HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Sistem Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Sistem Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor :16/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG SISTEM KADERISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.     Bahwa Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat melaksanakan kaderisasi di kalangan pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU dan keberlangsungan paham ahlussunnah wal jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;


b.     Bahwa untuk dapat menunaikan mandat NU secara optimal dan menjawab perkembangan masyarakat, maka kaderisasi GP Ansor harus dilaksanakan secara efektif, berkualitas, terukur, berkelanjutan, dan relevan dengan perubahan sosial;


c.     Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kaderisasi yang efektif, berkualitas, berkelanjutan, terukur dan relevan, diperlukan sistem kaderisasi yang menjadi dasar hukum, tata cata, dan panduan dasar bagi pelaksanaan kaderisasi GP Ansor secara nasional;


d.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Sistem Kaderisasi GP Ansor.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor


c.     Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011



Memperhatikan
:
a.     Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Sistem Kaderisasi GP Ansor dari SC Panitia Konbes GP Ansor.


b.     Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Sistem Kaderisasi GP Ansor.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno IV Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.

MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Sistem Kaderisasi GP Ansor, sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Sistem Kaderisasi GP Ansor.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012







Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

                                  YUNUS RAZAK                                                                    KHALIK RUMKEL


PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

SISTEM KADERISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.        Kepengurusan adalah kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan yang telah disahkan menurut ketentuan yang berlaku.
2.        Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3.        Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
4.        Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
5.        Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
6.        Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di seluruh Indonesia.
7.        Kaderisasi adalah proses pembentukan kader yang dilakukan secara terarah, terencana, sistemik, terukur, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan tahapan dan metode tertentu, dalam rangka menciptakan kader yang sesuai dengan nilai, prinsip dan cita-cita organisasi.
8.        Pendidikan kader adalah usaha sadar dan kegiatan terencana untuk meningkatkan militansi, kualitas dan potensi kader dengan menanamkan ideologi, membentuk dan memperkuat karakter, membangun nilai dan akhlaqul karimah, meningkatkan kapasitas keorganisasian, menguatkan kepedulian dan daya kritis, serta memperkuat kapasitas kepemimpinan untuk mewujudkan kemaslahatan publik dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
9.        Pelatihan kader adalah kegiatan terencana untuk meningkatkan kualitas dan potensi kader dengan memperkuat kapasitas, kompetensi, ketrampilan dan profesionalitas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan diri, organisasi dan masyarakat.
10.    Sistem kaderisasi adalah satu kesatuan aturan dan tata cara pelaksanaan kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berlaku secara nasional.
11.    Paradigma transformatif adalah paradigma pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perubahan individual, sekaligus penguatan daya kritis dan perubahan sosial.
12.    Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang dilakukan melalui pendidikan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pelatihan-pelatihan pengembangan kader lainnya.
13.    Kaderisasi informal adalah kaderisasi yang dilakukan di luar jalur-jalur pendidikan kader formal, baik melalui pendampingan ataupun praktek lapangan.
14.    Kaderisasi nonformal adalah kaderisasi yang dilakukan langsung melalui penugasan dalam kegiatan dan kepengurusan organisasi, serta dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat.
15.    Pelaksana adalah pelaksana keseluruhan tahapan kaderisasi, yaitu kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor pada semua tingkatan.
16.    Tim instruktur adalah tim yang mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader pada jenjang tertentu.
17.    Penerimaan anggota adalah kegiatan menerima pendaftaran, meneliti calon anggota, mendata anggota, dan mendampingi anggota untuk siap terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
18.    Pelatihan Kepemimpinan Dasar, selanjutnya disebut PKD, adalah pendidikan dan pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Ranting atau desa/kelurahan  dan Pimpinan Anak Cabang atau kecamatan.
19.    Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan, selanjutnya disebut PKL, adalah pendidikan kader jenjang menengah dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Cabang atau kabupaten/kota.
20.    Pelatihan Kepemimpinan Nasional, selanjutnya disebut PKN, adalah pendidikan kader jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Wilayah atau provinsi dan Pimpinan Pusat atau nasional.
21.    Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser, selanjutnya disebut Diklatsar Banser, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang awal khusus kader Banser.
22.    Kursus Banser Lanjutan, selanjutnya disebut Susbalan, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang menengah khusus kader Banser.
23.    Kursus Banser Pimpinan, selanjutnya disebut Susbanpim, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang tertinggi khusus kader Banser.
24.    Latihan Instruktur adalah pelatihan untuk mencetak instruktur bersertifikasi yang bertugas mengorganisir dan memfasilitasi Pelatihan Kepemimpinan Dasar, Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser, Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan, Kursus Banser Lanjutan, Pelatihan Kepemimpinan Nasional dan Kursus Banser Pimpinan.
25.    Materi pokok adalah materi-materi utama yang wajib ada dalam pendidikan dan pelatihan kader sesuai jenjang yang ditentukan.
26.    Materi penunjang adalah materi pendidikan dan pelatihan di luar materi pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan, potensi dan realitas pada masing-masing daerah.
27.    Pendekatan pedagogi adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada indoktrinasi dan relasi satu arah.
28.    Pendekatan andragogi adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada pengalaman sebagai sumber belajar.
29.    Partisipatory training adalah pelatihan yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif.
30.    Metode adalah seperangkat cara pembelajaran yang digunakan dalam proses pendidikan dan pelatihan kader.
31.    Media adalah sarana dan peralatan yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan dan pelatihan kader.
32.    Sertifikasi pendidikan dan pelatihan kader adalah ukuran kualitatif berdasarkan standar kompetensi out-put pada suatu pendidikan kader atau pelatihan kader.
33.    Pendampingan kader adalah aktivitas membina, mengarahkan dan memberi penugasan kepada individu atau kelompok kader agar terlibat dalam organisasi secara konsisten dan sadar.
34.    Pengembangan kader adalah aktivitas yang dilakukan dalam rangka mengembangkan kapasitas kekaderan ke jenjang yang lebih tinggi dan mengembangkan potensi khusus yang dimiliki oleh kader.
35.    Promosi dan distribusi kader adalah proses penempatan dan penyebaran kader pada posisi-posisi tertentu baik di internal organisasi maupun pada berbagai posisi strategis di berbagai bidang dan institusi lain.
36.    Modul Kaderisasi adalah serangkaian pedoman teknis dan tata cara dalam melaksanakan program kaderisasi dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan kader.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai seperangkat aturan yang menjadi pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif dan berkualitas.
Pasal 3
Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 bertujuan untuk:
a.      menyediakan ketentuan umum penyelenggaraan program kaderisasi secara nasional;
b.     menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan.


BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4

1.       Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi yang dimulai dari Penerimaan, pendidikan, pengembangan, serta promosi dan distribusi kader.
2.       Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  hakikat dan tujuan kaderisasi;
b.  falsafah dan paradigma kaderisasi;
c.  bentuk-bentuk kaderisasi;
d.  pelaksana kaderisasi;
e.  tahapan kaderisasi; dan
f.   monitoring dan evaluasi.


BAB IV
HAKIKAT DAN TUJUAN KADERISASI

Pasal 5

Hakikat kaderisasi adalah usaha sadar untuk menanamkan nilai dan ideologi, menguatkan karakter dan militansi, meningkatkan pengetahuan, mengembangkan potensi dan kecakapan, serta membangun kapasitas gerakan pada diri kader untuk mempertinggi harkat martabat diri dan meneruskan cita-cita dan perjuangan organisasi.


Pasal 6

Kaderisasi bertujuan untuk: 
a.     membentuk kader yang militan-ideologis, berkarakter, berdedikasi dan berintegritas tinggi;
b.     membentuk kader yang memiliki kecakapan mengelola organisasi dan profesional dalam bidang-bidang tertentu; dan
c.     Membentuk kader yang memiliki kapasitas kepemimpinan gerakan demi meneruskan cita-cita organisasi dan perjuangan para ulama NU.


BAB V
FALSAFAH DAN PARADIGMA KADERISASI

Pasal 7

Untuk memenuhi hakikat kaderisasi sebagaimana Pasal 5, falsafah kaderisasi GP Ansor berpijak pada paham Ahlussunnah wal jamaah sebagaimana yang dikembangkan oleh Nahdlatul Ulama.


Pasal 8

1.      Untuk mencapai tujuan kaderisasi sebagaimana Pasal 6, paradigma kaderisasi yang dikembangkan oleh GP Ansor adalah paradigma transformatif.
2.      Paradigma sebagaimana ayat (1) berarti mengupayakan peningkatan kapasitas, profesionalitas, daya kritis dan militansi kader.


BAB VI
BENTUK-BENTUK KADERISASI

Pasal 9

Bentuk-bentuk kaderisasi GP Ansor terdiri dari:

a.    kaderisasi formal;

b.    kaderisasi informal; dan

c.    kaderisasi nonformal.


Pasal 10

Kaderisasi formal sebagaimana Pasal 9 huruf a dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pendidikan dan pelatihan pengembangan kader lainnya.



Pasal 11

 

Kaderisasi informal sebagaimana Pasal 9 huruf b dilakukan melalui pelatihan-pelatihan khusus pendampingan dan praktek lapangan.



Pasal 12

 

Kaderisasi nonformal sebagaimana Pasal 9 huruf c dilakukan langsung melalui penugasan dalam kepengurusan organisasi, kepanitiaan kegiatan dan keterlibatan dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat.



BAB VII
PELAKSANA

Bagian Pertama
Penyelenggara

Pasal 13

1.      Semua tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan program kaderisasi dalam berbagai bentuk sebagaimana Pasal 9 sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.      Tugas dan kewenangan sebagaimana ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.    PP bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKN, Susbanpim, Latihan Instruktur II, Latihan Instruktur III dan program pengembangan kader;
b.    PW bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKL, Susbalan, Latihan Instruktur I, Latihan Instruktur II dan program pengembangan kader;
c.    PC bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKD, Diklatsar dan program pengembangan kader;
d.    PAC bertugas dan berwenang menyelenggarakan Penerimaan, PKD, Diklatsar dan program pengembangan kader;
e.    PR bertugas dan berwenang menyelenggarakan Penerimaan dan program pengembangan kader.
3.      Setiap tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan program kaderisasi sebagai berikut:
a.    Dalam satu periode kepengurusan, PP minimal menyelenggarakan 3 (tiga) kali PKN, 3 (tiga) kali Susbanpim, dan 3 (tiga) kali Latihan Instruktur III;
b.    Dalam satu periode kepengurusan, PW di Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 2 (dua) kali PKL, 2 (dua) kali Susbalan, 1 (satu) kali Latihan Instruktur II, dan (dua) kali Latihan Instruktur I;
c.    Dalam satu periode kepengurusan, PW di luar Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 1 (satu) kali PKL, 1 (satu) kali Susbalan, 1 (satu) kali Latihan Instruktur II, dan (satu) kali Latihan Instruktur I;
d.    Dalam satu tahun kepengurusan, PC di Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 2 (dua) kali PKD dan 2 (dua) kali Diklatsar;
e.    Dalam satu tahun kepengurusan, PC di luar Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 1 (satu) kali PKD dan 1 (satu) kali Diklatsar;
f.     Dalam satu tahun kepengurusan, PAC di Pulau Jawa minimal menyelenggarakan 1 (satu) kali PKD dan 1 (satu) kali Diklatsar;


Pasal 14

1.        Program kaderisasi dikoordinir oleh Ketua/Wakil Ketua yang membidangi kaderisasi.
2.        Bidang Kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.     memetakan potensi kaderisasi di wilayah kerjanya;
b.    merumuskan strategi pelaksanaan program kaderisasi;
c.     menyelenggarakan program kaderisasi pada wilayah kerjanya;
d.    mendinamisasi kerja kaderisasi di wilayah kerjanya; dan
e.    melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di wilayah kerjanya.


Pasal 15

1.        Dalam rangka optimalisasi kinerja kaderisasi, seluruh lembaga di lingkungan GP Ansor harus terlibat dalam program kaderisasi.
2.        Keterlibatan lembaga sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan bidang kerjanya masing-masing.
Bagian Kedua
Instruktur Kaderisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 16

Untuk mendukung penyelenggaraan program kaderisasi, PP, PW dan PC diharuskan membentuk Tim Instruktur.


Pasal 17

1.      Tim instruktur terdiri dari Tim Instruktur Nasional, Tim Instruktur Wilayah dan Tim Instruktur Cabang.
2.      Keanggotaan tim instruktur disahkan dengan Surat Keputusan oleh struktur organisasi dan/atau kepengurusan setingkat di atasnya.
3.      Masa kerja tim instruktur mengikuti masa khidmat kepengurusan pada tingkat yang bersangkutan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4.      Tim instruktur dapat dirombak dan/atau diperbarui sesuai dengan kebutuhan.


Paragraf 2
Tim Instruktur Nasional

Pasal 18

Tim Instruktur Nasional dibentuk oleh PP dan disahkan dengan Surat Keputusan PBNU.


Pasal 19

1.        Tim Instruktur Nasional dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk PBNU dan didampingi oleh seorang sekretaris dari unsur Ketua PP yang membidangi kaderisasi.
2.        Tim Instruktur Nasional beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
3.        Anggota tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PP, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan struktural PP, dengan syarat:
a.      memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b.     lulus mengikuti PKN;
c.      sudah bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur III; dan
d.     memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.


Pasal 20

Tim Instruktur Nasional berwenang mengorganisir dan memfasilitasi PKN, PKL dan PKD, serta Susbanpim, Susbalan dan Diklatsar.



Pasal 21

Tim Instruktur Nasional bertugas:
a.    membantu Bidang Kaderisasi PP dalam memetakan potensi kaderisasi di seluruh Indonesia;
b.    membantu Bidang Kaderisasi PP dalam merumuskan strategi pelaksanaan program kaderisasi nasional;
c.    memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi Tim Instruktur Wilayah dan Tim Instruktur Cabang;
d.    memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader, lokakarya kaderisasi atau kegiatan-kegiatan sejenis dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja PP;
e.    membantu Bidang Kaderisasi PP dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi secara nasional; dan
f.     membantu Bidang Kaderisasi PP dalam melakukan monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan dan pelatihan kader.


Pasal 22

Tim Instruktur Nasional bertanggung jawab kepada Ketua Umum PP.
Paragraf 3
Tim Instruktur Wilayah

Pasal 23

Tim Instruktur Wilayah dibentuk dan diusulkan oleh PW, dan disahkan oleh PP dengan Surat Keputusan PP.


Pasal 24

1.      Tim Instruktur Wilayah dipimpin oleh Wakil Ketua PW yang membidangi kaderisasi.
2.      Tim Instruktur Wilayah beranggotakan sekurang-kurangnya 11 orang.
3.      Anggota tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PW, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan struktural PW, dengan syarat:
a.    memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b.   lulus mengikuti PKN;
c.    sudah bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur II; dan
d.   memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.


Pasal 25

Tim Instruktur Wilayah berwenang mengorganisir dan memfasilitasi PKL, PKD, Susbalan dan Diklatsar.


Pasal 26

Tim Instruktur Wilayah bertugas:
a.      membantu Bidang Kaderisasi PW dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
b.      membantu Bidang Kaderisasi PW dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
c.      memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi Tim Instruktur Cabang;
d.      memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader, dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang bersangkutan;
e.      membantu Bidang Kaderisasi PW dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang bersangkutan; dan
f.       membantu Bidang Kaderisasi PW dalam melakukan monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan dan pelatihan kader.
Pasal 27

Tim Instruktur Wilayah bertanggung jawab kepada Ketua PW.


Paragraf 4
Tim Instruktur Cabang

Pasal 28

Tim Instruktur Cabang dibentuk dan diusulkan oleh PC, dan disahkan oleh PW dengan Surat Keputusan PW.




Pasal 29

1.         Tim Instruktur Cabang dipimpin oleh Wakil Ketua PC yang membidangi kaderisasi.
2.         Tim Instruktur Cabang beranggotakan sekurang-kurangnya 9 orang.
3.         Anggota tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PC, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan struktural PC, dengan syarat:
a.    memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b.    lulus mengikuti PKL;
c.    sudah bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur I; dan
d.    memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.


Pasal 30

Tim Instruktur Cabang berwenang mengorganisir dan memfasilitasi PKD dan Diklatsar.


Pasal 31

Tim Instruktur Cabang bertugas:
a.     membantu Bidang Kaderisasi PC dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
b.    membantu Bidang Kaderisasi PC dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
c.     memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader, dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang bersangkutan;
d.    membantu Bidang Kaderisasi PC dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang bersangkutan; dan
e.     membantu Bidang Kaderisasi PC dalam melakukan monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan dan pelatihan kader.


Pasal 32

Tim Instruktur Cabang bertanggung jawab kepada Ketua PC.


Paragraf 5

Aturan Khusus


Pasal 33

1.        Jika Tim Instruktur pada suatu daerah belum terbentuk, maka tugas-tugasnya dilaksanakan oleh Tim Instruktur pada tingkat di atasnya atau Tim Instruktur dari daerah terdekat.
2.          Bagi PW dan PC yang sudah membentuk Tim Instruktur diharapkan melakukan penyesuaian dengan aturan ini.
3.          Dalam kondisi tertentu dapat dibentuk Tim Instruktur gabungan dari dua atau lebih kepengurusan setingkat pada zona tertentu.


BAB VIII

TAHAPAN KADERISASI

 

Bagian Pertama
Umum

 

Pasal 34

 

Proses kaderisasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.       Penerimaan anggota;
b.      Pendidikan dan pelatihan kader;
c.       Pengembangan kader;
d.      Promosi dan distribusi kader.


Bagian Kedua
Penerimaan Calon Anggota

Pasal 35

Penerimaan anggota sebagaimana Pasal 34 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.    Tahap penelitian, yaitu tahap mengenali dan meneliti latar belakang, motivasi dan profil calon anggota organisasi
2.    Tahap pendataan, yaitu tahap mendata keanggotaan dan memberikan Kartu Tanda Anggota kepada calon anggota yang telah resmi masuk menjadi anggota organisasi
3.    Tahap pendampingan, yaitu tahap memotivasi, memelihara hubungan dan penyertaan anggota baru dalam kegiatan-kegiatan organisasi

 


Pasal 36


1.      Penerimaan sebagaimana Pasal 30 dilaksanakan oleh PR dan PAC
2.      Dalam keadaan tertentu, Penerimaan dapat dilaksanakan oleh PC.

 


Pasal 37

Penerimaan anggota dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan kondisi lokal di setiap daerah.

Pasal 38

 

Dalam proses penerimaan anggota, pimpinan GP Ansor wajib melibatkan Banser dan lembaga-lembaga lain di lingkungan GP Ansor, serta harus membangun sinergi dengan perangkat organisasi lain di lingkungan NU.



Pasal 39

Ketentuan tentang keanggota, syarat menjadi anggota, pendataan anggota dan pemberian Kartu Tanda Anggota merujuk pada Peraturan Rumah Tangga GP Ansor dan Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan.

Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan Kader

 

Paragraf 1
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan Kader

Pasal 40

Jenjang pendidikan dan pelatihan kader sebagaimana Pasal 34 huruf b terdiri dari:
a.    Pelatihan Kepemimpinan Dasar, selanjutnya disebut PKD;
b.    Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan, selanjutnya disebut PKL; dan
c.    Pelatihan Kepemimpinan Nasional, selanjutnya disebut PKN.


Pasal 41

1.         Jenjang pendidikan dan pelatihan kader khusus Banser terdiri dari:
a.         Pendidikan dan Pelatihan Dasar, selanjutnya disebut Diklatsar;
b.        Kursus Banser Lanjutan, selanjutnya disebut Susbalan; dan
c.         Kursus Banser Pimpinan, selanjutnya disebut Susbanpim.
2.          Ketentuan tentang pendidikan dan pelatihan kader khusus Banser diatur tersendiri dalam PO tentang Banser.


Pasal 42

Jenjang pendidikan dan pelatihan Tim Instruktur terdiri dari:
a.     Latihan Instruktur I;
b.     Latihan Instruktur II; dan
c.     Latihan Instruktur III.

Pasal 43

1.      PKD sebagaimana Pasal 40 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
2.      PKD diorientasikan untuk melakukan ideologisasi anggota.
3.      PKD, diselenggarakan oleh PC atau gabungan dua atau lebih PAC.
4.      Dalam hal ayat (2) tidak terpenuhi, karena PC atau PAC tidak mampu dan/atau ada yang belum mampu menyelenggarakan, maka PKD boleh diselenggarakan oleh PW.
5.      Peserta PKD adalah anggota yang telah direkrut oleh PR atau PAC.
6.      Peseta PKD berumur setinggi-tingginya 30 tahun atau lebih dari 30 tahun namun peserta yang dimaksud sedang menjabat sebagai PAC atau PR.
7.      Out-put PKD adalah kader.


Pasal 44

1.      Pelaksanaan PKD dapat digabungkan dengan Diklatsar, dan disebut Diklat Kepemimpinan Dasar atau DKD.
2.      Penyelenggara dan peserta DKD sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (3), (4), (5) dan (6).
3.      Ketentuan mengenai materi DKD diatur lebih lanjut dalam Modul Kaderisasi.


Pasal 45

1.     PKL sebagaimana Pasal 40 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang lanjutan dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
2.     PKL diorientasikan untuk pengembangan kemampuan keorganisasian.
3.     PKL diselenggarakan oleh PW.
4.     Peserta PKL adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKD.
5.     Peserta PKL berumur setinggi-tingginya 33 tahun atau lebih dari 33 tahun namun peserta yang dimaksud sedang menjabat sebagai PC.
6.     Out-put PKL adalah kader pemimpin organisasi.


Pasal 46

1.      PKN sebagaimana Pasal 40 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
2.      PKN diorientasikan untuk penguatan kapasitas gerakan.
3.      PKN diselenggarakan oleh PP.
4.      Peserta PKN adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKL.
5.      Peseta PKN berumur setinggi-tingginya 35 tahun atau lebih dari 35 tahun namun peserta yang dimaksud sedang menjabat sebagai PW atau PP.
6.      Out-put PKN adalah kader pemimpin gerakan.


Pasal 47

1.      Latihan Instruktur I sebagaimana Pasal 42 huruf a diorientasikan untuk penguatan kompetensi keinstrukturan tingkat dasar.
2.      Latihan Instruktur I diselenggarakan oleh PW.
3.      Peserta Latihan Instruktur I adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKL.
4.      Out-put Latihan Instruktur I adalah Tim Instruktur Cabang yang memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader pada jenjang PKD dan Diklatsar di luar materi ke-Banser-an.
Pasal 48

1.      Latihan Instruktur II sebagaimana Pasal 42 huruf b diorientasikan untuk penguatan kompetensi keinstrukturan tingkat menengah.
2.      Latihan Instruktur II diselenggarakan oleh PW atau PP.
3.      Peserta Latihan Instruktur II adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKN.
4.      Out-put Latihan Instruktur II adalah Tim Instruktur Wilayah yang memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan pada PKL dan Susbalan di luar materi ke-Banser-an.


Pasal 49

1.          Latihan Instruktur III sebagaimana Pasal 42 huruf c diorientasikan untuk penguatan kompetensi keinstrukturan tingkat ahli.
2.          Latihan Instruktur III diselenggarakan oleh PP.
3.          Peserta Latihan Instruktur III adalah kader GP Ansor yang telah mengikuti dan lulus PKN.
4.          Out-put Latihan Instruktur III adalah Tim Instruktur Nasional yang memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan pada PKN dan Susbanpim di luar materi ke-Banser-an.




Paragraf 2
Pendekatan dan Metode Pendidikan dan Pelatihan Kader

Pasal 50

Pendidikan dan pelatihan kader sebagaimana Pasal 40 dan Pasal 41 dilaksanakan dengan menggunakan gabungan antara pendekatan paedagogi dan andragogi.

Pasal 51

1.      Pada jenjang PKD, pendekatan pendidikan yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan paedagogi dan andragogi, dengan pendekatan paedagogi lebih dominan.
2.      Pada jenjang PKL dan PKN, pendekatan pendidikan yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan paedagogi dan andragogi secara seimbang.
3.      Pada jenjang Latihan Instruktur I,  Latihan Instruktur II dan Latihan Instruktur IIII, pendekatan pendidikan yang digunakan adalah pendekatan andragogi dengan model partisipatory training.
4.      Pada jenjang pendidikan sebagaimana ayat (3), pelatihaan dilakukan dengan model partisipatoris yang menjadikan pengalaman sebagai sumber belajar.

Pasal 52

Berdasarkan pendekatan sebagaimana Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pendidikan dan pelatihan kader diselenggarakan dengan metode-metode yang mendukung bagi pencapaian tujuan kaderisasi secara umum.

Pasal 53

Metode sebagaimana Pasal 52 terdiri dari:
a.    ceramah;
b.    brainstorming;
c.    diskusi;
d.   focus group discussion (FGD);
e.    game dan dinamika kelompok;
f.     penugasan;
g.    studi kasus;
h.    praktek;
i.      rihlah/turun lapangan;
j.      pengamatan proses.


Pasal 54

1.      Pilihan metode sebagaimana Pasal 53 disesuaikan dengan jenjang dan kebutuhan peserta.
2.      Tim Instruktur diperkenankan menambah dan/atau mengembangkan metode sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta serta perkembangan sosial setempat.


Pasal 55

Ketentuan selanjutnya mengenai metode dan penggunaannya dalam berbagai jenjang pendidikan diatur dalam Modul Kaderisasi.
Paragraf 3
Materi Pendidikan dan Pelatihan Kader

 

Pasal 56


1.      Materi pendidikan dan pelatihan kader pada dasarnya terdiri dari empat kategori, yaitu:
a.   materi penguatan ideologi dan visi misi organisasi;
b.   materi pengembangan kemampuan keorganisasian;
c.   materi penguatan kapasitas gerakan.
d.   materi keinstrukturan.
2.      Materi-materi sebagaimana ayat (1) disusun sedemikian rupa dalam struktur materi untuk setiap jenjang.
Pasal 57

Struktur materi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) disusun berdasarkan orientasi pada setiap jenjang.
Pasal 58

Materi pokok pada PKD terdiri dari:
a.    Ahlussunnah wal jama’ah I;
b.    KeIndonesiaan dan Kebangsaan;
c.    Ke-Nahdlatul Ulama-an I;
d.   Ke-GP Ansor-an I;
e.    Amaliyah dan Tradisi Keagamaan NU; dan
f.     Pengantar Dasar Keorganisasian.
Pasal 59

Materi pokok pada PKL terdiri dari:
a.    Ahlussunnah wal jama’ah II;
b.    Ke-Nahdlatul Ulama-an II
c.    Ke-GP Ansor-an II;
d.   Kepemimpinan Efektif;
e.    Manajemen Organisasi;
f.     Komunikasi;
g.    Kerjasama dan Networking;
h.    Pengambilan Keputusan dan Pemecahan Masalah;
i.      Manajemen Konflik; dan
j.      Lobby dan Negosiasi.
Pasal 60

Materi pokok pada PKN terdiri dari:
a.    Ahlussunnah wal jama’ah dan Keindonesiaan;
b.    Ahlussunnah wal jama’ah dan Pergulatan Politik Kenegaraan;
c.    Analisis Nilai, Stakeholder dan Kelembagaan NU;
d.   Membedah Aturan Dasar dan Kelembagaan GP Ansor;
e.    Analisis Kekuatan Endogen GP Ansor;
f.     Distribusi Kader;
g.    Analisa Politik dan Intelijen;
h.    Membangun Jaringan dan Strategi Pengorganisasian;
i.      Rihlah/Turun Lapangan; dan
j.      Kepemimpinan GP Ansor.
Pasal 61

Materi pokok pada Latihan Instruktur I terdiri dari:
a.      Sistem, Falsafah dan Pendekatan PKD dan Diklatsar;
b.     Review Materi PKD dan Diklatsar;
c.      Metode dan Media PKD dan Diklatsar;
d.     Manajemen PKD dan Diklatsar;
e.      Evaluasi PKD dan Diklatsar;
f.      Monitoring Kader Paska PKD dan Diklatsar; dan
g.     Praktek Fasilitasi PKD dan Diklatsar.

Pasal 62

Materi pokok pada Latihan Instruktur II terdiri dari:
a.     Sistem, Falsafah dan Pendekatan PKL dan Susbalan;
b.     Review Materi PKL dan Susbalan;
c.     Metode dan Media PKL dan Susbalan;
d.    Manajemen PKL dan Susbalan;
e.     Evaluasi PKL dan Susbalan;
f.      Monitoring Kader Paska PKL dan Susbalan; dan
g.     Praktek Fasilitasi PKL dan Susbalan.
Pasal 63

Materi pokok pada Latihan Instruktur III terdiri dari:
a.     Sistem, Falsafah dan Pendekatan PKN dan Susbanpim;
b.     Review Materi PKN dan Susbanpim;
c.     Metode dan Media PKN dan Susbanpim;
d.    Manajemen PKN dan Susbanpim;
e.     Evaluasi PKN dan Susbanpim;
f.      Monitoring Kader Paska PKN dan Susbanpim; dan
g.     Praktek Fasilitasi PKN dan Susbanpim.

Pasal 64

Isi setiap materi harus disampaikan secara tepat dan terfokus sesuai dengan pokok bahasan dan hand-out materi pendidikan dan pelatihan kader.

Pasal 65

Ketentuan selanjutnya mengenai pokok-pokok bahasan materi pada setiap jenjang pendidikan dan pelatihan kader diatur dalam Modul Kaderisasi.
Pasal 66

1.      Selain materi-materi pokok sebagaimana Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 dapat ditambahkan materi muatan lokal atau materi pendukung lainnya.
2.      Muatan lokal dan materi pendukung sebagaimana ayat (1) meliputi materi-materi yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, potensi daerah, dan kepentingan kaderisasi di daerah yang bersangkutan.
3.      Muatan lokal dan materi pendukung harus mendukung pencapaian tujuan pendidikan dan pelatihan kaderm serta tidak boleh bertentangan dengan misi kaderisasi.

Paragraf 4
Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Kader

Pasal 67

1.      Pada setiap jenjang pendidikan dan pelatihan kader harus dilakukan sertifikasi.
2.      Sertifikasi sebagaimana ayat (1) diberikan kepada peserta yang telah mengikuti suatu pendidikan dan pelatihan kader secara penuh dan dinyatakan lulus berdasarkan penilaian dari instruktur.

Pasal 68

1.       Sertifikasi ditandai dengan penerbitan sertifikat pendidikan dan pelatihan kader.

2.       Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Koordinator Tim Instruktur bersama dengan  Ketua Umum/Ketua kepengurusan penyelenggara pendidikan atau pelatihan kader.

3.       Apabila kegiatan pendidikan atau pelatihan kader dilaksanakan bersama lembaga lain, sertifikat dapat ditandatangani oleh Ketua kepengurusan bersama dengan pimpinan lembaga yang bersangkutan.

4.       Pada sertifikat sebagaimana ayat (1) dicantumkan:

a.   nama;

b.   tempat dan tanggal lahir;

c.   alamat;

d.   lembaga/kepengurusan pengutus;

e.   kualifikasi hasil.

 

Pasal 69


1.      Sertifikat kelulusan PKN merupakan persyaratan menjadi Ketua Umum PP.

2.      Sertifikat kelulusan PKL merupakan persyaratan menjadi Ketua PW.

3.      Sertifikat kelulusan PKD merupakan persyaratan menjadi Ketua PC.



Bagian Keempat
Pendampingan dan Pengembangan Kader

 

Paragraf 1

Pendampingan


Pasal 70

Pendampingan kader dilakukan untuk memberikan pengawasan, pengarahan dan bimbingan yang bersifat mempengaruhi, mengajak dan memberdayakan kader.


Pasal 71

Pendampingan kader sebagaimana Pasal 70 dilakukan oleh Tim Instruktur dan pengurus GP Ansor setempat terhadap kelompok kecil kader secara berkesinambungan.


Pasal 72

Pendampingan kader sebagaimana Pasal 71 dilakukan dengan menggunakan strategi dan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks daerah yang bersangkutan.

Pasal 73

Apabila kader bermigrasi ke daerah lain karena satu dan lain hal, Tim Instruktur atau pengurus GP Ansor setempat wajib memberitahukan dan melimpahkan tugas dan tanggung jawab pendampingan kepada Tim Instruktur atau pengurus GP Ansor di daerah tujuan migrasi kader dimaksud.

 

Paragraf 2

Pengembangan

Pasal 74

Orientasi pengembangan kader sebagai berikut:
a.    Pengembangan kader yang diorientasikan untuk mempersiapkan kader pada jenjang pendidikan kader yang lebih tinggi; dan
b.    Pengembangan kader yang diorientasikan untuk mengembangkan kompetensi dan potensi khusus kader pada bidang tertentu.

Pasal 75

Pengembangan kader sebagaimana Pasal 74 huruf a dilakukan dalam bentuk:
 a.     Diskusi; dan/atau
b.     Kursus Aswaja; dan/atau
 c.     Pelatihan kepemimpinan; dan/atau
d.     Pendidikan bela negara; dan/atau
 e.     Pelatihan-pelatihan pengembangan kader sesuai kebutuhan.

Pasal 76

Pengembangan kader sebagaimana Pasal 74 huruf b dilakukan dalam bentuk:
 a.     Perekrutan pada kegiatan dan keanggotaan atau kepengurusan Banser; dan/atau
b.     Pelatihan kecakapan hidup; dan/atau
 c.     Pelatihan BMT; dan/atau
d.     Pelatihan pengembangan profesi; dan/atau
 e.     Pelatihan-pelatihan pengembangan kader sesuai kebutuhan.


Pasal 77

Setiap tingkat kepengurusan dapat merumuskan strategi, pendekatan, program dan metode pendampingan dan pengembangan kader yang relevan, kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geososial setempat.





Bagian Kelima
Promosi dan Distribusi Kader
Pasal 78

1.      Promosi kader dilakukan dengan menempatkan kader pada struktur kepengurusan.
2.      Setiap tingkat kepengurusan wajib melakukan promosi sebagaimana ayat (1) terhadap kader-kader berdasarkan kapasitas kekaderan.
3.      Kader yang telah lulus dalam suatu jenjang pendidikan dan pelatihan kader berhak dipromosikan dalam karir kepengurusan.

Pasal 79

1.      Distribusi kader dilakukan dengan menempatkan kader pada lembaga, instansi maupun profesi tertentu sesuai dengan kapasitas kader dan kepentingan organisasi.
2.      Strategi distribusi kader dilaksanakan secara sinergis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di setiap tingkatan.

BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 80

1.      Setiap tingkat kepengurusan wajib melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kaderisasi setiap saat.
2.      Setiap tingkat kepengurusan wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaderisasi setiap tiga (3) bulan secara rutin.
3.      PP, PW, PC, dan PAC wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kaderisasi yang dilakukan oleh tingkat di bawahnya secara rutin.
4.      Monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terhadap semua tahapan kaderisasi.

Pasal 81

1.      Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh bidang kaderisasi pada setiap tingkat kepengurusan.
2.      Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat (1) dapat dibantu oleh Tim Instruktur pada setiap tingkat kepengurusan.

Pasal 82

1.      Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Ketua Umum/Ketua melalui rapat pleno atau rapat harian.
2.      Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat (1) dijadikan sebagai dasar dan rujukan untuk mengambil langkah-langkah perbaikan penyelenggaraan program kaderisasi.


Pasal 83

1.      Untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana Pasal 82 kepengurusan yang setingkat lebih tinggi wajib membina, mengarahkan dan/atau menyampaikan teguran secara lisan atau tertulis kepada kepengurusan setingkat di bawahnya.
2.      Jika pembinaan, pengarahan dan/atau teguran sebagaimana ayat (1) tidak diindahkan, maka kepengurusan yang setingkat lebih tinggi dapat memberikan sanksi kepada kepengurusan setingkat di bawahnya.
3.      Bentuk sanksi sebagaimana ayat (2) diputuskan melalui rapat pleno atau rapat harian kepengurusan pada tingkat yang bersangkutan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 84

1.        Kegiatan kaderisasi yang saat ini sedang berjalan tetap merupakan kaderisasi yang sah.
2.        Pelaksanaan kaderisasi di semua tingkat kepengurusan harus menyesuaikan dengan keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak PO ini ditetapkan.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 85

1.         Pedoman teknis pelaksanaan keputusan ini diatur dalam Modul Kaderisasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Kaderisasi GP Ansor;
2.         Modul Kaderisasi sebagaimana ayat (1) disusun dan diputuskan oleh PP dan diterbitkan selambat-lambat 4 (empat) bulan setelah PO ini ditetapkan.

Pasal 86
1.         PO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.         Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan diatur kemudian oleh PP.
3.         Agar setiap pengurus, instruktur, kader dan anggota GP Ansor mengetahui dan memahami Sistem Kaderisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan diwajibkan menyosialisasikan PO ini.

Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi C

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
      Ttd                                                                        Ttd

                              Johan Jauhar Anwar                                              Abdul Majid


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut