HIDUPKAN ORGANISASI, BUKAN HIDUP DI ORGANISASI

Untuk Agama, Bangsa, Negeri
Home » » PD-PRT GP.Ansor - Tentang Pengesahan Tata Tertib Konferensi Besar Xviii Gp Ansor Tahun 2012

PD-PRT GP.Ansor - Tentang Pengesahan Tata Tertib Konferensi Besar Xviii Gp Ansor Tahun 2012


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 01/KONBES-XVIII/VI/2012

PENGESAHAN TATA TERTIB
KONFERENSI BESAR XVIII GP ANSOR TAHUN 2012

Bismillahirrohmanirrohim

Menimbang
:
a.     Bahwa Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012 merupakan Forum yang sangat penting dalam memutuskan agenda organisasi;



b.    Bahwa untuk menjamin kelancaran dan sukses penyelenggaraan Konbes dimaksud maka perlu adanya aturan main dalam pelaksanaannya;



c.    Bahwa untuk kepentingan tersebut maka perlu diterbitkan Surat Keputusan Tentang Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012;



d.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012.





Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.



b.    Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.



c.    Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.





Memperhatikan
:
a.     Usulan Rancangan Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012 dari SC Panitia Konbes.



b.    Rekomendasi Sidang Pleno I Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012.
c.    Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno I Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 22 Juni 2012.


MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
1.     Mengesahkan Tata Tertib Konferensi Besar XVIII GP Ansor Tahun 2012, sebagaimana terlampir.
2.     Tata Tertib dimaksud merupakan aturan main yang harus ditaati oleh seluruh peserta dalam pelaksanaan konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012.
3.     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal          : 22 Juni 2012







Pimpinan Sidang

Ketua,                                      Sekretaris


          ttd,                                               ttd,

YUNUS RAZAK                        NURUZZAMAN







TATA TERTIB

KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2O12

Pasal 1
LANDASAN

Landasan penyelenggaraan Konferensi Besar XVIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2012, selanjutnya disebut KONBES XVIII adalah :
1.      Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 44 Tentang Permusyawaratan, bahwa bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi dan kongres. Dan pasal 46 tentang Konferensi Besar
2.      Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tanggal 10 Mei 2012 tentang ketentuan waktu dan tempat penyelenggaraan Konferensi Besar XVIII Gerakan Pemuda Ansor.


Pasal 2
TUGAS DAN WEWENANG

Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 46 ayat 4, Konferensi Besar XVIII diselenggarakan untuk :
1.      Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Melakukan Penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
3.      Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif.


Pasal 3
P E S E R T A

Konferensi Besar XVIII Gerakan Pemuda Ansor dihadiri oleh:
1.      Pimpinan Pusat
2.      Pimpinan Wilayah
3.      Undangan yang ditetapkan panitia


Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

1.      Setiap peserta mempunyai hak :
a.       Mengajukan pertanyaan yang diatur oleh Pimpinan Sidang.
b.      Memberikan pendapat dan atau mengajukan usul/ saran secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui pimpinan sidang.
c.       Memiliki hak suara pada saat pengambilan keputusan lewat pemungutan suara, sesuai dengan pasal 9 tata tertib ini.

2.      Setiap peserta mempunyai kewajiban :
a.       Mengikuti setiap persidangan.
b.      Mengikuti sidang tepat pada waktunya.
c.       Memakai tanda peserta.
d.      Mentaati Tata Tertib sidang yang disepakati.


Pasal 5
SIDANG-SIDANG KONBES

1.      Sidang-sidang Konferensi Besar XVIII, terdiri dari :
a.       Sidang Pleno
b.      Sidang Komisi
2.      Sidang-sidang Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih 1 (satu) peserta yang sah.
3.      Apabila maksud ayat 2 pasal ini, tidak terpenuhi, sidang diundur 1x 15 menit dan apabila masih belum terpenuhi, maka sidang diundur maksimal 1 x 15 menit untuk selanjutnya sidang diserahkan kepada forum untuk dinyatakan sah.


Pasal 6
PEMBENTUKAN KOMISI

Sidang komisi terdiri dari :
Komisi A ; membahas Amal Usaha/Program Kerja
Komisi B ; membahas Organisasi
Komisi C ; membahas Kaderisasi
Komisi D ; membahas Keuangan dan Kebendaharaan
Komisi E;  membahas Kebanseran


Pasal 7
PIMPINAN KONFERENSI BESAR

1.      Konferensi Besar dipimpin oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
2.      Pimpinan Konferensi Besar bertugas memimpin jalannya siding-sidang Konferensi Besar agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan untuk mencapai mufakat, yang dilandasi sikap-pikir akhlakul karimah.


Pasal 8
PENGAMBIIAN KEPUTUSAN

1.      Keputusan-keputusan Konferensi Besar diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor atau melalui Voting (pemungutan suara).
3.      Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dianggap sah apabila didukung lebih dari separuh utusan yang hadir.

Pasal 9
HAK SUARA

Hak suara dalam setiap pengambilan keputusan Konbes dimiliki oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah yang menjadi peserta Konbes.


Pasal 10
PENUTUP

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diputuskan oleh Konferensi Besat XVIII ini.
2.      Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainnya Konbes.

Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 22 Juni 2012


KONFERENSI BESAR XVIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Pleno I

K e t u a,                                                            Sekretaris,     

                                   
 Ttd                                                                       Ttd

                             `Yunus Razak                                                       Nuruzzaman

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

LOKASI GP.ANSOR KARANGPURI

Pengikut