HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Dan Pengisian Lowongan Jabatan

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Dan Pengisian Lowongan Jabatan


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 10/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS DAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan.
b.    Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Penggantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu yang merupakan produk Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.     Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mencabut Keputusan Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 02/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP Ansor tentang Penggantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu.
2.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan, sebagaimana terlampir.
3.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam tata cara pergantian pengurus dan pengisian lowongan jabatan.
5.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012
Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                     HASAN BASRI SAGALA

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS
DAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Pergantian pengurus atau lazim disebut dengan resufle kepengurusan adalah proses penetapan terjadinya lowongan jabatan yang ditindaklanjuti dengan pengisian lowongan jabatan dalam sebuah susunan kepengurusan yang masa khidmatnya belum berakhir.
2.      Disamping terjadinya lowongan jabatan, dalam praktek penyelenggaraan organisasi dapat pula terjadi halangan bagi pengurus, sehingga untuk menjamin kelancaran jalannya organisasi dapat dilakukan pelimpahan fungsi-fungsi jabatan pengurus tertentu kepada pengurus lainnya


Pasal 2

Kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan hasil resufle lazim disebut kepengurusan Antar Waktu, untuk membedakan kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan hasil Kongres atau Kongres Istimewa, Konferensi atau Konferensi Istimewa, Rapat Anggota atau rapat Anggota Istimewa dan kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan penunjukan susunan pengurus serta kepe­ngurusan yang ditetapkan berdasarkan perpanjangan masa khidmat.


Pasal 3

Berdasarkan Pasal 2 (dua) Peraturan Organisasi ini maka jenis kepengurusan dapat dibedakan menjadi :
a.       Kepengurusan hasil Kongres/Kongres Istimewa, Konferensi/Konfrensi Istimewa, Rapat Anggota/Rapat Anggota Istimewa.
b.      Kepengurusan hasil Resufle atau kepengurusan Antar Waktu.
b.      Kepengurusan hasil penunjukan susunan pengurus.
c.       Kepengurusan hasil perpanjangan masa khidmat.


BAB II
JABATAN PEJABAT SEMENTARA
ATAU PJS

Pasal 4

1.      Apabila proses resufle kepengurusan dilakukan terhadap jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, atau Ketua ditingkat masing-masing maka penyebutan jabatannya berubah menjadi Pejabat Sementara disingkat Pjs. Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Pjs. Ketua di masing-masing tingkatan
2.      Apabila proses dimaksud dalam ayat (l) pasal ini dilakukan terhadap jabatan lainnya maka penyebatan jabatan tersebut tidak berubah.


Pasal 5

Masa khidmat kepengurusan antar waktu dan masa khidmat jabatan pengurus Pjs. sama dengan masa khidmat kepengurusan semula yaitu meneruskan hingga masa khidmat kepengurusan yang dimaksud berakhir.


BAB III
JABATAN PELAKSANA HARIAN ATAU PLH

Pasal 6

1.      Pelimpahan fungsi-fungsi jabatan tertentu Ketua Umum PP GP Ansor kepada salah seorang ketua atau pelimpahan fungsrfungsi jabatan tertentu Ketua di masing-masing tingkatan kepada salah seroang wakil ketua sebagaimana maskud ayat 2 pasal 1 PO ini melahirkan istilah jabatan PLH Ketua Umum PP GP Ansor atau jabatan PLH ketua di masing-masing tingkatan
2.      Pelimpahan fungsi jabatan lainnya melahirkan istilah jabatan Ad. Intrim.


Pasal 7

Masa khidmat jabatan PLH dan jabanatn Ad. Intrin terinci dalam surat penunjukan Ketua Umum PP GP Ansor atau ketua di masing-masing tingkatan.


BAB IV
T U J U A N

Pasal 8

Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan pengisian Lowongan Jabatan ditetapkan sebagai pedomanbagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam melakukan pergantian pengurus atau Resufle guna meningkatkan kinerja organisasi dan tertib organisasi dalam rangka mem-bangun tatanan organisai yang kokoh.

BAB V
LOWONGAN JABATAN

Pasal 9

1.      Lowongan Jabatan dapat terjadi karena  halangan tetap yang menyebabkan terjadinya lowongan jabatan tetap yaitu :
a.       Meninggal dunia.
b.      Mengundurkan diri dengan sukarela karena alasan yang dapat diterima.
b.      Diberhentikan secara tetap dari jabatan.
2.      Halangan tidak tetap yang dapat mengangu penyelenggaraan organisasi yaitu :
a.       Tidak menjalankan tugas organisasi.
b.      Menjalankan tugas belajar.
c.       Sakit.
d.      Permohonan izin yang dikabulkan.
e.       Pemberhentian sementara atau penon-aktifan atau skorsing.
f.       Melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun.
g.      Halangan lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan organisasi.


Pasal 10

Pemberhentian dalam kepengurusan Gerakan Pemdua Ansor dapat dibedakan menjadi pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara atau penon-aktifan.


Pasal 11

Pemberhentian tetap dibedakan menjadi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Pasal 12

Pemberhentian tidak tetap atau pemberhentian seme­ntara atau penon-aktifan dilakukan terhadap pengurus dengan alasan yang bersangkutan tersangkut masalah yang dinilai dapat merugikan organisasi baik materil maupun non-materil.


Pasal 13

Pemberhentian dengan hormat dilaksanakan terhadap pengurus dengan alasan :
a.       Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
b.      Yang bersangkutan sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas organisasi sedikitnya selama 1 (satu) tahun.
c.       Yang bersangkutan pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas organisasi secara wajar.
d.      Yang bersangkutan tidak aktif sedikitnya selama 1 (satu) tahun tanpa pemberitahuan yang jelas dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan organisasi.


Pasal 14

Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pengurus atau pemecatan dilakukan karena :
a.       Yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
b.      Yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan organisasi secara materil.
c.       Yang bersangkutan menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
BAB VI
MEKANISME

Pasal 15

1.      Pengisian lowongan jabatan Karena halangan tetap untuk Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan Ketua ditingkat masing-masing dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang diperluas.
2.      Pengisian lowongan jabatan karena halangan tetap untuk Jabatan Pengurus Harian lainnya dilaksana­kan melalui Rapat Pengurus Pleno.
3.      Pengisian lowongan jabatan karena halangan tetap untuk kelompok jabatan Pengurus Departemen, Lembaga, Banser dan Dewan Penasehat dilaksanakan melalui Rapat Pengurus Harian.
4.      Pengisian lowongan jabatan dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam surat keputusan organisasi ditingkat masing-masing dan kemudian diajukan permohonan kepada pimpinan organisasi yang berwenang memebentuk pengurus guna mendapat-kan surat keputusan pengesahan.


Pasal 16

1.      Pelimpahan fungsi-fungsi Jabatan tertentu karena halangan tidak tetap untuk jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Atau jabatan Ketua ditingkat masing-masing merupakan hak prerogatif Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Ketua ditingkat masing- masing.
2.      Pelaksanaan hak prerogatif yang dmaksud dalam ayat (l) pasal ini, dilaksanakan melalui surat penunjukan pelimpahan kepada salah seorang Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor atau Wakil Ketua di tingkat masing-masing, yang memuat rincian fungsi-fungsi jabatan yang dilimpahkan beserta jangka waktunya.
3.      Pelimpahan fungsi-fungsi jabatan karena halangan tidak tetap untuk jabatan lainnya dilaksanakan melalui surat penunjukan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor atau ketua di masing-masing tingkatan kepada pengurus yang bersangkutan dengan sebutan jabatan Ad. Intrin berikut jangka waktu dan rincian fungsi jabatan yang dilimpahkan.
4.      Surat Penujukan sebagaimana maksud ayat 2 dan 3 pasal ini kemudian dikukuhkan dengan surat keputusan organisasi pada masing- masing tingkatan untuk kemudian diajukan permohonan kepada pimpinan organisasi yang berwenang membentuk pengurus guna mendapatkan surat keputusan pengesahan.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 17

1.      Segala Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Peraturan Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimanai mestinya.


Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                            Habib Sholeh                                                      Hadi Musa Said
           

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut