HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Pedoman Penyelenggaraan Admnistrasi Dan Alat-Alat Kelengkapan Organisasi

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Pedoman Penyelenggaraan Admnistrasi Dan Alat-Alat Kelengkapan Organisasi


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 11/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
ADMNISTRASI DAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan.
b.    Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi yang merupakan produk Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.     Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mencabut Keputusan Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 03/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi.
2.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi, sebagaimana terlampir.
3.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam tata cara pergantian pengurus dan pengisian lowongan jabatan.
5.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012
Pimpinan Sidang
      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,
           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                     HASAN BASRI SAGALA

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN
ADMNISTRASI DAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

BAGIAN A
ADMINISTRASI

BAB I
KODE WILAYAH, CABANG, CABANG
KHUSUS ANAK CABANG, RANTING

Pasal 1
Kode Wilayah Gerakan Pemuda Ansor

1.      Pimpinan Wilayah yang dimaksud adalah Pimpinan Wilayah pada tiap-tiap Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Kode tiap-tiap Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan angka Romawi
3.      Kode Pimpinan Wilayah Yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :
1)          Nangroe Aceh Darussalam : I
2)          Sumatera Utara                   : II
3)          Sumatera Barat                   : III
4)          R i a u         :                                   : IV
5)          J a m b i                              : V
6)          Sumatera Selatan                : VI
7)          Lampung                            : VII
8)          DKI Jakarta                                    : VIII
9)          Jawa Barat                          : IX
10)      Jawa Tengah                       : X
11)      DI Yogyakarta                   : XI
12)      Jawa Timur                         : XII
13)      Kalimantan Barat               : XIII
14)      Kalimantan Selatan                        : XVIII
15)      Kalimantan Tengah            : XV
16)      Kalimantan Timur               : XVI
17)      Sulawesi Selatan                 : XVIII
18)      Sulawesi Tengara                : XVIII
19)      Sulawesi Tengah                 : XIX
20)      Sulawesi Utara                   : XX
21)      Bali                                     : XXI
22)      Nusa Tenggara Barat          : XXII
23)      Nusa Tenggara Timur         : XXIII
24)      M a 1 u k u                         : XXVIII
25)      P ap u a                               : XXV
26)      Bengkulu                            : XXVI
27)      B a n t e n                           : XXVIII
28)      Bangka Belitung                 : XXVIII
29)      Maluku Utara                     : XXIX
30)      Gorontalo                           : XXX
31)      Kepulauan Riau                  : XXXI
32)      Sulawesi Barat                    : XXXII
33)      Papua Barat                                    : XXXIII


Pasal 2
Kode Pimpinan cabang

1.      Pimpinan Cabang dimaksud, adalah Pimpinan Cabang pada tiap-tiap Kabupaten, Kota.
2.      Kode tiap-tiap Pimpinan Cabang ditetapkan dengan angka yang disertai dengan kode Pimpinan Wilayah.
3.      Penetapan nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Wilayah masing-masing.
Contoh :
-       Cabang Tulang Bawang           : 7
-       Wilayah Lampung                    : VII
-       Kode Cabang Tulang Bawang         : 7-VII


Pasal 3
Kode Pimpinan Anak Cabang

1.      Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Gerakan pemuda Ansor yang didirikan pada wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Rumah tangga.
2.      Kode Pimpinan Anak Cabang ditetapkan menggunakan alphabet dengan huruf capital disertai nomor kode Pimpinan Cabang.
3.      Penetapan nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang di mana Pimpinan Anak Cabang berada.
Contoh :
-       Anak cabang Tulangbawang Tengah            : A
-       Cabang Tulangbawang                                 : 7
-       Kode Anak Cabang Tulangbawang Tengah : A-7


Pasal 4
Kode Pimpinan Ranting

1.      Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor yang dibentuk pada tiap desa atau Kelurahan sesuai ketentuan PRT.
2.      Kode tiap Pimpinan Ranting ditetapkan menggunakan angka yang disertai nomor kode Pimpinan Anak Cabangnya.
3.      Penetapan nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang di mana Pimpinan Ranting berada.
Contoh:
-       Ranting Candra Kencana                             :5
-       Anak Cabang Tulangbawang Tengah           : A
-       Kode Ranting Candra Kencana                   : 5-A

Pasal 5
Pemakaian Nomor Kode

1.      Nomor kode sebagaimana ditentukan pasal- pasal di atas pemakaiannya diletakkan pada bagian bawah setiap lambang Gerakan Pemuda Ansor seperti kop surat, amplop surat, stempel, papan nama, dan atribut- atribut lainnya.
2.      Merupakan pengecualian dari ayat (l) pasal ini adalah bendera organisasi.


Pasal 6
Sebutan dan Singkatan

1.      Gerakan Pemuda Ansor dalam penulisan disingkat GP Ansor, sedangkan dalam pengucapan disebutkan secara lengkap: GERAKAN PEMUDA ANSOR.
2.      Singkatan resmi untuk masing-masing tingkatan pimpinan organisasi :
1)      Pimpinan Pusat                     : PP
2)      Pimpinan Wilayah                 : PW
3)      Pimpinan Cabang                  : PC
4)      Pimpinan Cabang Khusus     : PCK
5)      Pimpinan Anak Cabang        : PAC
6)      Pimpinan Ranting                 : PR
           

BAB II
SURAT-SURAT ORGANISASI

Pasal 7
Kertas Surat dan Amplop

1.      Surat-surat organisasi dibuat di atas kertas HVS 70 gram atau 80 gram warna putih, ukuran folio dengan Kepala Surat yang tercetak dengan warna hijau di bagian atasnya.
2.      Kepala Surat terdiri dari lambang GP Ansor ukuran tinggi = 2,5 cm, eselon dan nama organisasi serta alamat lengkap kantor / sekretariat.
3.      Amplop surat berwarna putih ukuran kabinet dengan cetakan sama seperti kepala surat.


Pasal 8
Identitas Surat

1.      Identitas surat diketik dibawah kepala surat sejajar dengan margin kiri :
Nomor      : ……………
Lampiran  : ……………
H a l         : ……………
2.      Nomor surat adalah nomor urut pada buku agenda surat-surat keluar beserta kode-kode yang telah ditetapkan untuk itu.
3.      Ketentuan nomor surat terdiri atas 5 kolom, yaitu :
Nomor      : … / … / … / … / …
                           1     2     3     4     5


Keterangan :
Kolom 1   : Nomor urut surat keluar sesuai nomor pada buku agenda
Kolom 2   : Singkatan eselon organisasi (PP/PW/PC/ PAC/PR).
Kolom 3   : Kode sifat surat, garis datar dan nomor pengelompokan departemen-
                   departemen/ kegiatan.
Kolom 4   : Bulan dibuatnya surat, dengan menggunakan angka Romawi
Kolom 5   : Tahun pembuatan surat, ditulis lengkap.
Contoh     : 296/PP/SR-1/IV/2012
4.      a. “Lampiran” diisi apabila terdapat lampiran yang disertakan pada surat itu, sebagai
keterangan tambahan tentang maksud surat disampaikan. Tidak termasuk lampiran apabila tidak punya hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan angka saja.
b.    Jumlah lampiran ditulis dengan angka saja.
c.     Angka menunjukkan beberapa jenis lampiran yang disertakan, bukan menunjukkan jumlah lembaran lampiran.
d.    Apabila jumlah lembaran disebutkan, hendaknya ditulis dalam kurung.
     Contoh : Lampiran : 3 (9 lembar)
5.      “Hal” diisi dengan satu kalimat singkat yang menyatakan isi pokok surat.
      Contoh : Hal : Laporan Kegiatan, atau Permohonan Pengesahan, dan lain-lain.


Pasal 9
Alamat Surat

1.      Alamat surat ditulis sejajar dengan baris terakhir identitas surat atau beberapa spasi ke bawah apabila isi surat terlalu singkat, dengan posisi disebelah kanan.
2.      Alamat surat tidak boleh menggunakan singkatan yang tidak lazim dan tidak benar.
Contoh penulisan alamat surat :
Kepada yang terhormat
Sahabat Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah
Jl. Dr. Cipto No. 8 Semarang
Di-
             Semarang


Pasal 10
Isi Surat

1.      Satu surat hanya memuat satu isi pokok.
2.      Surat berisi; salam pembuka, isi pokok, dan penutup.
3.      Isi surat menggunakan bahasa yang lugas, sederhana dan mudah dipahami.
4.      Singkatan yang tidak lazim tidak boleh dipergunakan dalam surat organisasi.


Pasal 11
Format Surat

1.      Margin kiri berukuran 3 cm dan margin kanan berukuran 2 cm.
2.      Pengetikan isi surat diatur sedemikian rupa agar tetap dalam susunan yang harmonis.
3.      Bila isi surat sangat singkat, gunakan spasi ganda.
Pasal 12
Arsip dan File Surat.

1.      Setiap surat, keluar harus dibuat arsip/file sebagai dokumen organisasi.
2.      Pembuatan arsip bisa dengan foto copy, tindasan dengan kertas karbon, atau berupa file dalam disket/ hard disk.


Pasal 13
Pembukaan dan Penutupan Surat

1.      Setiap surat (biasa/rutin) dibuka dengan salam :
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
dan untuk pihak-pihat tertentu cukup menggunakan :
Dengan Hormat, dan pada bagian akhir ditulis pada posisi margin kiri, diikuti dengan jabatan dan nama pengurus yang menandatangani surat tersebut sebagaimana contoh berikut :
Wallahulmuwafiqila aqwamith thariq
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

              Ketua Umum,                    Sekretaris Jenderal


            H. Nusron Wahid                    M. Aqil Irham

2.      Untuk Surat Keputusan dan sejenisnya tidak diberlakukan kententuan sebagaimana ayat 1 pasal ini.


Pasal 14
Tanggal Surat

1.      Tanggal surat, Hijriyah dan Masehi, ditulis, pada bagian kanan atas sejajar dengan nomor surat.
2.      Khusus Surat Keputusan dan sejenisnya, tanggal ditulis di bagian bawah sebelah kanan, setelah: “Ditetapkan di:..... (kota dimana SK di terbitkan)
Contoh                 : Ditetapkan di            :          Jakarta
Pada tanggal   : 06 Safar 1423 H
                                                                                                  19 April 2012 M


Pasal 15
PENANGGUNGJAWAB SURAT

1.      Setiap surat harus menyebut dengan jelas penanggungjawab surat.
2.      Penanggungjawab surat adalah penanda tangan surat yang terdiri atas Ketua Umum atau Ketua di sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau sekretaris sebelah kanan.' sedangkan penanggungjawab akhir surat tersebut adalah organisasi.
3.      Nama penandatangan atau jabatan yang bertenggungjawab ditulis dengan sempurna di bagian bawah tulisan jabatan sekitar 3-4 spasi sebagai tempat tanda tangan.
Pasal 16
Tembusan Surat

Pada tembusan surat, tidak perlu dicantumkan “Arsip” atau Pertinggal atau kata sejenisnya.
Contoh :
Tembusan :
1.      PBNU di Jakarta
2.      Gubernur Jawa Tengah di Semarang
3.      PW NU Jawa Tengah di Semarang


BAB III
SIFAT-SIFAT SURAT

Pasal 17
Surat Rutin, dingkat : SR

1.      Semua surat yang dikirim dan yang datang tanpa kekhususan tertentu dikategorikan sebagai surat yang bersifat rutin.
2.      Surat rutin terdapat pada semua jenis kegiatan.


Pasal 18
Surat Keputusan, disingkat : SK

1.      Semua surat yang dikeluarkan oleh organisasi berdasarkan keputusan Rapat Pleno, Konferensi atau Kongres.
2.      Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan organisasi sebagai ketentuan organikdari PD/PRT atau kebijakan organisasi dan sifatnya ke dalam/intern
3.      Surat Keputusan memuat :
-          Konsideran
-          Diktum


Pasal 19

Surat Mandat atau Surat Kuasa disingkat : SM
1.      Surat mandat diberikan kepada anggota / pimpinan organisasi yang mendapat mandat untuk atas nama oraganisasi melaksanakan tugas tertentu.
2.      Surat Mandat atau Surat Kuasa harus menyebut secara jelas tugas/mandat atau kuasa yang diberikan dan batas waktu serta alamat yang berhak diberi laporan apabila mandat atau kuasa telah selesai dilaksanakan.


Pasal 20
Surat Rekomendasi

1.      Surat Rekomendasi adalah surat dukungan atau persetujuan yang dikeluarkan organisasi untuk mengukuhkan suatu program/kegiatan.
2.      Surat Rekomendasi tentang pengesahan kepengurusan GP Ansor diberikan oleh :
a.       Pengesahan Pimpinan Cabang oleh Pimpinan Wilayah.
b.      Pengesahan Pimpinan Anak Cabang oleh Pimpinan Cabang.
c.       Pengesahan Pimpinan Ranting oleh Pimpinan Anak Cabang.
3.      Untuk Rekomendasi umum diserahkan kepada kebijakan dari masing-masing tingkat kepengurusan.


Pasal 21
Surat Intruksi

Surat Intruksi adalah surat perintah untuk melaksanakan peraturan/ketentuan organisasi, hasil keputusan, hasil rapat atau kebijaksanaan organisasi dari tingkatan organisasi yang lebih tinggi.


Pasal 22
Pengelompokan Surat-surat

Untuk memudahkan pengendalian arsip, maka dilakukan pengelompokan arsip administrasi surat-menyurat menurut lembaga di bidang-bidang sebagai berikut :
a.      Organisasi dan Keanggotaan, Kode 01
b.      Kaderisasi, Kode 02
d.     Hubungan Antar Lembaga, Kode 03
e.      Dakwah dan Pengembangan Pesantren, Kode 04
f.       Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman, Kode 05
g.      Informasi dan Komunikasi, Kode 06
h.      Penanggulangan Bencana, Kode 07
i.        Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan, Kode 08
j.        Perekonomian, Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup, Kode 09
k.      Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Kode 10
l.        Hukum dan Perlindungan HAM, Kode 11
m.    Kajian dan Kerjasama Internasional, Kode 12
n.      Kepanitiaan, Kode 13
o.      Instansi Swasta/LSM, Kode 14
p.      NU dan Neven-neven, Kode 15
q.      Ormas/OKP, Kode l6
r.       Orsospol , Kode 17
s.       Instansi Pemerintah/TNI dan Polri, Kode 18










BAB IV
JENIS-JENIS SURAT

Pasal 23
S a 1 i n a n

1.      Surat salinan, adalah surat yang disalin/  dicopy sesuai aslinya.
2.      Pada surat salinan ditulis “SALINAN” atau atau “COPY” di sebelah atas bagian kiri.
3.      Setelah selesai menyalin, dibagian bawah sebelah kanan ditulis :
Disalin atau diturun sesuai dengan aslinya, Oleh     ................. (tanda tangan penyalin)
     ................. (nama terang penyalin)
4.      Surat salinan dikelompokkan ke dalam surat rutin.


Pasal 24
Surat Pernyataan

1.      Surat Pernyataan memuat :
a.       Konsideran
b.      Diktum pernyataan
2.      Surat pernyataan bersifat keluar.
3.      Konsideran memuat :
            a.         Menimbang, yaitu materi pertimbangan  dikeluarkannya pernyataan.
            b.         Mengingat, yang berisi referensi-referensi, peraturan - peraturan, perundang - undangan, keputusan - keputusan.
            c.         Memperhatikan, memuat pendapat - pendapat, saran-saran yang memperkuat pertimbangan dikeluarkannya surat pernyataan.
3.         Diktum pernyataan memuat rumusan - rumusan keputusan atau pokok-pokok pikiran yang merupakan isi pernyataan.
4.         Surat pernyataan dikategorikan surat yang bersifat keputusan dan oleh karena itu masuk dalam kategori Surat keputusan (SK)
5.         Urutan bahan konsideran didahului abjad huruf kecil, sedangkan untuk diktum di dahului dengan huruf Arab.


BAGIAN B
ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

BAB V
PAPAN NAMA

Pasal 25
Pemasangan Papan Nama

1.         Papan Nama GP Ansor dipasang di depan kantor pada setiap tingkatan organisasi mulai dari Pimpinan Rant­ing sampai Pimpinan Pusat.
2.         Papan nama dengan warna dasar hijau memuat lambang Ansor, tingkatn dan nama organisasi serta alamat lengkap sekretariat, ditulis dengan warna putih.
3.         Papan nama pada setiap tingkatan organisasi mempunyai ukuran sebagai berikut :
            -           Pimpinan Pusat : 125 x 250 cm
            -           Pimpinan Wilayah :100 x 200 cm
            -           Pimpinan Cabang : 100 x 200 cm
            -           Pimpinan Cabang Khusus : 100 x 200 cm
            -           Pimpinan Anak Cabang dan ranting : 74 x 50 cm


BAB VI
STEMPEL

Pasal 26
Bentuk dan Tulisan Stempel

1.         Stempel GP Ansor berbentuk bulat dengan lambang ANSOR segi tiga sama sisi di dalamnya, dengan ukuran garis tengah 3,5 cm dan berlaku untuk Pimpinan Pusat sampai dengan Pimpinan Ranting.
2.         Tulisan pada lingkaran bagian atas stempel berbunyi: GERAKAN PEMUDA, sedang dibagian bawah berisi tulisan tingkat dan kedudukan organisasi, seperti Wilayah Jawa Tengah, Cabang Banyumas, Anak Cabang Sumpiuh, Ranting Sirau, dengan diberi tanda bintang di antara kedua tulisan tersebut.
3.         Di bawah lambang pada setiap stempel diberi nomor kode eselon masing-masing, sesuai ketentuan pasal 1,2,3 dan 4 bagian A Pedoman ini.
4.         Stempel dapat dibuat oleh pimpinan disemua tingkat organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.


BAB VII
KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 27
Fungsi Kartu Tanda Anggota

1.         Kartu Tanda anggota (KTA) Gerakan Pemuda Ansor berfungsi sebagai kartu identitas resmi yang membuktikan keabsahan pemegangnya sebagai anggota GP Ansor.
2.         Pemegang KTA mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur oleh Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
3. Tatacara memperoleh KTA diatur dalam Peraturan Oragnisasi tersendiri.


BAB VIII
BENDERA ORGANISASI

Pasal 28
Bentuk dan Ukuran

1.         Bendera organisasi berbentuk segi empat dengan ukuran 3:2 yangbesarnya disesuaikan dengan kondisi tiang/ruangan dan ukuran bendera merah putih.
2.         Warna dasar hijau dengan lambang Ansor di tengahnya berwarna putih. Pada bendera tidak terdapat tulisan atau tanda lain.


Pasal 29
Penggunaan Bendera

1.         Bendera organisasi dipasang pada salah satu ruangan kantor berdampingan dengan bendera Merah Putih pada tiang dengan ukuran yang sama.
2.         Penempatan bendera organisasi pada sebelah kiri bendera Merah Putih.
3.         Bendera dipasang pada kegiatan serimonial organisasi seperti resepsi dan upacara, baik di lapangan maupun di ruangan.


BAB IX
Pakaian Organisasi

Pasal 30

1.         Jaket Organisasi.
            a.         Terbuat dari bahan yang memadai dan layak dengan warna hijau.
            b.         Untuk pengurus dipasang Bagde GP Ansor pada lengan sebelah kiri dengan nama daerah.
            c.         Untuk anggota, jaket dipasang bagde Gerakan Pemuda Ansor tanpa tulisan pimpinan tingkat eselon (tulisan pimpinan eselon diletakkan pada dada sebelah kiri)
            d.         Jaket organisasi berbentuk ;
                        1.         Dipakai di lapangan jaket semi jas lengan pendek.
                        2.         Dipakai di dalam ruangan jas lengan panjang.
            e.         Pada dada sebelah kanan dipasang nama yang bersangkutan yang ditulis di atas kain dengan warna dasar kuning.
2.         Celana dengan warna gelap yang model/bentuknya harus disesuaikan dengan jaket.
3.         Bagde Gerakan Pemuda Ansor :
            a.         Bentuk segi tiga sama sisi berukuran 9x9 cm
            b.         Dibuat dari kain dengan warna dasar hijau dan tulisan pinggir berwarna Kuning.
4.         Jaket organisasi dipakai pada setiap upacara / kegiatan organisasi atau untuk menghadiri undangan pihak luar.



BAB X
PENUTUP

1.         Segala Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.         Peraturan Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                            Gozali Harahap                                                  Idy Muzayyad

2 komentar:

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut