KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor :16/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG SISTEM KADERISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat
melaksanakan kaderisasi di kalangan pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU dan
keberlangsungan paham ahlussunnah wal
jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;
|
||
b.
Bahwa untuk dapat
menunaikan mandat NU secara optimal dan menjawab perkembangan masyarakat,
maka kaderisasi GP Ansor harus dilaksanakan secara efektif, berkualitas,
terukur, berkelanjutan, dan relevan dengan perubahan sosial;
|
||||
c.
Bahwa untuk menjamin
pelaksanaan kaderisasi yang efektif, berkualitas, berkelanjutan, terukur dan
relevan, diperlukan sistem kaderisasi yang menjadi dasar hukum, tata cata,
dan panduan dasar bagi pelaksanaan kaderisasi GP Ansor secara nasional;
|
||||
d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Sistem Kaderisasi
GP Ansor.
|
||||
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
||
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
|
||||
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
|
||||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang
Sistem Kaderisasi GP Ansor dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
|
||
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Sistem Kaderisasi GP Ansor.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno IV
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Sistem Kaderisasi GP Ansor, sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Sistem
Kaderisasi GP Ansor.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
||
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
YUNUS RAZAK KHALIK RUMKEL
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
SISTEM KADERISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Kepengurusan adalah kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
di semua tingkatan yang telah disahkan menurut ketentuan yang berlaku.
2.
Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3.
Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
4.
Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
5.
Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah
Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
6.
Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah
Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di seluruh
Indonesia.
7.
Kaderisasi adalah proses pembentukan
kader yang dilakukan secara terarah, terencana, sistemik, terukur, terpadu,
berjenjang dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan tahapan dan metode
tertentu, dalam rangka menciptakan kader yang sesuai dengan nilai, prinsip dan
cita-cita organisasi.
8.
Pendidikan kader adalah
usaha sadar dan kegiatan terencana untuk meningkatkan militansi, kualitas dan
potensi kader dengan menanamkan ideologi, membentuk dan memperkuat karakter,
membangun nilai dan akhlaqul karimah, meningkatkan kapasitas keorganisasian,
menguatkan kepedulian dan daya kritis, serta memperkuat kapasitas kepemimpinan
untuk mewujudkan kemaslahatan publik dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa.
9.
Pelatihan kader adalah kegiatan
terencana untuk meningkatkan kualitas dan potensi kader dengan memperkuat
kapasitas, kompetensi, ketrampilan dan profesionalitas dalam bidang-bidang
tertentu sesuai dengan kebutuhan diri, organisasi dan masyarakat.
10. Sistem kaderisasi
adalah satu kesatuan aturan dan tata cara pelaksanaan kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berlaku
secara nasional.
11. Paradigma transformatif adalah
paradigma pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya
manusia, perubahan individual, sekaligus
penguatan daya kritis dan
perubahan sosial.
12. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang
dilakukan melalui pendidikan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku,
serta pelatihan-pelatihan pengembangan kader lainnya.
13. Kaderisasi informal adalah kaderisasi yang
dilakukan di luar jalur-jalur pendidikan kader formal, baik melalui
pendampingan ataupun praktek lapangan.
14. Kaderisasi nonformal adalah kaderisasi
yang dilakukan langsung melalui penugasan dalam kegiatan dan kepengurusan
organisasi, serta dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat.
15. Pelaksana adalah
pelaksana keseluruhan tahapan kaderisasi, yaitu kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor pada semua
tingkatan.
16. Tim instruktur adalah tim yang
mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader pada jenjang
tertentu.
17. Penerimaan anggota adalah
kegiatan menerima pendaftaran, meneliti calon anggota, mendata anggota, dan mendampingi anggota untuk
siap terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
18. Pelatihan
Kepemimpinan Dasar, selanjutnya disebut PKD, adalah pendidikan dan pelatihan kader
jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak
kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Ranting
atau desa/kelurahan dan Pimpinan
Anak Cabang atau kecamatan.
19. Pelatihan
Kepemimpinan Lanjutan, selanjutnya disebut PKL, adalah pendidikan kader jenjang menengah
dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin
organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Cabang atau kabupaten/kota.
20. Pelatihan
Kepemimpinan Nasional, selanjutnya disebut PKN, adalah pendidikan kader jenjang tertinggi
dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin
organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Wilayah atau provinsi dan Pimpinan Pusat
atau nasional.
21. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser,
selanjutnya disebut Diklatsar Banser, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang
awal khusus kader Banser.
22. Kursus Banser
Lanjutan, selanjutnya
disebut Susbalan, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang menengah khusus kader
Banser.
23. Kursus Banser
Pimpinan, selanjutnya
disebut Susbanpim, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang tertinggi khusus
kader Banser.
24. Latihan
Instruktur adalah pelatihan
untuk mencetak instruktur bersertifikasi yang bertugas mengorganisir dan
memfasilitasi Pelatihan Kepemimpinan
Dasar, Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser,
Pelatihan
Kepemimpinan Lanjutan,
Kursus Banser Lanjutan, Pelatihan Kepemimpinan Nasional dan Kursus Banser Pimpinan.
25. Materi pokok
adalah materi-materi utama yang wajib ada dalam pendidikan dan pelatihan kader
sesuai jenjang yang ditentukan.
26. Materi penunjang
adalah materi pendidikan dan pelatihan di luar materi pokok yang disesuaikan
dengan kebutuhan, potensi
dan realitas pada
masing-masing daerah.
27. Pendekatan
pedagogi adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada indoktrinasi dan
relasi satu arah.
28. Pendekatan
andragogi adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada pengalaman sebagai
sumber belajar.
29.
Partisipatory training
adalah pelatihan yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif.
30. Metode adalah
seperangkat cara pembelajaran yang digunakan dalam proses pendidikan dan
pelatihan kader.
31. Media adalah
sarana dan peralatan yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan dan
pelatihan kader.
32. Sertifikasi
pendidikan dan pelatihan kader adalah ukuran kualitatif berdasarkan standar
kompetensi out-put pada suatu pendidikan kader atau pelatihan kader.
33. Pendampingan kader
adalah aktivitas membina, mengarahkan dan memberi penugasan kepada individu
atau kelompok kader agar terlibat dalam organisasi secara konsisten dan sadar.
34. Pengembangan kader
adalah aktivitas yang dilakukan dalam rangka mengembangkan kapasitas kekaderan
ke jenjang yang lebih tinggi dan mengembangkan potensi khusus yang dimiliki
oleh kader.
35. Promosi dan
distribusi kader adalah proses penempatan dan penyebaran kader pada
posisi-posisi tertentu baik di internal organisasi maupun pada berbagai posisi
strategis di berbagai bidang dan institusi lain.
36. Modul Kaderisasi
adalah serangkaian pedoman teknis dan tata cara dalam melaksanakan program kaderisasi
dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan kader.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai
seperangkat aturan yang menjadi pedoman dan rujukan untuk merencanakan,
mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara
terukur, efektif dan berkualitas.
Pasal 3
Sistem kaderisasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menyediakan ketentuan
umum penyelenggaraan program kaderisasi secara nasional;
b. menjamin
penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua
tingkat kepengurusan.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
1.
Sistem
kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi yang dimulai dari Penerimaan,
pendidikan, pengembangan, serta promosi dan distribusi kader.
2. Sistem kaderisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hakikat dan tujuan kaderisasi;
b. falsafah dan paradigma kaderisasi;
c. bentuk-bentuk kaderisasi;
d. pelaksana kaderisasi;
e. tahapan kaderisasi; dan
f.
monitoring
dan evaluasi.
BAB IV
HAKIKAT DAN TUJUAN KADERISASI
Pasal 5
Hakikat kaderisasi adalah usaha sadar untuk menanamkan nilai dan ideologi,
menguatkan karakter dan militansi, meningkatkan pengetahuan, mengembangkan
potensi dan kecakapan, serta membangun kapasitas gerakan pada diri kader untuk mempertinggi harkat martabat diri
dan meneruskan cita-cita dan perjuangan organisasi.
Pasal 6
Kaderisasi bertujuan untuk:
a.
membentuk kader yang militan-ideologis,
berkarakter, berdedikasi dan berintegritas tinggi;
b.
membentuk kader yang memiliki kecakapan
mengelola organisasi dan profesional dalam bidang-bidang tertentu; dan
c.
Membentuk kader yang memiliki kapasitas
kepemimpinan gerakan demi meneruskan cita-cita organisasi dan perjuangan para
ulama NU.
BAB V
FALSAFAH DAN PARADIGMA KADERISASI
Pasal 7
Untuk
memenuhi hakikat kaderisasi sebagaimana Pasal 5, falsafah kaderisasi GP Ansor
berpijak pada paham Ahlussunnah wal
jamaah sebagaimana yang dikembangkan oleh Nahdlatul Ulama.
Pasal 8
1.
Untuk
mencapai tujuan kaderisasi sebagaimana Pasal 6, paradigma kaderisasi yang
dikembangkan oleh GP Ansor adalah paradigma transformatif.
2.
Paradigma
sebagaimana ayat (1) berarti mengupayakan peningkatan kapasitas,
profesionalitas, daya kritis dan militansi kader.
BAB VI
BENTUK-BENTUK KADERISASI
Pasal 9
Bentuk-bentuk kaderisasi GP Ansor terdiri dari:
a. kaderisasi formal;
b. kaderisasi informal; dan
c. kaderisasi nonformal.
Pasal 10
Kaderisasi formal sebagaimana Pasal 9 huruf a dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pendidikan dan pelatihan pengembangan kader lainnya.
Pasal 11
Kaderisasi informal sebagaimana Pasal 9 huruf b dilakukan melalui pelatihan-pelatihan khusus pendampingan dan praktek lapangan.
Pasal 12
Kaderisasi nonformal sebagaimana Pasal 9 huruf c dilakukan langsung melalui penugasan dalam kepengurusan organisasi, kepanitiaan kegiatan dan keterlibatan dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat.
BAB VII
PELAKSANA
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 13
1.
Semua
tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan program kaderisasi dalam berbagai
bentuk sebagaimana Pasal 9 sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.
Tugas
dan kewenangan sebagaimana ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
PP
bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKN, Susbanpim, Latihan
Instruktur II, Latihan Instruktur III dan program pengembangan kader;
b.
PW
bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKL, Susbalan, Latihan
Instruktur I, Latihan Instruktur II dan program pengembangan kader;
c.
PC
bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKD, Diklatsar dan
program pengembangan kader;
d.
PAC
bertugas dan berwenang menyelenggarakan Penerimaan, PKD, Diklatsar dan program pengembangan kader;
e.
PR
bertugas dan berwenang menyelenggarakan Penerimaan dan program pengembangan
kader.
3.
Setiap
tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan program kaderisasi sebagai
berikut:
a.
Dalam satu periode kepengurusan, PP minimal menyelenggarakan 3 (tiga) kali PKN, 3 (tiga) kali Susbanpim, dan
3 (tiga) kali Latihan Instruktur III;
b.
Dalam satu periode kepengurusan, PW di Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 2 (dua) kali PKL, 2 (dua) kali Susbalan, 1
(satu) kali Latihan Instruktur II, dan (dua) kali Latihan Instruktur I;
c.
Dalam satu periode kepengurusan, PW di luar Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 1 (satu) kali PKL, 1 (satu) kali Susbalan, 1
(satu) kali Latihan Instruktur II, dan (satu) kali Latihan Instruktur I;
d.
Dalam satu
tahun kepengurusan, PC di Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 2 (dua) kali PKD dan 2 (dua) kali Diklatsar;
e.
Dalam satu
tahun kepengurusan, PC di luar Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 1 (satu) kali PKD dan 1 (satu) kali Diklatsar;
f.
Dalam satu
tahun kepengurusan, PAC di Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 1 (satu) kali PKD dan 1 (satu) kali Diklatsar;
Pasal 14
1.
Program
kaderisasi dikoordinir oleh Ketua/Wakil Ketua yang membidangi kaderisasi.
2.
Bidang Kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memetakan potensi kaderisasi di wilayah
kerjanya;
b. merumuskan strategi pelaksanaan program
kaderisasi;
c. menyelenggarakan program kaderisasi pada
wilayah kerjanya;
d. mendinamisasi kerja kaderisasi di
wilayah kerjanya; dan
e.
melakukan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di wilayah kerjanya.
Pasal 15
1.
Dalam
rangka optimalisasi kinerja kaderisasi, seluruh lembaga di lingkungan GP Ansor
harus terlibat dalam program kaderisasi.
2.
Keterlibatan
lembaga sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan bidang
kerjanya masing-masing.
Bagian Kedua
Instruktur Kaderisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
Untuk mendukung penyelenggaraan program
kaderisasi, PP, PW dan PC diharuskan membentuk Tim Instruktur.
Pasal 17
1.
Tim instruktur terdiri dari
Tim Instruktur Nasional, Tim Instruktur Wilayah dan Tim Instruktur Cabang.
2.
Keanggotaan tim instruktur
disahkan dengan Surat Keputusan oleh struktur organisasi dan/atau kepengurusan
setingkat di atasnya.
3.
Masa kerja tim instruktur
mengikuti masa khidmat kepengurusan pada tingkat yang bersangkutan dan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan.
4.
Tim
instruktur dapat dirombak dan/atau diperbarui sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2
Tim Instruktur Nasional
Pasal 18
Tim Instruktur
Nasional dibentuk oleh PP dan disahkan dengan Surat Keputusan PBNU.
Pasal 19
1.
Tim
Instruktur Nasional dipimpin oleh seorang ketua yang
ditunjuk PBNU dan didampingi oleh seorang sekretaris
dari unsur Ketua PP yang
membidangi kaderisasi.
2.
Tim
Instruktur Nasional beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
3.
Anggota
tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PP, atau kader GP Ansor di luar
kepengurusan struktural PP, dengan syarat:
a.
memiliki
komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b.
lulus
mengikuti PKN;
c.
sudah
bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur III; dan
d.
memiliki
kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisir dan
memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.
Pasal 20
Tim Instruktur Nasional berwenang mengorganisir
dan memfasilitasi PKN, PKL dan PKD, serta
Susbanpim, Susbalan dan Diklatsar.
Pasal 21
Tim Instruktur Nasional bertugas:
a.
membantu
Bidang Kaderisasi PP dalam memetakan potensi kaderisasi
di seluruh Indonesia;
b.
membantu Bidang
Kaderisasi PP dalam merumuskan strategi pelaksanaan
program kaderisasi nasional;
c.
memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi Tim Instruktur Wilayah dan Tim
Instruktur Cabang;
d.
memfasilitasi
pendidikan dan pelatihan kader, lokakarya kaderisasi atau kegiatan-kegiatan
sejenis dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja PP;
e.
membantu
Bidang Kaderisasi PP dalam
melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi secara
nasional; dan
f.
membantu
Bidang Kaderisasi PP dalam
melakukan monitoring dan pendampingan kader paska
pendidikan dan pelatihan kader.
