KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 14/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG PEMILIHAN KETUA UMUM PP, KETUA PW DAN KETUA PC
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
meningkatkan kualitas khidmat organisasi, diperlukan pengaturan tentang pemilihan
Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC
merupakan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.
Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan
berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Pemilihan Ketua Umum PP,
Ketua PW dan Ketua PC.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC dari
SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno III
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC,
sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
PEMILIHAN KETUA UMUM,
KETUA WILAYAH DAN KETUA CABANG
Pasal 1
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua
Umum Pimpinan Pusat dengan syarat:
a.
Pernah mengikuti Pendidikan
Kepemimpinan Nasional dibuktikan dengan sertifikat PKN.
b.
Pernah menjadi pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di
lingkungan NU sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan
dilegalisir.
c.
Maksimal berusia 40 tahun (39 tahun, 11 bulan 29 hari) pada
saat dipilih, dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir/ijazah.
d. Harus diusulkan oleh paling sedikit 3 Pimpinan Wilayah dan 20
Pimpinan Cabang, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan
stempel.
e.
Setiap Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon Ketua Umum.
Pasal 2
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua
Pimpinan Wilayah dengan syarat:
- Pernah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Lanjutan dibuktikan dengan sertifikat PKL.
b.
Pernah menjadi pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di
lingkungan NU sekurang-kurangnya 3 tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan
dilegalisir.
c.
Maksimal berusia 40 tahun (39 tahun, 11 bulan 29 hari) pada saat dipilih, dibuktikan dengan kartu
identitas/KTP/SIM dan akte lahir/Ijazah.
- Harus diusulkan oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang, dibuktikan dengan surat usulan surat dari Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.
Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Cabang:
1 - 10 jumlah PC, SuratUsulan
1 PC
11 - 20 jumlah PC, Surat Usulan 2 PC
21 - 30 jumlah PC, Surat Usulan 3 PC
31 - 40 jumlah PC, Surat Usulan 4 PC
Sedangan komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Anak Cabang:
1 -20 jumlah PAC, Surat
Usulan 4 PAC
21 - 40 jumlah PAC, Surat Usulan 6 PAC
41 - 60 jumlah PAC Surat Usulan 8 PAC
61 - 80 jumlah PAC Surat Usulan 10 PAC
81 - 100 jumlah PAC Surat Usulan 12 PAC
101-lebih jumlah PAC Surat Usulan 20 PAC
e. Setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) calon Ketua Wilayah.
Pasal 3
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua
Pimpinan Cabang dengan syarat:
- Pernah mengikuti Pelatihan Kader Dasar dibuktikan dengan sertifikat PKD.
b.
Pernah menjadi pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di
lingkungan NU sekurang-kurangnya 3 tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan
dilegalisir.
c.
Maksimal berusia 40 tahun (39 tahun, 11 bulan 29 hari) pada saat dipilih, dibuktikan dengan kartu
identitas/KTP/SIM dan akte lahir/Ijazah.
- Harus diusulkan oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.
Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Anak Cabang:
1 - 5 jumlah PAC, Surat
Usulan 1 PAC
6 - 10 jumlah PAC, Surat Usulan 2 PAC
11 – 20 jumlah PAC, Surat Usulan 3 PAC
21 – 30 jumlah PAC, Surat Usulan 4 PAC
31 – 40 jumlah PAC, Surat Usulan 5 PAC
41 – 50 jumlah PAC, Surat Usulan 6 PAC
Sedangan komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Ranting:
1 - 20 jumlah PR, Surat
Usulan 4 PR
21 - 40 jumlah PR, Surat Usulan 6 PR
41 - 60 jumlah PR, Surat Usulan 8 PR
61 - 80 jumlah PR, Surat Usulan 10 PR
81 - 100 jumlah PR, Surat Usulan 12 PR
101 lebih jumlahPR, Surat Usulan 20 PR
Pasal 4
Segala sesuatu yang belum diatur dalam PO ini akan di putuskan
kemudian oleh PP GP Ansor.
Pasal 5
PO ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan dan
apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Gozali Harahap Mohammad
Qoyyum
0 komentar:
Posting Komentar