HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 15/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG AKREDITASI ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
a.    Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor merupakan penjabaran dari Visi dan Misi GP Ansor dan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
b.    Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi yang diperlukan
c.     Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor, sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,
           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                     HASAN BASRI SAGALA

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

AKREDITASI ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.           Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor adalah kegiatan penilaian secara sistematis dan komprehensif yang dilakukan oleh Pimpinan Pusat terhadap Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting untuk menentukan kelayakan dan kinerja organisasi.
2.           Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3.           Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
4.           Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
5.           Pimpinan Cabang kondisi khusus, selanjutnya disebut PC Kondisi Khusus, adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di daerah khusus yang jumlah umat muslim di daerah tersebut di bawah 10%, yaitu Mappi Provinsi Papua, Tambrau Provinsi Papua Barat, Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Nias Provinsi Sumatera Utara, Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara, Buleleng Provinsi Bali, Klungkung Provinsi Bali, Kupang Provinsi NTT, Sumba Barat Daya Provinsi NTT.
6.           Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
7.           Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
8.           Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
9.            Peringatan hari besar Islam, selanjutnya disebut PHBI, adalah kegiatan untuk memperingati 6 hari besar Islam yaitu Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ Mi’raj, Nisyfu Sya’ban, Nuzulul Qur’an, Halal Bi Halal.
10.        Lembaga Kursus dan Pelatihan, selanjutnya disebut LKP, adalah lembaga yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor yang mempunyai izin operasional dari instansi berwenang sebagai  instrumen bagi GP Ansor untuk meningkatkan kualitas anggota GP Ansor sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi kader dan organisasi, sekaligus sebagai implementasi Visi Pemberdayaan Potensi Kader dan Misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.
11.       Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, selanjutnya disebut LKMS, adalah lembaga yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor dengan partisipasi anggota dan kader dalam bentuk Koperasi BMT (Baitul Mal wat-Tamwil) yang terintegral antara sisi sosial dan bisnis dan sebagai upaya melakukan kemandirian ekmonomi kader dan organisasi juga sebagai implementasi Visi Pemberdayaan Potensi Kader dan Misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.
12.       Pelatihan Kepemimpinan Dasar, selanjutnya disebut PKD, adalah pendidikan dan pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Ranting atau desa/kelurahan  dan Pimpinan Anak Cabang atau kecamatan.
13.       Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan, selanjutnya disebut PKL, adalah pendidikan kader jenjang menengah dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Cabang atau kabupaten/kota.
14.       Pelatihan Kepemimpinan Nasional, selanjutnya disebut PKN, adalah pendidikan kader jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Wilayah atau provinsi dan Pimpinan Pusat atau nasional.
15.       Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser, selanjutnya disebut Diklatsar Banser, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang awal khusus kader Banser.
16.       Kursus Banser Lanjutan, selanjutnya disebut Susbalan, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang menengah khusus kader Banser.
17.       Kursus Banser Pimpinan, selanjutnya disebut Susbanpim, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang tertinggi khusus kader Banser.
18.       Banser unit khusus adalah unit-unit khusus di dalam organisasi Banser yang terdiri dari Banser Tanggap Bencana (BAGANA), Banser Lalu Lintas (BALALIN), Banser Pemadam Kebakaran (BALAKAR), Banser Pandu, Banser Protokoler dan Banser Densus 99 Asmaul Husna.


BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2

Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor bertujuan untuk:
a.       Menentukan tingkat kelayakan organisasi dalam menyelenggarakan kegiatannya;
b.      Memperoleh gambaran tentang kinerja organisasi.


Pasal 3

Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor berfungsi untuk :
a.       Mengetahui kelayakan dan kinerja organisasi dengan mengacu pada indikator-indikator yang telah ditentukan;
b.      Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pemuda Ansor;
c.       Meningkatkan kualitas atau kinerja organisasi.






BAB III
PRINSIP-PRINSIP AKREDITASI ORGANISASI

Pasal 4

Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor berdasarkan pada prinsip-prinsip :
a.       Obyektif, yakni informasi obyektif tentang kelayakan dan kinerja organisasi;
b.      Efektif, yakni hasil akreditasi organisasi dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan;
c.       Komprehensif, yakni penilaian dilakukan dari berbagai aspek secara menyeluruh;
d.      Memandirikan, yakni organisasi dapat meningkatkan kualitas berdasarkan kepada evaluasi internal.


BAB IV
KARAKTERISTIK AKREDITASI ORGANISASI

Pasal 5

Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor memiliki karakteristik:
a.       Kesimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja organisasi;
b.      Keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal;
c.       Keseimbangan antara penetapan formal peringkat kepengurusan dan umpan balik perbaikan.


BAB V
CAKUPAN AKREDITASI ORGANISASI

Pasal 6

Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor dilaksanakan mencakup PW, PC, PAC dan PR.


BAB VI
KOMPONEN PENILAIAN AKREDITASI

Pasal 7

Komponen penilaian akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor didasarkan kepada 5 program pokok, meliputi :
a.       Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
b.      Amal Usaha Produktif
c.       Kaderisasi
d.      Pengembangan Banser
e.       Struktur Kepengurusan




Pasal 8

1.            Kewajiban dan tanggung jawab PW di Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan terhadap amal usaha produktif yang dilaksanakan oleh PC di wilayah kerjanya;
b.      Melaksanakan PKL minimal 2 kali dalam satu periode kepengurusan;
c.       Melaksanakan Susbalan minimal 2 kali dalam satu periode kepengurusan;
2.            Kewajiban dan tanggung jawab PW di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan terhadap amal usaha produktif yang dilaksanakan oleh PC di wilayah kerjanya;
b.      Melaksanakan PKL minimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan;
c.       Melaksanakan Susbalan minimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan;
3.            Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf b dan huruf c diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 200 orang; dan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf b dan huruf c diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 100 orang;


Pasal 10

1.            Kewajiban dan tanggung jawab PC di Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 kali dalam setahun
b.      Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 LKMS dan 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.       Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 2 kali dalam satu tahun
d.      Merekrut dan membina 1000 orang Banser yang terdiri dari 1 unit pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
e.       Melengkapi struktur kepengurusan PAC minimal 75% dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota
2.            Kewajiban dan tanggung jawab PC di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 kali dalam setahun
b.      Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 LKMS dan 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.       Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 1 kali dalam satu tahun
d.      Merekrut dan membina 500 orang Banser yang terdiri dari 1 unit pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
e.       Melengkapi struktur kepengurusan PAC minimal 50% dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota
3.            Kewajiban dan tanggung jawab PC Kondisi Khusus terdiri dari:
a.       Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam sebulan
b.      Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 LKMS dan 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.       Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 1 kali dalam satu tahun
d.      Merekrut dan membina 50 orang Banser yang terdiri dari 1 unit pengamanan pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2014-2016
4.            Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 600 orang; dan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 300 orang;
5.            Indikator keberhasilan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf b, Ayat (2) huruf b dan Ayat (3) huruf b adalah nilai asset di atas Rp 1 Milyar dan NPL lebih kecil dari 2% untuk LKMS, dan jumlah siswa lebih dari 60 orang per bulan untuk LKP;
6.            Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf c diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 100 orang; dan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf c diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 50 orang.

Pasal 11

1.            Kewajiban dan tanggung jawab PAC di Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam sebulan
b.      Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.       Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 1 kali dalam satu tahun
d.      Merekrut dan membina 200 orang Banser yang terdiri dari 1 unit pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
e.       Melengkapi struktur kepengurusan PR minimal 75% dari jumlah desa/kelurahan di kecamatan
2.            Kewajiban dan tanggung jawab PAC di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam sebulan
b.      Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS atau 1 LKP pada tahun 2014-2016
c.       Merekrut dan membina 500 orang Banser yang terdiri dari 1 unit pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 6 unit khusus pada tahun 2014-2016
d.      Melengkapi struktur kepengurusan PR minimal 50% dari jumlah desa/kelurahan di kecamatan
3.            Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 200 orang; dan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 100 orang;
4.            Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf c diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 50 orang.

Pasal 12

1.            Kewajiban dan tanggung jawab PR di Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 kali dalam 2 minggu
b.      Merekrut dan membina 20 orang Banser yang terdiri dari 1 unit pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2012-2014
2.            Kewajiban dan tanggung jawab PR di luar Pulau Jawa terdiri dari:
a.       Merekrut dan membina 10 orang Banser yang terdiri dari 1 unit pengamanan pada tahun 2012-2014, dan meningkat menjadi 1 unit pengamanan dan 1 unit khusus pada tahun 2014-2016
3.             Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat (1) huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 30 orang.

BAB VII
PELAPORAN

Pasal 13

1.            Standar pelaporan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dalam bentuk laporan tertulis terdiri dari:
a.       Tanggal dan waktu kegiatan
b.      Tempat kegiatan
c.       Jumlah dan absensi peserta
d.      Kyai, Ulama, Habaib yang diundang, jika ada
e.       Deskripsi singkat kegiatan
f.       Foto dan dokumentasi kegiatan
2.            Standar pelaporan amal usaha produktif dalam bentuk LKMS dalam bentuk laporan tertulis berdasarkan Peraturan Standar Asuransi Keuangan (PSAK) terdiri dari:
a.       Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau
b.      Perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan
c.       Penjelasan atas dokumen dimaksud
d.      Keadaan dan usaha koperasi
e.       Hasil usaha yang dapat dicapai
3.            Standar pelaporan amal usaha produktif dalam bentuk LKP dalam bentuk laporan tertulis terdiri dari:
a.       Jumlah dan data murid
b.      Jumlah dan data guru/tutor/trainer
c.       Modul kursus/pelatihan
d.      Perangkat pendukung yang dimiliki
e.       Laporan keuangan
f.       Foto dan dokumentasi kegiatan
4.            Standar pelaporan kegiatan kaderisasi dalam bentuk laporan tertulis terdiri dari:
a.       Tanggal dan waktu kegiatan
b.      Tempat kegiatan
c.       Jumlah dan absensi peserta
d.      Instruktur dan nara sumber
e.       Deskripsi singkat kegiatan
a.       Foto dan dokumentasi kegiatan
5.            Standar pelaporan pengembangan Banser dalam bentuk laporan tertulis terdiri dari:
a.       Jumlah anggota Banser
b.      Unit ke-Banser-an
c.       Nama anggota Banser
d.      Alamat anggota Banser
e.       Nomor telepon anggota Banser
f.       Foto anggota Banser
g.      Data profil anggota Banser lainnya
6.            Standar pelaporan struktur kepengurusan dalam bentuk laporan tertulis terdiri dari:
a.       Jumlah struktur kepengurusan baru yang dibentuk
b.      Nama pengurus
c.       Alamat pengurus
d.      Nomor telepon pengurus
e.       Foto pengurus
f.       Data profil pengurus lainnya

Pasal 14

1.            PW dan PC berkewajiban melaporkan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawabnya secara tertulis kepada PP setiap 6 bulan sekali
2.            PAC berkewajiban melaporkan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawabnya secara tertulis kepada PW dengan tembusan kepada PC setiap 6 bulan sekali
3.            PR berkewajiban melaporkan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawabnya secara tertulis kepada PC dengan tembusan kepada PAC setiap 6 bulan sekali

BAB VIII
PELAKSANA AKREDITASI ORGANISASI

Pasal 15

1.            PP berwenang melakukan pembinaan, pengontrolan dan penilaian terhadap kewajiban dan tanggung jawab PW dan PC
2.            PW berwenang melakukan pembinaan, pengontrolan dan penilaian terhadap kewajiban dan tanggung jawab PAC
3.            PC berwenang melakukan pembinaan, pengontrolan dan penilaian terhadap kewajiban dan tanggung jawab PR

Pasal 16

Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh PP GP Ansor.

BAB IX
PENILAIAN AKREDITASI

Pasal 17

1.            PW, PC, PAC dan PR yang melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik akan mendapatkan akreditasi dan penghargaan dalam bentuk :
a.       Pengumuman sebagai PW, PC, PAC dan PR terbaik pada Puncak Peringatan Harlah GP Ansor
b.      Memiliki hak suara dalam Kongres, Konperwil, Konpercab dan Konperensi Anak Cabang
c.       Mendapatkan tambahan 1 hak suara dalam Kongres, Konperwil, Konpercab dan Konperensi Anak Cabang apabila prestasinya berlipat dari minimal kewajiban dan tanggung jawabnya
2.            PW, PC, PAC dan PR yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik akan mendapatkan akreditasi dan konsekuensi dalam bentuk :
a.       Kehilangan hak suara dalam Kongres, Konperwil, Konpercab dan Konperensi Anak Cabang
b.      Pembekuan atau pergantian pengurus
3.             Hasil akreditasi berupa Sertifikat Akreditasi Organisasi yaitu surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap kinerja organisasi berdasarkan indikator dan standar yang telah ditetapkan


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN


1.         PO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.         Untuk pelaksanaan PO ini diberlakukan masa persiapan bagi segenap kepengurusan GP Ansor selama 6 bulan.
3.         Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan diatur kemudian oleh PP.
4.         Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami PO ini, maka setiap tingkat kepengurusan diwajibkan menyosialisasikan PO ini.


Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
      Ttd                                                                        Ttd

                                 Gozali Harahap                                             Mohammad Qoyyum

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut