KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 04/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH ANSOR
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat
melaksanakan pemberdayaan ekonomi, penguatan sumber daya ekonomi dan
kemandirian ekonomi di kalangan pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU dan keberlangsungan paham ahlussunnah wal jama’ah dalam
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;
|
||
|
|
b.
Bahwa untuk dapat
menunaikan mandat NU secara optimal dan menjawab perkembangan masyarakat,
maka pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor harus dilaksanakan segera secara
terencana, efektif dan efisien;
|
||
|
|
c.
Bahwa untuk menjamin
pelaksanaan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor dilaksanakan
segera secara terencana, efektif dan efisien,
diperlukan pengaturan tentang pembentukan Lembaga Keuangan Mikro
Syariah Ansor GP Ansor secara nasional;
|
||
|
|
d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Lembaga
Keuangan Mikro Syariah Ansor.
|
||
|
|
|
||
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
||
|
|
|
||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor dari
SC Panitia Konbes GP Ansor.
|
||
|
|
b.
Rekomendasi Sidang Komisi A Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
|
|
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor,
sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
||
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
YUNUS RAZAK NURUZZAMAN
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO SYARIAH ANSOR
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Ansor (selanjutnya disebut LKMSA) adalah badan usaha berbentuk Koperasi BMT (Baitul Mal wa Tamwil) yang didirikan
oleh dan terafiliasi dengan pengurus, anggota dan kader GP Ansor sebagai
implementasi visi pemberdayaan potensi kader dan misi menjadi sentrum lalu
lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.
BAB II
FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP
Pasal 2
LKMSA memiliki fungsi dan peran:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
pengurus, anggota dan kader GP Ansor pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya melalui
penyediaan akses keuangan berskala mikro;
b.
Turut serta dalam upaya pemberdayaan ekonomi, pendistribusian
modal, pemutus hubungan dengan rentenir, pengentasan kemiskinan dan penciptaan
lapangan kerja serta kesempatan berusaha
melalui penyediaan akses keuangan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM);
c.
Sarana konsolidasi, kebersamaan, pemberdayaan dan kemitraan
organisasi di bidang ekonomi.
Pasal 3
Prinsip
LKMSA adalah:
a. Amanah;
b. Kejujuran;
c. Profesionalisme;
d. Kemaslahatan
umat;
e. Syariah
Islam
f. Ketaatan
pada peratruan organisasi
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal
4
LKMSA dilembagakan
mulai dari tingkat kepengurusan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Cabang, di seluruh Indonesia, dan masing-masing wajib sekurang-kurangnya
mendirikan satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor berbentuk koperasi BMT.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Pengurus LKMSA minimal terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara Pengurus LKMSA.
Pasal 6
a. Ketua
LKMSA adalah ketua yang membawahi bidang ekonomi dalam kepengurusan GP Ansor
sesuai wilayah (untuk tingkat propinsi) dan cabang (untuk tingkat
kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan pada masa khidmat yang sedang
berjalan (ex officio).
b. Sekretaris
LKMSA adalah sekretaris yang membawahi bidang ekonomi dalam kepengurusan GP
Ansor sesuai wilayah (untuk tingkat propinsi) dan cabang (untuk tingkat
kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan pada masa khidmat yang sedang
berjalan (ex officio).
Pasal 7
Pergantian Ketua dan Sekretaris LKMSA dilakukan
apabila masa khidmat yang bersangkutan dalam tingkat kepengurusan GP Ansor di
wilayahnya sebagai ketua dan sekretaris
yang membawahi bidang ekonomi telah berakhir, kecuali terpilih kembali, selambat-lambatnya
1 tahun sejak masa khidmatnya berakhir.
Pasal 8
Pengurus LKMSA dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha setelah mendapat persetujuan
dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 9
Pengurus LKMSA menyusun dan
menyampaikan laporan tahunan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang GP Ansor, yang memuat
sekurang-kurangnya :
a.
Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b.
Keadaan
dan usaha LKMSA serta hasil usaha yang dapat dicapai.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 10
Pengawas LKMSA sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Pasal 11
a. Ketua
Pengawas LKMSA adalah ketua GP Ansor pada masa khidmat yang sedang berjalan
dalam kepengurusan GP Ansor sesuai wilayah (untuk tingkat propinsi) dan cabang
(untuk tingkat kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan (ex officio).
b. Wakil
Ketua Pengawas LKMSA adalah mantan Ketua GP Ansor masa khidmat sebelumnya dalam
kepengurusan GP Ansor sesuai wilayah (untuk tingkat propinsi) dan cabang (untuk
tingkat kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan (ex officio).
Pasal 12
Pergantian Ketua Pengawas LKMSA dan Wakil Ketua
Pengawas LKMSA dilakukan apabila masa khidmat Ketua Pengawas LKMSA dalam
kepengurusan GP Ansor sebagai Ketua GP Ansor telah berakhir, selambat-lambatnya 1 tahun sejak
masa khidmatnya berakhir.
Pasal 13
Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan LKMSA dan membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya setidaknya satu tahun sekali dan
menyampaikan laporannya kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah GP Ansor.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Yang dapat menjadi anggota LKMSA adalah pengurus, anggota dan kader GP Ansor
serta setiap warga negara Indonesia yang dianggap memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Pasal 15
Setiap anggota memilik kewajiban untuk mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKMSA dan peraturan organisasi GP
Ansor.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 16
Setiap anggota LKMSA berhak:
a.
Mengikuti program pembinaan, pendidikan
dan pelatihan manajemen serta pendampingan sebagai upaya peningkatan
pengetahuan dan penguatan sumberdaya manusia dan kelembagaan LKMSA, baik yang
diadakan Pimpinan Pusat GP Ansor maupun Pimpinan Wilayah GP Ansor;
b.
Mendapatkan
akses bantuan dan pendampingan baik dalam bentuk modal usaha, dan penghargaan
sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya, baik yang sediakan
Pimpinan Pusat GP Ansor maupun Pimpinan Wilayah GP Ansor.
BAB VIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal
17
Sebagian
Sisa Hasil Usaha LKMSA dialokasikan kepada Gerakan Pemuda Ansor disetiap
tingkatan sebagai bantuan sosial sekurang-kurangnya 10 persen dari total Sisa
Hasil Usaha.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan organisasi LKMSA ini akan diatur
kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Pasal 19
Peraturan organisasi LKMSA ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi A
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Syarif
Munawi
J u w a n d a
0 komentar:
Posting Komentar