KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 06/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA CARA LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
meningkatkan kualitas khidmat organisasi, diperlukan pengaturan tentang Tata Cara
Larangan Perangkapan Jabatan.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan
merupakan amanah dari Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.
Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor memiliki wewenang untuk memutuskan
berbagai peraturan organisasi yang diperlukan.
d.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Cara Larangan
Perangkapan Jabatan.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
c.
Keputusan Kongres XIV GP Ansor
Tahun 2011.
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan dari
SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno III
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan,
sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP FAISAL
ATAMIMI
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATA
CARA LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Jabatan
dalam kepengurusan GP. Ansor adalah komponen dalam susunan kepengurusan
Organisasi yang mencerminkan bidang kerja, hak, kewajiban, wewenang dan
tanggungjawab yang dibebankan kepada seseorang melalui mekanisme organisasi dan
keberadaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Organisasi yang berwenang.
2. Jabatan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan Jabatan Ketua ditingkat
masing-masing dapat dibedakan menjadi jabatan Mandataris berdasarkan hasil
Kongres, atau Kongres Istimewa, Konferensi atau Konferensi Istimewa, Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Istimewa, dan jabatan non mandataris berdasarkan
hasil Rapat Pleno yang dikenal dengan Jabatan Pjs. serta jabatan berdasarkan
pelimpahan fungsi-fungsi jabatan tertentu, yang dikenal dengan jabatan PLT atau
jabatan Ad. Intrin.
Pasal 2
1. Jabatan
dalam kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor dapat dikelompokkan menjadi:
a. Jabatan
Pengurus Harian.
b. Jabatan
Pengurus Lembaga.
c. Jabatan
Pengurus Semi Otonom.
d. Jabatan
Pengurus Dewan Penasehat.
2. Gabungan
Jabatan Pengurus Harian dan Jabatan Pengurus Lembaga disebut Jabatan Pengurus
Pleno.
Pasal 3
Jabatan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Jabatan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Ketua di
masing-masing tingkatan sebagaimana maskud pasal 2 ayat 1 Peraturan Organisasi
ini.
b. Jabatan
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Sekretaris
di masing-masing tingkatan.
c. Jabatan
Bendahara Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, atau Jabatan Bendahara di
masing-masing tingkatan.
d. Jabatan
Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Wakil Ketua di
masing-masing tingkatan.
e. Jabatan
Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan
Wakil Sekretaris di masing-masing tingkatan.
f. Jabatan
Wakil Bendahara Umum Pimpinan Pusat gerakan Pemuda Ansor atau Jabatan Wakil
Bendahara di masing-masing tingkatan.
Pasal 4
Jabatan Pengurus Lembaga adalah Jabatan Anggota Lembaga sesuai
nama Lembaga yang ada.
Pasal 5
Jabatan Pengurus Semi Otonom terdiri dari Jabatan Kepala, Wakil
Kepala dan para Asisten, Jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahar dan anggota
Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor, Jabatan Ketua, Sekretaris,
Bendahar dan anggota Lembaga Pendidikan dan Kursus, Jabatan Ketua, Sekretaris,
Bendahar dan anggota Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan Wakil Aseisten
Satkornas Banser, sesuai struktur yang ada, baik ditingkat Pusat, Wilayah,
Cabang, Anak Cabang dan Ranting.
Pasal 6
Jabatan Dewan Penasehat Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Jabatan
Ketua Dewan Penasehat, Jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat, Jabatan Sekretaris
Dewan Penasehat, Jabatan Wakil Sekretaris Dewan Penasehat dan Jabatan Anggota
Dewan Penasehat sesuai struktur Kepengurusan dimasing-masing jenjang pengurus.
Pasal 7
Rangkap Jabatan terjadi apabila nama seseorang tercantum dalam 2
(dua) atau lebih Surat Keputusan Organisasi yang menetapkan Susunan Pengurus
Organisasi yang bersangkutan dalam masa khidmat yang bersamaan sebagian atau
seluruhnya.
BAB
II
TUJUAN
Pasal 8
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mengenai tata cara
larangan perangkapan Jabatan ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran
Gerakan Pemuda Ansor dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
perangkapan Jabatan agar tercipta tertib orgnisasi dalam rangka membangun
tatanan organisasi yang kokoh.
BAB
III
JABATAN
YANG DILARANG UNTUK DIRANGKAP
Pasal 9
Jabatan yang dilarang untuk dirangkap dalam kepengurusan Gerakan
Pemuda Ansor adalah seluruh kelompok jabatan yang dilarang oleh Peraturan
Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan Aturan Rumah Tangga
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yaitu :
a. Seluruh
jabatan pengurus antar jenjang kepengurusan dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor
kecuali jabatan Dewan Penasehat.
b. Seluruh
jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan jabatan Pengurus harian di PBNU
termasuk Banom-banomnya kecuali jabatan Dewan Penasehat.
c. Seluruh
jabatan pengurus Harian Gerakan Pemuda Ansor dengan seluruh jabatan pengurus Harian
di Ormas atau Ormas Pemuda lain kecuali organisasi yang bersangkutan merupakan
wadah berhimpun bagi Gerakan Pemuda Ansor.
d. Jabatan
Ketua Umum dan Ketua di semua tingkatan pengurus harian Gerakan Pemuda Ansor
dengan jabatan Ketua Partai Politik di semua tingkatan.
BAB
IV
MEKANISME
PELARANGAN RANGKAP
JABATAN
Pasal 10
1.
Apabila terjadi rangkap jabatan atas diri seseorang Pengurus
Gerakan Pemuda Ansor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Organisasi
ini kecuali jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Mandataris
Kongres maupun Kongres Istimewa atau Ketua di masing-masing tingkatan
Mandataris Konferensi maupun Konferensi Istimewa atau Rapat Anggota maupun
Rapat Anggota Istimewa maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memilih
jabatan pengurus dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan
merangkap jabatan.
2.
Pilihan jabatan tersebut disampaikan melalui surat kepada Pimpinan
Organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang menerbitkan Surat Keputusan Pengurus dimaksud
dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Organisasi lain yang jabatannya
dirangkap.
3.
Apabila yang bersangkutan tidak menentukan sikap dalam tenggang
waktu tersebut sebagaimana ayat satu maka pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda
Ansor yang dimaksud segera mengirim surat peringatan ke I (satu) kepada yang
bersangkutan.
4.
Apabila dalam tengggang waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ke I
(satu) dikirim, yang bersangkutan tidak menentukan sikap atau menentukan sikap
tetapi tidak memuaskan maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan akan
mengirimkan surat peringatan kedua kepada yang bersangkutan.
5.
Apabila dalam jangka waktu 15 hari sejak peringatan kedua dikirim
yang bersangkutan tidak menentukan sikap atau menentukan sikap tetapi tidak
memuaskan maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan segera menyelenggarakan
rapat pengurus harian guna membahas masalah tersebut dan untuk selanjutnya,
akan diterbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan pemberhentian terhadap
pengurus yang bersangkutan.
6.
Rapat dimaksud dalam ayat 5 pasal ini juga harus dilakukan apabila
yang bersangkutan menentukan pilihan dalam tenggang waktu yang disyaratkan.
7.
Apabila yang bersangkutan dalam suratnya menyatakan untuk tetap
dalam jabatan di kepengurusan organisasi GP Ansor, maka yang bersangkutan wajib
menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Pimpinan Organisasi
lain yang tidak dipilihnya dengan tembusan kepada Pimpinan Organisasi yang
jabatannya dipilih.
8.
Apabila yang bersangkutan dalam suratnya meyatakan untuk memilih
jabatan pengurus di organisasi lain maka sekalipun yang bersangkutan tidak
menyatakan keluar dari organisasi GP Ansor maka pimpinan organisasi GP Ansor
yang bersangkutan akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian guna
membahas masalah tersebut untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Tentang
Pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan di organisasi GP Ansor.
9.
Penerbaitan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Pemberhentian
seseorang dari jabatan pengurus dibahas dalam Rapat Pengurus Harian dengan
harus mengingat pertimbangan efektifitas, efesiensi dan manfaat bagi kinerja
Gerakan Pemuda Ansor.
10.
Surat Keputusan pemberhentian dari pengurus organisasi dimaksud
akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya dikirim kepada
Pimpinan Organisasi yang jabatannya dipilih serta kepada lembaga terkait.
11.
Sejak ditetapkannya pemberhentian seseorang dari jabatan dalam
struktur kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor maka terjadilah lowongan jabatan dan
pengisian jabatan selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Organisasi Gerakan
Pemuda Ansor Tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian lowongan
jabatan.
BAB
V
PENUTUP
1. Segala
Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan
kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.
Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Juri
Ardiantoro
Abdul Aziz
0 komentar:
Posting Komentar