HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Densus 99 Asmaul Husna

PD-PRT GP.ANSOR – Densus 99 Asmaul Husna


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 18/KONBES-XVIII/VI/2012


PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
DENSUS 99 ASMAUL HUSNA

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Barisan Ansor Serbaguna, diperlukan pengaturan tentang Densus 99 Asmaul Husna.
b.     Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Densus 99 Asmaul Husna merupakan kebutuhan Barisan Ansor Serbaguna yang trampil dan dapat berperan di tengah-tengah masyarakat.
c.    Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.   Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Densus 99 Asmaul Husna.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor


b.    Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor


c.     Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Densus 99 Asmaul Husna.
b.   Rekomendasi Sidang Komisi E Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Densus 99 Asmaul Husna.
c.    Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno VI Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.     Mengesahkan PO GP Ansor tentang Densus 99 Asmaul Husna, sebagaimana terlampir.
2.     Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.     PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Barisan Ansor Serba Guna GP Ansor yang memuat prosedur pembentukan Densus 99 Asmaul Husna.
4.     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,
                           HASAN BASRI SAGALA                                                 SIDIQ SISDIYANTO

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

DENSUS 99 ASMAUL HUSNA


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

1.      Detasemen khusus (DENSUS) 99 Asmaul Husna adalah salah satu pasukan khusus Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan sosial-kemasyarakatan.
2.      DENSUS 99 Asmaul Husna dibentuk sebagai partisipasi GP Ansor terhadap negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk.


BAB II
Tugas Dan Kewajiban

Pasal 2

DENSUS 99 Asmaul Husna bertugas menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama amaliah keagamaan Nahdlatul Ulama.

Pasal 3

1.      DENSUS 99 Asmaul Husna berkewajiban melakukan pencegahan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama.
2.      DENSUS 99 Asmaul Husna berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945.


Bab III
Keanggotaan

Pasal 4

DENSUS 99 Asmaul Husna adalah bagian dari satuan khusus BANSER yang memiliki kualifikasi; disiplin, dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental, penuh daya juang dan dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor dalam upaya mencapai kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).



Pasal 5

Persyaratan Umum :
1.      Setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Berkhidmat kepada Nahdhatul Ulama
3.      Berakhlaqul karimah
4.      Memahami ideologi Ahlusunah waljamaah NU
5.      Menjunjung nama baik organisasi GP Ansor dan Banser
6.      Memiliki disiplin, etos kerja, tanggung jawab terhadap tugas
7.      Berpendidikan minimal SMA/sederajat.

Pasal 6

Persyaratan Khusus;
1.      Memilki tinggi badan minimal 160 cm
2.      Usia minimal 23 tahun, maksimal 45 tahun
3.      Memiliki kemampuan beladiri
4.      Pernah mengikuti Orientasi/Latgab/Diklatsar/Kebanseran
5.      Memiliki pengetahuan terkait gerakan keagamaan
6.      Pernah mengikuti diklatsus Banser



BAB IV
MATERI DIKLATSUS
Pasal 7

Materi pendidikan dan latihan kekhususan DENSUS 99 Asmaul Husna, meliputi;
  1. Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
  2. Wawasan Aswaja dan Ke-NU-an
  3. Wawasan Ke-Ansor-an dan Ke-Banser-an
  4. Penguasan tehnik Intelijen dan penggalian informasi
  5. Pengetahuan dan Penguasaan Beladiri
  6. Pengetahuan dan Penguasaan Pengenalan Medan dan Pengendalian Massa
  7. Pengetahuan dan Penguasaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
  8. Pengetahuan dan Penguasaan Kepemimpinan
  9. Pengetahuan Penguasaan Anti Terorisme
  10. Pengetahuan Penguasaan Tentang Ketahanan Diri


BAB V
SISTEM KOORDINASI
Pasal 8

Densus 99 Asmaul Husna dibawah koordinasi Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor, Kasatkornas dan Kasatkorwil Banser.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

1.         Pedoman teknis pelaksanaan keputusan ini diatur dalam Modul Pelatihan DENSUS 99 Asmaul Husna yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem DENSUS 99 Asmaul Husna GP Ansor;
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Komisi E
   Ketua                                                Sekretaris


                                  Ttd,                                                      Ttd,


Imron Rosyadi Hamid                      H. Imam Kusnin Ahmad SH                       

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut