KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TAHUN 2012
Nomor : 01/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN TATA TERTIB
KONFERENSI
BESAR XVIII GP ANSOR TAHUN 2012
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012 merupakan Forum yang sangat
penting dalam memutuskan agenda organisasi;
|
||
b. Bahwa untuk
menjamin kelancaran dan sukses penyelenggaraan Konbes dimaksud maka perlu
adanya aturan main dalam pelaksanaannya;
|
||||
c. Bahwa untuk
kepentingan tersebut maka perlu diterbitkan Surat Keputusan Tentang Tata
Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012;
|
||||
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, maka Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang
Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012.
|
||||
Mengingat
|
:
|
a.
Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
|
||
b.
Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
|
||||
c.
Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
|
||||
Memperhatikan
|
:
|
a.
Usulan Rancangan Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor
Tahun 2012 dari SC Panitia Konbes.
|
||
b.
Rekomendasi Sidang Pleno I Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan Tata Tertib Konferensi
Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012.
c.
Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno I Konbes XVIII GP Ansor
Tahun 2012 Tanggal 22 Juni 2012.
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
1.
Mengesahkan Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012, sebagaimana terlampir.
2.
Tata Tertib dimaksud merupakan aturan main yang harus ditaati
oleh seluruh peserta dalam pelaksanaan konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012.
3.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 22 Juni 2012
|
||
Pimpinan
Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
YUNUS RAZAK NURUZZAMAN
TATA TERTIB
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2O12
Pasal 1
LANDASAN
Landasan penyelenggaraan Konferensi Besar XVIII Gerakan Pemuda Ansor
Tahun 2012, selanjutnya disebut KONBES XVIII adalah :
1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 44 Tentang Permusyawaratan, bahwa bentuk permusyawaratan
adalah rapat-rapat, konferensi dan kongres. Dan pasal 46
tentang Konferensi Besar
2. Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tanggal 10 Mei 2012 tentang ketentuan waktu dan tempat penyelenggaraan Konferensi Besar XVIII
Gerakan Pemuda
Ansor.
Pasal 2
TUGAS DAN WEWENANG
Sesuai dengan Peraturan Rumah
Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 46 ayat 4,
Konferensi Besar XVIII diselenggarakan untuk :
1. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
2. Melakukan
Penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
3. Pimpinan
Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan
masukan-masukan yang konstruktif.
Pasal 3
P E S E R T A
Konferensi Besar
XVIII Gerakan Pemuda Ansor dihadiri oleh:
1.
Pimpinan Pusat
2.
Pimpinan Wilayah
3.
Undangan yang ditetapkan panitia
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PESERTA
1.
Setiap peserta
mempunyai hak :
a.
Mengajukan
pertanyaan yang diatur oleh Pimpinan Sidang.
b.
Memberikan pendapat
dan atau mengajukan usul/ saran secara lisan atau tertulis yang disampaikan
melalui pimpinan sidang.
c.
Memiliki hak suara
pada saat pengambilan keputusan lewat pemungutan suara, sesuai dengan pasal 9
tata tertib ini.
2.
Setiap peserta
mempunyai kewajiban :
a.
Mengikuti setiap
persidangan.
b.
Mengikuti sidang
tepat pada waktunya.
c.
Memakai tanda
peserta.
d.
Mentaati Tata
Tertib sidang yang disepakati.
Pasal 5
SIDANG-SIDANG
KONBES
1. Sidang-sidang Konferensi Besar XVIII, terdiri dari :
a.
Sidang Pleno
b.
Sidang Komisi
2.
Sidang-sidang
Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih 1 (satu)
peserta yang sah.
3.
Apabila maksud ayat
2 pasal ini, tidak terpenuhi, sidang diundur 1x 15 menit dan apabila masih
belum terpenuhi, maka sidang diundur maksimal 1 x 15 menit untuk selanjutnya
sidang diserahkan kepada forum untuk dinyatakan sah.
Pasal 6
PEMBENTUKAN KOMISI
Sidang komisi terdiri dari :
Komisi A ; membahas Amal Usaha/Program Kerja
Komisi B ; membahas Organisasi
Komisi C ; membahas Kaderisasi
Komisi D ; membahas Keuangan dan Kebendaharaan
Komisi
E; membahas Kebanseran
Pasal 7
PIMPINAN KONFERENSI
BESAR
1.
Konferensi Besar
dipimpin oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
2.
Pimpinan Konferensi
Besar bertugas memimpin jalannya siding-sidang Konferensi Besar agar tetap
dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan untuk
mencapai mufakat, yang dilandasi sikap-pikir akhlakul karimah.
Pasal 8
PENGAMBIIAN
KEPUTUSAN
1. Keputusan-keputusan Konferensi Besar diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat
dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sesuai dengan
ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor atau
melalui Voting (pemungutan suara).
3. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dianggap
sah apabila didukung lebih dari separuh utusan yang hadir.
Pasal 9
HAK SUARA
Hak suara dalam setiap
pengambilan keputusan Konbes dimiliki oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah
yang menjadi peserta Konbes.
Pasal 10
PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini,
akan diputuskan oleh Konferensi Besat XVIII ini.
2. Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan selesainnya Konbes.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Pleno I
K e t u a, Sekretaris,
Ttd Ttd
`Yunus Razak Nuruzzaman
0 komentar:
Posting Komentar