HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Sistem Administrasi Keanggotaan

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Sistem Administrasi Keanggotaan


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 05/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor.
b.      Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor merupakan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.     Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.    Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor, sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                          FAISAL ATAMIMI


PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Gerakan Pemuda Ansor adalah organisasi kemasyarakatan pemuda sebagai badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama yang berdiri pada tanggal 24 April 1934 atau bertepatan dengan 10 Muharram 1353 H.
2.      Sistem administrasi keanggotan Gerakan Pemuda Ansor adalah seperangkat ketentuan sebagai pedoman dalam rekruitmen, pencatatan, migrasi dan penyimpanan data anggota berbasis online.
3.      Anggota biasa Gerakan Pemuda Ansor adalah pemuda Warga Negara RI, beragama Islam berfaham ahlussunnah waljama’ah, berusia 20-45 tahun, menyetujui PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor, sanggup dan bertanggungjawab untuk mentaati dan melaksanakan keputusan serta berpartisipasi dalam program organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi dan terdaftar sebagai anggota.
4.      Anggota Luar Biasa Gerakan Pemuda Ansor adalah anggota GP. Ansor yang berusia di atas 45 tahun dan telah melampaui ketentuan batas usia anggota biasa secara otomatis menjadi anggota luar biasa.
5.      Anggota Kehormatan Gerakan Pemuda Ansor adalah warga negara RI beragama Islam berfaham Ahlussunah Wal-jama’ah, berusia di atas 20 tahun yang dinilai oleh Pimpinan Cabang (PC), Pimpinan Wilayah (PW) atau Pimpinan Pusat (PP) telah berjasa kepada organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan diusulkan oleh pimpinan organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama kepada Pimpinan Pusat GP. Ansor yang kemudian disetujui penetapannya serta disyahkan sebagai anggota kehormatan dalam Rapat Pengurus Harian PP. GP. Ansor.
6.      Kartu anggota Gerakan Pemuda Ansor adalah identitas dalam bentuk kartu yang formatnya telah ditetapkan oleh PP GP Ansor, memuat data anggota lengkap yang diterbitkan untuk anggota karena telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang menunjukan bahwa yang bersangkutan adalah anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor.
7.      Nomor Peraturan Organisasi anggota adalah nomor yang dicantumkan dalam kartu anggota, buku induk anggota dan data base online Gerakan Pemuda Ansor yang menunjukan nomor urut anggota yang bersangkutan di tingkat pusat, wilayah dan cabang pada saat bulan dan tahun yang bersangkutan terdaftar.
8.      Buku induk anggota dan data base online anggota adalah daftar rekapitulasi anggota yang dibuat oleh PP GP Ansor yang menunjukan jumlah anggota di tingkat PP, PW, PC, PAC dan Ranting masing-masing pada bulan dan tahun saat yang bersangkutan tercatat sebagai anggota.
9.      Pengelola administrasi keanggotaan adalah Biro Pendataan keanggotaan yang ditugaskan secara khusus dan ditetapkan oleh PP Gerakan Pemuda Ansor untuk melaksanakan proses pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan data berbasis online serta penerbitan kartu tanda anggota.
10.  Stelsel aktif adalah sistem keanggotaan dalam organisasi yang menentukan bahwa untuk menjadi anggota organisasi, seseorang yg telah memenuhi syarat umum harus juga memenuhi syarat khusus yaitu secara aktif dan sadar serta tidak ada paksaan melakukan pendaftaran.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

1.      Peraturan Organisasi ini dimaksudkan sebagai ketentuan bagi pengurus dan anggota dalam melaksanakan rekruitmen, proses pendaftaran, pencatatan, penyimpanan data berbasis online dan penerbitan kartu tanda anggota dan mengatur mekanisme pengangkatan anggota kehormatan.
2.      Peraturan Organisasi ini bertujuan untuk menyusun data keanggotaan dengan tata administrasi modern dan mendapatkan data keanggotaan yang akurat.


BAB III
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Pasal 3

1.      Untuk menjadi anggota biasa Gerakan Pemuda Ansor seseorang terlebih dahulu harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a.         Warga negara RI beragama Islam berpaham Ahlussunnah Wal-jama’ah;
b.        Sehat jasmani rohani;
c.         Berusia 20-45 tahun;
d.        Menyetujui PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor;
e.         Sanggup dan bertekad untuk mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program guna mewujudkan tujuan organisasi;
2.      Anggota luar biasa Gerakan Pemuda Ansor adalah anggota biasa yang telah melampaui syarat batas usia yang ditentukan PD/PRT.
3.      Anggota Kehormatan Gerakan Pemuda Ansor harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Warga negara RI beragama Islam;
b.      Berjasa terhadap organisasi;
c.       Memiliki kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara Indonesia;


Pasal 4

1.      Keanggotaan dalam Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif maka untuk menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor seseorang yg telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
2.      Syarat khusus adalah calon anggota yang secara sadar mengajukan permohonan untuk menjadi anggota.


Pasal 5

Untuk menjadi anggota kehormatan tidak dianut stelsel aktif karena keberadaan yang bersangkutan ditentukan oleh penilaian pimpinan organisasi tingkat Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat yang ditetapkan dan disyahkan dalam Rapat Pengurus Harian PP. GP. Ansor


BAB IV
PENDAFTARAN ANGGOTA

Pasal 6

1.      Pendaftaran anggota dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang formatnya ditentukan oleh Biro Pendataan Keanggotaan PP Gerakan Pemuda Ansor berisi syarat-syarat umum dan isian tentang data lengkap calon anggota sesuai data identitas diri dan dokumen lainnya yang masih berlaku serta pernyataan untuk mendaftar sebagai anggota.
2.      Setelah formulir pendaftaran anggota diisi dengan lengkap kemudian menandatangani sebagai bentuk kontrak yang secara sadar mengikatkan diri kepada organisasi dengan penuh tanggungjawab, hak dan kewajiban yang akan melekat pada dirinya sebagai anggota.
3.      Setelah formulir diisi dan ditandatangani selanjutnya dilegalisir yang berupa cap dan tandatangan salah satu ketua pimpinan organisasi tingkat Ranting, PAC, PC, PW atau PP.


Pasal 7

Pengusulan anggota kehormatan oleh PC, PW dan PP dilakukan dari hasil Rapat harian di masing-masing tingkatan dapat diteruskan permohonan tersebut kepada Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor dan selanjutnya diputuskan dalam Rapat pengurus Harian PP untuk ditetapkan dan disahkan melalui SK PP sebagai anggota kehormatan.


BAB V
FORMULIR PENDAFTARAN

Pasal 8

1.      Formulir pendaftaran sebagai anggota ditetapkan oleh PP Gerakan Pemuda Ansor yang dapat diakses lewat internet dan disalin oleh PR, PAC, PC dan PW.
2.      Format formulir pendaftaran terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PO ini.








BAB VI
TEMPAT DAN TINDAK LANJUT PENDAFTARAN

Pasal 9

1.      Pendaftaran dapat dilakukan di Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat GP. Ansor tempat di mana yang bersangkutan berdomisli sesuai KTP yang masih berlaku dengan mengisi secara lengkap formulir pendaftaran anggota yang disediakan di masing-masing pimpinan organisasi.
2.      Setelah mengisi formulir dengan lengkap, menandatangani dan diketahui oleh salah satu pimpinan organisasi dimaksud kemudian yang bersangkutan mengirim formulir tersebut kepada Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor melalui online atau diantar langsung.
3.      Pengiriman formulir pendaftaran dapat dilakukan perorangan maupun secara kolektif oleh masing-masing pimpinan organisasi.


BAB VII
PENERIMAAN BERKAS DAN TINDAKLANJUT PERMOHONAN

Pasal 10

1.      Permohonan menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor yang ditujukan kepada Ketua Umum PP. Gerakan Pemuda Ansor diterima oleh Biro Administrasi Keanggotaan yang kemudian melakukan pencatatan dalam buku catatan bulanan calon anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Buku Induk bulanan dimaksud terdiri dari kolom, nomor urut, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat lengkap serta nomor pokok anggota sementara untuk tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang.
3.      Pada setiap akhir bulan Biro Administrasi Keanggotaan mengajukan daftar catatan anggota dalam buku Induk bulanan kepada Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor guna mendapatkan surat keputusan sebagai anggota.


BAB VII
KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 11

Kartu tanda anggota diberikan kepada anggota yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat GP. Ansor.


Pasal 12
Bentuk dan Bahan

  1. Bentuk KTA persegi panjang dengan ukuran 5 x 8,5 cm.
  2. KTA dibuat dari Bahan yang tidak mudah rusak.



Pasal 13
Komponen Isi

  1. KTA terdiri dari dua sisi, yaitu sisi depan dan sisi belakang.
  2. Sisi depan memuat informasi:
a.       Lambang Ansor;
b.      Tulisan Kartu Tanda Anggota Gerakan Pemuda Ansor;
c.       Visi GP Ansor;
d.      Foto Pemegang;
e.       Tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
f.       Stempel pimpinan pusat;
  1. Sisi belakang memuat identitas pemegang yang meliputi :
a.       Nomor Induk Anggota (NIA);
b.      Nama;
c.       Tempat dan tanggal lahir;
d.      Golongan darah;
e.       Alamat lengkap;


Pasal 14
Format Kartu Tanda Anggota

Format kartu anggota yang berisi komponen-komponen sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tercantum dalam lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.


Pasal 15
Masa Berlaku dan Penomoran Anggota

1.      Masa berlaku Kartu Tanda Anggota adalah selama menjadi anggota GP. Ansor.
2.      Kartu Tanda Anggota akan dicabut oleh Pimpinan Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Rumah Tangga.
3.      Nomor Induk Anggota (NIA)  terdiri dari 3 (tiga) komponen yang masing-masing dipisah dengan garis miring, seperti berikut: nomor urut.kode pusatt/nomor urut.kode wilayah/nomor urut.kode cabang/waktu pendaftaran (60000000.P/00005000.II/000050.1/15062012).
4.      Penomoran induk anggota dilakukan oleh biro administrasi keanggotaan PP. GP Ansor setelah mendapatkan surat keputusan penetapan keanggotaan oleh pimpinan pusat.


Pasal 16
Tata cara Pencetakan Kartu Tanda Anggota

1.      Input data keanggotaan dalam bentuk format kartu anggota dilakukan oleh biro administrasi keanggotaan PP. GP Ansor.
2.      Pencetakan dilakukan oleh biro administrasi keanggotaan PP. GP Ansor.



Pasal 17
Biaya dan Pendistribusian Kartu Tanda Anggota

1.      Biaya pembuatan kartu tanda anggota diatur selanjutnya oleh Pimpinan Pusat GP. Ansor.
2.      Pendistribusian Kartu Tanda Anggota akan dilakukan oleh Biro Administrasi Keanggotaan ke masing-masing Pimpinan Cabang, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Wilayah di Lingkungan Pimpinan Cabang Berada.


BAB IX
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan melalui Keputusan Rapat Harian Pimpinan Pusat.


Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                            Juri Ardiantoro                                                    Abdul Aziz





 
Lampiran

FORMULIR PENDAFTARAN
ANGGOTA GERAKAN PEMUDA ANSOR

Yang bertandatangan di bawah ini (sesuai KTP/SIM yg masih berlaku) :

Nama Lengkap              : …………………………………………………………………..      
Tempat & Tgl. Lahir     :  …………………………………………………………………..
Golongan Darah            :  …………………………………………………………………..
Pekerjaan                       :  …………………………………………………………………..
Alamat lengkap             :  ….………………………………………………………………..
No. HP dan Email         :   …………………………………………………………………..
Riwayat Pendidikan     : ..…………………………………………………………………..
Pengalaman Organisasi : ..…………………………………………………………………..
Pengalaman Pelatihan   : ..…………………………………………………………………..
Prestasi                          : .…………………………………………………………………..


Telah memenuhi persyaratan umum sebagi anggota Gerakan Pemuda Ansor yaitu WNI, beragama Islam, berusia 20-45 tahun, menyetujui PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor, sanggup dan bertekad mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program guna mewujudkan tujuan organisasi.

Dengan ini mohon kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk ditetapkan sebagai anggota Gerakan Pemuda Ansor.

Ditandatangani di       :
Pada tanggal               :………………………

Mengetahui
(salah satu pimpinan organisasi)
                       
PR
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.



( ..................... )
PAC GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.



( ..................... )
PC
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.



( ...................... )
PW
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.



( ...................... )
PP
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.



( ...................... )


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut