KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 11/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG PEDOMAN
PENYELENGGARAAN
ADMNISTRASI DAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja
organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu
adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan
Alat-alat Kelengkapan Organisasi yang merupakan produk
Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam
praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat
Kelengkapan Organisasi.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Pedoman
Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat
Kelengkapan Organisasi.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mencabut Keputusan Konbes
XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 03/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP
Ansor tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan
Organisasi.
2.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi dan Alat-alat Kelengkapan Organisasi, sebagaimana terlampir.
3.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam tata cara
pergantian pengurus dan pengisian lowongan jabatan.
5.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
ADMNISTRASI DAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
BAGIAN A
ADMINISTRASI
BAB I
KODE WILAYAH, CABANG, CABANG
KHUSUS ANAK CABANG, RANTING
Pasal 1
Kode Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
1. Pimpinan
Wilayah yang dimaksud adalah Pimpinan Wilayah pada tiap-tiap Provinsi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kode
tiap-tiap Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan angka Romawi
3. Kode
Pimpinan Wilayah Yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :
1)
Nangroe Aceh Darussalam : I
2)
Sumatera Utara : II
3)
Sumatera Barat : III
4)
R i a u : : IV
5)
J a m b i : V
6)
Sumatera Selatan : VI
7)
Lampung : VII
8)
DKI Jakarta : VIII
9)
Jawa Barat : IX
10) Jawa
Tengah : X
11) DI
Yogyakarta : XI
12) Jawa
Timur : XII
13) Kalimantan
Barat : XIII
14) Kalimantan
Selatan : XVIII
15) Kalimantan
Tengah : XV
16) Kalimantan
Timur : XVI
17) Sulawesi
Selatan : XVIII
18) Sulawesi
Tengara : XVIII
19) Sulawesi
Tengah : XIX
20) Sulawesi
Utara : XX
21) Bali : XXI
22) Nusa
Tenggara Barat : XXII
23) Nusa
Tenggara Timur : XXIII
24) M a
1 u k u : XXVIII
25) P ap
u a : XXV
26) Bengkulu : XXVI
27) B a
n t e n : XXVIII
28) Bangka
Belitung : XXVIII
29) Maluku
Utara :
XXIX
30) Gorontalo :
XXX
31) Kepulauan
Riau :
XXXI
32) Sulawesi
Barat :
XXXII
33) Papua
Barat :
XXXIII
Pasal
2
Kode
Pimpinan cabang
1. Pimpinan
Cabang dimaksud, adalah Pimpinan Cabang pada tiap-tiap Kabupaten, Kota.
2.
Kode tiap-tiap Pimpinan Cabang ditetapkan dengan angka yang
disertai dengan kode Pimpinan Wilayah.
3.
Penetapan nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Wilayah
masing-masing.
Contoh :
-
Cabang Tulang Bawang : 7
-
Wilayah Lampung :
VII
-
Kode Cabang Tulang Bawang : 7-VII
Pasal
3
Kode
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan
Anak Cabang adalah Pimpinan Gerakan pemuda Ansor yang didirikan pada wilayah
kecamatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Rumah tangga.
2. Kode
Pimpinan Anak Cabang ditetapkan menggunakan alphabet dengan huruf capital
disertai nomor kode Pimpinan Cabang.
3. Penetapan
nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang di mana Pimpinan Anak Cabang
berada.
Contoh :
-
Anak cabang Tulangbawang Tengah : A
-
Cabang Tulangbawang : 7
-
Kode Anak Cabang Tulangbawang Tengah :
A-7
Pasal
4
Kode
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan
Ranting adalah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor yang dibentuk pada tiap desa atau
Kelurahan sesuai ketentuan PRT.
2. Kode
tiap Pimpinan Ranting ditetapkan menggunakan angka yang disertai nomor kode
Pimpinan Anak Cabangnya.
3. Penetapan
nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang di mana Pimpinan Ranting berada.
Contoh:
-
Ranting Candra Kencana :5
-
Anak Cabang Tulangbawang Tengah :
A
-
Kode Ranting Candra Kencana :
5-A
Pasal
5
Pemakaian
Nomor Kode
1. Nomor
kode sebagaimana ditentukan pasal- pasal di atas pemakaiannya diletakkan pada
bagian bawah setiap lambang Gerakan Pemuda Ansor seperti kop surat, amplop
surat, stempel, papan nama, dan atribut- atribut lainnya.
