KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 15/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG AKREDITASI ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja
organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu
adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
a.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor merupakan penjabaran
dari Visi dan Misi GP Ansor dan amanah dari Peraturan
Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
b.
Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan
berbagai peraturan organisasi yang diperlukan
c.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Akreditasi
Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor dari SC Panitia Konbes GP
Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor, sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Akreditasi
Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
AKREDITASI
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan:
1.
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor adalah kegiatan
penilaian secara sistematis dan komprehensif yang dilakukan oleh Pimpinan Pusat
terhadap Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan
Ranting untuk menentukan kelayakan dan kinerja organisasi.
2.
Pimpinan
Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3.
Pimpinan
Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
di seluruh Indonesia.
4.
Pimpinan
Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di
seluruh Indonesia.
5.
Pimpinan
Cabang kondisi khusus, selanjutnya disebut PC
Kondisi Khusus, adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda
Ansor di
daerah khusus yang jumlah umat muslim di daerah tersebut di bawah 10%, yaitu
Mappi Provinsi Papua, Tambrau Provinsi Papua Barat, Maluku Barat Daya Provinsi
Maluku, Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Nias Provinsi Sumatera Utara, Toba
Samosir Provinsi Sumatera Utara, Buleleng Provinsi Bali, Klungkung Provinsi
Bali, Kupang Provinsi NTT, Sumba Barat Daya Provinsi NTT.
6.
Pimpinan
Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah Pimpinan Anak Cabang Gerakan
Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
7.
Pimpinan
Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor
di seluruh Indonesia.
8.
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul
Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor
sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi
nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam
Gerakan Pemuda Ansor.
9.
Peringatan hari besar Islam, selanjutnya
disebut PHBI, adalah kegiatan untuk memperingati 6 hari besar Islam yaitu Tahun Baru
Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ Mi’raj, Nisyfu Sya’ban, Nuzulul
Qur’an, Halal Bi Halal.
10.
Lembaga
Kursus dan Pelatihan, selanjutnya
disebut LKP, adalah lembaga yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor yang
mempunyai izin operasional dari instansi berwenang sebagai instrumen bagi GP Ansor untuk meningkatkan
kualitas anggota GP Ansor sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian
ekonomi kader dan organisasi, sekaligus sebagai implementasi Visi Pemberdayaan
Potensi Kader dan Misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha
antar kader dan stakeholder.
11. Lembaga
Keuangan Mikro Syari’ah, selanjutnya disebut LKMS, adalah lembaga yang dibentuk
oleh Gerakan Pemuda Ansor dengan partisipasi anggota dan kader dalam bentuk
Koperasi BMT (Baitul Mal wat-Tamwil)
yang terintegral antara sisi sosial dan bisnis dan sebagai upaya melakukan
kemandirian ekmonomi kader dan organisasi juga sebagai implementasi Visi
Pemberdayaan Potensi Kader dan Misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan
peluang usaha antar kader dan stakeholder.
12. Pelatihan Kepemimpinan Dasar,
selanjutnya disebut PKD, adalah pendidikan dan pelatihan kader
jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak
kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Ranting atau desa/kelurahan dan Pimpinan Anak Cabang atau kecamatan.
13. Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan,
selanjutnya disebut PKL, adalah pendidikan kader jenjang
menengah dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader
pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Cabang atau kabupaten/kota.
14. Pelatihan Kepemimpinan Nasional,
selanjutnya disebut PKN, adalah pendidikan kader jenjang
tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak
kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Wilayah atau provinsi dan Pimpinan Pusat atau
nasional.
15. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser, selanjutnya disebut
Diklatsar Banser, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang awal khusus kader
Banser.
16. Kursus Banser Lanjutan, selanjutnya disebut Susbalan, adalah pendidikan dan pelatihan
jenjang menengah khusus kader Banser.
17. Kursus Banser Pimpinan, selanjutnya disebut Susbanpim, adalah pendidikan dan pelatihan
jenjang tertinggi khusus kader Banser.
18. Banser unit khusus adalah unit-unit khusus di dalam organisasi
Banser yang terdiri dari Banser Tanggap Bencana (BAGANA), Banser
Lalu Lintas (BALALIN), Banser Pemadam Kebakaran (BALAKAR), Banser Pandu, Banser
Protokoler dan Banser Densus 99 Asmaul Husna.
BAB
II
TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal 2
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda
Ansor bertujuan untuk:
a.
Menentukan tingkat kelayakan organisasi dalam menyelenggarakan
kegiatannya;
b.
Memperoleh gambaran tentang kinerja organisasi.
Pasal 3
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda
Ansor berfungsi untuk :
a.
Mengetahui kelayakan dan kinerja organisasi dengan mengacu pada
indikator-indikator yang telah ditentukan;
b.
Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan visi dan
misi Gerakan Pemuda Ansor;
c.
Meningkatkan kualitas atau kinerja organisasi.
BAB III
PRINSIP-PRINSIP AKREDITASI ORGANISASI
Pasal 4
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda
Ansor berdasarkan pada prinsip-prinsip :
a.
Obyektif, yakni informasi obyektif tentang kelayakan dan kinerja
organisasi;
b.
Efektif, yakni hasil akreditasi organisasi dapat dijadikan dasar
dalam pengambilan keputusan;
c.
Komprehensif, yakni penilaian dilakukan dari berbagai aspek secara
menyeluruh;
d.
Memandirikan, yakni organisasi dapat meningkatkan kualitas
berdasarkan kepada evaluasi internal.
BAB IV
KARAKTERISTIK AKREDITASI ORGANISASI
Pasal 5
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda
Ansor memiliki karakteristik:
a.
Kesimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja organisasi;
b.
Keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal;
c.
Keseimbangan antara penetapan formal peringkat kepengurusan dan
umpan balik perbaikan.
BAB V
CAKUPAN AKREDITASI ORGANISASI
Pasal 6
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda
Ansor dilaksanakan mencakup PW, PC, PAC dan PR.
BAB VI
KOMPONEN PENILAIAN AKREDITASI
Pasal 7
Komponen penilaian akreditasi organisasi
Gerakan Pemuda Ansor didasarkan kepada 5 program pokok, meliputi :
a.
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
b.
Amal Usaha Produktif
c.
Kaderisasi
d.
Pengembangan Banser
e.
Struktur Kepengurusan
Pasal 8
1.
Kewajiban dan tanggung jawab PW di Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan terhadap amal usaha
produktif yang dilaksanakan oleh PC di wilayah kerjanya;
b.
Melaksanakan PKL minimal 2 kali dalam satu periode kepengurusan;
c.
Melaksanakan Susbalan minimal 2 kali dalam satu periode
kepengurusan;
2.
Kewajiban dan tanggung jawab PW di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan terhadap amal usaha
produktif yang dilaksanakan oleh PC di wilayah kerjanya;
b.
Melaksanakan PKL minimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan;
c.
Melaksanakan Susbalan minimal 1 kali dalam satu periode
kepengurusan;
3.
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf b dan
huruf c diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 200 orang; dan
pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf b dan huruf c
diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 100 orang;
Pasal 10
1.
Kewajiban dan tanggung jawab PC di Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 kali dalam setahun
b.
Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun
2012-2014, dan meningkat menjadi 1 LKMS dan 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.
Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 2 kali dalam satu tahun
d.
Merekrut dan membina 1000 orang Banser yang terdiri dari 1 unit
pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit
pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
e.
Melengkapi struktur kepengurusan PAC minimal 75% dari jumlah
kecamatan di kabupaten/kota
2.
Kewajiban dan tanggung jawab PC di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 kali dalam setahun
b.
Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun
2012-2014, dan meningkat menjadi 1 LKMS dan 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.
Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 1 kali dalam satu tahun
d.
Merekrut dan membina 500 orang Banser yang terdiri dari 1 unit
pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit
pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
e.
Melengkapi struktur kepengurusan PAC minimal 50% dari jumlah
kecamatan di kabupaten/kota
3.
Kewajiban dan tanggung jawab PC Kondisi Khusus terdiri dari:
a.
Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam sebulan
b.
Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun
2012-2014, dan meningkat menjadi 1 LKMS dan 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.
Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 1 kali dalam satu tahun
d.
Merekrut dan membina 50 orang Banser yang terdiri dari 1 unit
pengamanan pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 1
unit khusus pada tahun 2014-2016
4.
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf a
diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 600 orang; dan pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) huruf a diikuti
oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 300 orang;
5.
Indikator keberhasilan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab
pada Ayat (1) huruf b, Ayat (2) huruf b dan Ayat (3) huruf b adalah nilai asset
di atas Rp 1 Milyar dan NPL lebih kecil dari 2% untuk LKMS, dan jumlah siswa
lebih dari 60 orang per bulan untuk LKP;
6.
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf c
diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 100 orang; dan pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf c diikuti oleh minimal total
jumlah peserta sebanyak 50 orang.
Pasal 11
1.
Kewajiban dan tanggung jawab PAC di Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam sebulan
b.
Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.
Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 1 kali dalam satu tahun
d.
Merekrut dan membina 200 orang Banser yang terdiri dari 1 unit
pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit
pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
e.
Melengkapi struktur kepengurusan PR minimal 75% dari jumlah
desa/kelurahan di kecamatan
2.
Kewajiban dan tanggung jawab PAC di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam sebulan
b.
Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.
Merekrut dan membina 500 orang Banser yang terdiri dari 1 unit
pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit
pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
d.
Melengkapi struktur kepengurusan PR minimal 50% dari jumlah
desa/kelurahan di kecamatan
3.
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf a
diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 200 orang; dan pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) huruf a diikuti
oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 100 orang;
4.
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf c
diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 50 orang.
Pasal 12
1.
Kewajiban dan tanggung jawab PR di Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam 2 minggu
b.
Merekrut dan membina 20 orang Banser yang terdiri dari 1 unit
pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014
2.
Kewajiban dan tanggung jawab PR di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.
Merekrut dan membina 10 orang Banser yang terdiri dari 1 unit
pengamanan pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 1
unit khusus pada tahun 2014-2016
3.
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf a
diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 30 orang.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 13
1.
Standar pelaporan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul
Ansor dalam bentuk laporan tertulis terdiri dari:
a.
Tanggal dan waktu kegiatan
b.
Tempat kegiatan
c.
Jumlah dan absensi peserta
d.
Kyai, Ulama, Habaib yang diundang, jika ada
e.
Deskripsi singkat kegiatan
f.
Foto dan dokumentasi kegiatan
2.
Standar pelaporan amal usaha produktif dalam bentuk LKMS dalam
bentuk laporan tertulis berdasarkan Peraturan Standar Asuransi Keuangan (PSAK)
terdiri dari:
a.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau
b.
Perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan
c.
Penjelasan atas dokumen dimaksud
d.
Keadaan dan usaha koperasi
e.
Hasil usaha yang dapat dicapai
3.
Standar pelaporan amal usaha produktif dalam bentuk LKP dalam
bentuk laporan tertulis terdiri dari:
a.
Jumlah dan data murid
b.
Jumlah dan data guru/tutor/trainer
c.
Modul kursus/pelatihan
d.
Perangkat pendukung yang dimiliki
e.
Laporan keuangan
f.
Foto dan dokumentasi kegiatan
4.
Standar pelaporan kegiatan kaderisasi dalam bentuk laporan
tertulis terdiri dari:
a.
Tanggal dan waktu kegiatan
b.
Tempat kegiatan
c.
Jumlah dan absensi peserta
d.
Instruktur dan nara sumber
e.
Deskripsi singkat kegiatan
a.
Foto dan dokumentasi kegiatan
5.
Standar pelaporan pengembangan Banser dalam bentuk laporan
tertulis terdiri dari:
a.
Jumlah anggota Banser
b.
Unit ke-Banser-an
c.
Nama anggota Banser
d.
Alamat anggota Banser
e.
Nomor telepon anggota Banser
f.
Foto anggota Banser
g.
Data profil anggota Banser lainnya
6.
Standar pelaporan struktur kepengurusan dalam bentuk laporan
tertulis terdiri dari:
a.
Jumlah struktur kepengurusan baru yang dibentuk
b.
Nama pengurus
c.
Alamat pengurus
d.
Nomor telepon pengurus
e.
Foto pengurus
f.
Data profil pengurus lainnya
Pasal 14
1.
PW dan PC berkewajiban melaporkan pelaksanaan kewajiban dan
tanggung jawabnya secara tertulis kepada PP setiap 6 bulan sekali
2.
PAC berkewajiban melaporkan pelaksanaan kewajiban dan tanggung
jawabnya secara tertulis kepada PW dengan tembusan kepada PC setiap 6 bulan
sekali
3.
PR berkewajiban melaporkan pelaksanaan kewajiban dan tanggung
jawabnya secara tertulis kepada PC dengan tembusan kepada PAC setiap 6 bulan
sekali
BAB VIII
PELAKSANA AKREDITASI ORGANISASI
Pasal 15
1.
PP berwenang melakukan pembinaan, pengontrolan dan penilaian
terhadap kewajiban dan tanggung jawab PW dan PC
2.
PW berwenang melakukan pembinaan, pengontrolan dan penilaian terhadap
kewajiban dan tanggung jawab PAC
3.
PC berwenang melakukan pembinaan, pengontrolan dan penilaian
terhadap kewajiban dan tanggung jawab PR
Pasal 16
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda
Ansor dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh PP GP Ansor.
BAB IX
PENILAIAN AKREDITASI
Pasal 17
1.
PW, PC, PAC dan PR yang melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya dengan baik akan mendapatkan akreditasi dan penghargaan dalam bentuk :
a.
Pengumuman sebagai PW, PC, PAC dan PR terbaik pada Puncak
Peringatan Harlah GP Ansor
b.
Memiliki hak suara dalam Kongres, Konperwil, Konpercab dan
Konperensi Anak Cabang
c.
Mendapatkan tambahan 1 hak suara dalam Kongres, Konperwil,
Konpercab dan Konperensi Anak Cabang apabila prestasinya berlipat dari minimal
kewajiban dan tanggung jawabnya
2.
PW, PC, PAC dan PR yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya dengan baik akan mendapatkan akreditasi dan konsekuensi dalam bentuk :
a.
Kehilangan hak suara dalam Kongres, Konperwil, Konpercab dan
Konperensi Anak Cabang
b.
Pembekuan atau pergantian pengurus
3.
Hasil akreditasi berupa Sertifikat Akreditasi Organisasi yaitu
surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap kinerja organisasi
berdasarkan indikator dan standar yang telah ditetapkan
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
1.
PO
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
Untuk pelaksanaan
PO ini diberlakukan masa persiapan bagi segenap kepengurusan GP Ansor selama 6
bulan.
3.
Hal-hal
yang belum diatur dalam PO ini akan diatur kemudian oleh PP.
4.
Agar
setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami PO ini, maka setiap tingkat kepengurusan diwajibkan
menyosialisasikan PO ini.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Gozali Harahap Mohammad
Qoyyum
0 komentar:
Posting Komentar