KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 09/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA CARA
MENDIRIKAN PIMPINAN ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN PENGURUS DI WILAYAH KERJA BARU
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja
organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu
adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara dalam
Mendirikan dan Membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Organisasi di Wilayah
Kerja Baru.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor di Kota
Administratif yang merupakan produk Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang
kurang memenuhi kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan organisasi akibat
perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata
Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja
Baru.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus di
Wilayah Kerja Baru dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan
Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja Baru.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno III
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mencabut Keputusan Konbes
XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 03/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP
Ansor tentang Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor di Kota
Administratif.
2.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus di
Wilayah Kerja Baru, sebagaimana terlampir.
3.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam mendirikan
pimpinan organisasi dan pembentukan pengurus di wilayah kerja baru.
5.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN
ORGANISASI
GERAKAN
PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATA
CARA MENDIDIRIKAN PIMPINAN
ORGANISASI
DAN PEMBENTUKAN
PENGURUS
ORGANISASI DI WILAYAH
KERJA
BARU
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara
Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus Organisasi Di wilayah
Kerja Baru adalah pedoman yang merupakan aturan main yang berisi prosedur dalam
mendirikan Pimpinan Organisasi sekaligus dalam membentuk Pengurus Organisasi
pada semua jenjang wilayah kerja baru.
Pasal 2
1.
Wilayah kerja adalah ruang lingkup yang membatasi kewenangan
pengurus Organisasi dalam menjalankan roda organisasi yang disesuaikan dengan
jenjang teritorial pemerintahan yang ada.
2. Wilayah
kerja secara berjenjang meliputi :
a. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Wilayah
Pemerintahan Provinsi.
c. Wilayah
Pemerintahan Kabupaten/Kota
b. Wilayah
Pemerintahan Kecamatan.
c. Wilayah
Pemerintahan Desa / Kelurahan.
3. Wilayah Kerja Khusus adalah Wilayah Negara
Asing yang institusi dan kepengurusannya disebut Pengurus Pimpinan Cabang
Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri.
Pasal 3
Suatu wilayah kerja
disebut wilayah kerja baru karena :
a. Di
wilayah Kerja tersebut belum pernah didirkan atau belum pernah dibentuk
Pengurus Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
b. Wilayah
kerja baru Pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai kebijakan
pemekaran wilayah.
Pasal 4
1. Pimpinan
organisasi adalah perangkat kelembagaan atau institusi yang merupakan wadah
bagi pengurus organisasi dalam menjalankan roda organisasi yang didirikan
sekali untuk masa yang tidak ditentukan.
2. Pimpinan
organisasi dalam Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan
Ranting.
3. Pimpinan
Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri merupakan
institusi khusus yang berada langsung dibawah Pimpinan Pusat, tidak berada
dibawah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tertentu, tidak membawahi
Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting tertentu.
Pasal 5
1. Pengurus
Organisasi adalah perangkat personalia yang terdiri dari para anggota pengurus
dengan jabatan masing-masing yang tersusun berdasarkan pembagian tugas,
wewenang, tanggungjawab dan bidang kerja yang diberi amanat untuk menjalankan
roda organisasi pada masing-masing jenjang pimpinan organisasi.
2. Pengurus
organisasi dalam Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pengurus
Pimpinan Pusat, Pengurus Pimpinan Wilayah, Pengurus Pimpinan Cabang, Pengurus
Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Pimpinan Ranting.
3. Pengurus
Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri merupakan
kepengurusan yang bersifat khusus karena langsung dibawah kepengurusan Pimpinan
Pusat, tidak berada dibawah kepengurussan Pimpinan Wilayah tertentu, tidak
membawahi Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dan kepengurusan Pimpinan Ranting
tertentu.
BAB
II
T U
J U A N
Pasal 6
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mengenai Tata Cara
Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus Organisasi Di wilayah
Kerja Baru disahkan sebagai Pedoman atau aturan main bagi seluruh Jajaran
Gerakan Pemuda Ansor dalam mendiri-kan Pimpinan Organisasi dan dalam membentuk
Pengurus Organisasi di wilayah kerja baru agar tercipta tertib Organisasi
sehingga kinerja maksimal dapat dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan
organisasi.
BAB
III
WEWENANG
Pasal 7
1. Yang
berwenang mendirikan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dan membentuk
Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru
adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Yang
berwenang mendirikan Pimpinan Cabang Gerkan Pemuda Ansor dan membentuk Susunan
Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru adalah
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3. Yang
berwenang mendirikan Pimpinan Cabang Khusus Pewakilan Gerakan Pemuda Ansor di
luar negeri dan membentuk Susunan Pengurusnya adalah Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor.
4. Yang
berwenang mendirikan Pimpinan Anak Cabang dan membentuk Susunan Pengurus
Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru adalah Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat.
5. Yang
berwenang mendirikan Pimpinan Ranting dan membentuk Susunan Pengurus Pimpinan
Ranting Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru adalah Pimpinan Cabang
Gerakan Pemuda Ansor setempat.
BAB
IV
TATA
CARA MENDIRIKAN PIMPINAN
ORGANISASI
DAN PEMBENTUKAN
PENGURUS
DI WILAYAH KERJA BARU
Pasal 8
Tata Cara mendirikan pimpinan organisasi dan pembentukan Pengurus
organisasi di wilayah kerja baru untuk yang pertama kali dapat dilaksanakan
melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme pembentukan Caretaker dan mekanisme
penunjukan.
Pasal 9
1. Mekanisme
pembentukan Caretaker merupakan cara yang lazim dilaksanakan untuk memegang
teguh prinsip dasar bahwa pembentukan pengurus pada prinsipnya harus melalui
Konferensi atau Konferensi Istimewa dan Rapat Anggota atau Rapat Anggoa
Istimewa.
2. Caretaker
dibentuk oleh Pimpinan Organisasi yang berwenang karena sebuah kepengurusan
yang berada dibawah wewenangnya dalam keadaan kosong sehingga tidak dapat
langsung diselenggarakannya konferensi.
3. Caretaker
dibentuk untuk keperluan pelaksanaan konferensi dan Konsolidasi serta dapat
berfungsi sebagai panitia pelaksana konferensi.
4. Caretaker
tidak berwenang menyusun Personalia Pengurus.
5. Apabila
Caretaker tidak mampu menyelenggarakan konferensi sesuai jadwal yang diamanatkan
maka pembentukan pengurus selanjutnya dapat kembali dilaksanakan dengan
menempuh mekanisme penunjukan susunan pengurus.
Pasal 10
1. Mekanisme
penunjukan dilakukan atas dasar pertimbangan potensi wilayah dan Sumber Daya
Manusia setempat dan penilaian bahwa apabila dilaksanakan mekanisme carateker
tidak akan efektif dan efisien.
2. Mekanisme
penunjukan juga dapat dilaksanakan apabila Caretaker yang telah dibentuk
nyata-nyata tidak mampu melaksanakan tugas utamanya sesuai jadwal yaitu
menyelenggaraan Konferensi/Rapat Anggota.
3. Susunan
Pengurus yang dibentuk dengan cara penunjukan masa khidmatnya ditentukan 2
(dua) tahun bagi Pengurus Pimpinan Wilayah dan Pengurus Pimpinan Cabang, 1
(satu) tahun bagi Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Pimpinan Ranting.
BAB
V
MEKANISME
PEMBENTUKAN
CARATEKER
Pasal 11
Pembentukan Caretaker Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Di
wilayah Kerja Baru
1. Susunan
Personalia Caretaker ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan
menerbitkan Surat Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan
Personalia Caretaker Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja
baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan kepada
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Cabang
Gerakan Pemuda Ansor di Propinsi yang bersangkutan apabila telah ada lebih dari
satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor
apabila telah ada dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar
Nahdlatul Ulama atau musyarawah diantara para kader Gerakan Pemuda Ansor
bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Provinsi yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan
surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang
sebelumnya membawahi wilayah yang bersangkutan.
4. Segera
setelah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan
pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan
dimaksud.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Wilayah yang aslinya akan disimpan di
Pimpinan Pusat dan Salinan resminya dikirim kepada Caretaker Pimpinan Wilayah
yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada dan atau
kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah
yang bersangkutan.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
7. Caretaker
Pimpinan Wilayah bertugas menyelenggarakan Konferensi Wilayah yang
sekurang-kurangnya menghasilkan program kerja dan susunan pengurus Pimpinan
Wilayah serta tugas konsolidasi dengan mendorong serta merekomendasikan
pembentukan Pimpinan Cabang di wilayah kerjanya.
8. Caretaker
Pimpinan Wilayah tidak berwenang menyusun personalia pengurus Pimpinan Wilayah.
9. Konferensi
Wilayah dapat diselenggarakan apabila di Provinsi yang dimaksud telah didirikan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang.
10. Ketua
dan sekretaris Pengurus Pimpinan Wilayah terpilih Hasil Konferensi Wilayah
dengan diketahui Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Wilayah harus segera
mengajukan permohonan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan
Wilayah Hasil Konferensi Wilayah kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
yang tembusannya disampaikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat
bila telah ada dan atau kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang
sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
11. Permohonan
tersebut didahului dengan permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah
Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
12. Setelah
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan
rekomendasi tersebut, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera
menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
13. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang aslinya di simpan
di Pimpinan Pusat dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Wilayah
Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirinrkan kepada
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat
bila telah ada dan atau kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang
sebelumnya membawahi.
14. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaiari masalahnya.
15. Apabila
Caretaker Pimpinan Wilayah tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Wilayah
sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Wilayah
kembali dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.
Pasal 12
Pembentukan
Caretaker Pimpinan Cabang Di wilayah Kerja Baru
1. Susunan
Personalian Careteker Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja
baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan
Surat Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan
Personalia Caretaker Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru
didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan
kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Anak
Cabang Gerakan Pemuda Ansor di Kabupaten/kota setempat apabila telah ada lebih
dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul
Ulama atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar
Nahdlatul Ulama di Kabupaten / kota yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Pusat GP Ansor tersebut didahului dengan surat
permohonan rekomendasi kepada Caretaker Pimpinan Wilayah atau kepada Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada dan atau kepada Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah dimaksud.
4. Segera
setelah Pimpinan Pusat GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan
rekomendasi dimaksud maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan
menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Cabang yang aslinya disimpan di Pimpinan
Pusat dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Caretaker Pimpinan Cabang
yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirinrkan kepada Caretaker Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada dan atau kepada Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah dimaksud.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
7. Caretaker
Pimpinan Cabang bertugas menyelenggarakan Konferensi Cabang yang
sekurang-kurangnya menghasilkan Program Kerja dan Susunan Pengurus Pimpinan
Cabang serta tugas konsolidasi dengan mendorong terbentuknya Pimpinan Anak
Cabang.
8. Caretaker
Pimpinan Cabang tidak berwenang menyusun personalia pengurus Pimpinan Cabang.
9. Konferensi
Cabang dapat diselenggarakan apabila di Kabupaten/kota yang dimaksud telah
didirkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
10. Ketua
dan sekretaris Pimpinan Cabang terpilih Hasil Konferensi Cabang dengan
diketahui Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Cabang mengajukan permohonan
Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Hasil Konferensi
Cabang kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor yang tembusannya disampaikan
kepada Caretaker Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
setempat dan atau kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya
membawahi wilayah yang bersangkutan.
11. Permohonan
tersebut didahului dengan permohonan rekomendasi kepada Caretaker Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat atau kepada
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah
tersebut.
12. Setelah
Pimpinan Pusat GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan rekomendasi
tersebut, maka Pimpinan Pusat GP Ansor akan segera menyelenggarakan Rapat
Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
13. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Pusat GP Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Susunan
Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Pusat dan
salinan resminya dikirim kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan dan
tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama setempat serta Caretaker Pimpinan Wilayah atau Pimpinan
Wilayah GP Ansor setempat dan atau kepada Pimpinan Cabang GP Ansor yang
sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
14. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
15. Apabila
Caretaker Pimpinan Cabang tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Cabang sesuai
jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang kembali dapat
dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.
Pasal 13
Pembentukan
Caretaker Pimpinan Anak Cabang Di wilayah Kerja Baru
1. Personalian
Careteker Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja
baru ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan
Surat Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan
Personalia Caretaker Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja
baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para
Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di Kecamatan bersangkutan apabila telah
ada lebih dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Ranting Gerakan
Pemuda Ansor dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar
Nahdlatul Ulama atau antara para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga
Besar Nahdlatul Ulama di Kecamatan yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului
dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor yang sebelumnya membawahi Cabang yang bersangkutan.
4. Segera
setelah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan
pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan
tersebut.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang
Pengesahan Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan
disimpan di Pimpinan Wilayah dan salinan resminya dikirim kepada Caretaker
Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada
Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai
dicapai penyelesaian masalahnya.
7. Caretaker
Pimpinan Anak Cabang bertugas menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang yang
sekurang-kurangnya menghasilkan Program Kerja dan Susunan Pengurus Pimpinan
Anak Cabang serta tugas konsolidasi dengan mendorong terbentuknya
Pimpinan-Pimpinan Ranting.
8. Caretaker
Pimpinan Anak Cabang tidak berwenang menyusun personalia pengurus Pimpinan Anak
Cabang.
9. Konferensi
Anak Cabang dapat diselenggarakan apabila di Kecamatan yang bersangkutan telah
didirikan sekurang- kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting.
10. Ketua
dan sekretaris Pengurus Pimpinan Anak Cabang terpilih Hasil Konferensi Anak
Cabang dengan diketahui Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Anak Cabang
mengajukan permohonan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Anak
Cabang kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang tembusannya
disampaikan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama bila telah
ada, dan Pimpinan Cabang setempat.
11. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Wilayah GP Ansor tersebut didahului dengan surat
permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang GP. Ansor dan Pengurus Majelis
Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada.
12. Segera
setelah Pimpinan wilayah Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan
pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan
tersebut.
13. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan disimpan di
Pimpinan Wilayah dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Anak Cabang
yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada Pimpinan Cabang GP. Ansor
dan Pimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat bila telah ada.
14. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
15. Apabila
Caretaker Pimpinan Anak Cabang tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Anak
Cabang sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Anak
Cabang kembali dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.
Pasal 14
Pembentukan
Caretaker Pimpinan Ranting
Di
wilayah Kerja Baru
1. Personalia
Careteker Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat
Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Susunan
Personalia Caretaker Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja
baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para
Kader/Anggota Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di
Kelurahan/Desa yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului
dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor setempat.
4. Segera
setelah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan
pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor
akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan
tersebut.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Susunan Personalia Caretaker Pimpinan Ranting yang aslinya akan disimpan di
Pimpinan Cabang GP. Ansor dan salinan resminya dikirim kepada Caretaker
Pimpinan Ranting yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat dan atau Pimpinan Anak
Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
7. Caretaker
Pimpinan Ranting GP Ansor bertugas menyelenggarakan Rapat Anggota yang
sekurang-kurangnya menghasilkan Program Kerja dan Susunan Pengurus Ranting
serta tugas konsolidasi dengan mendorong bertambahnya anggota GP Ansor di
Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
8. Caretaker
Pimpinan Ranting tidak berwenang menyusun Personalia Pengurus Pimpinan Ranting.
9. Rapat
Anggota dapat diselenggarakan apabila di Desa/ Kelurahan yang bersangkutan
telah terdaftar sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang anggota.
10. Ketua
dan sekretaris terpilih hasil Rapat Anggota dengan diketahui Ketua dan
Sekretaris Caretaker Pimpinan Ranting mengajukan permohonan Surat Keputusan
Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang GP Ansor
setempat yang tembusannya disampaikan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama dan atau Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
11. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului
dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama dan atau Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat
bila telah ada.
12. Segera
setelah Pimpinan Cabang GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan
rekomendasi tersebut maka Pimpinan Cabang GP Ansor akan segera menyelenggarakan
Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
13. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Susunan Pengurus Pimpinan Ranting yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Cabang
dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan dan
tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama dan atau Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
14. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai
dicapai penyelesaian masalahnya.
15. Apabila
Caretaker Pimpinan Ranting tidak mampu menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai
jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting kembali
dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.
BAB
VI
MEKANISME
PENUNJUKAN SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 14
Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan
Wilayah
Di wilayah Kerja Baru
1. Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat
Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru
didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah kepada Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di
Provinsi yang bersangkutan apabila telah ada lebih dari satu atau oleh
musyawarah antara satu Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang telah ada
dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama,
atau musyawarah antara para Kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar
Nahdlatul Ulama di Provinsi yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Pusat GP Ansor tersebut didahului dengan surat
permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama setempat bila
telah ada atau Pimpinan Wilayah GP Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah
dimaksud.
4. Segera
setelah Pimpinan Pusat GP Ansor menerima surat permohonan pengesahan dan
rekomendasi tersebut maka Pimpinan Pusat GP Ansor akan segera menyelenggarakan
Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemda Ansor yang aslinya
akan dismpan di Pimpinan Pusat dan salinan resminya dikirim kepada Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan
kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
setempat bila telah ada dan kepada Pimpinan Wilayah GP Ansor yang sebelumnya
membawahi wilayah yang bersangkutan.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai
dicapai penyelesaian masalahnya.
Pasal 15
Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan
Cabang
Di wilayah Kerja Baru
1. Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat
Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja baru
didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan
kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Anak
Cabang Gerakan Pemuda Ansor di Kabupten/kota yang bersangkutan apabila telah
ada lebih dari satu atau oleh musyawarah antara satu Pimpinan Anak Cabang
Gerakan Pemuda Ansor dengan para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar
Nahdlatul Ulama atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor bersama
Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului dengan
surat permohonan rekomendasi kepada Caretaker Pimpinan Wilayah atau Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat bila telah ada atau kepada Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
4. Segera
setelah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan
pengesahan dan rekomendasi dimaksud maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan
tersebut.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemda Ansor yang aslinya
disimpan di Pimpian Pusat dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan
kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah GP Ansor setempat dan
Pimpinan Cabang GP Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai
dicapai penyelesaian masalahnya.
Pasal 16
Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan
Cabang
Khusus Di wilayah Kerja Baru
1. Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja
baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan
Surat Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja
baru didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para
anggota Gerakan Pemuda Ansor di wilayah kerja dimaksud.
3. Segera
setelah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan
pengesahan dimaksud maka Pimpinan Pusat GP Ansor akan segera menyelenggarakan
Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
4. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor yang
aslinya disimpan di Pimpinan Pusat dan salinan resminya akan dikirim kepada
Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya
akan dikirimkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
5. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
Pasal 17
Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Di wilayah Kerja Baru
1. Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat
Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru
didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan
kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan
Ranting Gerakan Pemuda Ansor di Kecamatan yang bersangkutan apabila telah ada
lebih dari satu atau musyawarah antara satu Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda
Ansor dengan para Kader Gerakan Pemda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama
atau musyawarah para Kader Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar
Nahdlatul Ulama di Kecamatan yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului
dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
4. Segera
setelah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan
pengesahan dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan
tersebut.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang
Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan
disimpan di Pimpinan Wilayah dan salinan resminya dikirimkan kepada Pimpinan
Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor yang bersangkutan dan tembusannya akan
dikirimkan kepada Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasi kepada pihak terkait sampai
dicapai penyelesaian masalahnya.
Pasal 18
Penunjukan
Susunan
Pengurus
Pimpinan Ranting
Di
wilayah Kerja Baru
1. Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat
Keputusan.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukan
Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor diwilayah kerja baru
didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan
kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Kader/Anggota
Gerakan Pemuda Ansor bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama di Kelurahan/Desa
yang bersangkutan.
3. Permohonan
pengesahan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor tersebut didahului
dengan surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor setempat.
4. Segera
setelah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menerima surat permohonan pengesahan
dan rekomendasi tersebut maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan segera
menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan tersebut.
5. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian tersebut Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting yang aslinya disimpan di Pimpinan
Cabang dan salinan resminya akan dikirim kepada Pimpinan Ranting yang
bersangkutan dan tembusannya akan dikirimkan kepada Pengurus Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
6. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka segera dikonsultasikan kepada pihak terkait
sampai dicapai penyelesaian masalahnya.
BAB
VII
P E
N U T U P
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diputuskan
kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan
Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimanai mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Habib
Sholeh
Hadi Musa Said
0 komentar:
Posting Komentar