HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pembekuan Pengurus

PD-PRT GP.ANSOR – Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pembekuan Pengurus


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 08/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PEMBEKUAN PENGURUS

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka penataan organisasi menuju tertib organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi, maka perlu adanya pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang mengatur Tata Cara dalam Pembentukan dan Pembekuan Pengurus.
b.    Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Pembekuan Pengurus yang merupakan produk Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi.
c.     Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus.



Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.


b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.


c.      Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.



Memperhatikan
:
a.    Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.    Rekomendasi Sidang Komisi B Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
1.      Mencabut Keputusan Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 Nomor: 02/Konbes-14/IV/2002 yang menetapkan PO GP Ansor tentang Pembekuan Pengurus.
2.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus, sebagaimana terlampir.
3.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
4.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam pembentukan dan pembekuan pengurus.
5.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 23 Juni 2012

Pimpinan Sidang

      Ketua,                                                                          Sekretaris

         ttd,                                                                                   ttd,

           AHAMD GOZALI HARAHAP                                                     HASAN BASRI SAGALA


PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS DAN
PEMBEKUAN PENGURUS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus adalah pedoman yang merupakan aturan main bagi segenap jajaran GP Ansor yang memuat prosedur pembentukan pengurus Pimpinan Organisasi pada semua jenjang wilayah kerja yang pernah didirikan dan dibentuk Pengurus Pimpinan Organisasi GP Ansor.


Pasal 2

Pembentukan pengurus di wilayah kerja baru atau di wilayah kerja yang belum pernah didirikan dan dibentuk Pengurus Pimpinan Organisasi GP Ansor selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi GP Ansor Tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi Dan Pembentukan Pengurus di Wilayah Kerja Baru.


Pasal 3

1.      Pimpinan Organisasi atau penyebutannya disingkat dengan Pimpinan adalah perangkat kelembagaan yang merupakan wadah bagi pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
2.      Pimpinan Organisasi bersifat permanen karena didirikan sekali untuk masa yang tidak ditentukan.
3.      Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.


Pasal 4

1.      Pengurus Organisasi atau penyebutannya disingkat dengan Pengurus adalah perangkat personalia yang terdiri dari para anggota pengurus dengan jabatan masing-masing yang tersusun berdasarkan pembagian tugas, wewenang, tanggungjawab dan bidang kerja, dipilih oleh dan dalam forum musyawarah pada masing-masing jenjang pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan oleh pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
2.      Pengurus Organisasi bersifat periodik karena dibentuk hanya untuk jangka waktu tertentu sesuai masa khidmat masing-masing jenjang Pengurus Pimpinan Organisasi sebagaimana diatur dalam BAB X Pasal 13 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Pengurus Orgasnisasi Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pengurus Pimpinan Pusat, Pengurus Pimpinan Wilayah, Pengurus Pimpinan Cabang, Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Pimpinan Ranting.


Pasal 5

Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri adalah institusi tingkat cabang yang bersifat khusus karena berada langsung di bawah Kepengurusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, tidak berada di bawah struktur Kepengurusan Pimpinan Wilayah tertentu, tidak membawahi Kepengu­rusan Pimpinan Anak Cabang dan Kepengurusan Pimpinan Ranting serta berkedudukan di Wilayah Negara Asing tersebut.


Pasal 6

1.      Pembentukan pengurus adalah tindakan pengesahan yang memberikan legalitas dan eksistensi terhadap Susunan Pengurus dengan penerbitan Surat Keputu­san oleh pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
2.      Tujuan pembentukan pengurus adalah dalam rangka pemberian amanat untuk menjalankan roda organisasi pada masing- masing jenjang pimpinan organisasi.


Pasal 7

1.      Pembekuan Pengurus adalah tindakan pelaksanaan sanksi atau disiplin organisasi terhadap Susunan Pengurus dengan penerbitan Surat Keputusan oleh Pimpinan yang berwenang membekukan Pengurus yang mengakibatkan kekosongan pengurus.
2.      Pembekuan pengurus ditujukan secara kolektif terhadap sebuah susunan kepengurusan, untuk membedakan dengan tindakan disiplin atau pemberian sanksi secara individu terhadap seseorang atau beberapa orang pengurus yang dapat berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat atau pe-non aktifan.
3.      Tujuan pembekuan Pengurus adalah dalam rangka penegakkan disiplin organisasi untuk memantapkan mekanisme organisasi dan proses kaderisasi.


BAB II
TUJUAN

Pasal 8

Peraturan Organisasi Gerakan Pemda Ansor Tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus disahkan sebagai pedoman atau aturan main bagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam membentuk dan mem­bekukan Pengurus agar tercipta tertib organisasi sehingga kinerja maksimal organisasi dapat dilaksanakan dalam rangka mencapai tunjuan organisasi.





BAB III
WEWENANG

Pasal 9

Yang berwenang membentuk dan atau membekukan Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor untuk selanjutnya adalah Kongres atau Kongres Istimewa GP Ansor.


Pasal 10

1.      Yang berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor, Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Yang berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor
3.      Yang berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor adalah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.


BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 11

1.      Pembentukan pengurus PP GP Ansor dilaksanakan melalui mekanisme Kongres atau Kongres Istimewa sesuai tata tertib pelaksanaan Kongres atau Kongres Istimewa.
2.      Pada kepengurusan PW, PC, PC Khusus, PAC dan PR yang masa khidmatnya masih berlaku pembentukan pengurus periode berikutnya dilakukan melalui mekanisme plaksanaan Konferensi atau Konferensi Istimewa dan Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus terdahulu.
3.      Kongres atau Kongres Istimewa, Konferensi atau Konferensi Istimewa dan Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa dilaksanakan sekurang-kurangnya untuk menghasilkan program kerja dan Susunan Pengurus Pimpinan masa khidmat berikutnya.


Pasal 12

1.      Pembentukan Pengurus di wilayah kerja yang kepengurusannya dalam keadaan kosong dilakukan melalui pembentukan Caretaker atau melalui penunjukan susunan pengurus.
2.      Pada prinsipnya pembentukan pengurus dilaksana­kan melalui Konferensi yang diselenggarakan oleh Panitia Konferensi maupun oleh Caretaker namun atas dasar pertimbangan potensi wilayah dan Sumberdaya Manusia setempat.  Pembentukan pengurus dapat dilaksanakan melalui penunjukkan Susunan Pengurus oleh Pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
3.      Mekanisme pembentukan pengurus untuk selanjutnya diatur dalam BAB XI Peraturan Organisasi ini.


BAB V
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 13

1.      Guna menegakkan disiplin dan memaksimalkan kinerja organisasi serta untuk mendukung proses kaderisasi, sebuah kepengurusan dapat dibekukan oleh pengurus yang berwenang membekukan dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.      Pembekuan pengurus ditujukan kepada susunan pengurus yang masa khidmatnya masih berlaku dan ditujukan secara kolektif.
3.      Penerbitan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus mengakibatkan kekosongan pengurus dan untuk selanjutnya pembentukan pengurus baru dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
a.       Cara pembentukan Caretaker untuk menyelenggarakan Konferensi.
b.      Cara penunjukkan Susunan Pengurus Baru.
4.      Mekanisme pembekuan pengurus untuk selanjutnya diatur dalam BAB XII Peraturan Organisasi ini.


BAB VI
KEKOSONGAN PENGURUS

Pasal 14

1.      Kekosongan pengurus pada jenjang wilayah kerja tertentu dapat terjadi karena beberapa sebab antara lain :
a.       Dibentuknya wilayah baru Pemerintahan akibat kebijakan Pemekaran wilayah oleh pemerintah.
b.      Belum pernah didirikan atau dibentuk pengurus pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
c.       Masa khidmat pengurus telah berakhir tanpa terlebih dahulu diajukan surat permohonan perpanjangan masa khidmat atau permohonan perpanjangan masa khidmatnya tidak dipenuhi.
d.      Pembekuan pengurus oleh pimpinan yang berwenang membekukan pengurus.
2.      Apabila kekosongan pengurus terjadi sebagaimana tersebut dalam huruf (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini maka pembentukan pengurus baru diatur dalam Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus Organisasi Di wilayah Kerja Baru.
3.      Apabila kekosongan Pengurus terjadi sebagaimana tersebut dalam huruf (c) dan d ayat (l) Pasal ini maka pembentukan pengurus baru diatur dalam Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pem­bentukan dan Pembekuan Pengurus.


BAB VII
MEKANISME PEMBENTUKAN

Pasal 15

1.      Pembentukan pengurus karena kekosongan pengurus yang disebabkan karena telah berakhirnya masa khidmat dan karena pembekuan pengurus dilakukan melalui mekanisme Pembentukan Caretaker oleh pimpinan yang berwenang membentuk pengurus dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Pembentukan Caretaker.
2.      Pembentukan Caretaker didasarkan atas usulan atau permohonan tertulis dari musyawarah para pimpinan organisasi ditingkat bawahnya atau atas inisiatif pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
3.      Caretaker dibentuk untuk melaksankan tugas:
a.       Melaksanakan konsolidasi dan merekomendasi pembentukan pimpinan organisasi ditingkat bawahnya. untuk kepentingan penyelenggaraan Konferensi.
b.      Menyelenggarakan Konferensi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak disahkan.
c.       Memberikan Laporan setelah selesainya pelaksanaan Konferensi kepada Pengurus Pimpinan yang membentuknya.
4.      Susunan Personalia Caretaker yang diusulkan sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Seorang ketua dan dua orang wakil ketua.
b.      Seorang sekrataris dan seorang wakil sekraetaris.
c.       Seorang bendahara.
d.      Beberapa anggota sesuai kebutuhan kerja.
e.       Seorang Ketua Dewan penasehat dan beberapa anggota Dewan Penasehat.
5.      Pengurus Pimpinan yang berwenang selanjutnya dapat menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penge­sahan Pembentukan Caretaker dengan menambahkan personalia dari unsur Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk pembentukan Care­taker Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor, menambah personalia dari unsur Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, menam­bah personalia dari unsur Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah yang sebelumnya membawahi untuk pembentukan Caretaker di wilayah kerja baru, menambahkan personalia dari unsur Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor, menambah personalia dari unsur Pimpinan Cabang dan, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor.
6.      Apabila Caretaker tidak mampu menyelenggarakan Koferensi sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan pengurus selanjutnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan Susunan Pengurus.


BAB VIII
MEKANISME PENUNJUKAN SUSUNAN PENGURUS

Pasal 16

1.      Apabila pimpinan organisasi yang berwenang membentuk Pengurus menilai bahwa pembentukan pengurus tidak akan efektif apabila dilaksanakan dengan menempuh mekanisme yang lazim dengan mengingat potensi wilayah dan sumberdaya manusia yang ada, maka untuk pembentukan pengurus selanjutnya dapat dilakukan dengan menempuh mekanisme penunjukan Susunan Pengurus.
2.      Mekanisme penunjukan Susunan Pengurus juga dapat di­laksanakan apabila Caretaker yang telah dibentuk tidak mampu melaksanakan Konferensi sesuai jadwal yang diamanatkan.
3.      Penunjukan Susunan Pengurus dilakukan oleh Pimpinan yang berwenang membentuk pengurus dengan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus.
4.      Penunjukan Susunan Pengurus didasarkan atas usulan musyawarah para pimpinan organisasi ditingkat bawahnya atau atas usulan para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat kepada pimpinan organisasi yang berwenang membentuk pengurus.


BAB IX
MASA KHIDMAT PENGURUS

Pasal 17

1.      Masa khidmat adalah rentang waktu pengabdian pengurus yang lamanya telah ditentukan dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor bagi masing-masing jenjang pengurus pimpinan yaitu lima tahun bagi Pengurus Pimpinan Pusat, empat tahun bagi Pengurus Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor diluar negeri, tiga tahun bagi pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
2.      Atas dasar pertimbangan tertentu masa khidmat pengurus dapat diperpanjang dengan penerbitan Surat Keputusan Tentang Perpanjangan masa khidmat oleh pengurus yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam Bab X Pasal 17 PO ini.
3.      Masa khidmat pengurus pimpinan organisasi yang dibentuk melalui mekanisme penunjukkan ditentukan 2 tahun untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Khsusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri, 1 (satu) Tahun untuk Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
4.      Pada prinsipnya masa khidmat berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan pengesahan susunan pengurus, namun karena secara de facto sebuah Kepengurusan telah tersusun sejak tanggal disepakatinya susunan pengurus oleh dan dalam musyawarah di masing-masing jenjang pimpinan maka guna melindungi kegiatan- kegiatan yang mungkin telah dilaksanakan oleh pengurus yang bersangkutan maka dalam isi putusannya sebuah Surat Keputusan dapat dinyatakan berlaku surut.
5.      Tindakan pengurus yang mengatasnamakan organisasi adalah sah hanya apabila tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan kebijakan organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan apabila dilakukan dalam kurun waktu berlakunya masa khidmat pengurus yang bersangkutan.


BAB X
PERPANJANGAN MASA KHIDMAT PENGURUS

Pasal 18

1.      Apabila pengurus pimpinan merasa tidak mampu melaksanakan konferensi sesuai jadwal maka selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa khidmatnya berakhir pengurus pimpinan yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan masa khidmat kepada pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
2.      Atas dasar pertimbangan yang matang pimpinan yang berwenang dapat mengabulkan permohonan perpan­jangan masa khidmat dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan perpanjangan untuk kepentingan penyelenggaraan konferensi yaitu 6 (enam) bulan untuk Pimpinan Wilayah, 3 (tiga) bulan untuk Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Khsusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri, 2 (dua) bulan untuk Pimpinan Anak Cabang, 1 (satu) bulan untuk pimpinan ranting.
3.      Apabila masa khidmat berakhir tanpa penyelenggaran konferensi sesuai jadwal atau apabila permohonan perpanjangan masa khidmat tidak dikabulkan maka pengurus pimpinan yang bersangkutan menjadi kosong dan pembentukan pengurus selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pembentukan Tim Caretaker atau penunjukan.
4.      Perpanjangan masa khidmat hanya dapat dilakukan satu kali.


BAB XI
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 19
Pembentukan Pengurus Pimpinan Pusat

Pembentukan Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri dan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Kongres GP Ansor sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib Kongres pada masing- masing masa khidmat.


Pasal 20
Pembetukan Pengurus Pimpinan Wilayah

1.      Pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh/dan dalam Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa.
2.      Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh pengurus Pimpinan Wilayah yang masa khidmatnya masih berlaku termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Wilayah yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat apabila Pengurus Pimpinan Wilayah yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
3.      Segera setelah Konferensi Wilayah selesai dilaksanakan, ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah terpilih dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris panitia penyelenggara Konferensi Wilayah atau dengan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Wilayah mengajukan surat permohonan Pengesahan Susunan Pengurus kepada Pimpinan Pusat dengan melampirkan susunan pengurus hasil Konferensi Wilayah.
a.       Dalam hal Caretaker Pimpinan Wilayah yang telah dibentuk tidak menyelenggarakan Konferensi Wilayah sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme penunjukkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
b.      Penunjukkan tersebut didasarkan atas usulan Pengesahan Penunjukkan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah Para Pimpinan Cabang yang ada di Provinsi yang bersangkutan atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat apabila ada kekosongan pengurus ditingkat bawahnya.
5.      Susunan pengurus Pimpinan Wilayah dimaksud harus sesuai  dengan ketentuan pasal 13 PRT GP. Ansor.
6.      Lembaga-lembaga dilingkungan Pimpinan Wilayah dan Satkorwil Banser keberadaannya menjadi kewenangan Pimpinan Wilayah dan pembentukannya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Wilayah yang tembusannya selalu disampaikan kepada Pimpinan Pusat.
7.      Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian guna membahas setiap permohonan Surat Keputusan yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
8.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian dimaksud Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Penunjukan Susunan Pengu­rus Pimpinan Wilayah yang aslinya di arsipkan oleh Pimpinan Pusat GP. Ansor dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Pimpinan Wilayah yang bersangkutan sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat.
9.      Apabila tidak tercapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segera diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan penyelesaian masalahnya.


Pasal 21
Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang

1.      Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh dan dalam Konferensi Cabang  atau Konferensi Cabang  Istimewa.
2.      Konferensi Cabang Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh pengurus Pimpinan Cabang yang masa khidmatnya masih berlaku termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Cabang yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor apabila pengurus Pimpinan Cabang yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
3.      Segera setelah Konferensi Cabang selesai dilaksanakan, ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang terpilih dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris panitia penyelenggara konferensi Cabang atau dengan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris Caretaker Pimpinan Cabang mengajukan surat permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan melampirkan susunan pengurus hasil Konferensi Cabang yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
4.      Bersamaan dengan pengajuan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor diajukan juga surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat dengan tembusan surat kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk selanjutnya Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menyampaikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan tembusan surat kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
5.      a.     Dalam hal Caretaker Pimpinan Cabang yang telah dibentuk tidak  menyelenggarakan
Konferensi Cabang sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukkan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
b.         Penunjukkan tersebut didasarkan atas usulan pengesahan Penunjukkan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Anak Cabang yang ada di Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat apabila ada kekosongan pengurus ditingkat bawahnya.
6.      Susunan pengurus Pimpinan Cabang dimaksud harus sesuai  dengan ketentuan pasal 14 PRT GP. Ansor.
7.      Lembaga-lembaga dilingkungan Pimpinan Cabang dan Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Banser keberadaannya menjadi kewenangan Pimpinan Cabang dan pembentukannya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Cabang yang tembusannya selalu disampaikan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
8.      Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian guna membahas setiap permohonan Surat Keputusan dari Pimpinan Cabang dan rekomendasi dari Pimpinan Wilayah yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
9.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian dimaksud Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Penunjukan atau Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang yang aslinya di arsipkan oleh Pimpinan Pusat GP. Ansor dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah GP. Ansor dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
10.  Apabila tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segara akan diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan tentang penyelesaian masalah.


Pasal 22
Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri

1.      Untuk yang pertama kali pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang khusus perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri dilakukan atas usulan sekurang- kurangnya oleh enam orang kader atau anggota atau simpatisan di negara yang bersangkutan dengan bersama-sama mengajukan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Pengajuan surat permohonan dimaksud harus disertai identitas lengkap termasuk kontak person serta alamat sekretariat sebagai pusat kegiatan dan rekomendasi dari PCI NU setempat, kecuali belum terbentuk PCI NU di negera tersebut.
3.      Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan membahas surat permohonan dimaksud dalam rapat pengurus harian dengan mengumpulkan data dan informasi yang lengkap.
4.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setalah rapat pengurus harian dimaksud Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan dan segera mengirim kepada yang ber­sangkutan dengan tembusannya kepada Pengurus Besar Nandlatul Ulama dan PCI NU setempat.
5.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segera diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan tentang penyelesaian masalahnya.
6.      Susunan pengurus Pimpinan Cabang khusus perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Seorang ketua dan dua orang wakil ketua.
b.      Seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris.
c.       Seorang bendahara.

7.      Dalam sebuah Negara hanya dibentuk satu pengurus pimpinan cabang khusus perwakilan Gerakan Pemuda Ansor dan berdomisili di wilayah negara tersebut.
8.      Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di luar negeri berada langsung dibawah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, tidak berada dibawah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor tertentu, tidak mempunyai Pimpinan Anak Cabang dan tidak mempunyai Pimpinan Ranting.
9.      Apabila Pimpinan Cabang Khusus Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri telah didirikan maka pembentukan pengurus selanjutnya adalah melalui mekanisme Rapat Anggota.


Pasal 23
Pembentukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang

1.      Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh dan dalam Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa.
2.      Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang masa khidmatnya masih berlaku termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Anak Cabang yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang apabila pengurus Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
3.      Segera setelah Konferensi Anak Cabang selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris terpilih dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris panitia penyelenggara Konferensi Anak Cabang atau dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris Caretaker Pimpinan Anak Cabang mengajukan surat permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Wilayah dengan melampirkan susunan pengurus Hasil Konferensi Anak Cabang.
4.      a.     Dalam  hal  Caretaker  Pimpinan  Anak  Cabang  yang  telah  dibentuk  tidak  mampu
menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dilaksankan melalui mekanisme penunjukkan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukkan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
b.      Penunjukkan tersebut didasarkan atas permohonan pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor oleh musyawarah para Pimpinan Ranting yang ada di Kecamatan setempat atau musyawarah para kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluara Besar Nahdlatul Ulama setempat apabila Pimpinan Ranting belum terbentuk.
5.      Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang harus sesuai dengan ketentuan pasal 15 PRT GP. Ansor.
6.      Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian guna membahas setiap permohonan Surat Keputusan yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
7.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah rapat pengurus harian dimaksud Pimpinan Wilayah segera menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Penunjukan atau Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Wilayah dan salinan resminya dikirimkan kepada Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama setempat Pengurus Cabang Nahdlatu Ulama dan Pimpinan Cabang GP. Ansor setempat.
8.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segara akan diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan tentang penyelesaian masalahnya.


Pasal 24
Pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting

1.      Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dipilih, disusun, disepakati oleh dan dalam rapat Anggota atau rapat anggota Istimewa.
2.      Rapat Anggota dilaksanakan oleh panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh pengurus Pimpinan Ranting yang masa khidmatnya masih berlaku termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Rant­ing yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang apabila pengurus Pimpinan Ranting yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
3.      Segera setelah Rapat Anggota selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting terpilih dengan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris panitia penyelenggara Rapat Anggota atau dengan diketahui oleh ketua dan sekretaris Caretaker Pimpinan Rant­ing mengajukan surat permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Cabang dengan melampirkan susunan pengurus hasil Rapat Anggota.
4.      Bersamaan dengan pengejuan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor diajukan juga surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat dengan tembusan surat kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor untuk selanjutnya Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor menyampaikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan tembusan surat kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan.
5.      a.     Dalam  hal Caretaker Pimpinan Ranting yang telah dibentuk tidak menyelenggarakan
Rapat Anggota sesuai jadwal yang diamanatkan maka pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dapat dilaksanakan melalui penunjukkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Penunjukkan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor.
b.      Penunjukkan tersebut didasarkan atas usulan atau permohonan pengesahan penunjukan Susu­nan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dari para kader Gerakan Pemuda Ansor di Desa atau Kelurahan yang ber­sangkutan.
6.      Susunan pengurus Pimpinan Ranting dimaksud harus sesuai dengan ketentuan pasal 16 PRT GP. Ansor
7.      Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian guna membahas setiap permohonan Surat Keputusan yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
8.      Apabila dicapai kesepakatan maka sehari setelah Rapat Pengurus Harian dimaksud Pimpinan Cabang segera menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting yang aslinya akan disimpan di Pimpinan Cabang dan Salinan Resminya dikirimkan kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan sedangkan, tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Majelis Wakil Cabang NU dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
9.      Apabila tidak dicapai kesepakatan maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segara akan di-adakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan tentang penyelesaian masalah.

BAB XII
MEKANISME PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 25
Pembekuan Pengurus Pimpinan Pusat

1.      Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a.       Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Kongres selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
b.      Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan atau amanat kongres.
c.       Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Pimpinan Wilayah dan atau para Pimpinan Cabang yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dilaksanakan melalui mekanisme Kongres Istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor BAB XVI Pasal 45 ayat 4.

Pasal 26
Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah

1.      Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a.       Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Wilayah selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
b.      Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta amanat Konferensi Wilayah.
c.       Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Pimpinan Cabang yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2.        Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a.       Penyelenggaraan Konferensi Wilayah Istimewa sebagimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 47 ayat (l).
b.      Penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Apabila Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan Wilayah dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan seluruh Pimpinan Cabang yang aktif di Provinsi tersebut.
4.      Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.
5.      Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan pembekuan Pengurus Wilayah.
6.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga lebih jumlah Pengurus Cabang yang ada diwilayah yang bersangkutan.
7.      Pembekuan pengurus PW dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PP GP Ansor untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.


Pasal 27
Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang

1.      Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a.       Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Cabang selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
b.      Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, amanat Kongres lainnya atau amanat Konferensi Cabang.
c.       Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para pengurus Pimpinan Anak Cabang di wilayah kerjanya yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a.       Penyelenggaraan Konferensi Cabang Istimewa sebagimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 49 ayat 1.
b.      Penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Apabila Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan Cabang dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan per-tama kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor setempat dan seluruh Pimpinan Anak Cabang yang aktif di Kabupaten/kota tersebut.
4.      Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.
5.      Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang.
6.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua pertiga lebih jumlah Pimpinan Anak Cabang yang aktif di wilayah yang bersangkutan.
7.      Pembekuan pengurus PC dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PP GP Ansor untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.

Pasal 28
Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus

1.      Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a.       Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi arnanat Rapat Anggota selama 1 (satu) tahun berturut- turut.
b.      Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Rapat Anggota.
c.       Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para anggota sehingga mengganggu kinerja organisasi.
2.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a.       Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa.
b.      Penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Apabila Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan Cabang Khusus dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan para anggota di wilayah kerja tersebut.
4.      Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.
5.      Apabila dalam tenggang wakta 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai jawabannya tidak menyelesaikan masalah maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus.
6.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang Khusus juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga lebih jumlah anggota yang ada di wilayah kerja yang bersangkutan.
7.      Pembekuan pengurus Cabang Khusus dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PP GP Ansor untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.


Pasal 29
Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang

1.      Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a.       Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Anak Ca­bang selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
b.      Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gera­kan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Konferensi Anak Cabang.
c.       Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Pimpinan Ranting yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui salah satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a.       Penyelenggaraan Konferensi Anak Cabang Luar Biasa sebagimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 51 ayat 1.
b.      Penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Apabila Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan Pengurus Ranting yang aktif di Kecamatan tersebut.
4.      Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.
5.      Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang GP. Ansor
6.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga lebih jumlah Pimpinan Ranting yang aktif di Kecamatan yang bersangkutan.
7.      Pembekuan pengurus PAC dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PW GP Ansor untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.


Pasal 30
Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor

1.      Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dapat dibekukan apabila :
a.       Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Rapat Anggota selama 6 (enam) bulan berturut- turut.
b.      Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Rapat Anggota.
c.       Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Anggota yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
2.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dapat dilakukan melalui satu diantara 2 (dua) mekanisme, yaitu :
a.       Penyelenggaraan Rapat Anggota Istimewa sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Bab XVI Pasal 53 ayat 1.
b.      Penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tentang Pengesahan Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Apabila Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menilai bahwa sebuah Kepengurusan Pimpinan Ranting dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor dimaksud dengan tembusan kepada Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat.
4.      Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.
5.      Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tapi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting.
6.      Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga lebih jumlah anggota yang aktif di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
7.      Pembekuan pengurus PR dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian PC GP Ansor untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan organisasi.


BAB XIII
PENUTUP

1.      Segala Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Peraturan Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimanai mestinya.


Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi B

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
   Ttd                                                                     Ttd

                            Habib Sholeh                                                      Hadi Musa Said

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut