KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 19/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
BARISAN ANSOR TANGGAP BENCANA (BAGANA)
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
meningkatkan kualitas Barisan Ansor Serbaguna, diperlukan pengaturan tentang Barisan Ansor
Tanggap Bencana (BAGANA).
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA) merupakan
kebutuhan Barisan Ansor Serbaguna yang trampil dan dapat berperan di
tengah-tengah masyarakat.
c.
Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan
berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Barisan Ansor Tanggap
Bencana (BAGANA).
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).
b.
Rekomendasi Sidang Komisi E Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno VI
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA),
sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran Barisan Ansor Serba Guna GP Ansor yang memuat prosedur pembentukan Barisan
Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd,
ttd,
HASAN BASRI SAGALA SIDIQ SISDIYANTO
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
BARISAN ANSOR TANGGAP BENCANA (BAGANA)
UMUM
Pasal 1
-
Definisi Relawan Penanggulangan Bencana:
Adalah seseorang
atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam bidang
sosial dan kemanusiaan, yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan sosial dan
kemanusiaan itu sendiri.
-
Relawan
Penanggulangan Bencana yang selanjutnya akan disebut relawan adalah seseorang
atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam
penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan
bencana.
-
Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Tanggap Bencana
selanjutnya disingkat (BAGANA) dalam peraturan organisasi ini adalah kader
Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman
program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud
adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi : Disiplin dan
dedikasi yang tinggi, kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam penanganan bencana, ketahanan fisik dan
mental yang tangguh dan dapat mewujudkan kepedulian sosial bagi semua lapisan
masyarakat, terhadap peristiwa bencana dan dampaknya serta mengutamakan
pengurangan risiko bencana, sehingga tercapai masyarakat tahan bencana yang
bermuara pada ketangguhan bangsa Indonesia.
Dasar Hukum Kerelawanan
Internasional
- Resolusi PBB No. 63 Tahun 1999
- Strategi Yokohama
- Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action) 2005
- Kerangka Aksi Beijing 2006
Nasional
- UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- PP No. 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pasal
2
Fungsi, Tugas, Kewajiban dan Hak
Fungsi, Tugas, Kewajiban dan Hak
Fungsi Utama BAGANA adalah:
1.
Fungsi BAGANA
BAGANA merupakan perangkat organisasi
Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai wadah untuk melakukan aksi-aksi
sosial-kemanusiaan Penanggulangan Bencana (PB).
2. Tugas BAGANA
1. Merencanakan,
mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta
menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
2. Melaksanakan
program sosial kemanusiaan dalam kerangka penanggulangan bencana sejak masa
kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi hingga
pemulihan akibat bencana,
3. Menciptakan
sumberdaya manusia yang peduli terhadap bencana dan melestarikan sumber daya
alam.
3. Kewajiban
BAGANA sebagai Relawan Penanggulangan Bencana
1.
Melakukan
kegiatan PB
2.
Mentaati
peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
3.
Menjunjung
tinggi azas dan prinsip kerja relawan;
4.
Mempunyai
bekal pengetahuan dan ketrampilan
5.
Meningkatkan
kapasitas dan kemampuan.
6.
Menyediakan
waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
4. Hak BAGANA sebagai Relawan
Penanggulangan Bencana
1.
Mendapatkan
pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai keterampilan dan keahliannya.
2.
Mendapat
pengetahuan tentang Penanggulangan Bencana
3.
Mengundurkan
diri sebagai relawan
4.
Hak
sesuai dengan aturan atau ketentuan PP GP Ansor dan Banser
Pasal
3
Kegiatan
Kegiatan
Kegiatan BAGANA
adalah kegiatan penanggulangan bencana, sosial kemasyarakatan, pembangunan
dalam bingkai pengurangan risiko bencana (disaster
risk reduction) sesuai dengan arus-utama penanggulangan bencana di
Indonesia yang termaktub dalam UU No. 24 Tahun 2007.
Pasal
4
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Anggota BAGANA adalah anggota
Gerakan Pemuda Ansor.
2. Anggota BAGANA adalah anggota Banser.
2. Anggota BAGANA adalah anggota Banser.
3. Anggota BAGANA ditetapkan dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Sehat fisik dan mentalnya
b.
Memiliki memiliki kecakapan khusus sesuai dengan.
c.
Telah mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.
d.
Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda
Ansor.
e.
Tidak dalam masalah pidana.
f.
Telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar PB.
Pasal
6
Pendidikan
Pendidikan
Pelatihan BAGANA meliputi:
a. Pelatihan relawan penanggulangan
bencana tingkat dasar (sertifikat Bronze)
b. Pelatihan relawan penanggulangan bencana tingkat lanjut (sertifikat silver)
c. Pelatihan relawan penanggulangan bencana tingkat pengambil keputusan (sertifikat gold)
b. Pelatihan relawan penanggulangan bencana tingkat lanjut (sertifikat silver)
c. Pelatihan relawan penanggulangan bencana tingkat pengambil keputusan (sertifikat gold)
Pasal 7
Pengerahan
Pengerahan
1.
Mandiri/Swadaya
-
Secara Individu
-
Secara Kelembagaan BAGANA
Kegiatan
kerelawanan secara mandiri , tetapi tetap patuh pada etika kerelawanan PB
2.
Oleh Pemerintah
-
Melalui induk orgasisasi induk yakni BAGANA
-
Melalui induk pembinanya (Jika anggota BAGANA sudah
terdaftar dalam database relawan BNPB)
-
Melalui pembina teknisnya (Jika anggota BAGANA sudah
terdaftar dalam database relawan BNPB)
Diterangkan dalam skema berikut:
Adapun prosedur teknisnya
adalah sebagai berikut:
1.
Pengerahan oleh
pemerintah adalah atas permintaan pemerintah kepada BAGANA
2.
Permintaan tersebut
berisi panduan mengenai; Jumlah personil, Skill dan kompetensi yang dibutuhkan.
3.
Permintaan tersebut
menyebutkan jangka waktu pengerahannya.
Tanggungjawab Pemerintah
selaku pengerah:
1.
Menanggung risiko atas
keselamatan Relawan BAGANA
2.
Biaya pengerahan dan
operasi.
3.
Dampak akibat perintah
operasi.
Pasal
8
Koordinasi
Koordinasi
1.
Semua kegiatan
Penanggulangan Bencana harus selalu mengacu pada perundangan-undangan
Penanggulangan Bencana yang ada
2.
Semua pelaku PB harus
berkoordinasi dengan pengendali operasi PB yang telah ditetapkan Pemerintah/BPBD
3.
Pelaksanaan lapangan
harus sesuai dengan POLA OPS yang telah ditentukan
Pasal
9
Komando
Komando
Dalam kondisi penugasan
oleh pemerintah
Penugasan/BKO Sepenuhnya
dikendalikan Pemerintah, meliputi :
1.
Penempatan dan Pergerakan
Team
2.
Pelaporan berkala
3.
Evaluasi harian
4.
Hal-hal teknis detail
1.
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan
bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala
sesuatu mengenai BAGANA pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada
salah seorang pengurus harian.
2.
Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk
Satuan Koordinasi BAGANA ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin
oleh seorang Kepala.
3.
Ditingkat pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional
(SATKORNAS) BAGANAyang dipimpin oleh seorang Komandan Satkornas diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
4.
Ditingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah
(SATKORWIL) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkorwil diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5.
Ditingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang
(SATKORCAB) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkorcab diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6.
Ditingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon
(SATKORYON) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkoryon diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7.
Ditingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok
(SATKORPOK) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkorpok diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Ranting Gerakan pemuda Ansor.
8.
Mekanisme pembentukan satuan koordinasi disemua
tingkatan koordinasi diatur dalam pedoman pembentukan satuan koordinasi.
Pasal
9
Pola dan Mekanisme Koordinasi
Pola dan Mekanisme Koordinasi
1.
Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada
Komandan Satkornas dan atau hubungan Ketua Gerakan Pernuda Ansor kepala
dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat
konsultatif.
2.
Hubungan Komandan Satkornas kepada ketua-ketua,
sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersifat
koordinatif.
3.
Hubungan Komandan kepada Wakil Kepala ditingkat
masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.
Hubungan Wakil Komandan kepada para Asisten, Biro-biro,
Satuan Pengawas dan Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada
tingkatan masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat
konsultatif.
5.
Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Satuan
Pengawas dan Sekretaris serta komandan pasukan pada masing-masing tingkatan
bersifat koordinatif.
6.
Hubungan Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan
Satkorpok bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di semua
tingkatan masing-masing,
Pasal
10
Pimpinan dan Staf
Pimpinan dan Staf
Susunan Satkornas, Satkorwil dan
Satkorcab:
1.
Satu Komandan
2.
Satu Wakil Komandan
3.
Asisten-Asisten:
a.
Asisten bidang Informasi dan Komunikasi.
b.
Asisten bidang Pendidikan dan Pelatihan.
c.
Asisten bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi.
d.
Asisten bidang Tanggap Darurat.
e.
Asisten bidang Pemulihan.
1. bidang informasi dan komunikas
Bidang
informasi dan komunikasi mempunyai lingkup tugas dan wewenang menyelenggarakan
kegiatan kehumasan dan publikasi bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemangku
kepentingan dalam penanggulangan bencana melalui pengelolaan informasi, data
dan peta serta pendokumentasian baik bagi kepentingan internal maupun eksternal
lembaga melalui berbagai jenis media informasi, baik cetak, radio, televisi dan
virtual.
2.
Bidang
Pendidikan Dan Pelatihan
Bidang
pendidikan dan Pelatihan mempunyai lingkup tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan keahlian anggota BAGANA melalui
workshop, pelatihan. simulasi dan diskusi. Penyelenggaraan penelitian dan
pemetaan sosial budaya, ekonomi dan risiko bahaya di wilayah-wilayah rawan
bencana serta melakukan upaya-upaya pengembangan kemampuan PRB secara internal
maupun eksternal melalui penelitian, pengkajian karakteristik serta analisis
risiko bencana, maupun internalisasi PRB dalam muatan lokal pendidikan, dalam
upaya meningkatkan kecakapan, keahlian dan ilmu pengetahuan kebencanaan di
Indonesia.
3. Bidang Kesiapsiagaan Dan Mitigasi
Bidang
kesiapsiagaan dan mitigasi mempunyai tugas dan wewenang pengaktifan pos-pos
siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya, pelatihan siaga, simulasi,
gladi, teknis bagi setiap sektor, persiapan dukungan stok logistik, persiapan
sistem informasi dan komunikasi cepat dan terpadu, peringatan dini (early warning), penyusunan rencana
kontinjensi (contingency plan),
inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan, pembuatan standar bantuan dan
pelayanan; Struktural dan Non-struktural (berperan penyusunan dan pengawasan
implementasi peraturan perundang-undangan (UU, RTRW, IMB), pembuatan peta resiko bencana, pemetaan masalah, pembentukan satuan tugas
siaga bencana (relawan), pemberdayaan unit-unit sosial dalam masyarakat, pembuatan
dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, rambu-rambu daerah rawan bencana,
pelatihan dasar kebencanaan bagi aparat dan masyarakat, relokasi penduduk dari
daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman, penyuluhan dan peningkatan
kewaspadaan masyarakat.
4. Bidang Tanggap Darurat
Bidang
tanggap darurat mempunyai lingkup tugas dan wewenang pencarian dan penyelamatan
korban, evakuasi, penyelamatan dokumen keperdataan, akses & distribusi
logistik, pengkajian cepat kebutuhan (rapid
need assessment-RNA), penampungan sementara (T-Shelter), pelayanan
kesehatan (pos kesehatan), penyediaan pangan dan gizi, penyediaan air bersih,
sanitasi, kesehatan, trauma healing, penyebaran informasi korban hilang, dan
penyatuan keluarga, serta pemberantasan vektor untuk pencegahan penyakit
menular.
5. Bidang Pemulihan
Bidang
pemulihan mempunyai lingkup tugas dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan
pemulihan secepatnya yang lebih baik melalui kegiatan rehabilitasi,
rekonstruksi dan rekonsiliasi dengan membangun kembali hunian sementara
(huntara) dengan konsep rumah tumbuh, sekolah sementara (setara), pasar
sementara (pastara) dan infrastruktur fisik serta pemulihan sosial, ekonomi dan
budaya masyarakat terdampak dengan menggunakan kajian kebutuhan pasca bencana (post disaster need assessment-PDNA) dan analisa peta pasar darurat & bantuan langsung tunai (emergency market mapping & analysis-cash
transfer programs – EMMA & CTP).
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Komisi E
Ketua Sekretaris
Ttd, Ttd,
Imron Rosyadi
Hamid H. Imam Kusnin Ahmad SH
Indonesia sangat rentan bencana alam semoga edukasi tentang penangulangan bencana bisa bermanfaat
BalasHapus