KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 13/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
memantapkan khidmat pengurus terhadap organisasi, diperlukan komitmen yang
tegas dari segenap pengurus yang diikrarkan dengan pengucapan janji pengurus.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus yang merupakan produk
Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam
praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Cara Pengucapan Janji
Pengurus.
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
|
||
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
|
||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Tata Cara
Pengucapan Janji Pengurus.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mencabut Keputusan Konbes
XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 08/Konbes-14/IV/2002
yang menetapkan PO GP Ansor tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus.
2.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus, sebagaimana terlampir.
3.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam tata cara pengucapan janji pengurus.
5.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATACARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan Oragnisasi
tentang tata cara pengucapan janji pengurus Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan
untuk dijadikan pedoman oleh setiap jenjang kepengurusan organisasi di
lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dalam kegiatan pelantikan pengurus baru.
2. Pengucapan janji
pengurus ditujukan baik terhadap pengurus baru hasil Kongres/konferensi maupun
pengurus baru hasil reshuffle.
3. Yang dimaksud dengan
pengurus Gerakan Pemuda Ansor adalah setiap warga Negara Indonesia yang berumur
20 sampai dengan 45 tahun, beragama Islam; menganut faham Ahlussunah
Waljama'ah dan memenuhi persyaratan Pasal 3, 5, 6 Peraturan Rumah Tangga
Gerakan pemuda Ansor serta telah dipilih oleh Kongres atau Konferensi atau
rapat Anggota, dan atau hasil formatur Kongres atau Konferensi atau Rapat
Anggota dan atau dipilih oleh Rapat Pleno dalam Reshuffle kepengurusan.
Pasal 2
1. Suatu kepengurusan
organisasi Gerakan Pemuda Ansor dinyatakan sah apabila telah dilantik dengan
mengucapkan janji pengurus.
2. Yang dimaksud dengan
kepengurusan organissi Gerakan Pemuda Ansor adalah Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Yang dimaksud dengan
pelantikan adalah pengu-kuhan suatu kepengurusan, baik pengurus baru hasil
Kongres atau Konferensi atau rapat Anggota atau pengurus baru hasil Rapat Pleno
Reshuffle yang diucapkan pada pelantikan pengurus organisasi.
Pasal 3
Fungsi pengucapan janji pengurus adalah :
1. Meneguhkan niat dan
mengikat secara moral pengurus untuk berkhidmat pada perjuangan untuk
mewujudkan tujuan organisasi.
2. Mengukuhkan setiap
pimpinan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor pada setiap tingkatan sebelum
memulai menjalankan tugas organisasi.
3. Mengumumkan
kepengurusan baru, baik hasil kongres, konferensi ataupun reshuffle, kepada
warga Gerakan Pemuda Ansor, pemerintah dan masyarakat.
4. Memperkenalkan pengurus
baru Gerakan Pemuda Ansor pada tingkatan tertentu dengan kepengurusan di
bawahnya untuk menjalin hubungan koordinasi dan pelaksanaan intruksi
kepengurusan dia atasnya untuk hubungan koordinasi dan sistem pelaporan.
BAB II
TATACARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS
Pasal 4
1. Pengucapan janji
pengurus hasil Kongres / Konferensi dilaksanakan melalui upacara pelantikan
pengurus baru.
2. Pengucapan janji
pengurus hasil reshuffle dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan reshuffle.
3. Pengucapan janji
pengurus hasil reshuffle dilaksanakan di depan Ketua Umum/Ketua
tingkatan tertentu (Pimpinan Pusat/Pimpinan Wilayah / Pimpinan Cabang / PAC /
Pimpinan Ranting)
Pasal 5
Pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Pusat ditentukan sebagai
berikut :
1. Pengucapan janji
pengurus Pimpinan Pusat dilakukan oleh semua personal kepengurusan.
2. Pengucapan janji
dilaksanakan di depan Ketua Umum terpilih hasil Kongres.
Pasal 6
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Wilayah
ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan janji pengurus
dilaksanakan didepan
sidang konferensi atau upacara pelantikan.
2. Janji pengurus diucapkan
di bawah bimbingan Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Cabang
ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan janji
pengurus dilaksanakan di depan sidang konferensi atau melalui upacara
pelantikan.
2. Janji pengurus
diucapkan di bawah bimbingan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Wilayah dapat
bertindak sebagai pembimbing pengucapan janji pengurus baru pimpinan cabang
atas nama Pimpinan Pusat.
Pasal 8
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Anak Cabang
ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan janji
pengurus dilaksanakan di depan siding konferensi atau melalui upacara
pelantikan.
2. Janji pengurus
diucapkan di bawah bimbingan Pimpinan cabang.
Pasal 9
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan ranting
ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan janji pengurus
dilaksanakan di depan siding Rapat Anggota atau secara tersendiri melalui
upacara pelantikan.
2. Janji pengurus
diucapkan di bawah bimbingan Pimpinan Cabang.
3. Pimpinan Anak Cabang
dapat bertindak sebagai pembimbing pengucapan janji pengurus baru Pimpinan
ranting atas nama Pimpinan Cabang.
Pasal 10
NASKAH JANJI PENGURUS
Bismillahirrahmanirrahiem,
Asyhadu Alaa Ilaha Illallah
Waashadu ana Muhammadar Rasulullah
Rodhitu billahi robba, wa bil islami diina,
Wa Bi Muhammadin nabiyya wa rosuula,
Wa Bi Indonesia Sya’ban Wathona,
Wa Bi Nahdlotil ‘Ulama’i Jam’iyyatan Waqtida’a,
Wa Bil Ansori Soffan Wa Tahrika
“ Saya
berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan memperjuangkan dan melaksanakan ajaran islam
ahlussunah waljama’ah an nahdliyyah” di dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“ Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, dengan penuh tanggungjawab
demi terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, dan khidmat kepada Alim Ulama.
“ Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor akan menjaga nama baik dan muru’ah organisasi serta tidak akan sekali-kali
melakukan perbuatan yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi.
Hasbunallah wa ni’mal wakil ni’mal maula wa ni’man nashir
La Haula Wala Quwwata Ilia Billahil 'Aliyyil Azhim.
Alfatihah.........
BAB III
PROTOKOLER
Pasal 11
Susunan Acara
Susunan acara dalam acara pelantikan dan pengucapan janji adalah :
1. Pembukaan dengan bacaan
surat Al fatihah.
2. Lagu Indonesia Raya
dilanjutkan Mars Ansor
3. Laporan panitia
penyelenggara
4. Penandatanganan/serah
terima pengurus lama kepada pengurus baru ditandai dengan serah terima
bendera/panji GP Ansor
5. Pelaksanaan pelantikan
dilanjutkan sambutan.
6. Sambutan-sambuatan.
7. Doa/penutup
Pasal 12
Perlengkapan Pelantikan
1. Upacara dapat dilaksanakan
di dalam maupun di luar ruangan.
2. Perlengkapan pelantikan
meliputi :
a. Bendera merah putih
b. Bendera organisasi/panji
c. Lambang Garuda Pancasila.
d. Gambar Presiden dan Wakil Presiden RI.
e. Podium
f. Naskah serah terima
g. Meja untuk penandatangan/serah terima
h. Naskah janji pengurus
3. Undangan dari segenap
pengurus GP Ansor mengenakan jaket organisasi.
Pasal 13
Ketentuan bagi pengurus yang akan melantik dan dilantik :
1. Semua Pengurus yang
akan melantik dan dilantik harus dalam keadaan suci (wudlu)
2. Semua pengurus yang
akan dilantik harus mengenakan jaket organisasi, peci hitam, baju putih lengan
pendek dan celana panjang berwarna hitam.
3. Berdiri berjajar dari
kanan ke kiri sesuai urutan jabatan dalam organisasi.
BAB IV
PENUTUP
1. Segala Sesuatu yang
belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan Organisasi
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Gozali Harahap Idy Muzayyad
0 komentar:
Posting Komentar