KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 10/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA CARA
PERGANTIAN PENGURUS DAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja
organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu
adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Penggantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu yang
merupakan produk Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi
kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan
mutakhir yang terjadi.
c.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata
Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan dari SC
Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian
Lowongan Jabatan.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mencabut Keputusan Konbes
XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 02/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP
Ansor tentang Penggantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu.
2.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan,
sebagaimana terlampir.
3.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam tata cara
pergantian pengurus dan pengisian lowongan jabatan.
5.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATA
CARA PERGANTIAN PENGURUS
DAN
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Pergantian
pengurus atau lazim disebut dengan resufle kepengurusan adalah proses
penetapan terjadinya lowongan jabatan yang ditindaklanjuti dengan pengisian
lowongan jabatan dalam sebuah susunan kepengurusan yang masa khidmatnya belum
berakhir.
2. Disamping
terjadinya lowongan jabatan, dalam praktek penyelenggaraan organisasi dapat
pula terjadi halangan bagi pengurus, sehingga untuk menjamin kelancaran
jalannya organisasi dapat dilakukan pelimpahan fungsi-fungsi jabatan pengurus
tertentu kepada pengurus lainnya
Pasal 2
Kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan hasil resufle lazim
disebut kepengurusan Antar Waktu, untuk membedakan kepengurusan yang ditetapkan
berdasarkan hasil Kongres atau Kongres Istimewa, Konferensi atau Konferensi
Istimewa, Rapat Anggota atau rapat Anggota Istimewa dan kepengurusan yang
ditetapkan berdasarkan penunjukan susunan pengurus serta kepengurusan yang
ditetapkan berdasarkan perpanjangan masa khidmat.
Pasal 3
Berdasarkan Pasal 2 (dua) Peraturan Organisasi ini maka jenis
kepengurusan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepengurusan
hasil Kongres/Kongres Istimewa, Konferensi/Konfrensi Istimewa, Rapat Anggota/Rapat
Anggota Istimewa.
b. Kepengurusan
hasil Resufle atau kepengurusan Antar Waktu.
b. Kepengurusan
hasil penunjukan susunan pengurus.
c. Kepengurusan
hasil perpanjangan masa khidmat.
BAB
II
JABATAN
PEJABAT SEMENTARA
ATAU
PJS
Pasal 4
1. Apabila
proses resufle kepengurusan dilakukan terhadap jabatan Ketua Umum
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, atau Ketua ditingkat masing-masing maka
penyebutan jabatannya berubah menjadi Pejabat Sementara disingkat Pjs. Ketua
Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Pjs. Ketua di masing-masing
tingkatan
2. Apabila
proses dimaksud dalam ayat (l) pasal ini dilakukan terhadap jabatan lainnya
maka penyebatan jabatan tersebut tidak berubah.
Pasal 5
Masa khidmat kepengurusan antar waktu dan masa khidmat jabatan
pengurus Pjs. sama dengan masa khidmat kepengurusan semula yaitu meneruskan
hingga masa khidmat kepengurusan yang dimaksud berakhir.
BAB
III
JABATAN
PELAKSANA HARIAN ATAU PLH
Pasal 6
1. Pelimpahan
fungsi-fungsi jabatan tertentu Ketua Umum PP GP Ansor kepada salah seorang
ketua atau pelimpahan fungsrfungsi jabatan tertentu Ketua di masing-masing
tingkatan kepada salah seroang wakil ketua sebagaimana maskud ayat 2 pasal 1 PO
ini melahirkan istilah jabatan PLH Ketua Umum PP GP Ansor atau jabatan PLH
ketua di masing-masing tingkatan
2. Pelimpahan
fungsi jabatan lainnya melahirkan istilah jabatan Ad. Intrim.
Pasal 7
Masa khidmat jabatan PLH dan jabanatn Ad. Intrin terinci dalam
surat penunjukan Ketua Umum PP GP Ansor atau ketua di masing-masing tingkatan.
BAB
IV
T U J
U A N
Pasal 8
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara
Pergantian Pengurus dan pengisian Lowongan Jabatan ditetapkan sebagai
pedomanbagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam melakukan pergantian
pengurus atau Resufle guna meningkatkan kinerja organisasi dan tertib
organisasi dalam rangka mem-bangun tatanan organisai yang kokoh.
BAB
V
LOWONGAN
JABATAN
Pasal
9
1. Lowongan
Jabatan dapat terjadi karena halangan
tetap yang menyebabkan terjadinya lowongan jabatan tetap yaitu :
a. Meninggal
dunia.
b. Mengundurkan
diri dengan sukarela karena alasan yang dapat diterima.
b. Diberhentikan
secara tetap dari jabatan.
2. Halangan
tidak tetap yang dapat mengangu penyelenggaraan organisasi yaitu :
a. Tidak
menjalankan tugas organisasi.
b. Menjalankan
tugas belajar.
c. Sakit.
d. Permohonan
izin yang dikabulkan.
e. Pemberhentian
sementara atau penon-aktifan atau skorsing.
f. Melakukan
tindak pidana yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun.
g. Halangan
lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan organisasi.
Pasal 10
Pemberhentian dalam kepengurusan Gerakan Pemdua Ansor dapat
dibedakan menjadi pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara atau
penon-aktifan.
Pasal 11
Pemberhentian tetap dibedakan menjadi pemberhentian dengan hormat
dan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Pasal
12
Pemberhentian tidak tetap atau pemberhentian sementara atau
penon-aktifan dilakukan terhadap pengurus dengan alasan yang bersangkutan
tersangkut masalah yang dinilai dapat merugikan organisasi baik materil maupun
non-materil.
Pasal 13
Pemberhentian dengan hormat dilaksanakan terhadap pengurus dengan
alasan :
a. Yang
bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
b. Yang
bersangkutan sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas organisasi
sedikitnya selama 1 (satu) tahun.
c. Yang
bersangkutan pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas organisasi
secara wajar.
d. Yang
bersangkutan tidak aktif sedikitnya selama 1 (satu) tahun tanpa pemberitahuan
yang jelas dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan organisasi.
Pasal 14
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pengurus atau pemecatan
dilakukan karena :
a. Yang
bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
b. Yang
bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan organisasi secara materil.
c. Yang
bersangkutan menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan
keputusan pengadilan.
BAB
VI
MEKANISME
Pasal 15
1. Pengisian
lowongan jabatan Karena halangan tetap untuk Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor dan Ketua ditingkat masing-masing dilaksanakan melalui
Rapat Pleno yang diperluas.
2. Pengisian
lowongan jabatan karena halangan tetap untuk Jabatan Pengurus Harian lainnya
dilaksanakan melalui Rapat Pengurus Pleno.
3. Pengisian
lowongan jabatan karena halangan tetap untuk kelompok jabatan Pengurus
Departemen, Lembaga, Banser dan Dewan Penasehat dilaksanakan melalui Rapat
Pengurus Harian.
4. Pengisian
lowongan jabatan dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam surat keputusan
organisasi ditingkat masing-masing dan kemudian diajukan permohonan kepada
pimpinan organisasi yang berwenang memebentuk pengurus guna mendapat-kan surat
keputusan pengesahan.
Pasal 16
1. Pelimpahan
fungsi-fungsi Jabatan tertentu karena halangan tidak tetap untuk jabatan Ketua
Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Atau jabatan Ketua ditingkat
masing-masing merupakan hak prerogatif Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
Ansor atau Ketua ditingkat masing- masing.
2. Pelaksanaan
hak prerogatif yang dmaksud dalam ayat (l) pasal ini, dilaksanakan melalui
surat penunjukan pelimpahan kepada salah seorang Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor
atau Wakil Ketua di tingkat masing-masing, yang memuat rincian fungsi-fungsi
jabatan yang dilimpahkan beserta jangka waktunya.
3. Pelimpahan
fungsi-fungsi jabatan karena halangan tidak tetap untuk jabatan lainnya
dilaksanakan melalui surat penunjukan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor
atau ketua di masing-masing tingkatan kepada pengurus yang bersangkutan dengan
sebutan jabatan Ad. Intrin berikut jangka waktu dan rincian fungsi jabatan yang
dilimpahkan.
4. Surat
Penujukan sebagaimana maksud ayat 2 dan 3 pasal ini kemudian dikukuhkan dengan
surat keputusan organisasi pada masing- masing tingkatan untuk kemudian
diajukan permohonan kepada pimpinan organisasi yang berwenang membentuk
pengurus guna mendapatkan surat keputusan pengesahan.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal 17
1. Segala
Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan
kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan
Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimanai mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Habib
Sholeh
Hadi Musa Said
0 komentar:
Posting Komentar