2. Merupakan
pengecualian dari ayat (l) pasal ini adalah bendera organisasi.
Pasal
6
Sebutan
dan Singkatan
1. Gerakan
Pemuda Ansor dalam penulisan disingkat GP Ansor, sedangkan dalam pengucapan
disebutkan secara lengkap: GERAKAN PEMUDA ANSOR.
2. Singkatan
resmi untuk masing-masing tingkatan pimpinan organisasi :
1) Pimpinan
Pusat : PP
2) Pimpinan
Wilayah : PW
3) Pimpinan
Cabang : PC
4) Pimpinan
Cabang Khusus : PCK
5) Pimpinan
Anak Cabang : PAC
6) Pimpinan
Ranting : PR
BAB
II
SURAT-SURAT
ORGANISASI
Pasal
7
Kertas
Surat dan Amplop
1. Surat-surat
organisasi dibuat di atas kertas HVS 70 gram atau 80 gram warna putih, ukuran
folio dengan Kepala Surat yang tercetak dengan warna hijau di bagian atasnya.
2. Kepala
Surat terdiri dari lambang GP Ansor ukuran tinggi = 2,5 cm, eselon dan nama
organisasi serta alamat lengkap kantor / sekretariat.
3. Amplop
surat berwarna putih ukuran kabinet dengan cetakan sama seperti kepala surat.
Pasal
8
Identitas
Surat
1. Identitas
surat diketik dibawah kepala surat sejajar dengan margin kiri :
Nomor : ……………
Lampiran : ……………
H a l : ……………
2. Nomor
surat adalah nomor urut pada buku agenda surat-surat keluar beserta kode-kode
yang telah ditetapkan untuk itu.
3. Ketentuan
nomor surat terdiri atas 5 kolom, yaitu :
Nomor : … / … / … / … /
…
1 2 3 4 5
Keterangan :
Kolom 1 : Nomor urut surat
keluar sesuai nomor pada buku agenda
Kolom 2 : Singkatan eselon
organisasi (PP/PW/PC/ PAC/PR).
Kolom 3 : Kode sifat surat,
garis datar dan nomor pengelompokan departemen-
departemen/ kegiatan.
Kolom 4 : Bulan dibuatnya
surat, dengan menggunakan angka Romawi
Kolom 5 : Tahun pembuatan
surat, ditulis lengkap.
Contoh : 296/PP/SR-1/IV/2012
4.
a. “Lampiran” diisi apabila terdapat lampiran yang disertakan pada
surat itu, sebagai
keterangan
tambahan tentang maksud surat disampaikan. Tidak termasuk lampiran apabila
tidak punya hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan angka saja.
b. Jumlah
lampiran ditulis dengan angka saja.
c. Angka
menunjukkan beberapa jenis lampiran yang disertakan, bukan menunjukkan jumlah
lembaran lampiran.
d. Apabila
jumlah lembaran disebutkan, hendaknya ditulis dalam kurung.
Contoh
: Lampiran : 3 (9 lembar)
5.
“Hal” diisi dengan satu kalimat singkat yang menyatakan isi pokok
surat.
Contoh : Hal : Laporan
Kegiatan, atau Permohonan Pengesahan, dan lain-lain.
Pasal
9
Alamat
Surat
1. Alamat
surat ditulis sejajar dengan baris terakhir identitas surat atau beberapa spasi
ke bawah apabila isi surat terlalu singkat, dengan posisi disebelah kanan.
2. Alamat
surat tidak boleh menggunakan singkatan yang tidak lazim dan tidak benar.
Contoh penulisan alamat surat :
Kepada yang terhormat
Sahabat Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah
Jl. Dr. Cipto No. 8 Semarang
Di-
Semarang
Pasal
10
Isi
Surat
1.
Satu surat hanya memuat satu isi pokok.
2. Surat
berisi; salam pembuka, isi pokok, dan penutup.
3. Isi
surat menggunakan bahasa yang lugas, sederhana dan mudah dipahami.
4. Singkatan
yang tidak lazim tidak boleh dipergunakan dalam surat organisasi.
Pasal
11
Format
Surat
1. Margin
kiri berukuran 3 cm dan margin kanan berukuran 2 cm.
2. Pengetikan
isi surat diatur sedemikian rupa agar tetap dalam susunan yang harmonis.
3. Bila
isi surat sangat singkat, gunakan spasi ganda.
Pasal
12
Arsip
dan File Surat.
1. Setiap
surat, keluar harus dibuat arsip/file sebagai dokumen organisasi.
2. Pembuatan
arsip bisa dengan foto copy, tindasan dengan kertas karbon, atau berupa file
dalam disket/ hard disk.
Pasal
13
Pembukaan
dan Penutupan Surat
1. Setiap
surat (biasa/rutin) dibuka dengan salam :
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
dan untuk pihak-pihat tertentu cukup menggunakan :
Dengan Hormat, dan pada bagian akhir ditulis pada posisi margin
kiri, diikuti dengan jabatan dan nama pengurus yang menandatangani surat
tersebut sebagaimana contoh berikut :
Wallahulmuwafiqila aqwamith thariq
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal
H. Nusron Wahid M.
Aqil Irham
2. Untuk
Surat Keputusan dan sejenisnya tidak diberlakukan kententuan sebagaimana ayat 1
pasal ini.
Pasal
14
Tanggal
Surat
1. Tanggal
surat, Hijriyah dan Masehi, ditulis, pada bagian kanan atas sejajar dengan
nomor surat.
2. Khusus
Surat Keputusan dan sejenisnya, tanggal ditulis di bagian bawah sebelah kanan,
setelah: “Ditetapkan di:..... (kota dimana SK di terbitkan)
Contoh :
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 Safar 1423 H
19 April 2012 M
Pasal
15
PENANGGUNGJAWAB
SURAT
1. Setiap
surat harus menyebut dengan jelas penanggungjawab surat.
2. Penanggungjawab
surat adalah penanda tangan surat yang terdiri atas Ketua Umum atau Ketua di
sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau sekretaris sebelah kanan.' sedangkan
penanggungjawab akhir surat tersebut adalah organisasi.
3. Nama
penandatangan atau jabatan yang bertenggungjawab ditulis dengan sempurna di
bagian bawah tulisan jabatan sekitar 3-4 spasi sebagai tempat tanda tangan.
Pasal
16
Tembusan
Surat
Pada tembusan surat,
tidak perlu dicantumkan “Arsip” atau Pertinggal atau kata sejenisnya.
Contoh :
Tembusan :
1. PBNU
di Jakarta
2. Gubernur
Jawa Tengah di Semarang
3. PW
NU Jawa Tengah di Semarang
BAB
III
SIFAT-SIFAT
SURAT
Pasal
17
Surat
Rutin, dingkat : SR
1. Semua
surat yang dikirim dan yang datang tanpa kekhususan tertentu dikategorikan
sebagai surat yang bersifat rutin.
2. Surat
rutin terdapat pada semua jenis kegiatan.
Pasal
18
Surat
Keputusan, disingkat : SK
1. Semua
surat yang dikeluarkan oleh organisasi berdasarkan keputusan Rapat Pleno,
Konferensi atau Kongres.
2. Surat
Keputusan adalah surat yang dikeluarkan organisasi sebagai ketentuan
organikdari PD/PRT atau kebijakan organisasi dan sifatnya ke dalam/intern
3. Surat
Keputusan memuat :
-
Konsideran
-
Diktum
Pasal
19
Surat Mandat atau Surat Kuasa disingkat
: SM
1. Surat
mandat diberikan kepada anggota / pimpinan organisasi yang mendapat mandat
untuk atas nama oraganisasi melaksanakan tugas tertentu.
2. Surat
Mandat atau Surat Kuasa harus menyebut secara jelas tugas/mandat atau kuasa
yang diberikan dan batas waktu serta alamat yang berhak diberi laporan apabila
mandat atau kuasa telah selesai dilaksanakan.
Pasal
20
Surat
Rekomendasi
1. Surat
Rekomendasi adalah surat dukungan atau persetujuan yang dikeluarkan organisasi
untuk mengukuhkan suatu program/kegiatan.
2. Surat
Rekomendasi tentang pengesahan kepengurusan GP Ansor diberikan oleh :
a. Pengesahan
Pimpinan Cabang oleh Pimpinan Wilayah.
b. Pengesahan
Pimpinan Anak Cabang oleh Pimpinan Cabang.
c. Pengesahan
Pimpinan Ranting oleh Pimpinan Anak Cabang.
3. Untuk
Rekomendasi umum diserahkan kepada kebijakan dari masing-masing tingkat
kepengurusan.
Pasal
21
Surat
Intruksi
Surat Intruksi adalah
surat perintah untuk melaksanakan peraturan/ketentuan organisasi, hasil
keputusan, hasil rapat atau kebijaksanaan organisasi dari tingkatan organisasi
yang lebih tinggi.
Pasal
22
Pengelompokan
Surat-surat
Untuk memudahkan pengendalian
arsip, maka dilakukan pengelompokan arsip administrasi surat-menyurat menurut
lembaga di bidang-bidang sebagai berikut :
a. Organisasi dan
Keanggotaan, Kode 01
b. Kaderisasi, Kode
02
d. Hubungan Antar
Lembaga, Kode 03
e. Dakwah dan
Pengembangan Pesantren, Kode 04
f. Kajian dan
Pemikiran Ke-Islaman, Kode 05
g. Informasi dan
Komunikasi, Kode 06
h. Penanggulangan
Bencana, Kode 07
i.
Otonomi
Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan, Kode 08
j.
Perekonomian,
Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup, Kode 09
k. Kesejahteraan
Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Kode 10
l.
Hukum
dan Perlindungan HAM, Kode 11
m. Kajian dan
Kerjasama Internasional, Kode 12
n. Kepanitiaan,
Kode 13
o. Instansi
Swasta/LSM, Kode 14
p. NU dan
Neven-neven, Kode 15
q. Ormas/OKP, Kode
l6
r. Orsospol , Kode
17
s. Instansi
Pemerintah/TNI dan Polri, Kode 18
BAB
IV
JENIS-JENIS
SURAT
Pasal
23
S a
1 i n a n
1. Surat
salinan, adalah surat yang disalin/ dicopy
sesuai aslinya.
2. Pada
surat salinan ditulis “SALINAN” atau atau “COPY” di sebelah atas bagian
kiri.
3. Setelah
selesai menyalin, dibagian bawah sebelah kanan ditulis :
Disalin atau diturun
sesuai dengan aslinya, Oleh .................
(tanda tangan penyalin)
.................
(nama terang penyalin)
4. Surat
salinan dikelompokkan ke dalam surat rutin.
Pasal
24
Surat
Pernyataan
1.
Surat Pernyataan memuat :
a.
Konsideran
b.
Diktum pernyataan
2.
Surat pernyataan bersifat keluar.
3.
Konsideran memuat :
a. Menimbang,
yaitu materi pertimbangan dikeluarkannya
pernyataan.
b. Mengingat,
yang berisi referensi-referensi, peraturan - peraturan, perundang - undangan,
keputusan - keputusan.
c. Memperhatikan,
memuat pendapat - pendapat, saran-saran yang memperkuat pertimbangan
dikeluarkannya surat pernyataan.
3. Diktum pernyataan memuat rumusan -
rumusan keputusan atau pokok-pokok pikiran yang merupakan isi pernyataan.
4. Surat pernyataan dikategorikan surat yang
bersifat keputusan dan oleh karena itu masuk dalam kategori Surat keputusan
(SK)
5. Urutan bahan konsideran didahului abjad
huruf kecil, sedangkan untuk diktum di dahului dengan huruf Arab.
BAGIAN
B
ALAT-ALAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
BAB
V
PAPAN
NAMA
Pasal
25
Pemasangan
Papan Nama
1. Papan Nama GP Ansor dipasang di depan
kantor pada setiap tingkatan organisasi mulai dari Pimpinan Ranting sampai
Pimpinan Pusat.
2. Papan nama dengan warna dasar hijau
memuat lambang Ansor, tingkatn dan nama organisasi serta alamat lengkap
sekretariat, ditulis dengan warna putih.
3. Papan nama pada setiap tingkatan
organisasi mempunyai ukuran sebagai berikut :
- Pimpinan
Pusat : 125 x 250 cm
- Pimpinan
Wilayah :100 x 200 cm
- Pimpinan
Cabang : 100 x 200 cm
- Pimpinan
Cabang Khusus : 100 x 200 cm
- Pimpinan
Anak Cabang dan ranting : 74 x 50 cm
BAB
VI
STEMPEL
Pasal
26
Bentuk
dan Tulisan Stempel
1. Stempel GP Ansor berbentuk bulat dengan
lambang ANSOR segi tiga sama sisi di dalamnya, dengan ukuran garis tengah 3,5
cm dan berlaku untuk Pimpinan Pusat sampai dengan Pimpinan Ranting.
2. Tulisan pada lingkaran bagian atas
stempel berbunyi: GERAKAN PEMUDA, sedang dibagian bawah berisi tulisan tingkat
dan kedudukan organisasi, seperti Wilayah Jawa Tengah, Cabang Banyumas, Anak
Cabang Sumpiuh, Ranting Sirau, dengan diberi tanda bintang di antara kedua
tulisan tersebut.
3. Di bawah lambang pada setiap stempel
diberi nomor kode eselon masing-masing, sesuai ketentuan pasal 1,2,3 dan 4
bagian A Pedoman ini.
4. Stempel dapat dibuat oleh pimpinan
disemua tingkat organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
BAB
VII
KARTU
TANDA ANGGOTA
Pasal
27
Fungsi
Kartu Tanda Anggota
1. Kartu Tanda anggota (KTA) Gerakan Pemuda
Ansor berfungsi sebagai kartu identitas resmi yang membuktikan keabsahan
pemegangnya sebagai anggota GP Ansor.
2. Pemegang KTA mempunyai hak dan kewajiban
sebagaimana diatur oleh Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
3. Tatacara
memperoleh KTA diatur dalam Peraturan Oragnisasi tersendiri.
BAB
VIII
BENDERA
ORGANISASI
Pasal
28
Bentuk
dan Ukuran
1. Bendera organisasi berbentuk segi empat
dengan ukuran 3:2 yangbesarnya disesuaikan dengan kondisi tiang/ruangan dan
ukuran bendera merah putih.
2. Warna dasar hijau dengan lambang Ansor
di tengahnya berwarna putih. Pada bendera tidak terdapat tulisan atau tanda
lain.
Pasal
29
Penggunaan
Bendera
1. Bendera organisasi dipasang pada salah
satu ruangan kantor berdampingan dengan bendera Merah Putih pada tiang dengan
ukuran yang sama.
2. Penempatan bendera organisasi pada
sebelah kiri bendera Merah Putih.
3. Bendera dipasang pada kegiatan
serimonial organisasi seperti resepsi dan upacara, baik di lapangan maupun di
ruangan.
BAB
IX
Pakaian
Organisasi
Pasal
30
1. Jaket
Organisasi.
a. Terbuat
dari bahan yang memadai dan layak dengan warna hijau.
b. Untuk
pengurus dipasang Bagde GP Ansor pada lengan sebelah kiri dengan nama daerah.
c. Untuk
anggota, jaket dipasang bagde Gerakan Pemuda Ansor tanpa tulisan pimpinan tingkat
eselon (tulisan pimpinan eselon diletakkan pada dada sebelah kiri)
d. Jaket
organisasi berbentuk ;
1. Dipakai di lapangan jaket semi jas
lengan pendek.
2. Dipakai di dalam ruangan jas lengan
panjang.
e. Pada
dada sebelah kanan dipasang nama yang bersangkutan yang ditulis di atas kain
dengan warna dasar kuning.
2. Celana dengan warna gelap yang
model/bentuknya harus disesuaikan dengan jaket.
3. Bagde Gerakan Pemuda Ansor :
a. Bentuk
segi tiga sama sisi berukuran 9x9 cm
b. Dibuat
dari kain dengan warna dasar hijau dan tulisan pinggir berwarna Kuning.
4. Jaket organisasi dipakai pada setiap
upacara / kegiatan organisasi atau untuk menghadiri undangan pihak luar.
BAB
X
PENUTUP
1. Segala Sesuatu yang belum diatur dalam
Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor.
2. Peraturan Organiasasi ini berlaku mulai
tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Gozali
Harahap Idy Muzayyad
TERIMA KASIH MOHON IZIN SHARE
BalasHapusIya..moga berguna
Hapus