HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.Ansor - Tentang Lembaga Kursus Dan Pelatihan

PD-PRT GP.Ansor - Tentang Lembaga Kursus Dan Pelatihan


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 03/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.     Bahwa Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat melaksanakan pemberdayaan, penguatan sumber daya dan ketrampilan di kalangan pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU dan keberlangsungan paham ahlussunnah wal jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;



b.     Bahwa untuk dapat menunaikan mandat NU secara optimal dan menjawab perkembangan masyarakat, maka pembentukan Lembaga Kursus dan Pelatihan harus dilaksanakan segera secara terencana, efektif dan efisien;



c.     Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembentukan Lembaga Kursus dan Pelatihan dilaksanakan segera secara terencana, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan tentang pembentukan Lembaga Kursus dan Pelatihan GP Ansor secara nasional;



d.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Lembaga Kursus dan Pelatihan.





Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.



b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.



c.     Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.





Memperhatikan
:
a.     Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Lembaga Kursus dan Pelatihan dari SC Panitia Konbes GP Ansor.



b.     Rekomendasi Sidang Komisi A Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Lembaga Kursus dan Pelatihan.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.


MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Lembaga Kursus dan Pelatihan, sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Lembaga Kursus dan Pelatihan.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012







Pimpinan Sidang

Ketua,                                      Sekretaris

          ttd,                                               ttd,

YUNUS RAZAK                        NURUZZAMAN

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

BAB I
U M U M

Pasal 1

Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah lembaga yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor dalam bentuk LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) yang mempunyai izin operasional dari instansi berwenang sebagai instrumen bagi GP Ansor untuk meningkatkan kualitas anggota GP Ansor sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi kader dan organisasi, sekaligus sebagai implementasi Visi Pemberdayaan Potensi Kader dan Misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.


BAB  II
KELEMBAGAAN

Pasal 2

LKP dilembagakan mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, di seluruh Indonesia dengan sistem kepengurusan eks officio. Ditingkat pusat dan wilayah dibentuk satuan koordinasi LKP.

BAB III
FUNGSI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA

Pasal 3

1.      Fungsi Utama LKP adalah:
a.       Fungsi pelayanan kader ; sebagai upaya nyata GP Ansor dalam memberikan bekal penguatan kapasitas dan ketrampilan anggota GP Ansor agar lebih mandiri dan lebih meningkat daya saingnya.
b.      Fungsi konsolidasi ; sebagai upaya nyata dari GP Ansor dalam menarik minat pemuda untuk bergabung dan terlibat aktif dalam GP Ansor, dan mengkonsolidasikan potensi kader GP Ansor.
c.       Fungsi Kaderisasi ; Sebagai upaya nyata dari GP Ansor dalam mulai mengembangkan kaderisasi berbasis profesi,
2.      Tugas dan tanggung jawab LKP adalah:
a.       Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan peningkatan keterampilan dan kapasitas anggota GP Ansor dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dengan memberikan kursus dan pelatihan yang dibutuhkan anggota GP Ansor.
b.      Membuat data base potensi diri dan potensi usaha kader GP Ansor di daerahnya masing-masing.

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4

Kegiatan LKP adalah kegiatan peningkatan keterampilan anggota Gerakan Pemuda Ansor melalui kursus, pelatihan, bimbingan teknis, magang, workshop dan kegiatan lain yang relevan.


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 5

1.      Kepengurusan LKP dan atau Satuan Koordinasi LKP disusun dan ditetapkan oleh mandataris Kongres atau Konferwil atau Konfercab GP Ansor sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
2.      Ketua LKP dan atau Satuan Koordinasi LKP berasal dari unsur Pengurus Harian di tingkatannya masing-masing, yang sekaligus sebagai ketua atau wakil ketua yang membawahi bidang pendidikan.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS LKP

Pasal 6

1.      Setiap Pengurus LKP berhak:
a.       Mendapatkan pendidikan dan pelatihan secara rutin dari GP Ansor dan atau Yayasan Ansoruna baik dalam bidang penguatan aqidah ahlus sunnah wal jama’ah maupun dalam bidang peningkatan skill kapasitas yang berguna dalam mengelola LKP.
b.      Mendapatkan honorarium, tunjangan operasional dan penghargaan lain sesuai dengan prestasi dan pengabdian dalam mengelola LKP dengan memperhatikan standard upah minimum perkotaan (UMP) yang berlaku.
c.       Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dalam menjalankan aktivitas organisasi
2.      Setiap Pengurus LKP wajib:
a.       Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor, Peraturan Organisasi dan produk hukum yang berlaku di lingkungan GP Ansor.
b.      Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi baik di dalam melaksanakan tugas LKP maupun dalam kehidupan sehari-hari.


BAB VII
KOORDINASI

Pasal 7

1.      Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengembangkan, mengendalikan dan mengawasi segala aktivitas LPK pada ruang lingkup kepemimpinannya masing-masing dengan memberikan delegasi kepada salah seorang pengurus harian.
2.      Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk struktur koordinasi LKP mulai dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua.


BAB VIII
MEKANISME KOORDINASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 8

1.      Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dengan Yayasan Pendidikan dan Kursus Ansoruna dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor dengan LKP di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.      Pengurus LKP melaporkan kondisi aktual lembaga kepada Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Di akhir periode kepengurusan, Pengurus LKP memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan sebagai bagian dari agenda permusyawaratan GP Ansor di masing-masing tingkatan. Laporan sekurang-kurangnya memuat laporan aktivitas dan laporan keuangan LKP.


BAB IX
PENUTUP
Pasal 9

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi LKP ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Peraturan organisasi LKP ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi A

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                        `       M. A m i n                                                         J u w a n d a
                                                                           

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut