KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 05/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja
organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu
adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Sistem
Administrasi Keanggotaan GP Ansor.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor
merupakan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.
Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan
berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Sistem Administrasi
Keanggotaan GP Ansor.
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor dari
SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno III
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor,
sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD
GOZALI HARAHAP FAISAL ATAMIMI
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
SISTEM
ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Gerakan Pemuda
Ansor adalah organisasi kemasyarakatan pemuda sebagai badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama yang berdiri pada tanggal 24
April 1934 atau bertepatan dengan 10 Muharram 1353 H.
2.
Sistem administrasi
keanggotan Gerakan Pemuda Ansor adalah seperangkat ketentuan sebagai pedoman
dalam rekruitmen, pencatatan, migrasi dan penyimpanan data anggota berbasis
online.
3.
Anggota biasa
Gerakan Pemuda Ansor adalah pemuda Warga Negara RI, beragama Islam berfaham ahlussunnah waljama’ah, berusia 20-45 tahun,
menyetujui PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor, sanggup dan bertanggungjawab untuk
mentaati dan melaksanakan keputusan serta berpartisipasi dalam program
organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi dan terdaftar sebagai
anggota.
4.
Anggota Luar Biasa
Gerakan Pemuda Ansor adalah anggota GP. Ansor yang berusia di atas 45 tahun dan
telah melampaui ketentuan batas usia anggota biasa secara otomatis menjadi
anggota luar biasa.
5.
Anggota Kehormatan
Gerakan Pemuda Ansor adalah warga negara RI beragama Islam berfaham Ahlussunah Wal-jama’ah, berusia di atas 20 tahun yang dinilai oleh Pimpinan Cabang
(PC), Pimpinan
Wilayah (PW) atau Pimpinan Pusat (PP) telah berjasa kepada organisasi Gerakan
Pemuda Ansor dan diusulkan oleh pimpinan organisasi di lingkungan
Nahdlatul Ulama kepada Pimpinan Pusat GP. Ansor yang kemudian disetujui penetapannya serta disyahkan sebagai anggota kehormatan dalam Rapat Pengurus Harian PP.
GP. Ansor.
6.
Kartu anggota
Gerakan Pemuda Ansor adalah identitas dalam bentuk kartu yang formatnya telah
ditetapkan oleh PP GP Ansor, memuat data anggota lengkap yang diterbitkan untuk
anggota karena telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang menunjukan
bahwa yang bersangkutan adalah anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota
kehormatan Gerakan Pemuda Ansor.
7.
Nomor Peraturan
Organisasi anggota adalah nomor yang dicantumkan dalam kartu anggota, buku
induk anggota dan data base online Gerakan Pemuda Ansor yang menunjukan nomor
urut anggota yang bersangkutan di tingkat
pusat, wilayah dan cabang pada saat bulan dan tahun yang bersangkutan
terdaftar.
8.
Buku induk anggota
dan data base online anggota adalah daftar rekapitulasi anggota yang dibuat oleh PP GP Ansor yang menunjukan jumlah anggota di tingkat PP, PW, PC, PAC dan Ranting masing-masing pada
bulan dan tahun saat yang bersangkutan tercatat sebagai anggota.
9.
Pengelola
administrasi keanggotaan adalah Biro Pendataan keanggotaan yang ditugaskan
secara khusus dan ditetapkan oleh PP Gerakan Pemuda Ansor untuk melaksanakan
proses pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan data berbasis online serta
penerbitan kartu tanda anggota.
10. Stelsel aktif adalah sistem keanggotaan dalam organisasi
yang menentukan bahwa untuk menjadi anggota organisasi, seseorang yg telah
memenuhi syarat umum harus juga memenuhi syarat khusus yaitu secara aktif dan
sadar serta tidak ada paksaan melakukan pendaftaran.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Peraturan
Organisasi ini dimaksudkan sebagai ketentuan bagi pengurus dan anggota dalam
melaksanakan rekruitmen, proses pendaftaran, pencatatan, penyimpanan data
berbasis online dan penerbitan kartu tanda anggota dan mengatur mekanisme
pengangkatan anggota kehormatan.
2.
Peraturan
Organisasi ini bertujuan untuk menyusun data keanggotaan dengan tata
administrasi modern dan mendapatkan data keanggotaan yang akurat.
BAB III
SYARAT
MENJADI ANGGOTA
Pasal 3
1. Untuk
menjadi anggota biasa Gerakan Pemuda Ansor seseorang terlebih dahulu harus
memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a.
Warga negara RI
beragama Islam berpaham Ahlussunnah Wal-jama’ah;
b.
Sehat jasmani
rohani;
c.
Berusia 20-45 tahun;
d.
Menyetujui PD/PRT
Gerakan Pemuda Ansor;
e.
Sanggup dan
bertekad untuk mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program guna mewujudkan tujuan organisasi;
2. Anggota
luar biasa Gerakan Pemuda Ansor adalah anggota biasa yang telah melampaui
syarat batas usia yang ditentukan PD/PRT.
3. Anggota
Kehormatan Gerakan Pemuda Ansor harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Warga negara RI
beragama Islam;
b.
Berjasa terhadap
organisasi;
c.
Memiliki kontribusi
terhadap pembangunan bangsa dan negara Indonesia;
Pasal 4
1. Keanggotaan
dalam Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif maka untuk menjadi anggota
Gerakan Pemuda Ansor seseorang yg telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
2. Syarat
khusus adalah calon anggota yang secara sadar mengajukan permohonan untuk
menjadi anggota.
Pasal 5
Untuk menjadi anggota kehormatan
tidak dianut stelsel aktif karena keberadaan yang bersangkutan ditentukan oleh
penilaian pimpinan organisasi tingkat Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah atau
Pimpinan Pusat yang ditetapkan dan disyahkan dalam Rapat Pengurus Harian PP.
GP. Ansor
BAB IV
PENDAFTARAN
ANGGOTA
Pasal 6
1.
Pendaftaran anggota
dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang formatnya ditentukan
oleh Biro Pendataan Keanggotaan PP Gerakan Pemuda
Ansor berisi syarat-syarat umum dan isian tentang data lengkap calon anggota
sesuai data identitas diri dan dokumen lainnya yang masih berlaku serta
pernyataan untuk mendaftar sebagai anggota.
2.
Setelah formulir
pendaftaran anggota diisi dengan lengkap kemudian menandatangani sebagai bentuk
kontrak yang secara sadar mengikatkan diri kepada organisasi dengan penuh tanggungjawab, hak dan kewajiban yang akan melekat pada
dirinya sebagai anggota.
3.
Setelah formulir
diisi dan ditandatangani selanjutnya dilegalisir yang berupa cap dan
tandatangan salah satu ketua pimpinan organisasi tingkat Ranting, PAC, PC, PW atau PP.
Pasal 7
Pengusulan anggota kehormatan oleh PC, PW dan PP dilakukan
dari hasil Rapat harian di masing-masing tingkatan dapat diteruskan permohonan
tersebut kepada Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor dan selanjutnya diputuskan
dalam Rapat pengurus Harian PP untuk ditetapkan dan disahkan melalui SK PP
sebagai anggota kehormatan.
BAB V
FORMULIR
PENDAFTARAN
Pasal 8
1.
Formulir
pendaftaran sebagai anggota ditetapkan oleh PP Gerakan Pemuda Ansor yang
dapat diakses lewat internet dan disalin oleh PR, PAC, PC dan PW.
2.
Format formulir
pendaftaran terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PO ini.
BAB VI
TEMPAT
DAN TINDAK LANJUT PENDAFTARAN
Pasal 9
1.
Pendaftaran dapat
dilakukan di Pimpinan
Ranting, Pimpinan
Anak
Cabang, Pimpinan
Cabang, Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Pusat GP. Ansor tempat di mana yang bersangkutan berdomisli sesuai KTP
yang masih berlaku dengan mengisi secara lengkap formulir pendaftaran anggota
yang disediakan di masing-masing pimpinan organisasi.
2.
Setelah mengisi
formulir dengan lengkap, menandatangani dan diketahui oleh salah satu pimpinan
organisasi dimaksud kemudian yang bersangkutan mengirim formulir tersebut
kepada Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor melalui online atau diantar langsung.
3.
Pengiriman formulir
pendaftaran dapat dilakukan perorangan maupun secara kolektif oleh
masing-masing pimpinan organisasi.
BAB VII
PENERIMAAN
BERKAS DAN TINDAKLANJUT PERMOHONAN
Pasal 10
1.
Permohonan menjadi
anggota Gerakan Pemuda Ansor yang ditujukan kepada Ketua Umum PP. Gerakan
Pemuda Ansor diterima oleh Biro Administrasi Keanggotaan yang kemudian
melakukan pencatatan dalam buku catatan bulanan calon anggota Gerakan Pemuda
Ansor.
2.
Buku Induk bulanan
dimaksud terdiri dari kolom, nomor urut, nama lengkap, tempat tanggal lahir,
pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat lengkap serta nomor pokok anggota
sementara untuk tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang.
3.
Pada setiap akhir
bulan Biro Administrasi Keanggotaan mengajukan daftar catatan anggota dalam
buku Induk bulanan kepada Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor guna mendapatkan
surat keputusan sebagai anggota.
BAB VII
KARTU
TANDA ANGGOTA
Pasal 11
Kartu tanda anggota diberikan kepada anggota yang
telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat GP. Ansor.
Pasal 12
Bentuk
dan Bahan
- Bentuk KTA persegi panjang dengan ukuran 5 x 8,5 cm.
- KTA dibuat dari Bahan yang tidak mudah rusak.
Pasal 13
Komponen
Isi
- KTA terdiri dari dua sisi, yaitu sisi depan dan sisi belakang.
- Sisi depan memuat informasi:
a.
Lambang Ansor;
b.
Tulisan Kartu Tanda Anggota Gerakan
Pemuda Ansor;
c.
Visi GP Ansor;
d.
Foto Pemegang;
e.
Tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal;
f.
Stempel pimpinan pusat;
- Sisi belakang memuat identitas pemegang yang meliputi :
a.
Nomor Induk Anggota (NIA);
b.
Nama;
c.
Tempat dan tanggal lahir;
d.
Golongan darah;
e.
Alamat lengkap;
Pasal 14
Format
Kartu Tanda Anggota
Format kartu anggota yang berisi komponen-komponen sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 tercantum dalam lampiran sebagai satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
Pasal 15
Masa
Berlaku dan Penomoran Anggota
1.
Masa berlaku Kartu Tanda Anggota adalah
selama menjadi anggota GP. Ansor.
2. Kartu
Tanda Anggota akan dicabut oleh Pimpinan Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 11
Peraturan Rumah Tangga.
3.
Nomor Induk Anggota (NIA) terdiri dari 3 (tiga) komponen yang
masing-masing dipisah dengan garis miring, seperti berikut: nomor urut.kode pusatt/nomor urut.kode wilayah/nomor
urut.kode cabang/waktu pendaftaran (60000000.P/00005000.II/000050.1/15062012).
4. Penomoran
induk anggota dilakukan oleh biro administrasi keanggotaan PP. GP Ansor setelah
mendapatkan surat keputusan penetapan keanggotaan oleh pimpinan pusat.
Pasal 16
Tata
cara Pencetakan Kartu Tanda Anggota
1. Input
data keanggotaan dalam bentuk format kartu anggota dilakukan oleh biro
administrasi keanggotaan PP. GP Ansor.
2. Pencetakan
dilakukan oleh biro administrasi keanggotaan PP. GP Ansor.
Pasal 17
Biaya
dan Pendistribusian Kartu Tanda Anggota
1. Biaya
pembuatan kartu tanda anggota diatur selanjutnya oleh Pimpinan Pusat GP. Ansor.
2. Pendistribusian
Kartu Tanda Anggota akan dilakukan oleh Biro Administrasi Keanggotaan ke
masing-masing Pimpinan Cabang, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Wilayah di
Lingkungan Pimpinan Cabang Berada.
BAB IX
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi
ini akan ditetapkan melalui Keputusan Rapat Harian Pimpinan Pusat.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Juri
Ardiantoro
Abdul Aziz
Lampiran
FORMULIR PENDAFTARAN
ANGGOTA GERAKAN
PEMUDA ANSOR
Yang bertandatangan di bawah ini
(sesuai KTP/SIM yg masih berlaku) :
Nama Lengkap : …………………………………………………………………..
Tempat & Tgl. Lahir : …………………………………………………………………..
Golongan Darah : …………………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………………..
Alamat lengkap : ….………………………………………………………………..
No. HP dan Email : …………………………………………………………………..
Riwayat Pendidikan : ..…………………………………………………………………..
Pengalaman Organisasi : ..…………………………………………………………………..
Pengalaman Pelatihan : ..…………………………………………………………………..
Prestasi : .…………………………………………………………………..
Telah memenuhi persyaratan umum sebagi anggota Gerakan
Pemuda Ansor yaitu WNI, beragama Islam, berusia 20-45 tahun, menyetujui PD/PRT
Gerakan Pemuda Ansor, sanggup dan bertekad mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program guna mewujudkan tujuan organisasi.
Dengan ini mohon kepada Ketua
Umum Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk ditetapkan sebagai anggota
Gerakan Pemuda Ansor.
Ditandatangani
di :
Pada tanggal :………………………
Mengetahui
(salah satu pimpinan organisasi)
PR
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.
( ..................... )
|
PAC GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.
( ..................... )
|
PC
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.
( ...................... )
|
PW
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.
( ...................... )
|
PP
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Cap & Ttd.
( ...................... )
|
0 komentar:
Posting Komentar