HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Laksana Organisasi

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Laksana Organisasi


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 07/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA LAKSANA ORGANISASI

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor.
b.    Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor merupakan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.     Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.    Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.    Mengesahkan PO GP Ansor tentang Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor, sebagaimana terlampir.
2.    Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.    PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Tata Laksana Pengurus Organisasi GP Ansor.
4.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal         : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                          FAISAL ATAMIMI

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

TATA LAKSANA ORGANISASI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud peraturan tentang tata laksana organisasi adalah pedoman tata cara penyelenggaraan organisasi bagi pengurus setiap jenjang kepengurus Gerakan Pemuda Ansor sesuai dengan PD/PRT.


 BAB II
Pasal 2
M a k s u d

Yang dimaksud penyelenggaraan organisasi peratu­ran ini adalah tugas, wewenang, tanggungjawab, tata hubungan, rapat-rapat, koordinasi, pelaporan, administrasi dan surat menyurat antara pengurus harian, lembaga dan antara jenjang kepengurusan lebih bawah dan lebih atasnya. Yang dimaksud pengurus setiap jenjang kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor dalam peraturan organisasi ini adalah dewan penasehat, ketua umum, ketua-ketua, sekretaris jenderal, wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, wakil-wakil bendahara di tingkat pusat, dan ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara untuk pimpinan wilayah ke bawah, serta lembaga-lembaga.



BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB

Pasal 3
Penasehat

Tugas dan weweanang dewan penasehat adalah memberikan masukan atau pertimbangan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak.


Pasal 4
Ketua Umum dan Ketua

1.      Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi.
2.      Memimpin rapat harian dan rapat pleno.
3.      Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
4.      Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini langsung menunjuk salah satu ketua atau wakil ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian atau pengurus pleno lainnya.
5.      Memutuskan dan memegang kebijakan umum organisasi.
6.      Mewakili atas nama organisasi sesuai dengan jenjang kepengurusan ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
7.      Dalam hal mewakili sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan.
8.      Dalam hal mewakilikan sebagaimana dimaksud ayat (7) pasal ini ketua umum atau ketua menunjuk seseorang atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditanda tangani bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris jenderal, sekretaris atau wakil sekretaris.
9.      Menggali sumber-sumber dana organisasi.
10.  Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana ayat (10) pasal ini, ketua umum atau ketua berhak menun­juk secara lisan kepada lainnya untuk minta bantuan.
11.  Selaku mandataris, ketua umum atau ketua bertanggungjawab kepada kongres, konferensi atau rapat anggota.


Pasal 5
Ketua dan Wakil Ketua

1.      Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua umum atau ketua.
2.      Mewakili ketua umum atau ketua ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua umum atau ketua sebagaimana dimaksud pasal (4) peraturan organisasi ini.
3.      Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga.
4.      Memberikan pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampaui PD/PRT.
5.      Bertanggungjawab kepada ketua umum atau ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.


Pasal 6
Sekretaris Jenderal Dan Sekretaris

1.      Membantu ketua umum, ketua-ketua atau ketua dan wakil-wakil ketua dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.
2.      Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan secretariat jenderal atau kesekretariatan.
3.      Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas wakil-wakil sekretaris jenderal atau wakil-wakil sekretaris.
4.      Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
5.      Bersama wakil-wakil sekretaris jenderal atau wakil-wakil sekretaris, bendahara umum, bendahara, wakil bendahara umum atau wakil bendahara menyusun perencenaan anggaran belanja rutin maupun inciden­tal dan melengkapi perangkat sekretariat jenderal atau kesekretariatan.
6.      Bersama ketua umum atau ketua menandatangani surat-surat keputusan organisasi, peraturan organisasi dan surat- surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
7.      Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan kepada wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris.
8.      Dalam hal mewakilkan kepada wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya.
9.      Dalam kondisi tertentu. penandatanganan sebagai­mana dimaksud ayat (8) pasal ini ketua umum atau ketua bisa menunjuk langsung wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris secara lisan.
10.  Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (9) pasal ini adalah apabila sekretaris jenderal atau sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh ketua umum atau ketua.
11.  Bertanggungjawab kepada ketua umum atau ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.


Pasal 7
Wakil Sekretaris Jenderal
Dan Wakil Sekretaris

1.      Membantu tugas-tugas sekretaris jenderal atau sekretaris.
2.      Menandatangani surat keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang sekretaris jenderal atau sekretaris lainnya apabila mendapat mandat untuk mewakili dari sekretaris jenderal, sekretaris, ketua umum, atau ketua sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.
3.      Membantu ketua-ketua atau wakil-wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan lembaga sebagaimana dimaksud pasal 5 peraturan organisasi ini.
4.      Bertanggungjawab kepada ketua umum, ketua, sekretaris jenderal atau sekretaris dalam hal pelak­sanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.


Pasal 8
Bendahara Umum Dan Bendahara

a.       Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
b.      Mengatur dan mengkoordinasikan tugas- tugas dengan wakil-wakil bendahara umum atau wakil-wakil bendahara.
c.       Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
d.      Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan pertsetujuan ketua umum atau ketua.
e.       Mendisposisikan kepada ketua umum atau ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau panitia yang diangkat oleh organisasi.
f.       Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan ketua umum atau ketua.
g.      Bertanggungjawab kepada ketua umum atau ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.







Pasal 9
Wakil Bendahara Umum
Dan Wakil Bendahara

1.      Membantu tugas-tugas bendahara umum atau bendara.
2.      Melakukan tugas dan wewenang bendahara umum atau bendahara apabila mendapat mandat dari bendahara, ketua umum atau ketua.
3.      Bertanggungjawab kepada bendahara umum, bendahara, ketua umum atau ketua dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.


Pasal 10
Lembaga

1.      Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian.
2.      Dalam pelaksanaan program organisasi  sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
3.      Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi.
4.      Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada bendahara.
5.      Melakukan koordinasi dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi antar lembaga.
6.      Melakukan koordinasi dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi inter departemen.
7.      Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada ketua yang membidangi.


BAB IV
Rapat-Rapat

Pasal 11

1.      Rapat-rapat untuk mengambil keputusan sebagai­mana diatur Peraturan Rumah Tangga GP Ansor Pasal 44 ayat 2 Rapat Harian Dan Rapat Pleno.
2.      Rapat harian adalah rapat yang diikuti oleh ketua umum, wakil ketua umum, ketua-ketua, sekretaris jenderal, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil-wakil bendahara.
3.      Rapat harian dapat mengambil keputusan sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah pengurus harian yang ada.
4.      Rapat Pleno adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Harian dan Lembaga.
5.      Rapat Pleno dapat mengambil keputusan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah labih satu dari jumlah pengurus Harian dan Lembaga yang ada.
6.      Apabila Rapat Harian dan Rapat Pleno sebagaimana disebut ayat (3) dan (4) pada pasal ini, tidak bisa terpenuhi hingga dua kali, maka rapat dapat menga­mbil keputusan dengan persetujuan Pengurus Harian atau Pengurus Pleno yang hadir.




BAB V
ADMINISTRASI
Pasal 12
Administrasi Umum

Administrasi umum penyelenggaraan organisasi diatur secara tersendiri dalam peraturan organisasi tentang tertib administrasi.


Pasal 13
Administrasi Khusus

1.      Pelaksanaan administrasi lembaga-lembaga secara umum dilakukan tersendiri oleh lembaga bersangkutan.
2.      Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini perlu disusun pedoman tertib administrasi lembaga yang disahkan oleh Konferensi Besar (Konbes).
3.      Pedoman tertib administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan organisasi tentang tertib administrasi Gerakan Pemuda Ansor dan peraturan organisasi tentang tata laksana organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4.      Surat menyurat dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (5), (6) dan (7) pasal 10 peraturan organisasi ini dilakukan oleh ketua umum atau ketua bersama sekretaris jenderal atau sekretaris atau yang mewakili dengan cap resmi Gerakan Pemuda Ansor dan notulasinya dilakukan Lembag bersangkutan.
5.      Notulasi sebagaimana disebut ayat (4) pasal ini selanjutnya dilaporkan kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi.
6.      Surat menyurat dan notulasi dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan (6) pasal 11 peraturan organisasi ini dilakukan sendiri oleh lembaga bersangkutan.
7.      Surat menyurat sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini ditandatangani oleh kepala atau ketua/wakil ketua bersama sekretaris / wakil sekretaris dan cap resmi lembaga bersangkutan dengan terlebih dahulu konsultasi kepada ketua umum, ketua atau wakil ketua yang membidangi untuk mendapat persetujuan tanpa harus ikut tandatangan dalam surat.
8.      Dalam hal surat menyurat untuk berhubungan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (7) pasal 11 peraturan organisasi ini dilakukan oleh lembaga bersangkutan.
9.      Surat menyurat sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini harus ditandatangani kepala atau ketua bersama sekretaris tak boleh diwakil dan cap resmi lembaga bersangkutan dengan harus disertai tandatangan mengetahui ketua umum atau ketua dan cap resmi Gerakan Pemuda Ansor.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 14

1.      Hal-hal ini yang belum diatur dalam peraturan organisasi akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                            Juri Ardiantoro                                                    Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut