ditempel tingkatan satuan koordinasi
- Di bawahnya ditempel logo Banser
- Paling bawah bertuliskan Provost warna putih
11)
Baret warna hitam
dengan emblem Banser, logo di sebelah kanan
12)
Sepatu PDL warna
hitam
12. Ketentuan Pakaian Dinas Satuan Khusus :
a.
Densus 99
1)
Safari lengan
panjang dengan dek bahu dobel warna hijau gelap
2)
Sepatu PDH
3)
Pin Densus 99 di
kerah sebelah kiri
b.
BALALIN
1)
Terbuat
dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
2)
Bentuk
pakaian model TNl lengan
panjang.
3)
Di
bahu menggunakan plat pendek
4)
Baju
memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
5)
Menggunakan
baret/topi lapangan.
6)
Di
dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan
7)
tulisan
merah dengan list/ bingkai warna hitam.
8)
Di dada sebelah
kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna
dasar kuning dan tulisan merah dengan list/
bingkai warna hitam.
9)
Di
lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan
(Satkornas,
10) Satkorwil,
Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
11) Di lengan
sebelah kanan dipasang kode wilayah.
12) Topi lapangan warna biru dengan logo BALALIN di depan,
ditulis dengan bordir nama yang bersangkutan di samping kanan warna putih,
ditulis dengan bordir tingkat satuan koordinasi di samping kiri warna putih
13) Rompi warna hijau menyala dengan wariasi lis warna perak
fosfor, empat saku tertutup di depan, di dada sebelah kiri ditempel logo
BALALIN
14) Peluit dan tali kur warna putih di lengan sebelah kiri
c.
BAGANA
1)
Kaos tanpa kerah
lengan panjang warna orange dengan wariasi dek pelindung di kedua bahu dan
kedua siku, terdapat logo Banser di dada kiri dan di punggung bertuliskan
BAGANA warna hitam
2)
Celana PDL model
TNI warna hitam dengan copelrim
3)
Sepatu PDL warna
hitam
4)
Topi lapangan warna
hitam dengan logo BAGANA di depan, ditulis dengan bordir nama yang bersangkutan
di samping kanan warna kuning, ditulis dengan bordir tingkat satuan koordinasi
di samping kiri warna kuning
d.
BALAKAR
1)
Kaos tanpa kerah
lengan panjang warna hijau dengan wariasi dek pelindung di kedua bahu dan kedua
siku, terdapat logo Banser di dada kiri dan di punggung bertuliskan BALAKAR
warna orange lis hitam
2)
Celana PDL model
TNI warna hitam dengan copelrim
3)
Sepatu PDL warna
hitam
4)
Topi lapangan warna
hitam dengan logo BALAKAR di depan, ditulis dengan bordir nama yang
bersangkutan di samping kanan warna kuning, ditulis dengan bordir tingkat
satuan koordinasi di samping kiri warna kuning
e.
Banser Protokoler
1)
model safari
2)
Terbuat
dari bahan katun jenis driil warna c088.
3)
Bentuk
Kragh Leher terbuka/ duduk.
4)
Lengan
panjang dengan menggunakan plat ganda pundak
kanan dan kiri.
5)
Dua
saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
6)
Di
dada kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama)
warna dasar hitam dengan tulisan emas yang dilengkapi
logo Banser sebelum tulisan nama.
7)
Di kragh sebelah
kiri dipasang PIN Protokoler ukuran kecil dengan pengait dan gantungan rantai
emas
8)
Sepatu PDH
f.
Saka Banser
1)
Pakain model PDH
2)
Terbuat
dari bahan katun jenis driil warna c088
3)
Bentuk
Kragh Leher terbuka/ duduk.
4)
Lengan
panjang dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri.
5)
Dua
saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
6)
Di
dada kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama)
warna dasar hitam dengan tulisan emas yang dilengkapi
logo Banser sebelum tulisan nama.
7)
Di dada sebelah
kiri dipasang PIN PANDU BANSER
8)
Sepatu PDH
13. Penggunaan
Baret
Baret hanya digunakan oleh Anggota Banser yang telah
lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) Banser sampai dengan
upacara pembaretan.
D.
ADMINISTRASI
Karena status Banser semi
otonom/sub ordinat dari GP Ansor maka peraturan administrasi Banser diserahkan kepada
satuan koordinasi Banser itu sendiri.
Untuk keseragaman administrasi
Banser, maka dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan stempel dan surat terpisah
dengan GP Ansor sebagai berikut:
1. Surat intern
Banser ditiap-tiap tingkatan, cukup di tanda tangani Komandan dengan tembusan
ke Pimpinan GP
ansor sebagai laporan pada masing-masing tingkatan.
2. Surat ekstrenal
keluar lingkungan GP Ansor di tandatangani Komandan Banser diketahui oleh
Pimpinan GP Ansor
di tiap-tiap tingkatan.
3. Bentuk kop surat
dan stempel sebagaimana ketentuan atribut dan contoh terlampir. Bentuk dan
penomoran surat di lingkungan Banser mengikuti bentuk dan penomoran sebagaimana
GP Ansor Termasuk
didalamnya kode stempel. Untuk kelengkapan Administrasi Banser maka setiap
jenjang kepengurusan
Banser harus di lengkapi:
a. a. Kop surat
b. b Stempel
c. c. Papan nama
d. d. Sekretariat
e.
e.
Kelangkapan Administrasi lainnya
E.
KODE ETIK DAN DOKTRIN
1.
Kode
etik banser adalah kode etik kader GP Ansor
2. Doktrin Banser
adalah Doktrin
GP Ansor
3.
Ikrar/Janji
Banser adalah Nawa Prasetya GP Ansor.
F.
NAWA PRASETYA BANSER
1.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD
1945.
3.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara
Republik Indonesia.
4.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta'dhim kepada khittah NU 1926.
5.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah
perjuangan Ansor, demi
terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang
suku, bangsa, agama
dan golongan.
7.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran
keadilan dan demokrasi
8.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi
mencapai Ridho lIIahi
9.
Kami
Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat
bangsa dan Negara
Republik Indonesia.
G.
PERILAKU BANSER
1. Bertaqwa kepada
Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
2. Berperilaku
jujur ,disiplin dan bertanggungjawab.
3. Siap
melaksanakan tugas dengan iklas penuh pengabdian.
4.
Bersikap
hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.
H.
BAI' AT BANSER
Bismillahirrohmanirrohiim
Asyhadu Anllaa illaaha IIlaliah wa Asyhadu anna
Muharnmadar Rasulullah.
Dengan ihlas dan bertaqwa kepada Allah SWT. saya
berbai'at:
1.
Senantiasa
akan menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan Rosulnya
2.
Senantiasa
tampa pamrih mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan RepubJik Indonesia dan
mengarnalkan Pancasila
serta UUD 1945 secara mumj dan konsekwen.
3.
Senantiasa
berjuang mengembangkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
4.
Senantiasa
setia menjalankan tugas-tugas organisasi GP Ansor secara Iblas, konsekwen dan
bertanggung jawab.
5.
Senantiasa
tunduk dan patuh kepada pimpinan serta memegang teguh disiplin.
TEKNIS
PEMBENTUKAN SATUAN KOORDINASI,
PEDOMAN
ADMINISTRASI DAN ATRIBUT BANSER
A.
TENIS
PEMBENTUKAN SATUAN KOORDINASI DAN ATRIBUT BANSER
Dalam membentuk satuan koordinasi Banser
disenua tingkatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Dalam
memilih Kepala Satuan Koordinasi diangkat dan atau dipilih berdasarkan Rapat
Pengurus Harian GP Ansor.
2.
Kepala
Satuan Koordinasi dipilih dari salah satu unsur Ketua / Wakil Ketua GP Ansor
disemua tingkatan.
3.
Kepala
Satuan Koordinasi terpilih, memilih seorang Wakil Kepala dengan persetujuan
Ketua GP Ansor disemua tingkatan
4.
Kepala
dan Wakil Kepala menyusun Asisten / Biro
5.
Pengesahan
Satuan Koordinasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan GP Ansor
disemua tingkatan.
6.
Pelantikan
/ Pengukuhan Satuan Koordinasi disemua tingkatan dilakukan oleh Pengurus
Pimpinan GPAnsor
7.
Syarat
menjadi Kepala dan Wakil Kepala Satuan Koordinasi :
a.
Bertaqwa
kepada Allah SWT
b.
Memegang
teguh faham Islam Ahlussunah wal jama’ah
c.
Berahklak
mulya, Disiplin, bertanggung jawab dan loyal terhadap organisasi
d.
Menjadi
salah satu ketua / Wakil ketua GP Ansor
B.
PEDOMAN
TEKNIS ADMINISTRASI
Penanggung jawab administrasi adalah
sekertaris selaku pengendali sekretariat Banser dan yang harus dipenuhi adalah
:
1.
Kop
Surat / Amplop
2.
Stempel
3.
Papan
Nama
4.
Sekretariat
/ Markas Banser
5.
Buku
Induk Anggota
6.
Perlengkapan
administrasi lainnya
1.
Kop
surat dan Amplop dengan ketentuan :
a.
Dari
kertas HVS 70/80 gram warna putih ukuran folio
b.
Kepala
Surat terdiri dari : Lambang banser warna penuh dibawahnya kode wilayah sesuai
tingkatan masing – masing
c.
Kepala
Surat Tengah : SATUAN KOORDINASI NASIONAL, WILAYAH, CABANG, RAYON, KELOMPOK
sesuai tingkatanya, dibawahnya BANSER,
selanjutnya nama pusat/ provinsi/ kabupaten/ Kecamatan/ Desa/ kelurahan atau
sebutan lain, juga memuat alamat sekretariat dengan huruf lebih kecil, terakhir
ditutup dengan garis, semuanya dicetak dengan warna hitam (contoh terlampir)
d.
Amplop
surat Banser dari bahan kertas`hvs 70/60 warnah putih ukuran lebar 11 Cm
Panjang 23 cm. Kop Amplop sama dengan cetakan kepala surat.
2.
Stempel
a.
Terbuat
dari karet yang memadahi dengan bentuk segi lima sama sisi dengan diameter 3,5
Cm.
b.
Dilingkaran
stempel atas bertuliskan SATUAN KOORDINASI NASIONAL/ WILAYAH/ CABANG/ RAYON/
KELOMPOK sesuai tingkat kedudukanya dan dibagian tengah terdapat logo banser
dengan kode wilayah sesuai domisili. Sesuai kode pimpinan GP Ansor disemua
tingkatan, dibawahnya : PUSAT,/ PROPINSI/ KABUPATEN/ KECAMATAN/ DESA
c.
Warna
tinta stempel ungu (Violet) (Contoh Stempel Terlampir)
d.
Stempel
dibuat oleh masing – masing Satuan Koordinasi sesuai tingkat organisasi
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini. Contoh Terlampir)
3.
Papan
Nama
a.
Papan
nama memuat : Logo Banser, Satuan Koordinasi sesuai tingkatannya, alamat
sekertariat.
b.
Bahan
dari plat alumunium/seng yang layak dengan warna dasar putih tulisan hitam.
c.
Papan
nama dipasang didepan kantor secretariat markas.
d.
Ukuran
papan nama:
1. Satkornas : 125 X250 Cm
2. Satkorwil/satkorcab
: 100 X 160 Cm
3. Satkoryon /
satkorkel : 90 X 120 Cm
4.
Sekertariat
/ Markas Banser
a.
Sekretariat
Banser menyatu dengan sekretariat GP. Ansor
di semua tingkatan
b.
Sekretariat
Banser harus memiliki ruang khusus di sekretariat GP Ansor untuk mendukung
aktifitas Banser yang disiapkan oleh
Pimpinan GP. Ansor
c.
Dalam
mendukung kegiatan administrasi sehari – hari Satuan Koordinasi menyiapkan
sendiri kebutuhan administrasi Banser.
d.
Apabila
belum disediakan ruang khusus disekertariat GP Ansor maka sekertariat Banser
boleh menempati diluar sekertariat GP
Ansor dengan sepengetahuan ketua GP Ansor
e.
Sekertariat
Banser dilengkapi meja, dan peralatan
dan peralatan lain yang mendukung sekertariat.
5.
Buku Induk Anggota
a.
Setiap
jenjang Satuan Koordinasi wajib memiliki Buku Induk Anggota Banser
b.
Buku
Induk Anggota Banser memuat : Nomor Urut, No Induk Anggota, Tanggal Masuk, Pas
Foto ukuran 3X4 (seragam Banser) Nama, Tempat tanggal Lahir, Keterangan.
c.
Setiap
anggota Banser harus tercatat dalam buku induk Anggota Banser.
6.
Perlengkapan
Administrasi
a.
Perlengkapan
administrasi yang harus disiapkan disemua jenjang Satuan Koordinasi diantaranya
: Buku Induk Anggota, Buku Agenda keluar masuk, Buku catatan barang-barang
inventaris organisasi baik bergerak maupun tidak bergerak dan buku catatan
lain.
b.
Barang-barang
dokumentasi dan barang bergerak atau tidak bergerak yang menjadi asset
organisasi harus dicatat dengan baik, sampai mutasi yang dipinjam atau dipakai
oleh pribadi atau pihak lain harus disertai bukti pemakaiannya, semuanya
dicatat dalam buku khusus yang mengatur tentang inventaris barang.
c.
Menyediakan
piagam dan sertifikat pelatihan.( Contoh terlampir)
C.
ATRIBUT
BANSER
Atibut Banser adalah seluruh alat
perlengkapan yang merupakan alat perlengkapan personil Banser, alat peraga,Alat
penunjang AdministrasiBanser, yang merupakan alat/atribut kehormatan organisasi
terdiri dari :
1.
Lambang
Banser
2.
Mars
GP Ansor
3.
Mars
Banser (Dalam Proses)
4.
Panji
Banser dan Bendera Banser
5.
Lencana,
Emblem dan Badge Banser
6.
Pakaian
Seragam Banser, Baret, Muts, Topi Lapangan Banser
7.
Kartu
Tanda Anggota (KTA) Banser
8.
Piagam
dan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Banser
9.
Stempel,
Kop Surat, Papan Nama, dan Kantor Sekertariat / Markas Besar
1.
Lambang
Banser
Bentuk dan arti lambing Banser terlampir
2.
Mars
GP Ansor
Dinyayikan dalam acara – acara resmi
Banser, Baik yang bersifat internal maupun eksternal
3.
Mars
Banser
Dalam proses penyelesaian
4.
Panji
Banser dan Bendera Banser
a.
Panji
banser terbuat dari bahan bludru atau kain saten warna putih dengan diberi
rumbai warna kuning keemasan pada sisi pinggirnya
b.
Posisi
lambang Banser berada ditengah panji, lambang dibordir warna penuh dengan
ukuran : 90 X 120 Cm.
c.
Setiap
Jajaran Satuan Koordinasi hanya memiliki satu Panji Banser
d.
Panji
Banser digunakan dalam acara – acara resmi organisasi yang bersifat internal
maupun external
e.
Bendera
Banser terbuat dari bahan kain katun/ saten/ polyster warna putih, tidak pakai
rumbai lambang Bangser warna penuh berada di tengah bendera, proses sablon atau
digital printing dengan ukuran ukuran kecil : 60 X 90 Cm, di bawah lambang
Banser terdapat tulisan SATKORNAS BANSER/ SATKORWIL/ SATKORCAB BANSER/
SATKORYON BANSER/ SATKORKEL BANSER diikuti dengan nama kedudukan wilayah satuannya,
ukuran standar : 90 X 120Cm, ukuran medium : 100 X 150 Cm, untuk ukuran yang
lebih besar bisa dibuat sesuai dengan kebutuhan.
f.
Bendera
Banser digunakan acara-acara resmi, kegiatan – kegiatan organisasi dan acara/
organisasi lain yang dipandang layak dan pantas
5.
Lencana,
Emblem dan Badge Banser
a.
Lencana
Banser adalah atribut Banser yang terdiri dari : seluruh lencana yang diperoleh
dari hasil kecakapan khusus secara pribadi baik didapat sebelum menjadi anggota
Banser maupun sesudah menjadi anggota Banser, disamping juga ada lencana tanda
jabatan kepala/ Wakil Kepala Satuan Koordinasi.
b.
Emblim
Banser adalah Lambang Banser yang ditempelkan pada Baret/Muts.
c.
Badge
Banser terdiri dari :
·
Lambang
Banser
·
Segitiga
terjun Payung
·
Perisai
Merah putih
·
Nama
Dada
·
Tulisan
Banser Di Dada
·
Lokasi
Satuan Koordinasi (SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, SATKORKEL)
·
Lokasi
tempat kedudukan Satuan Koordinasi (PUSAT, JAWA TENGAH, BOYOLALI, NGEMPLAK,
NGARGOREJO)
·
Lencana
kecakapan Pribadi
·
Lencana
Jabatan
·
Emblim
Baret dan Muts
6.
Pakaian
Seragam Banser, Baret, Muts, Topi Lapangan Banser
a.
Pakaian
Seragam terdiri dari : Pakain Dinas Harian,
(PDH), Pakaian Dinas Lapangan 1 (PDL 1), Pakaian Dinas Lapangan 2 (PDL
2)
b.
Bahan
dan model disesuaikan dengan yang tertuang dalam Penjabaran PO Banser.
c.
Penempatan
Badge disesuaikan dengan yang tertera dalam lampiran tata cara penempatan badge
pakaian Banser.
d.
Baret
Banser warna hitam dari bahan kain laken (Kain baret) ditempel emblem bisa dari
bahan kuningan atau kain border dengan ketentuan sesuai contoh terlampir.
e.
Muts
/ peci Baser dibuat dari kain katun tebal warna dasar hitam, diberi list
(garis) warna kuning emas, dibagian atas warna hijau, pada sisi kiri ditempel
lambang Banser terbuat dari kuningan ukuran 2 x2 Cm
f.
Topi
lapangan dibuat dari kain warna hitam / loreng / sesuai warna seragam Banser,
bagian depan di tempel lambang Banser dari kain bordir warna penuh ukuran 5 X 5
Cm.
g.
Sepatu
Banser
7.
Kartu
Tanda Anggota (KTA) Banser
a.
Kartu
Tanda Anggota Banser disingkat (KTA) BANSER terbuat dari plastik vinil yang
memuat : nomor anggota, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal.
Contoh desain terlampir
b.
Format,
prosedur pengadaan dan penerbitan telah diatur dalam PO BANSER.
8.
Piagam
dan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Banser
a.
Piagam
dan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Banser terbuat dari bahan kertas manila
dengan ketebalan minimal 240 gram warna dasar putih ukuran folio atau A4
b.
Setiap
anggota Banser yang telah mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Banser berhak
mendapatkan sertifikat atau piagam.
c.
Format
dan bentuk piagam sertifikat terlampir.
9.
Stempel,
Kop Surat, Papan Nama, dan Kantor Sekertariat / Markas Besar
a.
Stempel,
Kop Surat, Papan Nama, dan Kantor Sekertariat / Markas Besar contoh desain
terlampir.
PERATURAN DISIPLIN BANSER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Banser ini yang dimaksud dengan :
1.
Peraturan Disiplin
adalah peraturan yang mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota Banser yang
apabila kewajiban tidak di taati atau larangan dilanggar akan dikenakan sanksi.
2.
Anggota Banser
adalah anggota Ansor merupakan warga Negara Indonesia yang karena status dan
kedudukannya termasuk dalam wadah organisasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER).
3.
Pelanggaran
disiplin adalah setiap ucapan atau perbuatan anggota Banser yang bertentangan
dengan kaidah agama Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah dan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan Disiplin Banser.
4.
Sanksi disiplin
adalah tindakan yang dikenakan terhadap anggota Banser yang melanggar disiplin.
5.
Atasan adalah
seorang yang karena kedudukan atau wewenang tanggung jawabnya lebih tinggi
daripada yang bersangkutan.
6.
Atasan langsung
adalah Kepala atau pejabat yang melakukan atau mempunyai wewenang komando
langsung yang lebih tinggi dari pada yang bersangkutan baik teknis atau
administratif.
7.
Bawahan adalah
seorang yang karena jabatan, kedudukan atau tanggung jawabnya lebih rendah dari
pada yang bersangkutan.
8.
Perintah Kedinasan
adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang
berhubungan dengan kedinasan.
9.
Keputusan mencakup
pengertian penjatuhan, penguatan, pemberatan, peringatan, dan pembebasan
ataupun pembebasan sangsi disiplin.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
Peraturan
Disiplin Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ini dimaksud untuk :
a. Menanamkan dan menegakkan anggota Banser.
b. Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota Banser
didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
c.
Menjadi sarana penegakan disiplin dan
pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin Banser.
Pasal
3
Sedangkan Peraturan disiplin Banser ini bertujuan
untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan
tugas Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
Pasal 4
Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal
2 dan pasal 3, setiap anggota Barisan
Ansor Serbaguna (Banser) diwajibkan untuk memahami, menghayati dan melaksanakan
dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercamtum dalam peraturan Disiplin
Banser ini, sedangkan terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal
5
Setiap
anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
wajib :
a.
Mejunjung tinggi dan melaksanakan Perilaku Banser dan
Nawa Prasetya Barisan Ansor Serbaguna
(Banser)
b.
Menjunjung tinggi,
memahami, menghayati, dan mengamalkan ideologi Negara pancasila dan UUD 1945
serta mentaati semua hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia .
c.
Menjadi tauladan
bagi umum dalam penampilan sikap hormatnya kepada Bendera Sang Merah Putih, Lagu-lagu kebangsaan Indonesia Raya, Presiden dan Wakil
Presiden, Panji-panji Ansor, Panji-panji Nadhatul Ulama, Lambang-lambang
instansi Pemerintah dan pejabat-pejabat tinggi Negara.
d. Mentaati
setiap perintah dinas yang diberikan kepadanya dan melaporkan hasil
penugasannya.
e.
Menjunjung tinggi
program pemerintah dilingkungannya masing-masing.
f.
Berperan aktif
dalam/untuk menjamin terwujudnya kebijaksanaan pemerintah didaerahnya
masing-masing.
g.
Mendorong dan
membatu meningkatkan kesadaran bela Negara dilingkungannya masing-masing.
h.
Mendorong dan
membantu meningkatkan kesadaran bela Negara dilingkungannya masing-masing .
i.
Melapor
keberangkatan dan kedatangan kepada atasannya sebelum maupun sesudah
melaksanakan tugas-tugasnya.
j.
Pada waktu
berpakaian seragam menyampaikan penghormatan sesuai dengan peraturan Penghormatan Banser kepada:
1)
Atasan sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 nomor 5 dan atasan langsung sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 nomor 6.
2)
Sesama anggota Banser sebagai perwujudan
ikatan jiwa korsa (persatuan) dalam memelihara kesatuan dan persatuan serta
ketentraman di lingkungannya masing-masing.
BAB IV
LARANGAN
Pasal 6
Anggota Barisan Ansor
Serbaguna (Banser) dilarang:
a.
Menyia-nyiakan Nama
Allah SWT, memaki, mengeluarkan perkataan kotor dan keji dalam kedinasan maupun
diluar kedinasan.
b. Melakukan
hal-hal yang langsung ataupun tidak langsung dapat menurunkan kehormatan atau
martabat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor, Banser,Pemerintah, Agama, bangsa dan
Negara .
c. Membocorkan
atau memanfaatkan rahasia organisasi GP
Ansor-Banser Negara/kedinasan yang diketahui atau patut dimengerti olehnya
untuk kepentingan pribadi atau fihak yang lain yang tidak berhak.
d. Mendatangi
tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik Barisan Ansor Serbaguna (Banser) kecuali untuk kepentingan intelijen
atau kedinasan.
e. Menyalahgunakan
barang-barang inventaris atau pinjaman mupun pakaian seragam Banser untuk
kepentingan pribadi maupun golongan ataupun kelompok.
f. Hidup
boros, mempunyai hutang dimana-mana, menghamburkan uang, berjudi dan
minum-minuman keras.
g. Berbuat
sewenang-wenang, mengambil dan atau memiliki barang sesuatu yang bukan haknya,
yang berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman umum.
h.
Berpakaian seragam
tidak sesuai dengan ketentuan PDPRT atau PO Banser.
BAB V
SANKSI DISIPLIN
Pasal 7
Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan anggota Barisan Ansor Serbaguna
(Banser) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 dan 6 adalah pelanggaran disiplin.
Pasal 8
Dengan tidak menutup
kemungkinan diberlakukannya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pidana, setiap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terbukti melakukan
pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi disiplin oleh atasan yang berwenang.
Pasal
9
a.
Tingkat sangsi
disiplin terdiri dari :
1) Sanksi
disiplin ringan
2) Sanksi
disiplin sedang dan
3) Sanksi
disiplin berat
b.
Jenis sanjsi
disiplin ringan, terdiri dari :
1) Tegoran
Lisan
2) Tegoran
tertulis
c.
Jenis sanksi
disiplin sedang, terdiri dari :
1) Pergeseran
Jabatan
2) Pemangguhan
kesempatan memangku jabatan
3) Penangguhan
kesempatan mengikuti pendidikan dan atau kursus dii lingkungan garakan pemuda
Ansor dan Banser.
4) Penangguhan
kesempatan ikut serta dalam kegiatan operasional, latihan dan kegiatan Barisan
Ansor Serbaguna (Banser) dan Ansor
d.
Jenis
sanksi disiplin berat terdiri dari :
1)
Pencabutan Kartu
Tanda Anggota Anso-Banser
2) Pemberhentian
sementara dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor,Banser
3) Pemberhentian
sementara dari Jabatan
4)
Pemberhentian
dengan tidak hormat atau pemecatan
Pasal
10
a. Sanksi
disiplin ringan dijatuhka kepada Anggota Barisa Ansor Serbaguna (Banser) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5dan pasal 6 yang demikian ringan sifatnya sehingga sampai
menghambat kelancaran kegiatan organisasi Barisa Ansor serbaguna pada umumnya.
b.
Sanksi
disiplin sedang dijatuhkan pada anggota barisan Ansor serbaguna (Banser) yang
melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 yang bersifat
menghambat kegiatan organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tetapi tidak
sampai mencemarkan nama baik serta merusak citra baik Barisan Ansor serbaguna
(Banser) dalam masyarakat.
c.
Sanksi
disiplin berat dijatuhkan kepda anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 yang
berakibat mencemarkan nama baik serta merusak citra baik Barisan Ansor
Serbaguna (Banser) dalam masyarakat.
Pasal
11
Atasan yang berhak menjatuhkan
sanksi adalah disiplin adalah :
a.
Ketua
Umum Gerakan Pemuda Ansor atau ketua ke bawah sampai dengan ketua ketua cabang
GP Ansor mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf dan huruf d.
b.
Kepala
Banser kebawah sampai dengan Kasatkoryon sepanjang mengenai jenis
sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
huruf a ayat 2 dan huruf c.
c.
Kepala
staff Banser
ke bawah sampai dengan
Kastaf Cabang sepanjang mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a
ayat 1 dan huruf b.
Pasal
12
Sepanjang mengenai jenis sanksi
disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 4 huruf c kewenangannya pada
ketua pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jatim.
Pasal 13
Tata cara pemeriksaan dilakukan dengan tata urutan
sebagai berikut
a.
Sebelum mejatuhkan
sanksi disiplin, atasan yang berhak menjatuhkan sanksi, wajib memeriksa
terlebuh dahulu anggota Barisan Ansor Serbaguna yang disangka melakukan
pelanggaran disiplin itu.
b.
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat a dilakukan :
1) Secara
lisan apabila atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin
bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna
(Banser) yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan dikenakan salah satu jenis
sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2
2) Secara
tertulis, apabila atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi
disiplin yang dilakukan oleh anggota brisan ansor serbaguna (Banser) yang
bersangkutan akan dapat mengakibatkan dikenakan salah satu jenis sanksi disiplin
sedang atau berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 3 dan ayat 4.
c.
Pemeriksaan
terhadah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang disangka melakukan
pelanggaran disiplin dilakukan secara tertutup.
Pasal 14
Dalam melakukan pemeriksaan, atasan
yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin dapat mendengar atau meminta keterangan
dari orang lain yang layak, apabila dianggap perlu.
Pasal 15
1.
Berdasarkn
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atasan yang berhak
menjatuhkan sanksi disiplin memutuskan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan
dengan mempertimbangkan secara seksama tingkat pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang bersangkutan.
2.
Dalam
keputusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 antara
lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Barisan
Ansor Serbaguna (Banser) ang bersangkutan.
Pasal 16
1.
Anggota
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ang berdasarkan dari hasil penelitian dan
pemeriksaan ternyata terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka
kepadanya hanya dikenakan satu jenis sanksi disiplin.
2.
Anggota
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang perna mendapat sanksi disiplin dan
kemudian melakukan pelanggaran disiplin yng bersifat sama, kepadanya dikenakan
sanksi disiplin yang lebih berat dari sanksi disiplin terakhir yang perna
diterimanya.
Pasal 17
1.
Jenis
sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) butir (a)
dinyatakan secara lisan dan disampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan
sanksi disiplin anggota Barisan ansor serbaguna (Banser ) yang bersangkutan.
2.
Jenis
sanksi disiplin sebagaimana dimksud dalam pasal 9 ayat (2) butir (b) dinyatakan
secara lisan dan disanmpaikan oleh atasa yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin
anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang bersangkutan.
3.
Smua
jenis sanksi didiplin sebagaiman dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat ( 3 ) dan ayat (4 )
ditetapkan dengan surat keputusan disampaikan oleh atasan yang berhak
menjatuhkan saksi disiplin kepada anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser )
yang bersangkutan.
4.
Sanksi
disiplin yang dikenakan kepada setiap anggota
Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) dicatat dalam buku sanksi disiplin.
Pasal 18
Pengajuan keberatan dilakukan sebagai berikut :
a.
Dapat
diajukan oleh semua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 4
butir (c).
b.
Pengajuan
keberatan pada butir a pasal ini diajukan kepada atasan yang berhak menjatuhkan disiplin dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Untuk sanksi
disiplin ringan dalam jangka waktu 2 x 24
jam
2.
Untuk sanksi
disiplin sedang dalam jangka waktu 4 x 24 jam
3.
Untuk sanksi
disiplin berat dalam jangka waktu 8 x
24 jam
c.
Jangka waktu
mengajukan keberatan tersebut pada butir b pasal ini mulai dihitung sesudah 2
(dua ) hari ang mengajukan keberatan menerima keputusan sanksi disiplin.
Pasal 19
1. Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) diajukan secara tertulis melalui
saluran hirarki langsung.
2. Dalam
surat keberatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini harus dimuat alasan – alasan dari keberatan itu.
Pasal
20
Setiap atasan yang berhak menerima surat keberadaan
atas sanksi disiplin, wajib menyampaikan kepada atasan dari atasan yang berhak
menjatuhkan sanksi disiplin melalui saluran hirarki di dalam jangka waktu tiga
hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya surat keberadaan itu .
Pasal
21
1. Atasan
yang telah menjatuhkan sanksi disiplin wajib memberikan tanggapan atas
keberatan yang diajukan.
2. Tanggapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini diberikan secara tertulis dan
disampaikan kepada atasannya dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung mulai
tanggal diterimanya surat keberatan itu .
Pasal
22
1. Atasan
dari atasan yang telah menjatuhkan sanksi disiplin telah menerima surat
keberatan wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu satu bulan terhitung
mulai ia menerima keneratan itu .
2. Apabila
dipandang perlu, maka atasan dari atasan yang telah mengajukan sanksi disiplin
dapat memanggil dan mendengar keterangan pejabat yag telah menjatuhkan sanksi
disiplin yang bersangkutan, anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang
dikenakan sanksi disiplin dan atau orang lain yang dinggap perlu.
Pasal 23
1. Atasan
dari atasan yang telah menjatuhkan sanksi disiplin dapat
memperkuat,mempercerpat, memperingan, membebaskan dari sanksi atau membatalkan
putusan yang telah dikenakan.
2. Penguatan
atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan
syarat keputusan.
3. Terhadap
keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat diajukan
keberatan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau pejabat yang mendapat
pendelegasian untuk itu.
Pasal 24
1. Keputusan
dimaksud pasal berlaku sejak tanggal disampaikan oleh atasan yang berwenang
menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, terkecuali bilamana diajukan keberatan
terhadap keputusan dimaksud.
2. Apabila
diajukan keberatan, mulai berlaku sejak tanggal diterimanya keputusan atasan
dari atasan yang telah menjatuhkan sanksi disiplin.
3. Apabila
dlam jangk waktu sebgaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), pengajuan keberatan
tidaj diajukan sesuai ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) dan pasal 19, makakeputusan sanksi disiplin
mulai berlaku sejak hari berikutnya dari tenggang waktu yang ditentukan
dilampaui.
4. Apabilaanggota
Barisan Ansor Serbaguna (Banser ) yang
dikenakan sanksi disiplin tidak hadir pada waktu peyampaian sanksi disiplin,
makasanksi disiplin itu mualai berlaku sejak dari hari berikutnya tenggang
waktu yang ditentukan dalam pasal 18 ayat (2) dilampaui.
BAB VII
KETENTUAN
- KETENTUAN LAIN
Pasal
25
Perubahan penambahan dan
pencabutan ketentuan-ketentuan yang tercamtum dalam peraturan disiplin Barisan
Ansor Serbaguna (Banser) ini dilakukan dengan surat keputusan Kepala Satuan
Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Pasal
26
Hal-hal yang cukupdiatur dalam peraturan Disiplin
Barisan Ansor Serba guna (Banser) ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
sendiri.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal
27
Peraturan disiplin Barisan Ansor Serba guna (Banser)
ini berlaku bagi anggotaBarisan Ansor Serbaguna (Banser)
Pasal 28
Peraturan Disiplin Barisan Ansor
Serbaguna (Banser) ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Komisi E
Ketua
Sekretaris
Ttd, Ttd,
Imron Rosyadi Hamid H. Imam Kusnin Ahmad SH
0 komentar:
Posting Komentar