Pasal 22
Tim Instruktur Nasional bertanggung jawab
kepada Ketua Umum PP.
Paragraf 3
Tim Instruktur Wilayah
Pasal 23
Tim Instruktur
Wilayah dibentuk dan diusulkan oleh PW, dan disahkan oleh PP dengan Surat
Keputusan PP.
Pasal 24
1.
Tim
Instruktur Wilayah dipimpin oleh Wakil Ketua PW yang membidangi kaderisasi.
2.
Tim Instruktur Wilayah
beranggotakan sekurang-kurangnya 11 orang.
3.
Anggota tim sebagaimana ayat
(2) berasal dari pengurus PW, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan
struktural PW, dengan syarat:
a. memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b. lulus mengikuti PKN;
c.
sudah
bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur II; dan
d.
memiliki
kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisir dan
memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.
Pasal 25
Tim Instruktur Wilayah berwenang
mengorganisir dan memfasilitasi
PKL, PKD, Susbalan dan Diklatsar.
Pasal 26
Tim Instruktur Wilayah bertugas:
a.
membantu Bidang Kaderisasi PW dalam memetakan potensi kaderisasi di
daerah kerjanya;
b.
membantu Bidang Kaderisasi PW dalam merumuskan dan mengimplementasikan
strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
c.
memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi Tim Instruktur Cabang;
d.
memfasilitasi
pendidikan dan pelatihan kader, dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja
yang bersangkutan;
e.
membantu Bidang Kaderisasi PW dalam melakukan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang
bersangkutan; dan
f.
membantu
Bidang Kaderisasi PW dalam melakukan
monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan
dan pelatihan kader.
Pasal 27
Tim Instruktur Wilayah bertanggung jawab
kepada Ketua PW.
Paragraf 4
Tim Instruktur Cabang
Pasal 28
Tim Instruktur Cabang dibentuk
dan diusulkan oleh PC, dan disahkan oleh PW dengan Surat Keputusan PW.
Pasal 29
1.
Tim Instruktur Cabang
dipimpin oleh Wakil Ketua PC yang membidangi kaderisasi.
2.
Tim Instruktur Cabang
beranggotakan sekurang-kurangnya 9 orang.
3.
Anggota tim sebagaimana ayat
(2) berasal dari pengurus PC, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan
struktural PC, dengan syarat:
a. memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b. lulus mengikuti PKL;
c. sudah bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur
I; dan
d. memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam
kegiatan mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.
Pasal 30
Tim Instruktur Cabang
berwenang mengorganisir dan memfasilitasi PKD dan Diklatsar.
Pasal 31
Tim Instruktur Cabang bertugas:
a.
membantu Bidang Kaderisasi
PC dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
b.
membantu Bidang Kaderisasi
PC dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program
kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
c.
memfasilitasi pendidikan dan
pelatihan kader, dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang
bersangkutan;
d.
membantu Bidang Kaderisasi
PC dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi
di daerah kerja yang bersangkutan; dan
e. membantu Bidang Kaderisasi PC dalam melakukan
monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan
dan pelatihan kader.
Pasal 32
Tim Instruktur Cabang
bertanggung jawab kepada Ketua PC.
Paragraf 5
Aturan Khusus
Pasal 33
1.
Jika
Tim Instruktur pada suatu daerah belum terbentuk, maka tugas-tugasnya
dilaksanakan oleh Tim Instruktur pada tingkat di atasnya atau Tim Instruktur
dari daerah
terdekat.
2.
Bagi PW
dan PC yang
sudah membentuk Tim Instruktur diharapkan melakukan penyesuaian dengan aturan
ini.
3.
Dalam
kondisi tertentu dapat dibentuk Tim Instruktur gabungan dari dua atau lebih
kepengurusan setingkat pada zona tertentu.
BAB VIII
TAHAPAN KADERISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34
Proses kaderisasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Penerimaan
anggota;
b.
Pendidikan
dan pelatihan kader;
c.
Pengembangan
kader;
d.
Promosi
dan distribusi kader.
Bagian Kedua
Penerimaan Calon Anggota
Pasal 35
Penerimaan anggota sebagaimana Pasal 34 huruf
a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Tahap penelitian, yaitu tahap mengenali dan meneliti latar
belakang, motivasi dan profil calon anggota organisasi
2.
Tahap pendataan, yaitu tahap mendata keanggotaan dan memberikan
Kartu Tanda Anggota kepada calon anggota yang telah resmi masuk menjadi anggota
organisasi
3.
Tahap pendampingan, yaitu tahap memotivasi, memelihara hubungan dan
penyertaan anggota baru dalam kegiatan-kegiatan organisasi
Pasal 36
1.
Penerimaan
sebagaimana Pasal 30 dilaksanakan oleh PR dan PAC
2.
Dalam
keadaan tertentu, Penerimaan dapat dilaksanakan oleh PC.
Pasal 37
Penerimaan anggota dilakukan dengan berbagai metode yang
disesuaikan dengan kondisi lokal di setiap daerah.
Pasal 38
Dalam proses penerimaan anggota, pimpinan GP Ansor wajib melibatkan Banser dan lembaga-lembaga lain di lingkungan GP Ansor, serta harus membangun sinergi dengan perangkat organisasi lain di lingkungan NU.
Pasal 39
Ketentuan
tentang keanggota, syarat
menjadi anggota, pendataan anggota dan pemberian Kartu Tanda Anggota merujuk
pada Peraturan Rumah Tangga GP Ansor dan Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan.
Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan Kader
Paragraf 1
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan Kader
Pasal 40
Jenjang
pendidikan dan pelatihan kader sebagaimana Pasal 34 huruf b terdiri
dari:
a.
Pelatihan Kepemimpinan Dasar, selanjutnya disebut PKD;
b.
Pelatihan Kepemimpinan
Lanjutan, selanjutnya disebut PKL; dan
c.
Pelatihan Kepemimpinan
Nasional, selanjutnya disebut PKN.
Pasal 41
1.
Jenjang
pendidikan dan pelatihan kader khusus Banser terdiri dari:
a.
Pendidikan dan Pelatihan Dasar,
selanjutnya disebut Diklatsar;
b.
Kursus Banser Lanjutan, selanjutnya disebut Susbalan; dan
c.
Kursus Banser Pimpinan, selanjutnya disebut Susbanpim.
2.
Ketentuan tentang pendidikan dan pelatihan kader khusus Banser diatur tersendiri dalam PO tentang Banser.
Pasal 42
Jenjang
pendidikan dan pelatihan Tim Instruktur terdiri dari:
a.
Latihan Instruktur I;
b.
Latihan Instruktur II; dan
c.
Latihan Instruktur III.
Pasal 43
1.
PKD
sebagaimana Pasal 40 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
2.
PKD diorientasikan untuk melakukan ideologisasi
anggota.
3.
PKD,
diselenggarakan oleh PC atau gabungan dua atau lebih PAC.
4.
Dalam
hal ayat (2) tidak terpenuhi, karena PC atau PAC tidak mampu dan/atau ada yang belum
mampu menyelenggarakan, maka PKD boleh diselenggarakan oleh PW.
5.
Peserta
PKD adalah anggota yang telah direkrut oleh PR atau PAC.
6.
Peseta
PKD berumur setinggi-tingginya 30 tahun atau lebih dari 30
tahun namun peserta yang dimaksud sedang menjabat sebagai PAC atau PR.
7.
Out-put PKD adalah kader.
Pasal 44
1.
Pelaksanaan PKD dapat
digabungkan dengan Diklatsar, dan disebut Diklat Kepemimpinan Dasar atau DKD.
2.
Penyelenggara dan peserta
DKD sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (3), (4), (5) dan (6).
3.
Ketentuan mengenai materi
DKD diatur lebih lanjut dalam Modul Kaderisasi.
Pasal 45
1.
PKL
sebagaimana Pasal 40 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang lanjutan dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
2.
PKL diorientasikan untuk pengembangan kemampuan
keorganisasian.
3.
PKL
diselenggarakan oleh PW.
4.
Peserta
PKL adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKD.
5.
Peserta PKL berumur
setinggi-tingginya 33 tahun atau lebih dari 33
tahun namun peserta yang dimaksud sedang menjabat sebagai PC.
6.
Out-put
PKL adalah kader pemimpin organisasi.
Pasal 46
1.
PKN
sebagaimana Pasal 40 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
2.
PKN diorientasikan untuk penguatan kapasitas
gerakan.
3.
PKN
diselenggarakan oleh PP.
4.
Peserta
PKN adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKL.
5.
Peseta
PKN berumur setinggi-tingginya 35 tahun atau lebih dari 35
tahun namun peserta yang dimaksud sedang menjabat sebagai PW atau PP.
6.
Out-put PKN adalah kader pemimpin gerakan.
Pasal 47
1.
Latihan
Instruktur I sebagaimana Pasal 42 huruf a diorientasikan untuk penguatan kompetensi
keinstrukturan tingkat dasar.
2.
Latihan
Instruktur I diselenggarakan oleh PW.
3.
Peserta
Latihan Instruktur I adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKL.
4.
Out-put
Latihan Instruktur I adalah Tim Instruktur
Cabang yang
memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader
pada jenjang PKD dan Diklatsar di luar materi
ke-Banser-an.
Pasal 48
1.
Latihan
Instruktur II sebagaimana Pasal 42 huruf b diorientasikan untuk penguatan kompetensi
keinstrukturan tingkat menengah.
2.
Latihan
Instruktur II diselenggarakan oleh PW atau PP.
3.
Peserta
Latihan Instruktur II adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKN.
4.
Out-put
Latihan Instruktur II adalah Tim Instruktur
Wilayah yang
memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan pada PKL dan Susbalan di luar materi ke-Banser-an.
Pasal 49
1.
Latihan
Instruktur III sebagaimana Pasal 42 huruf c diorientasikan untuk penguatan kompetensi
keinstrukturan tingkat ahli.
2.
Latihan
Instruktur III diselenggarakan oleh PP.
3.
Peserta
Latihan Instruktur III adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti
dan lulus PKN.
4.
Out-put
Latihan Instruktur III adalah Tim Instruktur Nasional yang
memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan pada PKN dan
Susbanpim di
luar materi ke-Banser-an.
Paragraf 2
Pendekatan dan Metode Pendidikan dan Pelatihan Kader
Pasal 50
Pendidikan dan pelatihan
kader sebagaimana Pasal 40 dan Pasal 41 dilaksanakan dengan menggunakan
gabungan antara pendekatan paedagogi dan andragogi.
Pasal 51
1.
Pada jenjang PKD, pendekatan
pendidikan yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan paedagogi dan
andragogi, dengan pendekatan paedagogi lebih dominan.
2.
Pada jenjang PKL dan PKN,
pendekatan pendidikan yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan
paedagogi dan andragogi secara seimbang.
3.
Pada jenjang Latihan
Instruktur I, Latihan Instruktur II dan
Latihan Instruktur IIII, pendekatan pendidikan yang digunakan adalah pendekatan
andragogi dengan model partisipatory training.
4.
Pada jenjang pendidikan
sebagaimana ayat (3), pelatihaan dilakukan dengan model partisipatoris yang
menjadikan pengalaman sebagai sumber belajar.
Pasal 52
Berdasarkan pendekatan sebagaimana Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pendidikan dan pelatihan kader diselenggarakan dengan
metode-metode yang mendukung bagi pencapaian tujuan kaderisasi secara umum.
Pasal 53
Metode sebagaimana Pasal 52 terdiri dari:
a.
ceramah;
b.
brainstorming;
c.
diskusi;
d.
focus group
discussion (FGD);
e.
game dan dinamika
kelompok;
f.
penugasan;
g.
studi kasus;
h.
praktek;
i.
rihlah/turun
lapangan;
j.
pengamatan proses.
Pasal 54
1.
Pilihan metode
sebagaimana Pasal 53 disesuaikan dengan jenjang dan kebutuhan
peserta.
2.
Tim Instruktur
diperkenankan menambah dan/atau mengembangkan metode sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi peserta serta perkembangan sosial setempat.
Pasal 55
Ketentuan selanjutnya mengenai metode dan
penggunaannya dalam berbagai jenjang pendidikan diatur dalam Modul Kaderisasi.
Paragraf 3
Materi Pendidikan dan
Pelatihan Kader
Pasal 56
1.
Materi pendidikan dan
pelatihan kader pada dasarnya terdiri dari empat kategori, yaitu:
a. materi penguatan ideologi dan visi misi organisasi;
b. materi pengembangan kemampuan keorganisasian;
c. materi penguatan kapasitas gerakan.
d. materi keinstrukturan.
2.
Materi-materi
sebagaimana ayat (1) disusun sedemikian rupa dalam struktur materi untuk setiap
jenjang.
Pasal 57
Struktur
materi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) disusun berdasarkan orientasi pada
setiap jenjang.
Pasal 58
Materi
pokok pada PKD terdiri dari:
a.
Ahlussunnah wal jama’ah I;
b.
KeIndonesiaan dan Kebangsaan;
c.
Ke-Nahdlatul Ulama-an I;
d.
Ke-GP Ansor-an I;
e.
Amaliyah dan Tradisi
Keagamaan NU; dan
f.
Pengantar Dasar Keorganisasian.
Pasal 59
Materi pokok pada PKL
terdiri dari:
a.
Ahlussunnah wal jama’ah II;
b.
Ke-Nahdlatul Ulama-an II
c.
Ke-GP Ansor-an II;
d.
Kepemimpinan Efektif;
e.
Manajemen Organisasi;
f.
Komunikasi;
g.
Kerjasama dan Networking;
h.
Pengambilan Keputusan dan Pemecahan Masalah;
i.
Manajemen Konflik; dan
j.
Lobby dan Negosiasi.
Pasal 60
Materi pokok pada PKN
terdiri dari:
a.
Ahlussunnah wal jama’ah dan Keindonesiaan;
b.
Ahlussunnah wal jama’ah dan Pergulatan
Politik Kenegaraan;
c.
Analisis Nilai, Stakeholder dan Kelembagaan NU;
d.
Membedah Aturan Dasar dan Kelembagaan GP Ansor;
e.
Analisis Kekuatan Endogen GP Ansor;
f.
Distribusi Kader;
g.
Analisa Politik dan Intelijen;
h.
Membangun Jaringan dan Strategi Pengorganisasian;
i.
Rihlah/Turun Lapangan; dan
j.
Kepemimpinan GP Ansor.
Pasal 61
Materi pokok pada Latihan
Instruktur I terdiri dari:
a.
Sistem, Falsafah dan Pendekatan PKD dan
Diklatsar;
b.
Review Materi PKD dan Diklatsar;
c.
Metode dan Media PKD dan Diklatsar;
d.
Manajemen PKD dan Diklatsar;
e.
Evaluasi PKD dan Diklatsar;
f.
Monitoring Kader Paska PKD dan Diklatsar;
dan
g.
Praktek Fasilitasi PKD dan Diklatsar.
Pasal 62
Materi pokok pada Latihan
Instruktur II terdiri dari:
a.
Sistem, Falsafah dan Pendekatan PKL dan
Susbalan;
b.
Review Materi PKL dan Susbalan;
c.
Metode dan Media PKL dan Susbalan;
d.
Manajemen PKL dan Susbalan;
e.
Evaluasi PKL dan Susbalan;
f.
Monitoring Kader Paska PKL dan Susbalan;
dan
g.
Praktek Fasilitasi PKL dan Susbalan.
Pasal 63
Materi pokok pada Latihan
Instruktur III terdiri dari:
a. Sistem,
Falsafah dan Pendekatan PKN dan Susbanpim;
b. Review
Materi PKN dan Susbanpim;
c. Metode
dan Media PKN dan Susbanpim;
d. Manajemen
PKN dan Susbanpim;
e. Evaluasi
PKN dan Susbanpim;
f. Monitoring
Kader Paska PKN dan Susbanpim; dan
g. Praktek
Fasilitasi PKN dan Susbanpim.
Pasal 64
Isi setiap materi harus
disampaikan secara tepat dan terfokus sesuai dengan pokok bahasan dan hand-out
materi pendidikan dan pelatihan kader.
Pasal 65
Ketentuan selanjutnya
mengenai pokok-pokok bahasan materi pada setiap jenjang pendidikan dan
pelatihan kader diatur dalam Modul Kaderisasi.
Pasal 66
1.
Selain
materi-materi pokok sebagaimana Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 dapat ditambahkan materi muatan lokal atau materi pendukung lainnya.
2.
Muatan lokal dan materi pendukung sebagaimana ayat (1) meliputi materi-materi yang disesuaikan dengan
kebutuhan lokal, potensi daerah, dan kepentingan kaderisasi di daerah yang
bersangkutan.
3.
Muatan lokal dan materi pendukung harus mendukung
pencapaian tujuan pendidikan dan pelatihan kaderm serta tidak boleh bertentangan dengan misi kaderisasi.
Paragraf 4
Sertifikasi
Pendidikan dan Pelatihan Kader
Pasal 67
1.
Pada setiap jenjang
pendidikan dan pelatihan kader harus dilakukan sertifikasi.
2.
Sertifikasi sebagaimana ayat (1) diberikan kepada
peserta yang telah mengikuti suatu pendidikan dan pelatihan kader secara penuh
dan dinyatakan lulus berdasarkan penilaian dari instruktur.
Pasal 68
1. Sertifikasi ditandai dengan penerbitan sertifikat pendidikan dan pelatihan kader.
2. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Koordinator Tim Instruktur bersama dengan Ketua Umum/Ketua kepengurusan penyelenggara pendidikan atau pelatihan kader.
3. Apabila kegiatan pendidikan atau pelatihan kader dilaksanakan bersama lembaga lain, sertifikat dapat ditandatangani oleh Ketua kepengurusan bersama dengan pimpinan lembaga yang bersangkutan.
4. Pada sertifikat sebagaimana ayat (1) dicantumkan:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat;
d. lembaga/kepengurusan pengutus;
e. kualifikasi hasil.
Pasal 69
1. Sertifikat kelulusan PKN merupakan persyaratan menjadi Ketua Umum PP.
2. Sertifikat kelulusan PKL merupakan persyaratan menjadi Ketua PW.
3. Sertifikat kelulusan PKD merupakan persyaratan menjadi Ketua PC.
Bagian Keempat
Pendampingan dan Pengembangan Kader
Paragraf 1
Pendampingan
Pasal
70
Pendampingan
kader dilakukan untuk
memberikan pengawasan, pengarahan dan bimbingan yang bersifat mempengaruhi,
mengajak dan memberdayakan kader.
Pasal
71
Pendampingan kader sebagaimana Pasal 70 dilakukan oleh Tim Instruktur dan pengurus GP Ansor setempat terhadap
kelompok kecil kader secara berkesinambungan.
Pasal
72
Pendampingan kader sebagaimana Pasal 71 dilakukan dengan menggunakan strategi dan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks daerah yang bersangkutan.
Pasal 73
Apabila kader bermigrasi ke daerah lain karena satu dan lain hal, Tim
Instruktur atau pengurus GP Ansor setempat wajib memberitahukan dan melimpahkan
tugas dan tanggung jawab pendampingan kepada Tim Instruktur atau pengurus GP
Ansor di daerah tujuan migrasi kader dimaksud.
Paragraf 2
Pengembangan
Pasal
74
Orientasi
pengembangan kader sebagai berikut:
a. Pengembangan kader yang diorientasikan untuk mempersiapkan kader pada
jenjang pendidikan kader yang lebih tinggi; dan
b. Pengembangan kader yang diorientasikan untuk mengembangkan kompetensi
dan potensi khusus kader pada bidang
tertentu.
Pasal 75
Pengembangan
kader sebagaimana Pasal 74 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a.
Diskusi; dan/atau
b. Kursus Aswaja; dan/atau
c.
Pelatihan kepemimpinan; dan/atau
d. Pendidikan bela negara; dan/atau
e.
Pelatihan-pelatihan pengembangan kader sesuai
kebutuhan.
Pasal
76
Pengembangan
kader sebagaimana Pasal 74 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a.
Perekrutan pada kegiatan dan keanggotaan atau
kepengurusan Banser; dan/atau
b. Pelatihan kecakapan hidup; dan/atau
c.
Pelatihan BMT; dan/atau
d. Pelatihan pengembangan profesi; dan/atau
e.
Pelatihan-pelatihan pengembangan kader sesuai
kebutuhan.
Pasal 77
Setiap
tingkat kepengurusan dapat merumuskan strategi, pendekatan, program dan metode
pendampingan dan pengembangan kader yang relevan, kontekstual dan sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi geososial setempat.
Bagian Kelima
Promosi dan Distribusi Kader
Pasal 78
1. Promosi kader
dilakukan dengan menempatkan kader pada struktur kepengurusan.
2. Setiap tingkat
kepengurusan wajib melakukan promosi sebagaimana ayat (1) terhadap kader-kader
berdasarkan kapasitas kekaderan.
3. Kader yang telah
lulus dalam suatu jenjang pendidikan dan pelatihan kader berhak dipromosikan
dalam karir kepengurusan.
Pasal 79
1. Distribusi kader
dilakukan dengan menempatkan kader pada lembaga, instansi maupun profesi
tertentu sesuai dengan kapasitas kader dan kepentingan organisasi.
2. Strategi distribusi
kader dilaksanakan secara sinergis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di
setiap tingkatan.
BAB IX
MONITORING DAN
EVALUASI
Pasal 80
1.
Setiap
tingkat kepengurusan wajib melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kaderisasi
setiap saat.
2.
Setiap
tingkat kepengurusan wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaderisasi
setiap tiga (3) bulan secara rutin.
3.
PP, PW,
PC, dan PAC wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kaderisasi
yang dilakukan oleh tingkat di bawahnya secara rutin.
4.
Monitoring
dan evaluasi sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terhadap
semua tahapan kaderisasi.
Pasal 81
1.
Kegiatan
monitoring dan evaluasi dilakukan oleh bidang kaderisasi pada setiap tingkat
kepengurusan.
2.
Kegiatan
monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat (1) dapat dibantu oleh Tim Instruktur
pada setiap tingkat kepengurusan.
Pasal 82
1.
Hasil
monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Ketua Umum/Ketua melalui rapat pleno
atau rapat harian.
2.
Hasil
monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat (1) dijadikan sebagai dasar dan
rujukan untuk mengambil langkah-langkah perbaikan penyelenggaraan program
kaderisasi.
Pasal 83
1.
Untuk
menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana Pasal 82 kepengurusan yang
setingkat lebih tinggi wajib membina, mengarahkan dan/atau menyampaikan teguran
secara lisan atau tertulis kepada kepengurusan setingkat di bawahnya.
2.
Jika
pembinaan, pengarahan dan/atau teguran sebagaimana ayat (1) tidak diindahkan,
maka kepengurusan yang setingkat lebih tinggi dapat memberikan sanksi kepada
kepengurusan setingkat di bawahnya.
3.
Bentuk
sanksi sebagaimana ayat (2) diputuskan melalui rapat pleno atau rapat harian
kepengurusan pada tingkat yang bersangkutan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
1.
Kegiatan kaderisasi yang saat ini sedang berjalan
tetap merupakan kaderisasi yang sah.
2.
Pelaksanaan kaderisasi di semua tingkat kepengurusan
harus menyesuaikan dengan keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam)
bulan sejak PO ini ditetapkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
1.
Pedoman
teknis pelaksanaan keputusan ini diatur dalam Modul Kaderisasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Kaderisasi GP
Ansor;
2.
Modul Kaderisasi sebagaimana ayat (1) disusun dan
diputuskan oleh PP dan diterbitkan selambat-lambat 4 (empat) bulan setelah PO
ini ditetapkan.
Pasal 86
1.
PO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam PO ini akan diatur kemudian oleh PP.
3.
Agar setiap pengurus, instruktur, kader dan anggota GP
Ansor mengetahui dan memahami Sistem Kaderisasi ini, maka setiap tingkat
kepengurusan diwajibkan menyosialisasikan PO ini.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi C
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Johan
Jauhar Anwar Abdul Majid
0 komentar:
Posting Komentar