KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 08/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PEMBEKUAN
PENGURUS
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka
penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja
organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu
adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara dalam
Pembentukan dan Pembekuan Pengurus.
b.
Bahwa Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Pembekuan Pengurus yang merupakan produk Konbes XIV GP Ansor
Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan
organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.
Bahwa untuk kepentingan
tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Pembentukan
dan Pembekuan Pengurus.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
|
|
c. Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.
Rekomendasi Sidang Komisi
B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan
PO GP Ansor tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus.
c.
Kesepakatan yang
diputuskan dalam Sidang Pleno III
Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
1.
Mencabut Keputusan Konbes
XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 02/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP
Ansor tentang Pembekuan Pengurus.
2.
Mengesahkan PO GP Ansor tentang
Pembentukan dan Pembekuan Pengurus, sebagaimana terlampir.
3.
Mengamanatkan kepada PP GP
Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh
jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.
PO ini ditetapkan sebagai
pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam pembentukan
dan pembekuan pengurus.
5.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Juni 2012
|
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD
GOZALI HARAHAP HASAN BASRI SAGALA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DAN
PEMBEKUAN PENGURUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Organisasi
GP Ansor tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus adalah pedoman yang merupakan
aturan main bagi segenap jajaran GP Ansor yang memuat prosedur pembentukan
pengurus Pimpinan Organisasi pada semua jenjang wilayah kerja yang pernah
didirikan dan dibentuk Pengurus Pimpinan Organisasi GP Ansor.
Pasal 2
Pembentukan pengurus
di wilayah kerja baru atau di wilayah kerja yang belum pernah didirikan dan
dibentuk Pengurus Pimpinan Organisasi GP Ansor selanjutnya diatur dalam
Peraturan Organisasi GP Ansor Tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi
Dan Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja Baru.
Pasal 3
1. Pimpinan
Organisasi atau penyebutannya disingkat dengan Pimpinan adalah perangkat
kelembagaan yang merupakan wadah bagi pengurus dalam menjalankan roda
organisasi.
2. Pimpinan
Organisasi bersifat permanen karena didirikan sekali untuk masa yang tidak
ditentukan.
3. Pimpinan
Organisasi Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pimpinan Pusat,
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
Pasal 4
1. Pengurus
Organisasi atau penyebutannya disingkat dengan Pengurus adalah perangkat
personalia yang terdiri dari para anggota pengurus dengan jabatan masing-masing
yang tersusun berdasarkan pembagian tugas, wewenang, tanggungjawab dan bidang
kerja, dipilih oleh dan dalam forum musyawarah pada masing-masing jenjang
pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan oleh pimpinan yang berwenang
membentuk pengurus.
2. Pengurus
Organisasi bersifat periodik karena dibentuk hanya untuk jangka waktu tertentu
sesuai masa khidmat masing-masing jenjang Pengurus Pimpinan Organisasi
sebagaimana diatur dalam BAB X Pasal 13 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda
Ansor.
3. Pengurus
Orgasnisasi Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pengurus
Pimpinan Pusat, Pengurus Pimpinan Wilayah, Pengurus Pimpinan Cabang, Pengurus
Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Pimpinan Ranting.
Pasal 5
Pengurus Pimpinan
Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri adalah institusi
tingkat cabang yang bersifat khusus karena berada langsung di bawah
Kepengurusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, tidak berada di bawah
struktur Kepengurusan Pimpinan Wilayah tertentu, tidak membawahi Kepengurusan
Pimpinan Anak Cabang dan Kepengurusan Pimpinan Ranting serta berkedudukan di
Wilayah Negara Asing tersebut.
Pasal 6
1. Pembentukan
pengurus adalah tindakan pengesahan yang memberikan legalitas dan eksistensi
terhadap Susunan Pengurus dengan penerbitan Surat Keputusan oleh pimpinan yang
berwenang membentuk pengurus.
2. Tujuan
pembentukan pengurus adalah dalam rangka pemberian amanat untuk menjalankan
roda organisasi pada masing- masing jenjang pimpinan organisasi.
Pasal 7
1. Pembekuan
Pengurus adalah tindakan pelaksanaan sanksi atau disiplin organisasi terhadap
Susunan Pengurus dengan penerbitan Surat Keputusan oleh Pimpinan yang berwenang
membekukan Pengurus yang mengakibatkan kekosongan pengurus.
2. Pembekuan
pengurus ditujukan secara kolektif terhadap sebuah susunan kepengurusan, untuk
membedakan dengan tindakan disiplin atau pemberian sanksi secara individu
terhadap seseorang atau beberapa orang pengurus yang dapat berupa pemberhentian
dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat atau pe-non aktifan.
3. Tujuan
pembekuan Pengurus adalah dalam rangka penegakkan disiplin organisasi untuk
memantapkan mekanisme organisasi dan proses kaderisasi.
BAB II
TUJUAN
Pasal 8
Peraturan Organisasi
Gerakan Pemda Ansor Tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus disahkan sebagai
pedoman atau aturan main bagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam
membentuk dan membekukan Pengurus agar tercipta tertib organisasi sehingga
kinerja maksimal organisasi dapat dilaksanakan dalam rangka mencapai tunjuan
organisasi.
BAB III
WEWENANG
Pasal 9
Yang berwenang
membentuk dan atau membekukan Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor untuk
selanjutnya adalah Kongres atau Kongres Istimewa GP Ansor.
Pasal 10
1. Yang
berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda
Ansor, Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dan Pengurus Pimpinan
Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri adalah Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Yang
berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
3. Yang
berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda
Ansor adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 11
1. Pembentukan
pengurus PP GP Ansor dilaksanakan melalui mekanisme Kongres atau Kongres
Istimewa sesuai tata tertib pelaksanaan Kongres atau Kongres Istimewa.
2. Pada
kepengurusan PW, PC, PC Khusus, PAC dan PR yang masa khidmatnya masih berlaku
pembentukan pengurus periode berikutnya dilakukan melalui mekanisme plaksanaan
Konferensi atau Konferensi Istimewa dan Rapat Anggota atau Rapat Anggota
Istimewa yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus terdahulu.
3. Kongres
atau Kongres Istimewa, Konferensi atau Konferensi Istimewa dan Rapat Anggota
atau Rapat Anggota Istimewa dilaksanakan sekurang-kurangnya untuk menghasilkan
program kerja dan Susunan Pengurus Pimpinan masa khidmat berikutnya.
Pasal 12
1. Pembentukan
Pengurus di wilayah kerja yang kepengurusannya dalam keadaan kosong dilakukan
melalui pembentukan Caretaker atau melalui penunjukan susunan pengurus.
2. Pada
prinsipnya pembentukan pengurus dilaksanakan melalui Konferensi yang
diselenggarakan oleh Panitia Konferensi maupun oleh Caretaker namun atas dasar
pertimbangan potensi wilayah dan Sumberdaya Manusia setempat. Pembentukan pengurus dapat dilaksanakan
melalui penunjukkan Susunan Pengurus oleh Pimpinan yang berwenang membentuk
pengurus.
3. Mekanisme
pembentukan pengurus untuk selanjutnya diatur dalam BAB XI Peraturan Organisasi
ini.
BAB V
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 13
1. Guna
menegakkan disiplin dan memaksimalkan kinerja organisasi serta untuk mendukung
proses kaderisasi, sebuah kepengurusan dapat dibekukan oleh pengurus yang
berwenang membekukan dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2. Pembekuan
pengurus ditujukan kepada susunan pengurus yang masa khidmatnya masih berlaku
dan ditujukan secara kolektif.
3. Penerbitan
Surat Keputusan Tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus mengakibatkan kekosongan
pengurus dan untuk selanjutnya pembentukan pengurus baru dapat dilaksanakan
melalui 2 (dua) tahap yaitu:
a. Cara
pembentukan Caretaker untuk menyelenggarakan Konferensi.
b. Cara
penunjukkan Susunan Pengurus Baru.
4. Mekanisme
pembekuan pengurus untuk selanjutnya diatur dalam BAB XII Peraturan Organisasi
ini.
BAB VI
KEKOSONGAN PENGURUS
Pasal 14
1. Kekosongan
pengurus pada jenjang wilayah kerja tertentu dapat terjadi karena beberapa
sebab antara lain :
a. Dibentuknya
wilayah baru Pemerintahan akibat kebijakan Pemekaran wilayah oleh pemerintah.
b. Belum
pernah didirikan atau dibentuk pengurus pimpinan organisasi Gerakan Pemuda
Ansor.
c. Masa
khidmat pengurus telah berakhir tanpa terlebih dahulu diajukan surat permohonan
perpanjangan masa khidmat atau permohonan perpanjangan masa khidmatnya tidak
dipenuhi.
d. Pembekuan
pengurus oleh pimpinan yang berwenang membekukan pengurus.
2. Apabila
kekosongan pengurus terjadi sebagaimana tersebut dalam huruf (a) dan (b) ayat 1
Pasal ini maka pembentukan pengurus baru diatur dalam Peraturan Organisasi
Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan
Pembentukan Pengurus Organisasi Di wilayah Kerja Baru.
3. Apabila
kekosongan Pengurus terjadi sebagaimana tersebut dalam huruf (c) dan d ayat (l)
Pasal ini maka pembentukan pengurus baru diatur dalam Peraturan Organisasi
Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus.
BAB VII
MEKANISME PEMBENTUKAN
Pasal 15
1. Pembentukan
pengurus karena kekosongan pengurus yang disebabkan karena telah berakhirnya
masa khidmat dan karena pembekuan pengurus dilakukan melalui mekanisme
Pembentukan Caretaker oleh pimpinan yang berwenang membentuk pengurus dengan
menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Pembentukan Caretaker.
2. Pembentukan
Caretaker didasarkan atas usulan atau permohonan tertulis dari musyawarah para
pimpinan organisasi ditingkat bawahnya atau atas inisiatif pimpinan yang
berwenang membentuk pengurus.
3. Caretaker
dibentuk untuk melaksankan tugas:
a. Melaksanakan
konsolidasi dan merekomendasi pembentukan pimpinan organisasi ditingkat
bawahnya. untuk kepentingan penyelenggaraan Konferensi.
b. Menyelenggarakan
Konferensi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak disahkan.
c. Memberikan
Laporan setelah selesainya pelaksanaan Konferensi kepada Pengurus Pimpinan yang
membentuknya.
4. Susunan
Personalia Caretaker yang diusulkan sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang
ketua dan dua orang wakil ketua.
b. Seorang
sekrataris dan seorang wakil sekraetaris.
c. Seorang
bendahara.
d. Beberapa
anggota sesuai kebutuhan kerja.
e. Seorang
Ketua Dewan penasehat dan beberapa anggota Dewan Penasehat.
5. Pengurus
Pimpinan yang berwenang selanjutnya dapat menerbitkan Surat Keputusan Tentang
Pengesahan Pembentukan Caretaker dengan menambahkan personalia dari unsur
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk pembentukan Caretaker Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor, menambah personalia dari unsur Pimpinan Pusat dan
Pimpinan Wilayah untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor,
menambah personalia dari unsur Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah yang
sebelumnya membawahi untuk pembentukan Caretaker di wilayah kerja baru,
menambahkan personalia dari unsur Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor untuk
pembentukan Caretaker Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor, menambah
personalia dari unsur Pimpinan Cabang dan, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor.
6. Apabila
Caretaker tidak mampu menyelenggarakan Koferensi sesuai jadwal yang diamanatkan
maka pembentukan pengurus selanjutnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme
penunjukan Susunan Pengurus.
BAB VIII
MEKANISME PENUNJUKAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 16
1. Apabila
pimpinan organisasi yang berwenang membentuk Pengurus menilai bahwa pembentukan
pengurus tidak akan efektif apabila dilaksanakan dengan menempuh mekanisme yang
lazim dengan mengingat potensi wilayah dan sumberdaya manusia yang ada, maka
untuk pembentukan pengurus selanjutnya dapat dilakukan dengan menempuh mekanisme
penunjukan Susunan Pengurus.
2. Mekanisme
penunjukan Susunan Pengurus juga dapat dilaksanakan apabila Caretaker yang
telah dibentuk tidak mampu melaksanakan Konferensi sesuai jadwal yang
diamanatkan.
3. Penunjukan
Susunan Pengurus dilakukan oleh Pimpinan yang berwenang membentuk pengurus
dengan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan
Pengurus.
4. Penunjukan
Susunan Pengurus didasarkan atas usulan musyawarah para pimpinan organisasi
ditingkat bawahnya atau atas usulan para kader Gerakan Pemuda Ansor dan
Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat kepada pimpinan organisasi yang
berwenang membentuk pengurus.
BAB IX
MASA KHIDMAT PENGURUS
Pasal 17
1. Masa
khidmat adalah rentang waktu pengabdian pengurus yang lamanya telah ditentukan
dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor bagi masing-masing jenjang pengurus
pimpinan yaitu lima tahun bagi Pengurus Pimpinan Pusat, empat tahun bagi
Pengurus Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Khusus
Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor diluar negeri, tiga tahun bagi pengurus
Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
2. Atas
dasar pertimbangan tertentu masa khidmat pengurus dapat diperpanjang dengan
penerbitan Surat Keputusan Tentang Perpanjangan masa khidmat oleh pengurus yang
berwenang sebagaimana yang diatur dalam Bab X Pasal 17 PO ini.
3. Masa
khidmat pengurus pimpinan organisasi yang dibentuk melalui mekanisme
penunjukkan ditentukan 2 tahun untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Cabang Khsusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri, 1
(satu) Tahun untuk Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
4. Pada
prinsipnya masa khidmat berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan
pengesahan susunan pengurus, namun karena secara de facto sebuah
Kepengurusan telah tersusun sejak tanggal disepakatinya susunan pengurus oleh
dan dalam musyawarah di masing-masing jenjang pimpinan maka guna melindungi
kegiatan- kegiatan yang mungkin telah dilaksanakan oleh pengurus yang
bersangkutan maka dalam isi putusannya sebuah Surat Keputusan dapat dinyatakan
berlaku surut.
5. Tindakan
pengurus yang mengatasnamakan organisasi adalah sah hanya apabila tidak
bertentangan dengan Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga, Peraturan
Organisasi dan kebijakan organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan apabila dilakukan
dalam kurun waktu berlakunya masa khidmat pengurus yang bersangkutan.
BAB X
PERPANJANGAN MASA KHIDMAT PENGURUS
Pasal 18
1. Apabila
pengurus pimpinan merasa tidak mampu melaksanakan konferensi sesuai jadwal maka
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa khidmatnya berakhir pengurus
pimpinan yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan surat permohonan
perpanjangan masa khidmat kepada pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
2. Atas
dasar pertimbangan yang matang pimpinan yang berwenang dapat mengabulkan
permohonan perpanjangan masa khidmat dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pengesahan perpanjangan untuk kepentingan penyelenggaraan konferensi yaitu 6
(enam) bulan untuk Pimpinan Wilayah, 3 (tiga) bulan untuk Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Cabang Khsusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri, 2 (dua)
bulan untuk Pimpinan Anak Cabang, 1 (satu) bulan untuk pimpinan ranting.
3. Apabila
masa khidmat berakhir tanpa penyelenggaran konferensi sesuai jadwal atau
apabila permohonan perpanjangan masa khidmat tidak dikabulkan maka pengurus
pimpinan yang bersangkutan menjadi kosong dan pembentukan pengurus selanjutnya
akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pembentukan Tim Caretaker atau
penunjukan.
4. Perpanjangan
masa khidmat hanya dapat dilakukan satu kali.
BAB XI
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 19
Pembentukan Pengurus Pimpinan Pusat
Pembentukan Pengurus
Pimpinan Pusat GP Ansor untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri dan untuk
selanjutnya dilaksanakan oleh Kongres GP Ansor sesuai mekanisme yang diatur
dalam Tata Tertib Kongres pada masing- masing masa khidmat.
Pasal 20
Pembetukan Pengurus Pimpinan Wilayah
1. Pengurus
Pimpinan Wilayah GP Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh/dan dalam
Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa.
2. Konferensi
Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa dilaksanakan oleh panitia
penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh pengurus Pimpinan Wilayah yang masa
khidmatnya masih berlaku termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau
oleh Caretaker Pimpinan Wilayah yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat apabila
Pengurus Pimpinan Wilayah yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
3. Segera
setelah Konferensi Wilayah selesai dilaksanakan, ketua dan Sekretaris Pimpinan
Wilayah terpilih dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris panitia
penyelenggara Konferensi Wilayah atau dengan diketahui oleh Ketua dan
Sekretaris Caretaker Pimpinan Wilayah mengajukan surat permohonan Pengesahan
Susunan Pengurus kepada Pimpinan Pusat dengan melampirkan susunan pengurus
hasil Konferensi Wilayah.
a. Dalam
hal Caretaker Pimpinan Wilayah yang telah dibentuk tidak menyelenggarakan
Konferensi Wilayah sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan pengurus
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya dilaksanakan melalui
mekanisme penunjukkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
b. Penunjukkan
tersebut didasarkan atas usulan Pengesahan Penunjukkan Susunan Pengurus
Pimpinan Wilayah kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah
Para Pimpinan Cabang yang ada di Provinsi yang bersangkutan atau musyawarah
para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat
apabila ada kekosongan pengurus ditingkat bawahnya.
5. Susunan
pengurus Pimpinan Wilayah dimaksud harus sesuai
dengan ketentuan pasal 13 PRT GP. Ansor.
6. Lembaga-lembaga
dilingkungan Pimpinan Wilayah dan Satkorwil Banser keberadaannya menjadi
kewenangan Pimpinan Wilayah dan pembentukannya dituangkan dalam Surat Keputusan
Pimpinan Wilayah yang tembusannya selalu disampaikan kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian guna
membahas setiap permohonan Surat Keputusan yang diterima dan hasil
kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
8. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian dimaksud Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan
Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah yang aslinya di arsipkan oleh
Pimpinan Pusat GP. Ansor dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Pimpinan
Wilayah yang bersangkutan sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat.
9. Apabila
tidak tercapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan
segera diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan
penyelesaian masalahnya.
Pasal 21
Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang
1. Pengurus
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh dan
dalam Konferensi Cabang atau Konferensi
Cabang Istimewa.
2. Konferensi
Cabang Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara konferensi yang
dibentuk oleh pengurus Pimpinan Cabang yang masa khidmatnya masih berlaku
termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan
Cabang yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor apabila pengurus
Pimpinan Cabang yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
3. Segera
setelah Konferensi Cabang selesai dilaksanakan, ketua dan Sekretaris Pimpinan
Cabang terpilih dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris panitia
penyelenggara konferensi Cabang atau dengan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris
Caretaker Pimpinan Cabang mengajukan surat permohonan Surat Keputusan kepada
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan melampirkan susunan pengurus hasil Konferensi
Cabang yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda
Ansor.
4. Bersamaan
dengan pengajuan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor diajukan juga surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah
Gerakan Pemuda Ansor setempat dengan tembusan surat kepada Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor untuk selanjutnya Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
menyampaikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
dengan tembusan surat kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
5.
a. Dalam hal Caretaker Pimpinan
Cabang yang telah dibentuk tidak menyelenggarakan
Konferensi Cabang
sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang
Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme
penunjukkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukkan
Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
b.
Penunjukkan tersebut didasarkan atas usulan pengesahan Penunjukkan
Susunan Pengurus Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
oleh musyawarah para Pimpinan Anak Cabang yang ada di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar
Nahdlatul Ulama setempat apabila ada kekosongan pengurus ditingkat bawahnya.
6. Susunan
pengurus Pimpinan Cabang dimaksud harus sesuai
dengan ketentuan pasal 14 PRT GP. Ansor.
7. Lembaga-lembaga
dilingkungan Pimpinan Cabang dan Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Banser
keberadaannya menjadi kewenangan Pimpinan Cabang dan pembentukannya dituangkan
dalam Surat Keputusan Pimpinan Cabang yang tembusannya selalu disampaikan
kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dan Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama setempat.
8. Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian guna
membahas setiap permohonan Surat Keputusan dari Pimpinan Cabang dan rekomendasi
dari Pimpinan Wilayah yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan
dasar penerbitan Surat Keputusan.
9. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian dimaksud Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan
Penunjukan atau Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang
yang aslinya di arsipkan oleh Pimpinan Pusat GP. Ansor dan salinan resminya
akan dikirimkan kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan sedangkan tembusannya
disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah Nahdlatul
Ulama, Pimpinan Wilayah GP. Ansor dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
10. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan
segara akan diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan
tentang penyelesaian masalah.
Pasal 22
Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan
Pemuda Ansor di luar negeri
1. Untuk
yang pertama kali pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang khusus perwakilan
Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri dilakukan atas usulan sekurang- kurangnya
oleh enam orang kader atau anggota atau simpatisan di negara yang bersangkutan
dengan bersama-sama mengajukan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor.
2. Pengajuan
surat permohonan dimaksud harus disertai identitas lengkap termasuk kontak
person serta alamat sekretariat sebagai pusat kegiatan dan rekomendasi dari PCI
NU setempat, kecuali belum terbentuk PCI NU di negera tersebut.
3. Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan membahas surat permohonan dimaksud dalam rapat
pengurus harian dengan mengumpulkan data dan informasi yang lengkap.
4. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setalah rapat pengurus harian dimaksud Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan dan segera mengirim
kepada yang bersangkutan dengan tembusannya kepada Pengurus Besar Nandlatul
Ulama dan PCI NU setempat.
5. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan
segera diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan
tentang penyelesaian masalahnya.
6. Susunan
pengurus Pimpinan Cabang khusus perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang
ketua dan dua orang wakil ketua.
b. Seorang
sekretaris dan seorang wakil sekretaris.
c. Seorang
bendahara.
7. Dalam
sebuah Negara hanya dibentuk satu pengurus pimpinan cabang khusus perwakilan
Gerakan Pemuda Ansor dan berdomisili di wilayah negara tersebut.
8. Pimpinan
Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri berada langsung
dibawah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, tidak berada dibawah Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tertentu, tidak mempunyai Pimpinan Anak Cabang dan
tidak mempunyai Pimpinan Ranting.
9. Apabila
Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri telah
didirikan maka pembentukan pengurus selanjutnya adalah melalui mekanisme Rapat
Anggota.
Pasal 23
Pembentukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang
1. Pengurus
Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh dan
dalam Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa.
2. Konferensi
Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa dilaksanakan oleh panitia
penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang
masa khidmatnya masih berlaku termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang
atau oleh Caretaker Pimpinan Anak Cabang yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang
apabila pengurus Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
3. Segera
setelah Konferensi Anak Cabang selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris
terpilih dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris panitia penyelenggara
Konferensi Anak Cabang atau dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris
Caretaker Pimpinan Anak Cabang mengajukan surat permohonan Surat Keputusan
kepada Pimpinan Wilayah dengan melampirkan susunan pengurus Hasil Konferensi
Anak Cabang.
4.
a. Dalam hal Caretaker
Pimpinan
Anak
Cabang
yang
telah dibentuk
tidak
mampu
menyelenggarakan
Konferensi Anak Cabang sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus
Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dilaksankan melalui mekanisme
penunjukkan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat
Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukkan
Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
b. Penunjukkan
tersebut didasarkan atas permohonan pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus
Pimpinan Anak Cabang kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor oleh
musyawarah para Pimpinan Ranting yang ada di Kecamatan setempat atau musyawarah
para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluara Besar Nahdlatul Ulama setempat
apabila Pimpinan Ranting belum terbentuk.
5. Susunan
Pengurus Pimpinan Anak Cabang harus sesuai dengan ketentuan pasal 15 PRT GP.
Ansor.
6. Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian
guna membahas setiap permohonan Surat Keputusan yang diterima dan hasil
kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
7. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah rapat pengurus harian dimaksud Pimpinan
Wilayah segera menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Penunjukan atau Surat
Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan
disimpan di Pimpinan Wilayah dan salinan resminya dikirimkan kepada Pimpinan
Anak Cabang yang bersangkutan sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus
Anak Cabang Nahdlatul Ulama setempat Pengurus Cabang Nahdlatu Ulama dan
Pimpinan Cabang GP. Ansor setempat.
8. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan
segara akan diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan
tentang penyelesaian masalahnya.
Pasal 24
Pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting
1. Pengurus
Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh dan
dalam rapat Anggota atau rapat anggota Istimewa.
2. Rapat
Anggota dilaksanakan oleh panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk
oleh pengurus Pimpinan Ranting yang masa khidmatnya masih berlaku termasuk masa
khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Ranting yang
dibentuk oleh Pimpinan Cabang apabila pengurus Pimpinan Ranting yang
bersangkutan dalam keadaan kosong.
3. Segera
setelah Rapat Anggota selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan
Ranting terpilih dengan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris panitia
penyelenggara Rapat Anggota atau dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris
Caretaker Pimpinan Ranting mengajukan surat permohonan Surat Keputusan kepada
Pimpinan Cabang dengan melampirkan susunan pengurus hasil Rapat Anggota.
4. Bersamaan
dengan pengejuan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Cabang Gerakan
Pemuda Ansor diajukan juga surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak
Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat dengan tembusan surat kepada Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor untuk selanjutnya Pimpinan Anak Cabang Gerakan
Pemuda Ansor menyampaikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Cabang Gerakan
Pemuda Ansor dengan tembusan surat kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan.
5.
a. Dalam hal
Caretaker Pimpinan Ranting yang telah dibentuk tidak menyelenggarakan
Rapat Anggota sesuai
jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan
Pemuda Ansor dapat dilaksanakan melalui penunjukkan oleh Pimpinan Cabang
Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan
Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukkan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting
Gerakan Pemuda Ansor.
b. Penunjukkan
tersebut didasarkan atas usulan atau permohonan pengesahan penunjukan Susunan
Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dari para kader Gerakan Pemuda
Ansor di Desa atau Kelurahan yang bersangkutan.
6. Susunan
pengurus Pimpinan Ranting dimaksud harus sesuai dengan ketentuan pasal 16 PRT
GP. Ansor
7. Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian guna
membahas setiap permohonan Surat Keputusan yang diterima dan hasil
kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
8. Apabila
dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian dimaksud Pimpinan
Cabang segera menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Penunjukan Susunan
Pengurus Pimpinan Ranting yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Cabang dan
Salinan Resminya dikirimkan kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan
sedangkan, tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda
Ansor, Majelis Wakil Cabang NU dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
9. Apabila
tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan
segara akan di-adakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai
kesepakatan tentang penyelesaian masalah.
BAB XII
MEKANISME PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 25
Pembekuan Pengurus Pimpinan Pusat
1.
Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan
apabila :
a. Tidak
dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Kongres selama 1
(satu) tahun berturut-turut.
b. Melakukan
aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor dan atau amanat kongres.
c. Terjadi
ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan
dengan para Pimpinan Wilayah dan atau para Pimpinan Cabang yang dapat
mengganggu kinerja organisasi.
2. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dilaksanakan melalui mekanisme
Kongres Istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda
Ansor BAB XVI Pasal 45 ayat 4.
Pasal 26
Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah
1.
Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan
apabila :
a. Tidak
dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi
Wilayah selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
b. Melakukan
aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta amanat Konferensi Wilayah.
c. Terjadi
ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan
dengan para Pimpinan Cabang yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2.
Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dapat
dilakukan melalui salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a. Penyelenggaraan
Konferensi Wilayah Istimewa sebagimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 47 ayat (l).
b. Penerbitan
Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan
Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
3. Apabila
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan
Wilayah dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini, maka Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan pertama kepada
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan kepada Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama dan seluruh Pimpinan Cabang yang aktif di Provinsi
tersebut.
4. Apabila
dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim
tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan
yang sama.
5. Apabila
dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak
ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai
jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan pembekuan Pengurus Wilayah.
6. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Wilayah juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga
lebih jumlah Pengurus Cabang yang ada diwilayah yang bersangkutan.
7. Pembekuan
pengurus PW dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PP GP Ansor
untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.
Pasal 27
Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang
1.
Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan
apabila :
a. Tidak
dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Cabang
selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
b. Melakukan
aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor, amanat Kongres lainnya atau amanat Konferensi Cabang.
c. Terjadi
ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan
dengan para pengurus Pimpinan Anak Cabang di wilayah kerjanya yang dapat
mengganggu kinerja organisasi.
2.
Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat
dilakukan melalui salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a. Penyelenggaraan
Konferensi Cabang Istimewa sebagimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 49 ayat 1.
b. Penerbitan
Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan
Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
3. Apabila
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan
Cabang dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini, maka Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan per-tama
kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat dan seluruh Pimpinan Anak Cabang yang
aktif di Kabupaten/kota tersebut.
4. Apabila
dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim
tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan
yang sama.
5. Apabila
dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak
ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai
jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan
Cabang.
6. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Cabang juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua pertiga
lebih jumlah Pimpinan Anak Cabang yang aktif di wilayah yang bersangkutan.
7. Pembekuan
pengurus PC dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PP GP Ansor
untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.
Pasal 28
Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus
1. Pengurus
Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a. Tidak
dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi arnanat Rapat Anggota
selama 1 (satu) tahun berturut- turut.
b. Melakukan
aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Rapat Anggota.
c. Terjadi
ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan
dengan para anggota sehingga mengganggu kinerja organisasi.
2. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui
salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a. Penyelenggaraan
Rapat Anggota Luar Biasa.
b. Penerbitan
Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan
Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor.
3. Apabila
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan
Cabang Khusus dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini maka
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan
pertama kepada Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan
tembusan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan para anggota di wilayah
kerja tersebut.
4. Apabila
dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim
tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang
sama.
5. Apabila
dalam tenggang wakta 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak
ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai
jawabannya tidak menyelesaikan masalah maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus.
6. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Cabang Khusus juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua
per tiga lebih jumlah anggota yang ada di wilayah kerja yang bersangkutan.
7. Pembekuan
pengurus Cabang Khusus dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PP
GP Ansor untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.
Pasal 29
Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang
1. Pengurus
Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a. Tidak
dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Anak
Cabang selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
b. Melakukan
aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Konferensi Anak Cabang.
c. Terjadi
ketidakharmonisan dalam kepengurusan bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan
para Pimpinan Ranting yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui
salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a. Penyelenggaraan
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa sebagimana mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 51 ayat 1.
b. Penerbitan
Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan
Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
3. Apabila
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan
Pimpinan Anak Cabang dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini
maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat
peringatan pertama kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dimaksud
dengan tembusan Pengurus Ranting yang aktif di Kecamatan tersebut.
4. Apabila
dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim
tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Wilayah
Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan
yang sama.
5. Apabila
dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak
ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menilai
jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Wilayah Gerakan
Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak
Cabang GP. Ansor
6. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Anak Cabang juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per
tiga lebih jumlah Pimpinan Ranting yang aktif di Kecamatan yang bersangkutan.
7. Pembekuan
pengurus PAC dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PW GP Ansor
untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.
Pasal 30
Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor
1.
Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan
apabila :
a. Tidak
dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Rapat Anggota
selama 6 (enam) bulan berturut- turut.
b. Melakukan
aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Rapat Anggota.
c. Terjadi
ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan
dengan para Anggota yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui satu
diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a. Penyelenggaraan
Rapat Anggota Istimewa sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 53 ayat 1.
b. Penerbitan
Surat Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan
Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor.
3. Apabila
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan
Ranting dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini maka Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan pertama
kepada Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan kepada
Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
4. Apabila
dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim
tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor
menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Cabang
Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan
yang sama.
5. Apabila
dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak
ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban
tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor
akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting.
6. Pembekuan
Pengurus Pimpinan Ranting juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga
lebih jumlah anggota yang aktif di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
7. Pembekuan
pengurus PR dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PC GP Ansor
untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
1. Segala
Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan
kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan
Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimanai mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi B
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Habib
Sholeh
Hadi Musa Said
0 komentar:
Posting Komentar