HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW & Ketua PC

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW & Ketua PC


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 14/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG PEMILIHAN KETUA UMUM PP, KETUA PW DAN KETUA PC

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas khidmat organisasi, diperlukan pengaturan tentang pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC.
b.      Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC merupakan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.     Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.    Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC, sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                     HASAN BASRI SAGALA

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

PEMILIHAN KETUA UMUM,
KETUA WILAYAH DAN KETUA CABANG

Pasal 1

Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat:
a.      Pernah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional dibuktikan dengan sertifikat PKN.
b.      Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir.
c.      Maksimal berusia 40 tahun (39 tahun, 11 bulan 29 hari) pada saat dipilih, dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir/ijazah.
d.     Harus diusulkan oleh paling sedikit 3 Pimpinan Wilayah dan 20 Pimpinan Cabang, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.
e.      Setiap Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon Ketua Umum.


Pasal 2

Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat:
  1. Pernah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Lanjutan dibuktikan dengan sertifikat PKL.
b.      Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU sekurang-kurangnya 3 tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir.
c.      Maksimal berusia 40 tahun (39 tahun, 11 bulan 29 hari)  pada saat dipilih, dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir/Ijazah.
  1. Harus diusulkan oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang, dibuktikan dengan surat usulan surat dari Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.
Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Cabang:
1 - 10 jumlah PC,  SuratUsulan 1 PC
11 - 20 jumlah PC, Surat Usulan 2 PC
21 - 30 jumlah PC, Surat Usulan 3 PC
31 - 40 jumlah PC, Surat Usulan 4 PC
Sedangan komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Anak Cabang:
1 -20 jumlah  PAC, Surat Usulan 4 PAC
21 - 40 jumlah PAC, Surat Usulan 6 PAC
41 - 60 jumlah PAC Surat Usulan 8 PAC
61 - 80 jumlah PAC Surat Usulan 10 PAC
81 - 100 jumlah PAC Surat Usulan 12 PAC
101-lebih jumlah PAC Surat Usulan 20 PAC
e. Setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon Ketua Wilayah.
Pasal 3

Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang dengan syarat:
  1. Pernah mengikuti Pelatihan Kader Dasar dibuktikan dengan sertifikat PKD.
b.      Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU sekurang-kurangnya 3 tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir.
c.      Maksimal berusia 40 tahun (39 tahun, 11 bulan 29 hari)  pada saat dipilih, dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir/Ijazah.
  1. Harus diusulkan oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.
Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Anak Cabang:
1 - 5  jumlah PAC, Surat Usulan 1 PAC
6 - 10 jumlah PAC, Surat Usulan 2 PAC
11 – 20 jumlah PAC, Surat Usulan 3 PAC
21 – 30 jumlah PAC, Surat Usulan 4 PAC
31 – 40 jumlah PAC, Surat Usulan 5 PAC
41 – 50 jumlah PAC, Surat Usulan 6 PAC
Sedangan komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Ranting:
1 - 20 jumlah PR,  Surat Usulan 4 PR
21 - 40 jumlah PR, Surat Usulan 6 PR
41 - 60 jumlah PR, Surat Usulan 8 PR
61 - 80 jumlah PR, Surat Usulan 10 PR
81 - 100 jumlah PR, Surat Usulan 12 PR
101 lebih jumlahPR, Surat Usulan 20 PR

Pasal 4
Segala sesuatu yang belum diatur dalam PO ini akan di putuskan kemudian oleh PP GP Ansor.

Pasal 5
PO ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal            : 22 Juni 2012

KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
      Ttd                                                                        Ttd
                                 Gozali Harahap                                             Mohammad Qoyyum

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut