HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Barisan Ansor Tanggap Bencana (Bagana)

PD-PRT GP.ANSOR – Barisan Ansor Tanggap Bencana (Bagana)


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 19/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
BARISAN ANSOR TANGGAP BENCANA (BAGANA)

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Barisan Ansor Serbaguna, diperlukan pengaturan tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).
b.      Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA) merupakan kebutuhan Barisan Ansor Serbaguna yang trampil dan dapat berperan di tengah-tengah masyarakat.
c.     Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.    Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).



Mengingat
:
a.      Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011



Memperhatikan
:
a.      Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).
b.    Rekomendasi Sidang Komisi E Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno VI Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA), sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Barisan Ansor Serba Guna GP Ansor yang memuat prosedur pembentukan Barisan Ansor Tanggap Bencana (BAGANA).
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

                           HASAN BASRI SAGALA                                                 SIDIQ SISDIYANTO

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

BARISAN ANSOR TANGGAP BENCANA (BAGANA)

UMUM

Pasal 1

-            Definisi Relawan Penanggulangan Bencana:
       Adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam bidang sosial dan kemanusiaan, yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan itu sendiri.
-            Relawan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya akan disebut relawan adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana.
-            Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Tanggap Bencana selanjutnya disingkat (BAGANA) dalam peraturan organisasi ini adalah kader Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam  penanganan bencana, ketahanan fisik dan mental yang tangguh dan dapat mewujudkan kepedulian sosial bagi semua lapisan masyarakat, terhadap peristiwa bencana dan dampaknya serta mengutamakan pengurangan risiko bencana, sehingga tercapai masyarakat tahan bencana yang bermuara pada ketangguhan bangsa Indonesia.


Dasar Hukum Kerelawanan
Internasional
  1. Resolusi PBB No. 63 Tahun 1999
  2. Strategi Yokohama
  3. Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action) 2005
  4. Kerangka Aksi Beijing 2006
Nasional
  1. UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
  3. UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  4. UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  5. PP No. 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana







Pasal 2
Fungsi, Tugas, Kewajiban dan Hak

Fungsi Utama BAGANA adalah:
1.    Fungsi BAGANA
BAGANA merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai wadah untuk melakukan aksi-aksi sosial-kemanusiaan Penanggulangan Bencana (PB).
2. Tugas BAGANA
1.      Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
2.      Melaksanakan program sosial kemanusiaan dalam kerangka penanggulangan bencana sejak masa kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi hingga pemulihan akibat bencana,
3.      Menciptakan sumberdaya manusia yang peduli terhadap bencana dan melestarikan sumber daya alam.
3. Kewajiban BAGANA sebagai Relawan Penanggulangan Bencana
1.      Melakukan kegiatan PB
2.      Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
3.      Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan;
4.      Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan
5.      Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
6.      Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
4. Hak BAGANA sebagai Relawan Penanggulangan Bencana
1.      Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai keterampilan dan keahliannya.
2.      Mendapat pengetahuan tentang Penanggulangan Bencana
3.      Mengundurkan diri sebagai relawan
4.      Hak sesuai dengan aturan atau ketentuan PP GP Ansor dan Banser


Pasal 3
Kegiatan

Kegiatan BAGANA adalah kegiatan penanggulangan bencana, sosial kemasyarakatan, pembangunan dalam bingkai pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) sesuai dengan arus-utama penanggulangan bencana di Indonesia yang termaktub dalam UU No. 24 Tahun 2007.


Pasal 4
Keanggotaan

1. Anggota BAGANA adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Anggota BAGANA adalah anggota Banser.
3. Anggota BAGANA ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.         Sehat fisik dan mentalnya
b.        Memiliki memiliki kecakapan khusus sesuai dengan.
c.         Telah mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.
d.        Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
e.         Tidak dalam masalah pidana.
f.         Telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar PB.
Pasal 6
Pendidikan

Pelatihan BAGANA meliputi:
a. Pelatihan relawan penanggulangan bencana tingkat dasar (sertifikat Bronze)
b. Pelatihan relawan penanggulangan bencana tingkat lanjut (sertifikat silver)
c. Pelatihan relawan penanggulangan bencana tingkat pengambil keputusan (sertifikat gold)


Pasal 7
Pengerahan

1.    Mandiri/Swadaya
-          Secara Individu
-          Secara Kelembagaan BAGANA
Kegiatan kerelawanan secara mandiri , tetapi tetap patuh pada etika kerelawanan PB
2.      Oleh Pemerintah
-          Melalui induk orgasisasi induk yakni BAGANA
-          Melalui induk pembinanya (Jika anggota BAGANA sudah terdaftar dalam database relawan BNPB)
-          Melalui pembina teknisnya (Jika anggota BAGANA sudah terdaftar dalam database relawan BNPB)
Diterangkan dalam skema berikut:



Adapun prosedur teknisnya adalah sebagai berikut:
1.      Pengerahan oleh pemerintah adalah atas permintaan pemerintah kepada BAGANA
2.      Permintaan tersebut berisi panduan mengenai; Jumlah personil, Skill dan kompetensi yang dibutuhkan.
3.      Permintaan tersebut menyebutkan jangka waktu pengerahannya.
Tanggungjawab Pemerintah selaku pengerah:
1.      Menanggung risiko atas keselamatan Relawan BAGANA
2.      Biaya pengerahan dan operasi.
3.      Dampak akibat perintah operasi.


Pasal 8
Koordinasi

1.      Semua kegiatan Penanggulangan Bencana harus selalu mengacu pada perundangan-undangan Penanggulangan Bencana yang ada
2.      Semua pelaku PB harus berkoordinasi dengan pengendali operasi PB yang telah ditetapkan Pemerintah/BPBD
3.      Pelaksanaan lapangan harus sesuai dengan POLA OPS yang telah ditentukan


Pasal 9
Komando

Dalam kondisi penugasan oleh pemerintah
Penugasan/BKO Sepenuhnya dikendalikan Pemerintah, meliputi :
1.      Penempatan dan Pergerakan Team
2.      Pelaporan berkala
3.      Evaluasi harian
4.      Hal-hal teknis detail

1.      Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai BAGANA pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada salah seorang pengurus harian.
2.      Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BAGANA ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3.      Ditingkat pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional (SATKORNAS) BAGANAyang dipimpin oleh seorang Komandan Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
4.      Ditingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5.      Ditingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6.      Ditingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7.      Ditingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BAGANA yang dipimpin oleh seorang Komandan Satkorpok diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Ranting Gerakan pemuda Ansor.
8.      Mekanisme pembentukan satuan koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur dalam pedoman pembentukan satuan koordinasi.
Pasal 9
Pola dan Mekanisme Koordinasi

1.      Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Komandan Satkornas dan atau hubungan Ketua Gerakan Pernuda Ansor kepala dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.      Hubungan Komandan Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersifat koordinatif.
3.      Hubungan Komandan kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.      Hubungan Wakil Komandan kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas dan Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada tingkatan masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5.      Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Satuan Pengawas dan Sekretaris serta komandan pasukan pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6.      Hubungan Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di semua tingkatan masing-masing,


Pasal 10
Pimpinan dan Staf

Susunan Satkornas, Satkorwil dan Satkorcab:
1.      Satu Komandan
2.      Satu Wakil Komandan
3.      Asisten-Asisten:
a.       Asisten bidang Informasi dan Komunikasi.
b.      Asisten bidang Pendidikan dan Pelatihan.
c.       Asisten bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi.
d.      Asisten bidang Tanggap Darurat.
e.       Asisten bidang Pemulihan.

1.      bidang informasi dan komunikas
Bidang informasi dan komunikasi mempunyai lingkup tugas dan wewenang menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan publikasi bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana melalui pengelolaan informasi, data dan peta serta pendokumentasian baik bagi kepentingan internal maupun eksternal lembaga melalui berbagai jenis media informasi, baik cetak, radio, televisi dan virtual.

2.      Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
Bidang pendidikan dan Pelatihan mempunyai lingkup tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan keahlian anggota BAGANA melalui workshop, pelatihan. simulasi dan diskusi. Penyelenggaraan penelitian dan pemetaan sosial budaya, ekonomi dan risiko bahaya di wilayah-wilayah rawan bencana serta melakukan upaya-upaya pengembangan kemampuan PRB secara internal maupun eksternal melalui penelitian, pengkajian karakteristik serta analisis risiko bencana, maupun internalisasi PRB dalam muatan lokal pendidikan, dalam upaya meningkatkan kecakapan, keahlian dan ilmu pengetahuan kebencanaan di Indonesia.

3.      Bidang Kesiapsiagaan Dan Mitigasi
Bidang kesiapsiagaan dan mitigasi mempunyai tugas dan wewenang pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya, pelatihan siaga, simulasi, gladi, teknis bagi setiap sektor, persiapan dukungan stok logistik, persiapan sistem informasi dan komunikasi cepat dan terpadu, peringatan dini (early warning), penyusunan rencana kontinjensi (contingency plan), inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan, pembuatan standar bantuan dan pelayanan; Struktural dan Non-struktural (berperan penyusunan dan pengawasan implementasi peraturan perundang-undangan (UU, RTRW, IMB),  pembuatan peta resiko bencana,  pemetaan masalah, pembentukan satuan tugas siaga bencana (relawan), pemberdayaan unit-unit sosial dalam masyarakat, pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, rambu-rambu daerah rawan bencana, pelatihan dasar kebencanaan bagi aparat dan masyarakat, relokasi penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman, penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat.

4.      Bidang Tanggap Darurat
Bidang tanggap darurat mempunyai lingkup tugas dan wewenang pencarian dan penyelamatan korban, evakuasi, penyelamatan dokumen keperdataan, akses & distribusi logistik, pengkajian cepat kebutuhan (rapid need assessment-RNA), penampungan sementara (T-Shelter), pelayanan kesehatan (pos kesehatan), penyediaan pangan dan gizi, penyediaan air bersih, sanitasi, kesehatan, trauma healing, penyebaran informasi korban hilang, dan penyatuan keluarga, serta pemberantasan vektor untuk pencegahan penyakit menular.

5.      Bidang Pemulihan
Bidang pemulihan mempunyai lingkup tugas dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan secepatnya yang lebih baik melalui kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi dan rekonsiliasi dengan membangun kembali hunian sementara (huntara) dengan konsep rumah tumbuh, sekolah sementara (setara), pasar sementara (pastara) dan infrastruktur fisik serta pemulihan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat terdampak dengan menggunakan kajian kebutuhan pasca bencana (post disaster need assessment-PDNA) dan analisa peta pasar darurat & bantuan langsung tunai (emergency market mapping & analysis-cash transfer programs – EMMA & CTP).

Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Komisi E
   Ketua                                                Sekretaris


                                  Ttd,                                                      Ttd,

Imron Rosyadi Hamid                      H. Imam Kusnin Ahmad SH           

1 komentar:

  1. Indonesia sangat rentan bencana alam semoga edukasi tentang penangulangan bencana bisa bermanfaat

    BalasHapus

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut