KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 18/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
DENSUS 99 ASMAUL HUSNA
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam
rangka meningkatkan kualitas Barisan Ansor Serbaguna, diperlukan pengaturan
tentang Densus 99
Asmaul Husna.
b. Bahwa
Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Densus 99 Asmaul Husna merupakan kebutuhan Barisan Ansor Serbaguna yang trampil dan
dapat berperan di tengah-tengah masyarakat.
c. Bahwa Konferensi Besar XVIII
GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi
yang diperlukan.
d. Bahwa untuk
kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Densus 99 Asmaul Husna.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
b.
Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
c.
Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Densus 99 Asmaul Husna.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi E Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor
tentang Densus 99 Asmaul Husna.
c.
Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno VI Konbes XVIII GP Ansor
Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang Densus 99 Asmaul Husna, sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk
kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak
yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Barisan Ansor Serba
Guna GP Ansor yang memuat prosedur pembentukan Densus 99 Asmaul Husna.
4.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
HASAN BASRI SAGALA SIDIQ SISDIYANTO
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
DENSUS 99 ASMAUL HUSNA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Detasemen khusus (DENSUS) 99 Asmaul Husna adalah salah satu
pasukan khusus Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) yang bertugas mengamankan
program-program keagamaan dan sosial-kemasyarakatan.
2.
DENSUS 99 Asmaul Husna dibentuk sebagai partisipasi GP Ansor
terhadap negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi
radikalisme agama dalam berbagai bentuk.
BAB II
Tugas Dan Kewajiban
Pasal 2
DENSUS 99 Asmaul Husna bertugas menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan
setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama amaliah
keagamaan Nahdlatul Ulama.
Pasal 3
1.
DENSUS 99 Asmaul Husna berkewajiban melakukan pencegahan
terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama.
2.
DENSUS 99 Asmaul Husna berkewajiban memberikan rasa aman dan
nyaman kepada seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan
kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945.
Bab III
Keanggotaan
Pasal 4
DENSUS 99 Asmaul Husna adalah bagian dari satuan khusus BANSER yang memiliki kualifikasi; disiplin, dedikasi tinggi, ketahanan fisik
dan mental, penuh daya juang dan dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor dalam
upaya mencapai kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
Pasal 5
Persyaratan Umum :
1.
Setia
kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Berkhidmat kepada Nahdhatul
Ulama
3.
Berakhlaqul karimah
4.
Memahami ideologi
Ahlusunah waljamaah NU
5.
Menjunjung nama
baik organisasi GP Ansor dan Banser
6.
Memiliki disiplin,
etos kerja, tanggung jawab terhadap tugas
7.
Berpendidikan
minimal SMA/sederajat.
Pasal 6
Persyaratan Khusus;
1. Memilki
tinggi badan minimal 160 cm
2. Usia
minimal 23 tahun, maksimal 45 tahun
3. Memiliki
kemampuan beladiri
4. Pernah
mengikuti Orientasi/Latgab/Diklatsar/Kebanseran
5. Memiliki pengetahuan terkait gerakan keagamaan
6. Pernah mengikuti diklatsus Banser
BAB IV
MATERI DIKLATSUS
Pasal 7
Materi pendidikan dan latihan kekhususan DENSUS 99
Asmaul Husna, meliputi;
- Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
- Wawasan Aswaja dan Ke-NU-an
- Wawasan Ke-Ansor-an dan Ke-Banser-an
- Penguasan tehnik Intelijen dan penggalian informasi
- Pengetahuan dan Penguasaan Beladiri
- Pengetahuan dan Penguasaan Pengenalan Medan dan Pengendalian Massa
- Pengetahuan dan Penguasaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
- Pengetahuan dan Penguasaan Kepemimpinan
- Pengetahuan Penguasaan Anti Terorisme
- Pengetahuan Penguasaan Tentang Ketahanan Diri
BAB V
SISTEM KOORDINASI
Pasal 8
Densus 99 Asmaul Husna dibawah koordinasi Ketua
Umum PP Gerakan Pemuda Ansor, Kasatkornas dan Kasatkorwil Banser.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Pedoman
teknis pelaksanaan keputusan ini diatur dalam Modul Pelatihan DENSUS 99 Asmaul
Husna yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem DENSUS 99 Asmaul Husna GP
Ansor;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Komisi E
Ketua
Sekretaris
Ttd, Ttd,
Imron Rosyadi
Hamid H. Imam Kusnin Ahmad SH
0 komentar:
Posting Komentar