HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi Dan Pembentukan Pengurus Di Wilayah Kerja Baru

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi Dan Pembentukan Pengurus Di Wilayah Kerja Baru


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 09/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA CARA MENDIRIKAN PIMPINAN ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN PENGURUS DI WILAYAH KERJA BARU

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara dalam Mendirikan dan Membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Organisasi di Wilayah Kerja Baru.
b.    Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor di Kota Administratif yang merupakan produk Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.     Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja Baru.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja Baru dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja Baru.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.    Mencabut Keputusan Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 03/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP Ansor tentang Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor di Kota Administratif.
2.    Mengesahkan PO GP Ansor tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja Baru, sebagaimana terlampir.
3.    Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.    PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam mendirikan pimpinan organisasi dan pembentukan pengurus di wilayah kerja baru.
5.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.







Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal         : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                                                    Sekretaris

         ttd,                                                                                              ttd,

           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                                   HASAN BASRI SAGALA

PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

TATA CARA MENDIDIRIKAN PIMPINAN
ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN
PENGURUS ORGANISASI DI WILAYAH
KERJA BARU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus Organisasi Di wilayah Kerja Baru adalah pedoman yang merupakan aturan main yang berisi prosedur dalam mendirikan Pimpinan Organisasi sekaligus dalam membentuk Pengurus Organisasi pada semua jenjang wilayah kerja baru.


Pasal 2

1.      Wilayah kerja adalah ruang lingkup yang membatasi kewenangan pengurus Organisasi dalam menjalankan roda organisasi yang disesuaikan dengan jenjang teritorial pemerintahan yang ada.
2.      Wilayah kerja secara berjenjang meliputi :
a.       Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Wilayah Pemerintahan Provinsi.
c.       Wilayah Pemerintahan Kabupaten/Kota
b.      Wilayah Pemerintahan Kecamatan.
c.       Wilayah Pemerintahan Desa / Kelurahan.
3.      Wilayah Kerja Khusus adalah Wilayah Negara Asing yang institusi dan kepengurusannya disebut Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri.


Pasal 3

Suatu wilayah kerja disebut wilayah kerja baru karena :
a.       Di wilayah Kerja tersebut belum pernah didirkan atau belum pernah dibentuk Pengurus Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
b.      Wilayah kerja baru Pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai kebijakan pemekaran wilayah.






Pasal 4

1.      Pimpinan organisasi adalah perangkat kelembagaan atau institusi yang merupakan wadah bagi pengurus organisasi dalam menjalankan roda organisasi yang didirikan sekali untuk masa yang tidak ditentukan.
2.      Pimpinan organisasi dalam Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
3.      Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri merupakan institusi khusus yang berada langsung dibawah Pimpinan Pusat, tidak berada dibawah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tertentu, tidak membawahi Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting tertentu.


Pasal 5

1.      Pengurus Organisasi adalah perangkat personalia yang terdiri dari para anggota pengurus dengan jabatan masing-masing yang tersusun berdasarkan pembagian tugas, wewenang, tanggungjawab dan bidang kerja yang diberi amanat untuk menjalankan roda organisasi pada masing-masing jenjang pimpinan organisasi.
2.      Pengurus organisasi dalam Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pengurus Pimpinan Pusat, Pengurus Pimpinan Wilayah, Pengurus Pimpinan Cabang, Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Pimpinan Ranting.
3.      Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri merupakan kepengurusan yang bersifat khusus karena langsung dibawah kepengurusan Pimpinan Pusat, tidak berada dibawah kepengurussan Pimpinan Wilayah tertentu, tidak membawahi Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dan kepengurusan Pimpinan Ranting tertentu.


BAB II
T U J U A N

Pasal 6

Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mengenai Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus Organisasi Di wilayah Kerja Baru disahkan sebagai Pedoman atau aturan main bagi seluruh Jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam mendiri-kan Pimpinan Organisasi dan dalam membentuk Pengurus Organisasi di wilayah kerja baru agar tercipta tertib Organisasi sehingga kinerja maksimal dapat dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.









BAB III
WEWENANG

Pasal 7

1.      Yang berwenang mendirikan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dan membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Yang berwenang mendirikan Pimpinan Cabang Gerkan Pemuda Ansor dan membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Yang berwenang mendirikan Pimpinan Cabang Khusus Pewakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri dan membentuk Susunan Pengurusnya adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
4.      Yang berwenang mendirikan Pimpinan Anak Cabang dan membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat.
5.      Yang berwenang mendirikan Pimpinan Ranting dan membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.


BAB IV
TATA CARA MENDIRIKAN PIMPINAN
ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN
PENGURUS DI WILAYAH KERJA BARU

Pasal 8

Tata Cara mendirikan pimpinan organisasi dan pembentukan Pengurus organisasi di wilayah kerja baru untuk yang pertama kali dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme pembentukan Caretaker dan mekanisme penunjukan.


Pasal 9

1.      Mekanisme pembentukan Caretaker merupakan cara yang lazim dilaksanakan untuk memegang teguh prinsip dasar bahwa pembentukan pengurus pada prinsipnya harus melalui Konferensi atau Konferensi Istimewa dan Rapat Anggota atau Rapat Anggoa Istimewa.
2.      Caretaker dibentuk oleh Pimpinan Organisasi yang berwenang karena sebuah kepengurusan yang berada dibawah wewenangnya dalam keadaan kosong sehingga tidak dapat langsung diselenggarakannya konferensi.
3.      Caretaker dibentuk untuk keperluan pelaksanaan konferensi dan Konsolidasi serta dapat berfungsi sebagai panitia pelaksana konferensi.
4.      Caretaker tidak berwenang menyusun Personalia Pengurus.
5.      Apabila Caretaker tidak mampu menyelenggarakan konferensi sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan pengurus selanjutnya dapat kembali dilaksanakan dengan menempuh mekanisme penunjukan susunan pengurus.

Pasal 10

1.      Mekanisme penunjukan dilakukan atas dasar pertimbangan potensi wilayah dan Sumber Daya Manusia setempat dan penilaian bahwa apabila dilaksanakan mekanisme carateker tidak akan efektif dan efisien.
2.      Mekanisme penunjukan juga dapat dilaksanakan apabila Caretaker yang telah dibentuk nyata-nyata tidak mampu melaksanakan tugas utamanya sesuai jadwal yaitu menyelenggaraan Konferensi/Rapat Anggota.
3.      Susunan Pengurus yang dibentuk dengan cara penunjukan masa khidmatnya ditentukan 2 (dua) tahun bagi Pengurus Pimpinan Wilayah dan Pengurus Pimpinan Cabang, 1 (satu) tahun bagi Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Pimpinan Ranting.


BAB V
MEKANISME PEMBENTUKAN
CARATEKER

Pasal 11

Pembentukan Caretaker Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Di wilayah Kerja Baru
1.      Susunan Personalia Caretaker ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di Propinsi yang bersangkutan apabila telah ada lebih dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor apabila telah ada dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama atau musyarawah diantara para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Provinsi yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah yang bersangkutan.
4.      Segera setelah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan dimaksud.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Wilayah yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Pusat dan Salinan resminya dikirim kepada Caretaker Pimpinan Wilayah yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada dan atau kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya mem­bawahi wilayah yang bersangkutan.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
7.      Caretaker Pimpinan Wilayah bertugas menyelenggarakan Konferensi Wilayah yang sekurang-kurangnya menghasilkan program kerja dan susunan pengurus Pimpinan Wilayah serta tugas konsolidasi dengan mendorong serta merekomendasikan pembentukan Pimpinan Cabang di wilayah kerjanya.
8.      Caretaker Pimpinan Wilayah tidak berwenang menyusun personalia pengurus Pimpinan Wilayah.
9.      Konferensi Wilayah dapat diselenggarakan apabila di Provinsi yang dimaksud telah didirikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang.
10.  Ketua dan sekretaris Pengurus Pimpinan Wilayah terpilih Hasil Konferensi Wilayah dengan diketahui Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Wilayah harus segera mengajukan permohonan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Hasil Konferensi Wilayah kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor yang tembusannya disampaikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada dan atau kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
11.  Permohonan tersebut didahului dengan permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
12.  Setelah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
13.  Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang aslinya di simpan di Pimpinan Pusat dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirinrkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada dan atau kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi.
14.  Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaiari masalahnya.
15.  Apabila Caretaker Pimpinan Wilayah tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Wilayah sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Wilayah kembali dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.


Pasal 12
Pembentukan Caretaker Pimpinan Cabang Di wilayah Kerja Baru

1.      Susunan Personalian Careteker Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di Kabupaten/kota setempat apabila telah ada lebih dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kabupaten / kota yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Pusat GP Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Caretaker Pimpinan Wilayah atau kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada dan atau kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah dimaksud.
4.      Segera setelah Pimpinan Pusat GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi dimaksud maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Cabang yang aslinya disimpan di Pimpinan Pusat dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Caretaker Pimpinan Cabang yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirinrkan kepada Caretaker Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada dan atau kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah dimaksud.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
7.      Caretaker Pimpinan Cabang bertugas menyelenggarakan Konferensi Cabang yang sekurang-kurangnya menghasilkan Program Kerja dan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang serta tugas konsolidasi dengan mendorong terbentuknya Pimpinan Anak Cabang.
8.      Caretaker Pimpinan Cabang tidak berwenang menyusun personalia pengurus Pimpinan Cabang.
9.      Konferensi Cabang dapat diselenggarakan apabila di Kabupaten/kota yang dimaksud telah didirkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
10.  Ketua dan sekretaris Pimpinan Cabang terpilih Hasil Konferensi Cabang dengan diketahui Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Cabang mengajukan permohonan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Hasil Konferensi Cabang kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor yang tembusannya disampaikan kepada Caretaker Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat dan atau kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah yang bersangkutan.
11.  Permohonan tersebut didahului dengan permohonan rekomendasi kepada Caretaker Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat atau kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
12.  Setelah Pimpinan Pusat GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut, maka Pimpinan Pusat GP Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
13.  Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Pusat GP Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Pusat dan salinan resminya dikirim kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat serta Caretaker Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Wilayah GP Ansor setempat dan atau kepada Pimpinan Cabang GP Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
14.  Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
15.  Apabila Caretaker Pimpinan Cabang tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Cabang sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang kembali dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.
Pasal 13
Pembentukan Caretaker Pimpinan Anak Cabang Di wilayah Kerja Baru

1.      Personalian Careteker Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di Kecamatan bersangkutan apabila telah ada lebih dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama atau antara para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kecamatan yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelum­nya membawahi Cabang yang bersangkutan.
4.      Segera setelah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyeleng­garakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Wilayah dan salinan resminya dikirim kepada Caretaker Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
7.      Caretaker Pimpinan Anak Cabang bertugas menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang yang sekurang-kurangnya menghasilkan Program Kerja dan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang serta tugas konsolidasi dengan mendorong terbentuknya Pimpinan-Pimpinan Ranting.
8.      Caretaker Pimpinan Anak Cabang tidak berwenang menyusun personalia pengurus Pimpinan Anak Cabang.
9.      Konferensi Anak Cabang dapat diselenggarakan apabila di Kecamatan yang bersangkutan telah didirikan sekurang- kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting.
10.  Ketua dan sekretaris Pengurus Pimpinan Anak Cabang terpilih Hasil Konferensi Anak Cabang dengan diketahui Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Anak Cabang mengajukan permohonan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang tembusannya disampaikan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama bila telah ada, dan Pimpinan Cabang setempat.
11.  Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Wilayah GP Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang GP. Ansor dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada.
12.  Segera setelah Pimpinan wilayah Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
13.  Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Wilayah dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada Pimpinan Cabang GP. Ansor dan Pimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada.
14.  Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
15.  Apabila Caretaker Pimpinan Anak Cabang tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang kembali dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.


Pasal 14
Pembentukan Caretaker Pimpinan Ranting
Di wilayah Kerja Baru

1.      Personalia Careteker Pengurus Pimpinan Rant­ing Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Kader/Anggota Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kelurahan/Desa yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
4.      Segera setelah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Ranting yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Cabang GP. Ansor dan salinan resminya dikirim kepada Caretaker Pimpinan Ranting yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat dan atau Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
7.      Caretaker Pimpinan Ranting GP Ansor bertugas menyelenggarakan Rapat Anggota yang sekurang-kurangnya menghasilkan Program Kerja dan Susunan Pengurus Ranting serta tugas konsolidasi dengan mendorong bertambahnya anggota GP Ansor di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
8.      Caretaker Pimpinan Ranting tidak berwenang menyusun Personalia Pengurus Pimpinan Ranting.
9.      Rapat Anggota dapat diselenggarakan apabila di Desa/ Kelurahan yang bersangkutan telah terdaftar sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang anggota.
10.  Ketua dan sekretaris terpilih hasil Rapat Anggota dengan diketahui Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Ranting mengajukan permohonan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang GP Ansor setempat yang tembusannya disampaikan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan atau Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
11.  Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan atau Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada.
12.  Segera setelah Pimpinan Cabang GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Cabang GP Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
13.  Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Cabang dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan dan tem­busannya akan dikirimkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan atau Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
14.  Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
15.  Apabila Caretaker Pimpinan Ranting tidak mampu menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting kembali dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.


BAB VI
MEKANISME PENUNJUKAN SUSUNAN
PENGURUS

Pasal 14
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan
Wilayah Di wilayah Kerja Baru

1.      Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di Provinsi yang bersangkutan apabila telah ada lebih dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang telah ada dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama, atau musyawarah antara para Kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Provinsi yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Pusat GP Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada atau Pimpinan Wilayah GP Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah dimaksud.
4.      Segera setelah Pimpinan Pusat GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Pusat GP Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Penunjukan Susu­nan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemda Ansor yang aslinya akan dismpan di Pimpinan Pusat dan salinan resminya dikirim kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada dan kepada Pimpinan Wilayah GP Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah yang bersangkutan.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.


Pasal 15
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan
Cabang Di wilayah Kerja Baru

1.      Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di Kabupten/kota yang bersangkutan apabila telah ada lebih dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kabupaten/kota yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Caretaker Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada atau kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
4.      Segera setelah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi dimaksud maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemda Ansor yang aslinya disimpan di Pimpian Pusat dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah GP Ansor setempat dan Pimpinan Cabang GP Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.


Pasal 16
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan
Cabang Khusus Di wilayah Kerja Baru

1.      Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para anggota Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja dimaksud.
3.      Segera setelah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dimaksud maka Pimpinan Pusat GP Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
4.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Ke­putusan Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor yang aslinya disimpan di Pimpinan Pusat dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor yang ber­sangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
5.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.


Pasal 17
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Di wilayah Kerja Baru

1.      Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di Kecamatan yang bersangkutan apabila telah ada lebih dari satu atau musyawarah antara satu Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dengan para Kader Gerakan Pemda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama atau musyawarah para Kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kecamatan yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
4.      Segera setelah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Penunjukan Susu­nan Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Wilayah dan salinan resminya dikirimkan kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.


Pasal 18
Penunjukan Susunan
Pengurus Pimpinan Ranting
Di wilayah Kerja Baru

1.      Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Surat Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Kader/Anggota Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kelurahan/Desa yang bersangkutan.
3.      Permohonan pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
4.      Segera setelah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting yang aslinya disimpan di Pimpinan Cabang dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
6.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait sampai dicapai penyelesaian masalahnya.









BAB VII
P E N U T U P

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Peraturan Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimanai mestinya.
Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                            Habib Sholeh                                                      Hadi Musa Said

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut