KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 03/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat
melaksanakan pemberdayaan, penguatan sumber daya dan ketrampilan di kalangan
pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU
dan keberlangsungan paham ahlussunnah
wal jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;
|
||
|
|
b.
Bahwa untuk dapat
menunaikan mandat NU secara optimal dan menjawab perkembangan masyarakat,
maka pembentukan Lembaga Kursus dan Pelatihan harus dilaksanakan segera secara
terencana, efektif dan efisien;
|
||
|
|
c.
Bahwa untuk menjamin
pelaksanaan pembentukan Lembaga Kursus dan Pelatihan dilaksanakan segera
secara terencana, efektif dan efisien, diperlukan
pengaturan tentang pembentukan Lembaga Kursus dan Pelatihan GP
Ansor secara nasional;
|
||
|
|
d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Lembaga Kursus
dan Pelatihan.
|
||
|
|
|
||
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
||
|
|
|
||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Lembaga Kursus dan Pelatihan dari SC Panitia Konbes
GP Ansor.
|
||
|
|
b.
Rekomendasi Sidang Komisi A Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Lembaga Kursus dan Pelatihan.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23
Juni 2012.
|
||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
|
|
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Lembaga Kursus dan Pelatihan, sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada
seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Lembaga Kursus dan Pelatihan.
4.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
||
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
YUNUS RAZAK NURUZZAMAN
PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
LEMBAGA
KURSUS DAN PELATIHAN
BAB I
U M U M
Pasal 1
Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah lembaga yang
dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor dalam bentuk LKP (Lembaga Kursus dan
Pelatihan) yang mempunyai izin operasional dari instansi berwenang sebagai
instrumen bagi GP Ansor untuk meningkatkan kualitas anggota GP Ansor sebagai
bagian dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi kader dan organisasi,
sekaligus sebagai implementasi Visi Pemberdayaan Potensi Kader dan Misi menjadi
sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 2
LKP dilembagakan mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Cabang, di seluruh Indonesia dengan sistem kepengurusan eks
officio. Ditingkat pusat dan wilayah dibentuk satuan koordinasi LKP.
BAB III
FUNGSI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA
Pasal 3
1.
Fungsi Utama LKP adalah:
a. Fungsi
pelayanan kader ; sebagai upaya nyata GP Ansor dalam memberikan bekal penguatan
kapasitas dan ketrampilan anggota GP Ansor agar lebih mandiri dan lebih
meningkat daya saingnya.
b. Fungsi
konsolidasi ; sebagai upaya nyata dari GP Ansor dalam menarik minat pemuda
untuk bergabung dan terlibat aktif dalam GP Ansor, dan mengkonsolidasikan
potensi kader GP Ansor.
c. Fungsi
Kaderisasi ; Sebagai upaya nyata dari GP Ansor dalam mulai mengembangkan
kaderisasi berbasis profesi,
2.
Tugas dan tanggung jawab LKP adalah:
a. Merencanakan,
mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan peningkatan keterampilan dan kapasitas
anggota GP Ansor dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus
dengan memberikan kursus dan pelatihan yang dibutuhkan anggota GP Ansor.
b. Membuat data base potensi diri dan potensi usaha
kader GP Ansor di daerahnya masing-masing.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Kegiatan LKP adalah kegiatan peningkatan
keterampilan anggota Gerakan Pemuda Ansor melalui kursus, pelatihan, bimbingan
teknis, magang, workshop dan kegiatan
lain yang relevan.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Kepengurusan
LKP dan atau Satuan Koordinasi LKP disusun dan ditetapkan oleh mandataris
Kongres atau Konferwil atau Konfercab GP Ansor sesuai dengan tingkatannya
masing-masing.
2. Ketua
LKP dan atau Satuan Koordinasi LKP berasal dari unsur Pengurus Harian di
tingkatannya masing-masing, yang sekaligus sebagai ketua atau wakil ketua yang
membawahi bidang pendidikan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS LKP
Pasal 6
1.
Setiap Pengurus LKP berhak:
a. Mendapatkan
pendidikan dan pelatihan secara rutin dari GP Ansor dan atau Yayasan Ansoruna
baik dalam bidang penguatan aqidah ahlus sunnah wal jama’ah maupun dalam bidang
peningkatan skill kapasitas yang berguna dalam mengelola LKP.
b. Mendapatkan honorarium, tunjangan operasional dan penghargaan
lain sesuai dengan prestasi dan pengabdian dalam mengelola LKP dengan
memperhatikan standard upah minimum perkotaan (UMP) yang berlaku.
c. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dalam
menjalankan aktivitas organisasi
2. Setiap Pengurus LKP wajib:
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP
Ansor, Peraturan Organisasi dan produk hukum yang berlaku di lingkungan GP
Ansor.
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi baik di
dalam melaksanakan tugas LKP maupun dalam kehidupan sehari-hari.
BAB VII
KOORDINASI
Pasal 7
1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan
bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengembangkan, mengendalikan dan
mengawasi segala aktivitas LPK pada ruang lingkup kepemimpinannya masing-masing
dengan memberikan delegasi kepada salah seorang pengurus harian.
2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk
struktur koordinasi LKP mulai dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua.
BAB VIII
MEKANISME KOORDINASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
1. Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dengan
Yayasan Pendidikan dan Kursus Ansoruna dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda
Ansor dengan LKP di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan
sebaliknya bersifat konsultatif.
2. Pengurus LKP melaporkan kondisi aktual lembaga kepada
Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan. Di akhir periode kepengurusan, Pengurus LKP memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan
sebagai bagian dari agenda permusyawaratan GP Ansor di masing-masing tingkatan.
Laporan sekurang-kurangnya memuat laporan aktivitas dan laporan keuangan LKP.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi LKP ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui
peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan organisasi LKP ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi A
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
` M. A m i n J u w a n d a
0 komentar:
Posting Komentar