HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 06/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA CARA LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas khidmat organisasi, diperlukan pengaturan tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan.
b.      Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan merupakan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.     Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.    Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan, sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                          FAISAL ATAMIMI


PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

TATA CARA LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Jabatan dalam kepengurusan GP. Ansor adalah komponen dalam susunan kepengurusan Organisasi yang mencerminkan bidang kerja, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab yang dibebankan kepada seseorang melalui mekanisme organisasi dan keberadaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Organisasi yang berwenang.
2.      Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan Jabatan Ketua ditingkat masing-masing dapat dibedakan menjadi jabatan Mandataris berdasarkan hasil Kongres, atau Kongres Istimewa, Konferensi atau Konferensi Istimewa, Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa, dan jabatan non mandataris berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dikenal dengan Jabatan Pjs. serta jabatan berdasarkan pelimpahan fungsi-fungsi jabatan tertentu, yang dikenal dengan jabatan PLT atau jabatan Ad. Intrin.


Pasal 2

1.      Jabatan dalam kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Jabatan Pengurus Harian.
b.      Jabatan Pengurus Lembaga.
c.       Jabatan Pengurus Semi Otonom.
d.      Jabatan Pengurus Dewan Penasehat.
2.      Gabungan Jabatan Pengurus Harian dan Jabatan Pengurus Lembaga disebut Jabatan Pengurus Pleno.


Pasal 3

Jabatan Pengurus Harian terdiri dari :
a.      Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Ketua di masing-masing tingkatan sebagaimana maskud pasal 2 ayat 1 Peraturan Organisasi ini.
b.      Jabatan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Sekretaris di masing-masing tingkatan.
c.      Jabatan Bendahara Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, atau Jabatan Bendahara di masing-masing tingkatan.
d.     Jabatan Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Wakil Ketua di masing-masing tingkatan.
e.      Jabatan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Wakil Sekretaris di masing-masing tingkatan.
f.       Jabatan Wakil Bendahara Umum Pimpinan Pusat gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Wakil Bendahara di masing-masing tingkatan.
Pasal 4

Jabatan Pengurus Lembaga adalah Jabatan Anggota Lembaga sesuai nama Lembaga yang ada.


Pasal 5

Jabatan Pengurus Semi Otonom terdiri dari Jabatan Kepala, Wakil Kepala dan para Asisten, Jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahar dan anggota Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor, Jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahar dan anggota Lembaga Pendidikan dan Kursus, Jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahar dan anggota Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan Wakil Aseisten Satkornas Banser, sesuai struktur yang ada, baik ditingkat Pusat, Wilayah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting.


Pasal 6

Jabatan Dewan Penasehat Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Jabatan Ketua Dewan Penasehat, Jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat, Jabatan Sekretaris Dewan Penasehat, Jabatan Wakil Sekretaris Dewan Penasehat dan Jabatan Anggota Dewan Penasehat sesuai struktur Kepengurusan dimasing-masing jenjang pengurus.


Pasal 7

Rangkap Jabatan terjadi apabila nama seseorang tercantum dalam 2 (dua) atau lebih Surat Keputusan Organisasi yang menetapkan Susunan Pengurus Organisasi yang bersangkutan dalam masa khidmat yang bersamaan sebagian atau seluruhnya.


BAB II
TUJUAN

Pasal 8

Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mengenai tata cara larangan perangkapan Jabatan ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perangkapan Jabatan agar tercipta tertib orgnisasi dalam rangka membangun tatanan organisasi yang kokoh.










BAB III
JABATAN YANG DILARANG UNTUK DIRANGKAP

Pasal 9

Jabatan yang dilarang untuk dirangkap dalam kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor adalah seluruh kelompok jabatan yang dilarang oleh Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan Aturan Rumah Tangga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yaitu :
a.      Seluruh jabatan pengurus antar jenjang kepengurusan dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor kecuali jabatan Dewan Penasehat.
b.      Seluruh jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan jabatan Pengurus harian di PBNU termasuk Banom-banomnya kecuali jabatan Dewan Penasehat.
c.      Seluruh jabatan pengurus Harian Gerakan Pemuda Ansor dengan seluruh jabatan pengurus Harian di Ormas atau Ormas Pemuda lain kecuali organisasi yang bersangkutan merupakan wadah berhimpun bagi Gerakan Pemuda Ansor.
d.     Jabatan Ketua Umum dan Ketua di semua tingkatan pengurus harian Gerakan Pemuda Ansor dengan jabatan Ketua Partai Politik di semua tingkatan.


BAB IV
MEKANISME PELARANGAN RANGKAP
JABATAN

Pasal 10

1.      Apabila terjadi rangkap jabatan atas diri seseorang Pengurus Gerakan Pemuda Ansor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Organisasi ini kecuali jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Mandataris Kongres maupun Kongres Istimewa atau Ketua di masing-masing tingkatan Mandataris Konferensi maupun Konferensi Istimewa atau Rapat Anggota maupun Rapat Anggota Istimewa maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memilih jabatan pengurus dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan merangkap jabatan.
2.      Pilihan jabatan tersebut disampaikan melalui surat kepada Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang menerbitkan Surat Keputusan Pengurus di­maksud dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Organisasi lain yang jabatannya dirangkap.
3.      Apabila yang bersangkutan tidak menentukan sikap dalam tenggang waktu tersebut sebagaimana ayat satu maka pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang dimaksud segera mengirim surat peringatan ke I (satu) kepada yang bersangkutan.
4.      Apabila dalam tengggang waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ke I (satu) dikirim, yang bersangkutan tidak menentukan sikap atau menentukan sikap tetapi tidak memuaskan maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan akan mengirimkan surat peringatan kedua kepada yang bersangkutan.
5.      Apabila dalam jangka waktu 15 hari sejak peringatan kedua dikirim yang bersangkutan tidak menentukan sikap atau menentukan sikap tetapi tidak memuaskan maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan segera menyelenggarakan rapat pengurus harian guna membahas masalah tersebut dan untuk selanjutnya, akan diterbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan pemberhentian terhadap pengurus yang bersangkutan.
6.      Rapat dimaksud dalam ayat 5 pasal ini juga harus dilakukan apabila yang bersangkutan menentukan pilihan dalam tenggang waktu yang disyaratkan.
7.      Apabila yang bersangkutan dalam suratnya menyatakan untuk tetap dalam jabatan di kepengurusan organisasi GP Ansor, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Pimpinan Organisasi lain yang tidak dipilihnya dengan tembusan kepada Pimpinan Organisasi yang jabatannya dipilih.
8.      Apabila yang bersangkutan dalam suratnya meyatakan untuk memilih jabatan pengurus di organisasi lain maka sekalipun yang bersangkutan tidak menyatakan keluar dari organisasi GP Ansor maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian guna membahas masalah tersebut untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan di organisasi GP Ansor.
9.      Penerbaitan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Pemberhentian seseorang dari jabatan pengurus dibahas dalam Rapat Pengurus Harian dengan harus mengingat pertimbangan efektifitas, efesiensi dan manfaat bagi kinerja Gerakan Pemuda Ansor.
10.  Surat Keputusan pemberhentian dari pengurus organisasi dimaksud akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya dikirim kepada Pimpinan Organisasi yang jabatannya dipilih serta kepada lembaga terkait.
11.  Sejak ditetapkannya pemberhentian seseorang dari jabatan dalam struktur kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor maka terjadilah lowongan jabatan dan pengisian jabatan selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian lowongan jabatan.


BAB V
PENUTUP

1.      Segala Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                            Juri Ardiantoro                                                    Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut