KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 07/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA LAKSANA ORGANISASI
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja
organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu
adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Laksana
Pengurus Organisasi GP Ansor.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor merupakan amanah
dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.
Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan
berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Laksana Pengurus
Organisasi GP Ansor.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Tata Laksana
Pengurus Organisasi GP Ansor.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno III
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor, sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP FAISAL
ATAMIMI
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATA LAKSANA ORGANISASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud
peraturan tentang tata laksana organisasi adalah pedoman tata cara
penyelenggaraan organisasi bagi pengurus setiap jenjang kepengurus Gerakan
Pemuda Ansor sesuai dengan PD/PRT.
BAB II
Pasal 2
M a k s u d
Yang dimaksud
penyelenggaraan organisasi peraturan ini adalah tugas, wewenang,
tanggungjawab, tata hubungan, rapat-rapat, koordinasi, pelaporan, administrasi
dan surat menyurat antara pengurus harian, lembaga dan antara jenjang
kepengurusan lebih bawah dan lebih atasnya. Yang dimaksud pengurus setiap
jenjang kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor dalam peraturan organisasi ini adalah
dewan penasehat, ketua umum, ketua-ketua, sekretaris jenderal, wakil sekretaris
jenderal, bendahara umum, wakil-wakil bendahara di tingkat pusat, dan ketua,
wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil
bendahara untuk pimpinan wilayah ke bawah, serta lembaga-lembaga.
BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Penasehat
Tugas dan weweanang
dewan penasehat adalah memberikan masukan atau pertimbangan kepada pengurus
baik diminta ataupun tidak.
Pasal 4
Ketua Umum dan Ketua
1. Memimpin,
mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan
organisasi.
2. Memimpin
rapat harian dan rapat pleno.
3. Dalam
hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
4. Dalam
hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini langsung menunjuk
salah satu ketua atau wakil ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada
pengurus harian atau pengurus pleno lainnya.
5. Memutuskan
dan memegang kebijakan umum organisasi.
6. Mewakili
atas nama organisasi sesuai dengan jenjang kepengurusan ke luar ataupun ke
dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
7. Dalam
hal mewakili sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan.
8. Dalam
hal mewakilikan sebagaimana dimaksud ayat (7) pasal ini ketua umum atau ketua
menunjuk seseorang atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat
tugas yang ditanda tangani bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris
jenderal, sekretaris atau wakil sekretaris.
9. Menggali
sumber-sumber dana organisasi.
10. Dalam
hal penggalian sumber dana sebagaimana ayat (10) pasal ini, ketua umum atau
ketua berhak menunjuk secara lisan kepada lainnya untuk minta bantuan.
11. Selaku
mandataris, ketua umum atau ketua bertanggungjawab kepada kongres, konferensi
atau rapat anggota.
Pasal 5
Ketua dan Wakil Ketua
1. Membantu
pelaksanaan tugas-tugas ketua umum atau ketua.
2. Mewakili
ketua umum atau ketua ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua
umum atau ketua sebagaimana dimaksud pasal (4) peraturan organisasi ini.
3. Menentukan
kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga.
4. Memberikan
pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampaui
PD/PRT.
5. Bertanggungjawab
kepada ketua umum atau ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 6
Sekretaris Jenderal Dan Sekretaris
1. Membantu
ketua umum, ketua-ketua atau ketua dan wakil-wakil ketua dalam penyelenggaraan
organisasi dan kegiatan organisasi.
2. Memimpin,
mengendalikan dan mengkoordinasikan secretariat jenderal atau kesekretariatan.
3. Mengatur,
membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas wakil-wakil sekretaris jenderal atau
wakil-wakil sekretaris.
4. Menyusun
rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
5. Bersama
wakil-wakil sekretaris jenderal atau wakil-wakil sekretaris, bendahara umum,
bendahara, wakil bendahara umum atau wakil bendahara menyusun perencenaan
anggaran belanja rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat
sekretariat jenderal atau kesekretariatan.
6. Bersama
ketua umum atau ketua menandatangani surat-surat keputusan organisasi,
peraturan organisasi dan surat- surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke
luar.
7. Dalam
hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan
kepada wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris.
8. Dalam
hal mewakilkan kepada wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris dilakukan
secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya.
9. Dalam
kondisi tertentu. penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini
ketua umum atau ketua bisa menunjuk langsung wakil sekretaris jenderal atau
wakil sekretaris secara lisan.
10. Yang
dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (9) pasal ini adalah apabila sekretaris
jenderal atau sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh
ketua umum atau ketua.
11. Bertanggungjawab
kepada ketua umum atau ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 7
Wakil Sekretaris Jenderal
Dan Wakil Sekretaris
1. Membantu
tugas-tugas sekretaris jenderal atau sekretaris.
2. Menandatangani
surat keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar
ataupun ke dalam, dan wewenang sekretaris jenderal atau sekretaris lainnya
apabila mendapat mandat untuk mewakili dari sekretaris jenderal, sekretaris,
ketua umum, atau ketua sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.
3. Membantu
ketua-ketua atau wakil-wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan lembaga sebagaimana dimaksud pasal 5
peraturan organisasi ini.
4. Bertanggungjawab
kepada ketua umum, ketua, sekretaris jenderal atau sekretaris dalam hal pelaksanaan
tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.
Pasal 8
Bendahara Umum Dan Bendahara
a. Mengatur,
mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
b. Mengatur
dan mengkoordinasikan tugas- tugas dengan wakil-wakil bendahara umum atau
wakil-wakil bendahara.
c. Melaksanakan
fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
d. Menggali
sumber-sumber dana organisasi dengan pertsetujuan ketua umum atau ketua.
e. Mendisposisikan
kepada ketua umum atau ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau
panitia yang diangkat oleh organisasi.
f. Mengeluarkan
dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat
persetujuan ketua umum atau ketua.
g. Bertanggungjawab
kepada ketua umum atau ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.
Pasal 9
Wakil Bendahara Umum
Dan Wakil Bendahara
1. Membantu
tugas-tugas bendahara umum atau bendara.
2. Melakukan
tugas dan wewenang bendahara umum atau bendahara apabila mendapat mandat dari
bendahara, ketua umum atau ketua.
3. Bertanggungjawab
kepada bendahara umum, bendahara, ketua umum atau ketua dalam hal ini
pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal
ini.
Pasal 10
Lembaga
1.
Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh
pengurus harian.
2. Dalam
pelaksanaan program organisasi
sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus
harian bisa membentuk panitia.
3. Merumuskan
dan mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang
membidangi.
4. Mengajukan
anggaran belanja kegiatan organisasi kepada bendahara.
5. Melakukan
koordinasi dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini
disebut rapat koordinasi antar lembaga.
6. Melakukan
koordinasi dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di
bawahnya selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi
inter departemen.
7. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan organisasi kepada ketua yang membidangi.
BAB IV
Rapat-Rapat
Pasal 11
1. Rapat-rapat
untuk mengambil keputusan sebagaimana diatur Peraturan Rumah Tangga GP Ansor
Pasal 44 ayat 2 Rapat Harian Dan Rapat Pleno.
2. Rapat
harian adalah rapat yang diikuti oleh ketua umum, wakil ketua umum,
ketua-ketua, sekretaris jenderal, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan
wakil-wakil bendahara.
3. Rapat
harian dapat mengambil keputusan sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah
lebih satu dari jumlah pengurus harian yang ada.
4. Rapat
Pleno adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Harian dan Lembaga.
5. Rapat
Pleno dapat mengambil keputusan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah
labih satu dari jumlah pengurus Harian dan Lembaga yang ada.
6. Apabila
Rapat Harian dan Rapat Pleno sebagaimana disebut ayat (3) dan (4) pada pasal
ini, tidak bisa terpenuhi hingga dua kali, maka rapat dapat mengambil
keputusan dengan persetujuan Pengurus Harian atau Pengurus Pleno yang hadir.
BAB V
ADMINISTRASI
Pasal 12
Administrasi Umum
Administrasi umum
penyelenggaraan organisasi diatur secara tersendiri dalam peraturan organisasi
tentang tertib administrasi.
Pasal 13
Administrasi Khusus
1. Pelaksanaan
administrasi lembaga-lembaga secara umum dilakukan tersendiri oleh lembaga
bersangkutan.
2. Pelaksanaan
administrasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini perlu disusun pedoman
tertib administrasi lembaga yang disahkan oleh Konferensi Besar (Konbes).
3. Pedoman
tertib administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini tidak boleh
bertentangan dengan peraturan organisasi tentang tertib administrasi Gerakan
Pemuda Ansor dan peraturan organisasi tentang tata laksana organisasi Gerakan
Pemuda Ansor.
4. Surat
menyurat dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (5),
(6) dan (7) pasal 10 peraturan organisasi ini dilakukan oleh ketua umum atau
ketua bersama sekretaris jenderal atau sekretaris atau yang mewakili dengan cap
resmi Gerakan Pemuda Ansor dan notulasinya dilakukan Lembag bersangkutan.
5. Notulasi
sebagaimana disebut ayat (4) pasal ini selanjutnya dilaporkan kepada ketua atau
wakil ketua yang membidangi.
6. Surat
menyurat dan notulasi dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud ayat (4), (5) dan (6) pasal 11 peraturan organisasi ini dilakukan
sendiri oleh lembaga bersangkutan.
7. Surat
menyurat sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini ditandatangani oleh kepala
atau ketua/wakil ketua bersama sekretaris / wakil sekretaris dan cap resmi lembaga
bersangkutan dengan terlebih dahulu konsultasi kepada ketua umum, ketua atau
wakil ketua yang membidangi untuk mendapat persetujuan tanpa harus ikut
tandatangan dalam surat.
8. Dalam
hal surat menyurat untuk berhubungan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
ayat (7) pasal 11 peraturan organisasi ini dilakukan oleh lembaga bersangkutan.
9. Surat
menyurat sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini harus ditandatangani kepala
atau ketua bersama sekretaris tak boleh diwakil dan cap resmi lembaga
bersangkutan dengan harus disertai tandatangan mengetahui ketua umum atau ketua
dan cap resmi Gerakan Pemuda Ansor.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal
ini yang belum diatur dalam peraturan organisasi akan diatur kemudian oleh
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan
organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Juri
Ardiantoro
Abdul Aziz
0 komentar:
Posting Komentar